Selasa, 05 April 2005 Republika.

      Hak BUMN untuk Menerima Pembagian Rugi Bersih 


      Tumpal Wagner Sitorus 
      Auditor pada Auditama KN V BPK-RI

      Menarik mengomentari berita di Republika edisi 17 Maret 2005 mengenai hak 
direksi dan komisaris untuk menerima pembagian tantiem ketika Badan Usaha Milik 
Negara (BUMN) yang dikelola merugi. Maksud dan tujuan pendirian BUMN sesuai UU 
No 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 2 (1b) berikut penjelasannya adalah untuk 
mengejar keuntungan atau laba. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan 
Penjelasan Pasal 2 (1b) UU BUMN, dalam hal persero melakukan pelayanan umum 
termasuk penugasan pemerintah harus berdasarkan perhitungan bisnis. Lagi-lagi, 
BUMN (Persero) diharuskan menjalankan strategi profitisasi (laba) sesuai master 
plan BUMN.

      BUMN yang merupakan bagian dari kekayaan (keuangan negara) sesuai UU No 
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 (1) haruslah dikelola secara 
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, 
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan 
kepatutan. Lebih lanjut, pengelolaan dimaksud sesuai Penjelasan Pasal 3 (1) UU 
Keuangan Negara mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, 
penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

      Sesuai Pasal 11 dan Penjelasan UU BUMN, terhadap Persero (BUMN) berlaku 
segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas 
sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT), 
termasuk pula segala peraturan pelaksanaannya, berlaku pula bagi Persero. Rapat 
Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Penjelasan Pasal 62 UU PT dapat menetapkan 
bahwa sebagian atau seluruh laba bersih (bukan rugi bersih) akan digunakan 
untuk pembagian deviden kepada pemegang saham, atau pembagian lain seperti 
tantiem untuk direksi dan komisaris atau bonus untuk karyawan. Dengan demikian, 
seluruh organ BUMN (RUPS, komisaris, dan direksi) dan karyawan BUMN mendapatkan 
bagiannya ketika BUMN membukukan laba.

      Percepatan pemberantasan korupsi
      Sementara itu, dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi, Presiden RI 
melalui Inpres No 5 Tahun 2004 menginstruksikan secara khusus kepada menteri 
negara BUMN untuk memberikan petunjuk dan mengimplementasikan penerapan 
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) 
pada BUMN. Sejalan dengan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara 
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pada Pasal 5 
angka 4, disebutkan penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan 
perbuatan KKN. Menteri, direksi, dan komisaris BUMN sesuai UU No 28 Tahun 1999 
Pasal 2 angka 3 dan 7 berikut penjelasan termasuk dalam penyelenggara negara. 
Menteri negara BUMN sesuai Pasal 14 (1) UU BUMN bertindak selaku RUPS dalam hal 
seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham 
pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki 
oleh negara. Dengan demikian dan sejalan dengan kewenangannya, menteri BUMN 
sesuai Pasal 15 (2) dan Pasal 27 (2) UU BUMN dapat menetapkan direksi dan 
komisaris BUMN.

      Mengacu pada Inpres Presiden RI tersebut di atas, good corporate 
governance pada BUMN telah lebih dahulu ditetapkan oleh menteri dalam suatu 
Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN No Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002. 
Penerapan good corporate governance dalam Kepmen BUMN No: Kep-117/M-MBU/2002 
tanggal 31 Juli 2002 Pasal 4 c bertujuan antara lain untuk mendorong agar organ 
BUMN dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi oleh nilai 
moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang 
berlaku, termasuk UU BUMN Pasal 14 (3) c, Penjelasan Pasal 62 UU No 1 Tahun 
1995, dan terakhir Kepmen BUMN No: Kep-117/M-MBU/2002 Pasal 35 (1) yang 
ketiganya mengatur tentang dasar pemberian tantiem, dan UU Keuangan Negara 
Pasal 3 (1) berikut Penjelasan yang mengatur antara lain tentang kepatutan dan 
pertanggungjawaban keuangan negara (BUMN), termasuk sah tidaknya tantiem yang 
diperoleh direksi dan komisaris.

      Menteri negara BUMN selaku RUPS sesuai sesuai UU RI No 19 Tahun 2003 
tentang BUMN Pasal 1 angka 13 adalah organ Persero yang memegang kekuasaan 
tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan 
kepada direksi atau komisaris. Sekalipun demikian, menteri tetaplah dalam 
posisi selaku wakil negara, pembantu (bagian dari anggota kabinet) presiden 
(dan wakil presiden) RI, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya 
juga dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

      Sejalan dengan itu, komisaris/dewan pengawas, dan direksi sesuai Kepmen 
BUMN No: Kep-117/M-MBU/2002 Pasal 9 (1) dan Pasal 15 (1) dalam melaksanakan 
tugasnya juga harus mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang mengatur tentang dasar 
pemberian tantiem. Dalam hal BUMN mencapai tingkat keuntungan sesuai Kepmen 
BUMN No: Kep-117/M-MBU/2002 Pasal 35 (1) maka BUMN dapat memberikan insentif 
kepada Komisaris/dewan pengawas dan direksi sebagai imbalan atas prestasi 
kerjanya. 

      Indikasi tindak pidana korupsi
      Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan 
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang 
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana. Lebih 
lanjut, perbuatan melawan hukum sesuai Penjelasan Pasal 2 (1) UU RI No 31 Tahun 
1999 mencakup pengertian formil maupun materiil. Dengan demikian, perbuatan 
melawan hukum bukan hanya sebatas pada adanya ketidaksesuaian dengan peraturan 
perundangan yang berlaku, namun juga dapat dikenakan pidana pada setiap 
perbuatan yang dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau 
norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.

      Selanjutnya, kata ''dapat'' sebelum frasa ''merugikan keuangan atau 
perekonomian negara'', sesuai UU Penjelasan Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999, 
menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya 
tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah 
dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Agar dapat membuat pelaku jera, 
meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana 
korupsi dengan rumusan secara formil yang dianut tetap dapat diajukan ke 
pengadilan dan tetap dipidana.

      Ditambah lagi, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sesuai 
Pasal 8 UU No 28 Tahun 1999 merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk 
ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih. Selain peran serta 
masyarakat, auditor pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai 
program kerja BPK periode 2004-2009 diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh 
untuk memberikan negative score kepada pejabat negara dan BUMN yang tidak mampu 
menegakkan disiplin anggaran negara dan zero defect baik yang bersifat 
manipulasi dan pelanggaran yang disengaja maupun kelalaian yang tidak 
disengaja. 

      Lebih lanjut, BPK sesuai Pasal 13 UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan 
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dapat melaksanakan pemeriksaan 
investigatif untuk mengungkap kerugian negara dan tindak pidana korupsi, 
termasuk sah tidaknya pemberian tantiem pada persero yang merugi yang 
mengakibatkan kekayaan BUMN mengalir kepada pihak (pribadi) organ BUMN. 
Akhirnya, dengan mencuatnya pembagian tantiem kepada direksi dan komisaris 
(organ BUMN) ketika BUMN merugi, tersisalah satu pertanyaan kepada presiden 
mengenai kontrak politik termasuk kesungguhan dan kerja keras dalam mewujudkan 
percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia.


     

     

     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke