saya sedikit menambahkan pendapat sahabat kita ini :

1. Islam artinya bentuk kepasrahan kepada perintah Allah yang tertuang dalam
Qur'an dan diperkuat dengan Hadist
2. Bahwa labelisasi halal jelas diperlukan oleh umat muslim, yang salah satu
rukunnya wajib percaya pada Quran.
3. Tidak ada paksaan dalam Islam
4. Karena Indonesia bukan negara Islam, MUI disepakati sebagai lembaga
fatwa.
5. Jika ada yang tidak setuju dengan fatwa MUI itu hak masing-masing.
6. Sudah sangat jelas hirarki dalam Islam dan tidak ada tawar menawar.

----- Original Message -----
From: "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <Undisclosed-Recipient:;>
Sent: Thursday, April 14, 2005 2:01 AM
Subject: [ppiindia] Labelisasi Haram, Jangan Labelisasi Halal




http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=801

Imam Nakha'i dan Abd. Moqsith Ghazali
Labelisasi Haram, Jangan Labelisasi Halal
11/04/2005
Karena itu, tafsir agama saya kira tidak bisa dimonopoli oleh suatu lembaga.
Dulu Gus Dur pernah berdebat dengan MUI soal halal-haramnya Ajinomoto. MUI
menyatakan Ajinomoto haram, sedangkan Gus Dur bilang tidak. Saya menduga,
Gus Dur saat itu bertujuan menghancurkan oligarki penafsiran oleh satu
kelompok tertentu, karena ini persoalan keagamaan.


Pertimbangan fikih tentang halal dan haramnya suatu produk makanan dan
minuman terhitung cukup sederhana, bahkan tak perlu menunggu labelisasi
segala. Beberapa kaidah fikih bahkan percaya bahwa naluri manusia yang
normal dapat membedakan mana barang yang halal dan baik untuk mereka
konsumsi dan mana yang tidak. Jika demikian halnya, apakah sertifikasi dan
labelisasi halal masih diperlukan? Kenapa tidak labelisasi haram saja? Untuk
membahas soal itu, Novriantoni dari KIUK berbincang-bincang dengan Ust. Imam
Nakha'i (ahli fikih dari Situbondo) dan Abd. Moqsith Ghazali (intelektual
muda NU) seputar pernyataan MUI awal Maret lalu tentang tidak jelasnya
kehalalan beberapa produk makanan yang belum mendapat sertifikat halal.
Berikut petikan perbincangan Kamis (31/3) lalu itu.

Novriantoni: Bung Nakha'i, awal Maret lalu, Majelis Ulama Indonesia
mengeluarkan pernyataan bahwa beberapa produk makanan seperti Hoka-Hoka
Bento, Bread Talk, dan beberapa produk lain, diragukan kehalalannya karena
belum menyelesaikan proses sertifikasi kehalalan. Apa pandangan umum fikih
tentang halal-haramnya makanan?

Imam Nakha'i: Dalam beberapa kitab fikih, saya menemukan kaidah al-tahr�m
wal ihl�l haqqulL�h wahdah. Artinya, pengharaman atau penghalalan benda atau
barang tertentu adalah hak murni Tuhan. Jadi, tidak boleh ada seseorang yang
menyatakan ini halal atau itu haram kecuali atas apa yang telah ditetapkan
Tuhan langsung. Perlu dicatat, barang-barang atau wilayah yang diharamkan
Tuhan itu jauh lebih sedikit dibandingkan barang-barang atau wilayah yang
dihalalkan. Maksudnya, yang dihalalkan Allah lebih banyak dari pada yang
diharamkan. Dalam Alqur'an sendiri hanya tercatat beberapa benda yang haram.
Saya melihat, benda yang haram karena zatnya, dalam Alqur'an cuma babi saja.
Walau ada beberapa jenis makanan yang diharamkan juga, seperti al-mauq�dah
dan al-mutaraddiyah, tapi itu (diharamkan) bukan karena zatnya. Jadi,
wilayah haram itu sangat sempit dalam ajaran Islam.

Karena sempitnya wilayah haram, mestinya yang diberlakukan labelisasi haram
dong, bukan labelisasi halal?!

Seharusnya begitu. Tapi kenyataannya dibalik sehingga membuat sulit.
Seharusnya, penentuan baik dan buruknya makanan diserahkan saja sepenuhnya
pada masyarakat atau komunitas tertentu. Sebab, Alqur'an dalam banyak ayat
hanya menggariskan hal yang global. Misalnya, "y� ayyuhalladz�na '�man kul�
min thayyib�ti m� razaqn�kum." Artinya, makanlah hal baik yang telah Kami
berikan kepadamu wahai orang yang beriman! Dalam ayat lain Allah
menyebutkan, ".wayuharrim `alaikumul khab�'is." Di sini ada dua kata kunci,
yaitu tentang thayyib�t dan khab�'is, yaitu tentang makanan yang baik dan
makanan yang buruk. Makanan yang baik itu apa, dan apa pula makanan yang
buruk itu?

Makanan yang baik itu sebenarnya bukan makanan yang dilabelisasi halal oleh
orang-orang tertentu. Makanan yang baik atau halal adalah makanan yang
dianggap baik oleh naluri kemanusiaan yang normal, atau dianggap baik oleh
semua manusia. Jadi bukan makanan yang dianggap baik oleh orang-orang
tertentu saja. Makanan yang buruk adalah sebaliknya. Saya membaca,
labelisasi halal ini terkait penghalalan dan pengharaman barang yang
diserahkan hanya kepada lembaga tertentu. Menurut saya, ini tidak tepat.

Yang tepat menurut Anda bagaimana?

Yang tepat adalah menyerahkannya kepada keinginan masyarakat untuk
menyeleksi barang-barang tertentu sesuai yang ia suka. Saya kira, kalau soal
labelisasi halal ini diserahkan pada kelompok tertentu, dia akan sama persis
dengan kaidah Imam Syafi'i yang masyhur itu. Menurutnya, "al-thayyib�t ma�
ihtasanathul `arab". Artinya, yang halal dan yang baik itu adalah sesuatu
yang dianggap baik oleh orang-orang Arab. Orang Indonesia lalu mengikuti
kaidah ini dalam konsep-konsep fikih kita yang lama. Padahal ada
kaidah-kaidah lain tentang makanan yang baik, seperti yang dikemukakan Ibn
Rusyd dalam kitabnya Bid�yatul Mujtahid. Menurutnya, "al-thayyib�t m�
ihtasanathu al-thab�`ius sal�mah." Artinya, makanan yang baik atau halal
adalah makanan yang dianggap baik oleh naluri, atau karakter yang normal
dari setiap orang.

Artinya soal halal-haram ini sebetulnya sederhana sekali dan tak perlu
dilabelisasi segala?

Ya. Makanya dalam kitab fikih, soal ini jadi sangat mudah sekali. Apa
standar halal-haram itu? Sesuatu yang berguna bagi badan, itu halal; sesuatu
yang tidak berguna bagi badan dan berdampak buruk baik secara fisik atau pun
psikis, maka ia haram. Bahkan dalam fikih-fikih klasik dikatakan bahwa
andaikan ular tidak mengandung bisa atau racun, ia boleh saja dimakan.
Bahkan meminum racun sekalipun, kalau tidak berbahya bagi fisik seseorang,
maka tidak apa-apa. Artinya, tanpa diatur-atur sekalipun, orang yang normal
bisa menalar sendiri kepentingannya dalam soal makanan ini.

Bung Nakha'i, apakah penyerahan pada naluri manusia itu tidak terlalu
berisiko?

Memang itu seharusnya diserahkan kepada masyarakat. Kondisi masyarakat
tertentu selalu berbeda dengan kondisi masyarakat lain. Komunitas tertentu
berbeda dengan komunitas yang lain. Keputusan soal apakah sesuatu itu halal
atau haram, menjijikan atau tidak, sebenarnya akan lebih banyak ditentukan
masyarakat. Bisa jadi sejenis makanan atau hewan tertentu dipandang tidak
baik oleh suatu kelompok, tapi baik menurut kelompok yang lain. Bagi orang
yang menganggap makanan tertentu jelek atau khab�'its, ya haram bagi dia
memakannya. Bagi kelompok yang mengatakan barang yang sama adalah baik, dia
boleh memakan barang itu.

Anda percaya sekali kalau pilihan-pilihan masyarakat itu cukup bijak! Ya,
dan ini memang masuk soal pilihan masyarakat. Dulu kita sering mendengar
tentara kita makan ular atau katak kalau sedang berada dalam kondisi perang
di hutan. Bagi kelompok tertentu, makan katak itu sesutau yang wajar dan
sesuai dengan karakteristik mereka. Jadi, bagi mereka itu tidak jadi soal.
Tapi bagi kelompok lain, katak itu menu yang menjijikkan dan haram. Karena
itu, dia berpengaruh pada kondisi psikis mereka.

Tapi apa tips Anda untuk menenangkan hati masyarakat ketika membeli produk
tertentu seperti korned atau sarden?

Saya kira, persoalannya kembali kepada `urf atau tradisi. Orang tidak perlu
susah-susah bertanya apakah barang ini haram atau halal, karena memang pada
dasarnya segala sesuatu itu boleh (al-ashl fil asy�' al-ibahah) kecuali
kalau ada dalil agama yang mengharamkan (hatt� yadullad dal�l 'al�
tahr�mih). Jadi kalau membeli suatu produk yang sudah disepakati masyarakat
atau komunitas tertentu sebagai barang yang halal, maka sudah tidak jadi
soal. Jadi simpel saja. Kita tidak perlu menunggu labelisasi halal segala.

Bung Moqsith, tadi Ustaz Nakha'i menyebut bahwa soal halal-haram itu
sederhana saja dan tidak perlu labelisasi segala. Tapi kita tahu, lembaga
yang melakukan sertifikasi dan labelisasi halal merasa mewakili keresahan
masyarakat atas status kehalalan sebuah produk. Bagaimana Anda menilai hal i
ni?

Abd. Moqsith: Ada tiga problem terkiat persoalan labelisasi halal yang
selama ini haknya ada di tangan MUI. Pertama adalah persoalan politis yang
ditimbulkan soal labelisasi itu sendiri. Kita tahu, MUI berhak melakukan
kajian, penelitian, hingga labelisasi halal, karena mendapat mandat dari
negara atau pemerintah. Artinya, melalui tangan MUI, pemerintah sebetulnya
mengintervensi hak-hak sipil masyarakat yang bisa dikelola secara swasta
tanpa campur tangan negara. Secara politis, itu agak bersoal.

Kedua adalah persoalan keagamaan. Kita tahu, dengan ditunjuknya MUI sebagai
pihak berwenang dalam labelisasi halal, akan ada kecenderungan 'oligarki
penafsiran'. Artinya, penafsiran hanya akan berada di tangan
kelompok-kelompok tertentu --dalam hal ini MUI dan orang-orang yang berada
di dalamnya. Kita tahu, barang-barang yang diharamkan Islam itu jumlahnya
sangat sedikit, sementara yang halal otomatis lebih banyak. Yang tegas
dinyatakan haram secara zat oleh Alqur'an hanya babi. Karena itu, keharaman
babi tentu tidak sama persis dengan keharaman Hoka-Hoka Bento. Yang satu
haram berdasarkan nash yang shar�h, sementara yang lain berdasarkan
penafsiran atas nash.

Karena itu, tafsir agama saya kira tidak bisa dimonopoli oleh suatu lembaga.
Dulu Gus Dur pernah berdebat dengan MUI soal halal-haramnya Ajinomoto. MUI
menyatakan Ajinomoto haram, sedangkan Gus Dur bilang tidak. Saya menduga,
Gus Dur saat itu bertujuan menghancurkan oligarki penafsiran oleh satu
kelompok tertentu, karena ini persoalan keagamaan.

Yang ketiga terkait soal ekonomi. Dengan ditetapkannya labelisasi halal,
para pengusaha tentu harus terkena beban biaya tambahan, karena harus
membeli labelisasi halal dari MUI. Begitu labelisasi punya harga khusus,
otomatis pembebanan biaya juga ditimpakan pada konsumen. Karena itu, ada
dampaknya bagi masyarakat yang tidak mampu membeli karena beban tambahan
itu.

Dengan tiga persoalan tadi, perlukah perubahan cara labelisasi, misalnya
dari labelisasi halal ke labelisasi haram?

Ada beberapa cara yang bisa ditempuh. Pertama, serahkan soal itu kepada
masyarakat melalui organisasi-organisasi sosial keagamaan masing-masing
untuk menentukan mana-mana yang halal dan haram. Persoalan ini jangan sampai
dimonopoli oleh satu lembaga saja, tapi perlu didesentralisasikan. Yang
kedua, saya kira yang dibutuhkan justru bukan labelisasi halal, tetapi
labelisasi haram seperti yang Anda katakan. Saya menganut kaidah al-ashl fil
'ath`imah al-ib�hah. Jadi pada dasarnya, semua makanan itu diperbolehkan,
kecuali ada dalil yang mengharamkan. Makanya, yang agak problematis
sebenarnya adalah soal ekonomi labelisasi halal. Biaya labelisasi itu
sedikit banyak akan berimplikasi pada biaya produksi dan lainnya. Itu
membuat harga barang semakin mahal, dan daya beli masyarakat semakin
melemah.

Kalau begitu, apa urgensi dari sertifikasi dan labelisasi halal ini? Saya
kira, problem labelisasi halal ini sebenarnya lebih merupakan problem
masyarakat modern. Zaman nabi atau para sahabat tentu tidak ada labelisasi
halal. Saya kira, masyarakat-masyarakat di pedesaan kita juga tidak
membutuhkan labelisasi halal. Saya takut, jangan-jangan persoalan ini sangat
bias Jakarta atau bias kota. Sebab, masyarakat di desa sebenarnya tidak
membutuhkan isu ini. Mereka sudah bisa membedakan mana-mana makanan yang
halal dan baik untuk dirinya, dan mana yang haram dan buruk. Soal itu sudah
mereka akrabi tanpa perlu labelisasi. Misalnya, untuk membeli tempe, mereka
tidak perlu lagi menunggu labelisasi halal-haram. Begitu juga ketika membeli
sarden. Hukum asal makanan tersebut sudah jelas; bahan-bahan dasarnya pun
halal dimakan. Jadi tidak ada soal bagi merek. []

^ Kembali ke atas
Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=801


[Non-text portions of this message have been removed]




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links














------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke