Jumat, 01 April 2005

Shalat Jumat yang Menuai Hujat 


Hadis yang dijadikan dasar adalah hadis yang substansinya telah 
gugur oleh hadis yang lain. Dr Amina Wadud pasti paham benar, 
langkah yang dilakukannya bakal menuai kontroversi. Pertama, ia dan 
jamaahnya melakukan shalat di tempat yang tak lazim, ruangan Synod 
House di Gereja Katedral Saint John The Divine di kawasan Manhattan, 
New York, Amerika Serikat, 18 Maret lalu. Tempat ini jelas bukan 
masjid atau surau. Padahal di Manhattan, masjid bertebaran, karena 
Muslim di daerah ini cukup banyak.

Kedua, ia mengimami sendiri shalat itu, dan jamaah perempuan tidak 
wajib menutup aurat. Dan ketiga -- ini dia -- makmumnya tak hanya 
kaum wanita, tapi juga kaum pria, yang berjajar di shaf yang sama. 
Sederet 'ketercengangan' juga dibuatnya: sang muadzdzinah (wanita 
yang melafalkan adzan-red) juga membiarkan rambutnya tergerai. Saat 
beradzan, ia menghadap para jamaah, bukan menghadap kiblat seperti 
lazimnya orang sedang adzan. 

Dalam acara yang disponsori Muslim Wake Up, organisasi penyeru 
multikulturisme, ini, DR Amina Wadud, profesor studi Islam di 
Departemen Filsafat dan Studi Agama Universitas Virginia 
Commonwealth, bertindak selaku imam dan khatib. Ia sendiri 
menyinggung aturan shafnya -- laki-laki dan perempuan berbaur -- 
dengan kalimat, ''Wanita bukanlah seperti dasi yang menjadi 
pelengkap busana. Kapan pun lelaki melakukan kontak dengan wanita, 
maka wanita harus diperlakukan secara sejajar dan seimbang.'' 

Acara' Shalat Jumat itu sendiri sudah disiapkan jauh-jauh hari. 
Melihat iklan-iklannya di beberapa situs -- antara lain situs resmi 
Islam Wake Up sendiri -- kegiatan yang dilakukannya memang seperti 
hendak menarik orang untuk 'menoleh'. Acaranya itu diiklankan dengan 
judul Historic Jum'ah, alias Jumat Historis. Wadud menyatakan berani 
menjadi imam shalat Jumat dengan jamaah laki-laki, karena menurut 
dia, Rasulullah SAW pernah menyuruh Ummu Waraqah menjadi imam shalat 
Jumat. 

Benarkah hadis itu shahih sehingga dijadikan rujukan Wadud yang 
notabene adalah seorang profesor di bidang studi Islam? Pakar hadis, 
Prof KH Ali Musthafa Ya'kub, menggelengkan kepalanya. Guru Besar 
pada Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta ini mengajak berlogika 
begini, ''Kalau hadis itu shahih, mengapa para ulama terdahulu tidak 
memakai hadis tersebut?''

Ia berargumen dengan pertanyaan, mengapa diantara para sahabat, 
misalnya Aisyah yang ketokohannya tidak diragukan lagi, tidak 
menjadi imam shalat dengan makmum laki-laki, atau menjadi khatibah 
(penyampai khutbah-red)? Aisyah memang pernah menjadi imam shalat 
fardlu dan tarawih, dan hadis shahih tentang itu ada. Hal yang sama 
juga dilakukan isteri Nabi yang lainnya, yaitu Ummu Salamah. ''Tapi 
mereka hanya menjadi imam shalat yang makmumnya kaum wanita semua,'' 
ujarnya.

Tentang hadis Ummu Waraqah sendiri -- yang diriwayatkan berbagai 
imam-imam ahli hadis antara lain Imam Abu Dawud, Ahmad (Kitab 
Musytak), Al-Hakim (Al-Mustadrak), Ad-Daaru Qutni (Al-Mu'jam al 
Kabir) dan lain-lain -- ada dua versi. 

Di dalam riwayat Abu Dawud misalnya, benar Ummu Waraqah itu minta 
kepada Rasulullah SAW untuk ditunjuk seorang muadzin. Nabi SAW 
kemudian menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni 
rumahnya. ''Jadi, dalam hal itu adalah antaumma ahla daariha (agar 
ia menjadi imam bagi para penguhuni rumahnya-red),'' ujarnya. Hadis 
riwayat Imam Ahmad dan Abu Dawud juga mengisahkan hal yang sama.

Hadis ini, kata Ali, sifatnya masih umum dalam artian bisa jadi 
makmumnya perempuan semuanya. Bisa makmumnya laki-laki, bisa juga 
makmumnya laki-laki dan perempuan. Dan di sini tidak ada kejelasan. 
Jadi, kata dia, menurut kaidah fikih, memakai hadis ini ada dua 
pendekatan. Pertama, sebuah dalil kalau mengandung beberapa 
kemungkinan-kemungkinan atau tidak memberikan kepastian maka tidak 
dapat dipakai sebagai sumber hukum. ''Nah, hadis Ummu Waraqah ini 
yang diriwayatkan Abu Dawud, Ahmad dan sebagainya, itu masih banyak 
kemungkinan. Maka dari sisi ini tidak dapat dijadikan sebagai sumber 
hukum,'' tambahnya.

Kedua, dalam memahami hadis, kita harus membandingkan antara satu 
riwayat dengan hadits yang lain. Karena pada prinsipnya, hadis itu 
adalah satu misi satu ajaran dan satu kesatuan yang tidak dapat 
dipisah-pisahkan antara yang satu dengan yang lain. ''Ternyata dalam 
hadis Ummu Waraqah ini terdapat beberapa versi, pertama Nabi SAW 
menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya. 
Dalam versi lain, Al-mu'jam al kabir karya Imam Ath-Thabrani, Nabi 
dengan jelas menyuruh Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi wanita-
wanita penguhuni rumahnya. Perintah dari Nabi SAW itu langsung ada 
kata-kata wanita antaumma nisaa'a ahliha.'' 

Berdasarkan kaidah pemahaman hadis yufassiru ba'duhu ba'dhan hadis 
itu menafsiri satu sama lain sebagai mana ayat Alquran juga 
menafsirkan satu sama lain. Maka hadis riwayat Ath-Thabrani 
menafsirkan hadis yang sifatnya umum yang hanya menyebutkan penghuni 
rumahnya saja. Atau dengan kata lain bahwa hadis versi pertama yang 
menyebutkan bahwa Ummu Waraqah diperintahkan Nabi untuk menjadi imam 
penghuni rumahnya itu tidak dipakai. Dan yang dipakai sekarang 
adalah hadis versi yang kedua yang menyatakan bahwa Nabi menyuruh 
Ummu Waraqah untuk menjadi imam shalat bagi wanita penguhuni 
rumahnya. ''Dari sini sudah jelas bahwa hadis itu yang dimaksud 
adalah Ummu Waraqah menjadi imam kaum wanita penghuni rumahnya,'' 
kata Ali lagi.

Ketiga, pengertian yang kedua ini didukung hadis lain yang 
diriwayatkan Imam Ibnu Majah. Dalam hadis itu Nabi SAW mengatakan 
laa taummanna imraatun rajulan yang artinya "Sekali-kali tidaklah 
patut seorang wanita menjadi imam bagi laki-laki." 

Hadis riwayat Ibnu Majah ini memang dari segi sanad itu tidak falid. 
Jadi tidak shahih, tetapi substansinya telah diterima oleh para 
ulama dan diamalkan sejak zaman sahabat sampai masa sekarang. Ini 
penerimaan ulama menjadi unsur yang penting tentang hadis itu dapat 
dipakai sebagai sumber hukum. Jadi, hadis kendati dari segi sanad 
tidak shahih, apabila substansinya diterima oleh para ulama kemudian 
diamalkan, maka hadis itu dapat menjadi sumber hukum Islam. Itu 
kesepakatan ulama.

Dari sini jelas, bukan hadis Ummu Waraqah yang menjadi masalah. 
Tapi, menjadikan hadis itu sebagai dalil lah yang 
dipermasalahkan. ''Menurut Imam Ibnu Khudamah, sekiranya benar Ummu 
Waraqah itu benar menjadi imam kaum laki-laki, itu hanya khusus 
untuk kaumnya saja di rumahnya. Tapi, yang tepat insya Allah bahwa 
Nabi itu menyuruh dia untuk menjadi imam bagi wanita-wanita di 
rumahnya.'' Jadi masalahnya, menurut Ali, hanyalah bagaimana 
mamahami hadis secara menyeluruh dan benar. Atau Wadud sekadar 
ingin 'membangunkan' kekritisan umat yang belakangan menumpul? 

( dam )  
 


> --- In [email protected], "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> > Di rumah ummu Waroqoh ada budak lelaki (baligh)
> > dan lelaki tua udzur usianya dan buta.
> > 
> > Kalau merujuk haditsnya sich, mestinya mereka
> > ikut sholat menjadi jamaahnya Ummu Waroqoh.
> > 
> > salam,
> > Ari Condro
> > 
> > 
> > ----- Original Message ----- 
> > 
> > Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > 
> > Nabi SAW menyuruh Ummu 
> > Waraqah menjadi imam dirumahnya karena memang Ummu Waraqah 
seorang 
> > janda (jadi dirumahnya gak ada penghuni laki2).





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke