Lah klo nuntut eyangnya para biang koruptor, berani gak? Jadi inget jokes-nya tempo hari (tahun '97an).. Di negara antah berantah, waktu eyangnya biang koruptor _baru mau akan_ di-tanyai para jaksa (ehm kamsudnya diinterogasi), doi gak banyak omong cuma bilang: 'ehm.. gimana kabar anakmu yang kuliah di sana.. sehat" semua'..
Bisa kebayang jawaban macam apa yang keluar dari (calon) penanya.. masih mending omongan.. tahu" yang keluar cuma keringat n pipis.. Piye..:-P Wassalam, Irwan.K ====== --- In [email protected], ANDREAS MIHARDJA <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saya ingin bertanyaan yg very simpla - apakah seorang koruptor > bakal hukum mati korruptor lain ? > Jadi kalian ambilah kesimpulannya > Andreas > > Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > http://www.indomedia.com/bpost/042005/8/depan/utama1.htm > Jumat, 08 April 2005 02:28:37 > > > Koruptor Akan Dituntut Mati > > Abdul Rahman Saleh > Jakarta, BPost > > Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh berencana menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap para koruptor kelas kakap. Tuntutan hukuman mati sangat diperlukan agar para koruptor jera. Sekaligus para calon koruptor menjadi takut sebelum melakukan perbuatan kotor tersebut. > > "Hukuman mati perlu diberlakukan pada koruptor yang memakan uang rakyat mencapai miliaran hingga triliunan rupiah, agar menimbulkan efek jera. Coba bayangkan, bila uang yang dikorupsi Rp1 triliun dibelikan rumah sangat sederhana untuk rakyat, berapa ribu rumah yang terbangun," kata Abdul Rahman Saleh ditemui usai melantik pejabat eselon II Kejagung, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/4). > > Para koruptor yang akan dituntut hukuman mati, menurut Arman --panggilan akrab Abdul Rahman Saleh-- yakni para koruptor yang memakan uang rakyat dalam jumlah besar ketika negara dalam keadaan darurat. > > "Keadaan darurat itu bisa karena bencana alam atau krisis ekonomi," ucapnya. > > Sebenarnya, kata Arman, ancaman hukuman mati sudah lama tercantum dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999. Isinya, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dijatuhkan'. > > Berapa batasan uang yang dikorupsi agar masuk kategori keadaan tertentu itu, Arman menolak menjawab. "Rp1 triliun itu kan cukup besar kan," cetusnya. > > Ditanya apakah Gubernur NAD (non aktif) Abdullah Puteh yang kini menjadi tersangka baru dalam penggunaan APBD sebesar Rp4,1 miliar untuk membayar pengacaranya dalam kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2, Arman hanya tersenyum. "Pokoknya, ketentuan hukuman mati itu ketika negara dalam dalam keadaan darurat," ujarnya. > > Buru koruptor > Lebih jauh Arman menjelaskan, pihaknya terus berupaya memburu 12 koruptor kakap yang kini bersembunyi di luar negeri. Bahkan kejagung telah menandantangani MoU dengan menkopolhukam terkait biaya yang akan digunakan untuk mengejar para koruptor kakap. > > "Biaya dalam MoU itu mencapai miliaran rupiah. Jadi para petugas nanti dibiayai tiketnya maupun penginapannya ketika mereka memburu koruptor di luar negeri," ujar mantan hakim agung ini . > > Guna membantu memburu 12 koruptor kakap itu, kejagung juga sudah bekerjasama dengan kejaksaan di luar negeri ikut melakukan asset treasuring (pelacakan aset). "Dengan bantuan kejaksaan luar negeri ini kita harapkan minimal aset koruptor di luar negeri cepat terlacak," ujarnya. > > Terpisah, Jamintel Kejagung yang juga ketua tim pemburu koruptor di luar negeri, Basrief Arief, menegaskan upaya pemburuan terhadap koruptor terus berjalan. Saat ini, timnya tengah melakukan upaya perjanjian dengan negara yang ditengarai menjadi tempat persembunyian koruptor agar membantu melacak sekaligus menangkap koruptor tersebut. > > "Bila negara itu belum memiliki kerjasama ekstradisi, kini sedang diupayakan adanya perjanjian ekstradisi tersebut," katanya. > > Hukuman mati tetap > Jaksa Agung juga menegaskan bahwa hukuman mati masih terdapat dalam hukum positif yang dipakai di Indonesia. Secara pribadi, Arman juga sepakat hukuman mati tetap diberlakukan. "Amerika yang kampiunnya demokrasi masih menerapkan hukuman mati," ujarnya. > > Karena hukuman itu masih berlaku, kejagung sedang mencari masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bagaimana memberikan hukuman mati sehingga tidak membuat para terpidana tersiksa menjelang ajal menjemputnya. > > "Hukuman mati dengan ditembak seperti yang dilakukan sekarang ini masih mengakibatkan sakit yang berlebihan, dan waktunya agak lama sebelum terpidananya mati," jelas Abdul Rahman Saleh. JBP/yls ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

