Ini sih pendapat saya pribadi ya mbak Ida ya...,
Kalau bicara soal hukum negara, negara itu berhak memberikan 
fasilitas  atau memberikan payung hukum bagi perkawinan lintas agama.
Soal dosa, haram, begini begononya itu urusan masing2 pribadi yang 
melakukan perkawinan.

Negara cuma harus memikirkan bagaimana rakyat bisa hidup sejahtera, 
damai, aman, dan sentosa.

Sekali lagi, saya pribadi tidak mendukung perkawinan lintas agama. 
Titik....:-)

Kalau soal poligami, sebaiknya pemerintah juga memberi payung hukum 
kepada poligami dengan persyaratan yang ketat...

gitu aja mbak.

wassalam,
--- In ppiindia@yahoogroups.com, "Ida Z.A" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Tulisan ini tidak ingin bicara tentang perbedaan dalam hukum 
agama. 
> Tulisan ini ingin mencoba melihat bagaimana kaitan hukum agama dan 
> hukum negara dalam masalah perkawinan, mana batas wilayah hukum 
agama 
> dan mana batas wilayah hukum negara. Juga ingin mencoba 
mendudukkan 
> prinsip HAM pada proporsi yang tepat ketika berhadapan dengan 
hukum 
> agama.
> > 
 > [Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke