SIDANG GUGATAN LBH JAKARTA

                TENTANG KORBAN 65



Seperti pernah diberitakan, pada tanggal 13 April 2005, di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat telah berlangsung sidang yang pertama kali gugatan class
action yang diajukan oleh LBH Jakarta terhadap lima Presiden RI berkenaan
dengan perlakuan terhadap para korban peristiwa 65. Sidang ini akan
dilanjutkan pada tanggal 23 April  yad.



Bagi mereka yang kebetulan tidak membaca berita tentang sidang ini, di bawah
ini disajikan berita yang disiarkan oleh Media Indonesia dan Tempo
Interaktif.



Nasional



Pramoedya : Negara Ini Bubarkan Saja

Rabu, 13 April 2005 | 22:22 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta:Pramoedya Ananta Toer duduk sambil meletakan

tangannya diatas tongkat yang ia bawa. Sesekali dia tersenyum saat menatap

ketiga majelis hakim yang sedang memimpin sidang. Budayawan ini memang

sengaja datang ke sidang gugatan class action mantan narapidana dan tahanan

politik korban pembantaian tahun 1965, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Rabu (13/4).



Pramoedya adalah salah seorang dari ribuan orang yang diduga terlibat

Partai Komunis Indonesia (PKI) oleh pemerintah orde baru pimpinan Soeharto,

mereka kini menuntut hak-haknya dipulihkan. Karena selama Soeharto

berkuasa, bahkan sampai saat ini Pramoedya merasa dihambat untuk berkreasi

dalam seni dan budaya serta merasa dihambat untuk mempublikasikan

hasil-hasil pemikirannya. "Saya datang kesini untuk mengetahui proses

persidangan.Biar mata hukum terbuka lebar terhadap perjuangan hak-hak

kami,"katanya dengan suara yang terpatah-patah.



Mantan anggota Lembaga Kesenian Rakyat (LEKRA) kecewa dngan perlakuan yang

diterimanya. ia merasa didiskriminasikan dengan warga negara Indonesia

lainnya. "Perlakuan negara kepada eks Tapol/Napol G 30 S yang haknya

dibedakan dengan masyarakat umumnya. Negara tidak punya perhatian khusus

terhadap kami. Bubarkan aja,"kata suami Maemunah, anak pahlawan MH Thamrin.



Anton

Aprianto


***

Media Indonesia, 13 April 2005

Ditunda, Sidang Class Action
Korban Stigma G30S/PKI


JAKARTA�MIOL: Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu,
menunda persidangan gugatan class action yang salah satunya korban stigma
G30S/PKI dengan tergugat I Presiden RI dan tergugat II, III, IV dan V mantan
presiden RI.

Majelis hakim yang diketuai oleh Cicut Sutiarso menunda persidangan karena
pihak tergugat tidak ada satupun yang hadir, hanya ada kuasa hukum dari
mantan presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), Sri Laksmi Aninditya dari LKBH
(Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) UI Jakarta.

Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan lagi pada 23 April 2005 dengan
agenda pembacaan gugatan dan para tergugat yang tidak hadir agar dapat
dipanggil ulang

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Uli Parulian Sihombing dari LBH
(Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta mengatakan pada persidangan mendatang,
pihaknya meminta notifikasi (pengumuman) kepada Majelis hakim agar
pengadilan memberitahukan pada masyarakat bila ingin bergabung atau bila
ingin keluar dari kasus tersebut.

"Notifkasi untuk memberitahu pada masyarakat bila ingin bergabung atau bila
ingin kelaur dari perkara ini, karena bila menggunakan media massa, biayanya
mahal," kata Uli Parulian Sihombing yang ditemui setelah persidangan.

Gugatan 'class action ' (perwakilan kelas) di PN Jakarta Pusat dengan
register perkara No.75/PDT.G/2005/PN.JKT.PST ditujukan kepada Negara RI c.q.
Presiden RI sebagai tergugat I, Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri
sebagai tergugat II, mantan presiden Abdurrahman Wahid sebagai tergugat III,
mantan presiden BJ Habibie sebagai tergugat IV dan mantan presiden Soeharto
sebagai tergugat V.

Gugatan 'class action' tersebut diwakili oleh 16 orang yang terbagi dalam
tujuh kelompok antara lain kelompok pertama mewakili kelompok yang dipaksa
menundurkan diri dan atau diberhentikan kerja baik di dalam negeri maupun di
luar negeri sehingga belum mendapat gaji dan atau tunjangan, dengan tuntutan
ganti rugi Rp937.500.000,-.

Kelompok kedua yang belum mendapatkan pensiunan PNS/TNI/POLRI, dengan
tuntutan jumlah ganti rugi Rp1.562.500.000,'

Kelompok ketiga yaitu korban penelitian khusus dan tidak bersih lingkungan
dengan tuduhan terlibat PKI secara langsung maupun tidak langsung, sehingga
dikeluarkan dari tempat kerjanya dan tidak dapat mencari pekerjaan dan atau
dihambat jenjang karinya, dengan jumlah ganti rugi Rp1.572.000.000,-.

Kelompok keempat yang dicabut tunjangan veteran dan jasa-jasa kepahlawanan ,
dengan tuntutan jumlah ganri rugi RP480.000.000,- dan kelompok kelima yang
dirampas tanah, bangunan dan atau dirusak,dibakar, dihilangkan, harta
bendanya dengan tuntuan jumlah ganti rugi Rp1 milyar.

Kelompok keenam yang dikeluarkan dari sekolah dan atau tidak dapat
melanjutkan jenjang pendidikan karena dituduh terlibat G.30.S atau stigma
PKI, dengan tuntutan jumlah ganti rugi Rp2,5 milyar dan kelompok ketujuh
yang dihambat kreasi seni dan dihambat untuk mempublikasikan hasil pemikiran
nya beupa buku-buku dan seni pertunjukan dengan jumlah ganti rugi Rp2,4
milyar.

Selain ganti rugi materiil, ketujuh kelompok tersebut juga menuntut ganti
rugi immateriil sebesar Rp10 milyar.

Sementara itu, isi gugatan berupa pemerintah melakukan perbuatan melawan
hukum yang mengakibatkan hak ekonomi, sosial dan budaya terampas. (Ant/O-2)

 (Berita ini juga disajikan selengkapnya dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak/















--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Anti-Virus.
Version: 7.0.308 / Virus Database: 266.9.9 - Release Date: 13/04/2005


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke