Selasa, 05 April 2005 Republika.
Hak BUMN untuk Menerima Pembagian Rugi Bersih
Tumpal Wagner Sitorus
Auditor pada Auditama KN V BPK-RI
Menarik mengomentari berita di Republika edisi 17 Maret 2005 mengenai hak
direksi dan komisaris untuk menerima pembagian tantiem ketika Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang dikelola merugi. Maksud dan tujuan pendirian BUMN sesuai UU
No 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 2 (1b) berikut penjelasannya adalah untuk
mengejar keuntungan atau laba. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan
Penjelasan Pasal 2 (1b) UU BUMN, dalam hal persero melakukan pelayanan umum
termasuk penugasan pemerintah harus berdasarkan perhitungan bisnis. Lagi-lagi,
BUMN (Persero) diharuskan menjalankan strategi profitisasi (laba) sesuai master
plan BUMN.
BUMN yang merupakan bagian dari kekayaan (keuangan negara) sesuai UU No
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 (1) haruslah dikelola secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan. Lebih lanjut, pengelolaan dimaksud sesuai Penjelasan Pasal 3 (1) UU
Keuangan Negara mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan,
penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Sesuai Pasal 11 dan Penjelasan UU BUMN, terhadap Persero (BUMN) berlaku
segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas
sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT),
termasuk pula segala peraturan pelaksanaannya, berlaku pula bagi Persero. Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Penjelasan Pasal 62 UU PT dapat menetapkan
bahwa sebagian atau seluruh laba bersih (bukan rugi bersih) akan digunakan
untuk pembagian deviden kepada pemegang saham, atau pembagian lain seperti
tantiem untuk direksi dan komisaris atau bonus untuk karyawan. Dengan demikian,
seluruh organ BUMN (RUPS, komisaris, dan direksi) dan karyawan BUMN mendapatkan
bagiannya ketika BUMN membukukan laba.
Percepatan pemberantasan korupsi
Sementara itu, dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi, Presiden RI
melalui Inpres No 5 Tahun 2004 menginstruksikan secara khusus kepada menteri
negara BUMN untuk memberikan petunjuk dan mengimplementasikan penerapan
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)
pada BUMN. Sejalan dengan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pada Pasal 5
angka 4, disebutkan penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan
perbuatan KKN. Menteri, direksi, dan komisaris BUMN sesuai UU No 28 Tahun 1999
Pasal 2 angka 3 dan 7 berikut penjelasan termasuk dalam penyelenggara negara.
Menteri negara BUMN sesuai Pasal 14 (1) UU BUMN bertindak selaku RUPS dalam hal
seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham
pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki
oleh negara. Dengan demikian dan sejalan dengan kewenangannya, menteri BUMN
sesuai Pasal 15 (2) dan Pasal 27 (2) UU BUMN dapat menetapkan direksi dan
komisaris BUMN.
Mengacu pada Inpres Presiden RI tersebut di atas, good corporate
governance pada BUMN telah lebih dahulu ditetapkan oleh menteri dalam suatu
Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN No Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002.
Penerapan good corporate governance dalam Kepmen BUMN No: Kep-117/M-MBU/2002
tanggal 31 Juli 2002 Pasal 4 c bertujuan antara lain untuk mendorong agar organ
BUMN dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi oleh nilai
moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk UU BUMN Pasal 14 (3) c, Penjelasan Pasal 62 UU No 1 Tahun
1995, dan terakhir Kepmen BUMN No: Kep-117/M-MBU/2002 Pasal 35 (1) yang
ketiganya mengatur tentang dasar pemberian tantiem, dan UU Keuangan Negara
Pasal 3 (1) berikut Penjelasan yang mengatur antara lain tentang kepatutan dan
pertanggungjawaban keuangan negara (BUMN), termasuk sah tidaknya tantiem yang
diperoleh direksi dan komisaris.
Menteri negara BUMN selaku RUPS sesuai sesuai UU RI No 19 Tahun 2003
tentang BUMN Pasal 1 angka 13 adalah organ Persero yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan
kepada direksi atau komisaris. Sekalipun demikian, menteri tetaplah dalam
posisi selaku wakil negara, pembantu (bagian dari anggota kabinet) presiden
(dan wakil presiden) RI, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya
juga dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, komisaris/dewan pengawas, dan direksi sesuai Kepmen
BUMN No: Kep-117/M-MBU/2002 Pasal 9 (1) dan Pasal 15 (1) dalam melaksanakan
tugasnya juga harus mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang mengatur tentang dasar
pemberian tantiem. Dalam hal BUMN mencapai tingkat keuntungan sesuai Kepmen
BUMN No: Kep-117/M-MBU/2002 Pasal 35 (1) maka BUMN dapat memberikan insentif
kepada Komisaris/dewan pengawas dan direksi sebagai imbalan atas prestasi
kerjanya.
Indikasi tindak pidana korupsi
Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana. Lebih
lanjut, perbuatan melawan hukum sesuai Penjelasan Pasal 2 (1) UU RI No 31 Tahun
1999 mencakup pengertian formil maupun materiil. Dengan demikian, perbuatan
melawan hukum bukan hanya sebatas pada adanya ketidaksesuaian dengan peraturan
perundangan yang berlaku, namun juga dapat dikenakan pidana pada setiap
perbuatan yang dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau
norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.
Selanjutnya, kata ''dapat'' sebelum frasa ''merugikan keuangan atau
perekonomian negara'', sesuai UU Penjelasan Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999,
menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya
tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah
dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Agar dapat membuat pelaku jera,
meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana
korupsi dengan rumusan secara formil yang dianut tetap dapat diajukan ke
pengadilan dan tetap dipidana.
Ditambah lagi, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sesuai
Pasal 8 UU No 28 Tahun 1999 merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk
ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih. Selain peran serta
masyarakat, auditor pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai
program kerja BPK periode 2004-2009 diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh
untuk memberikan negative score kepada pejabat negara dan BUMN yang tidak mampu
menegakkan disiplin anggaran negara dan zero defect baik yang bersifat
manipulasi dan pelanggaran yang disengaja maupun kelalaian yang tidak
disengaja.
Lebih lanjut, BPK sesuai Pasal 13 UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dapat melaksanakan pemeriksaan
investigatif untuk mengungkap kerugian negara dan tindak pidana korupsi,
termasuk sah tidaknya pemberian tantiem pada persero yang merugi yang
mengakibatkan kekayaan BUMN mengalir kepada pihak (pribadi) organ BUMN.
Akhirnya, dengan mencuatnya pembagian tantiem kepada direksi dan komisaris
(organ BUMN) ketika BUMN merugi, tersisalah satu pertanyaan kepada presiden
mengenai kontrak politik termasuk kesungguhan dan kerja keras dalam mewujudkan
percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/