http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/4/21/op1.htm Kamis Pon, 21 April 2005 Artikel
Yang dinilai sebagai biang dari adanya struktur hukum perkawinan yang tidak berkeadilan gender itu adalah karena hukum perkawinan kita telah mengadopsi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan bermuatan ideologi familialisme. Itulah yang disebut dengan hukum perkawinan patriarki. Di sana, wanita diposisikan secara berbeda dengan pria, yaitu menjadi kelompok yang "subordinat" dan bukan pada posisi yang "koordinat" dalam berbagai hal sering dikorbankan atau diperlakukan secara tidak adil oleh pria. Berbagai rambu "ketimuran" dibuat dan didengung-dengungkan untuk wanita. Bahkan, masih ada daerah tertentu yang kaum wanitanya tidak hanya tidak bisa menentukan pilihan hidupnya sendiri, tetapi malah menjadi objek belian dan warisan dalam struktur keadatan mereka. Hukum Perkawinan Minus Keadilan Gender Oleh Suwono, S.H., S.E., M.Hum. PEMBELA hak-hak kaum perempuan Indonesia tak henti-hentinya memperjuangkan tuntutan persamaan hak antara pria dan wanita. Paradigma gender dan kemitrasejajaran pria-wanita baik di dalam hukum maupun dalam pergaulan kemasyarakatan tampaknya tak akan redup untuk terus diwujudnyatakan. Salah satu dari keberhasilan perjuangan itu adalah telah berhasil diberlakukannya undang-undang kekerasan dalam rumah tangga beberapa waktu lalu. Yang akan terus dikejar kini adalah diwujudkannya rekonstruksi undang-undang perkawinan yang saat ini sedang berlaku, agar hak-hak kaum perempuan terlindungi. Politik hukum nasional kita, dalam persoalan sosial tertentu telah merumuskan kesetaraan gender dalam bidang hukum. Dalam realitanya, masih ada hukum yang belum memberikan jaminan kesetaraan gender, dan tetap merugikan kaum perempuan. Salah satu dari hukum positif yang hingga kini masih diskriminatif (menurut pegiat kewanitaan itu) adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya. Diskriminasi Gender Menurut para aktivis itu, bahwa hukum perkawinan kita bersifat patriaki (Dr. Endang Sumiarni, dk. 2004). Diskriminasi gender terdapat juga dalam hukum perkawinan adat, dalam hukum perkawinan KUH Perdata, maupun dalam hukum agama, bahkan tercermin pula dalam putusan perceraian oleh pengadilan, sehingga merugikan posisi perempuan. Kondisi tersebut tidak terlepas dari adanya ideologi familialisme dan latar belakang terbentuknya UU No.1 Tahun 1974 itu sendiri. Oleh karena itu, mereka menuntut agar dilakukan rekonstruksi hukum perkawinan yang berkeadilan gender. Secara teoretis, struktur hukum yang bersifat patriarki itu tidak dapat dilepaskan dari adanya positivisme hukum di Indonesia. Dalam hal ini sangat penting mengangkat persoalan politik hukum, karena negara dalam merumuskan kebijakan hukum tidak lepas dari kepentingan negara itu sendiri terhadap peran gender, demikian pula dengan hukum tidak bisa lepas dari sistem hukum yang ada. Menurut kaum perempuan, ada beberapa pengaturan dalam UU No.1 Tahun 1974 yang mengandung ketidaksetaraan gender atau belum ada persamaan hak antara suami-istri. Hal itu di antaranya adalah syarat dan sahnya perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, akibat melalaikan kewajiban, serta perjanjian kawin. Di sana hanya dilihat perkawinan merupakan ikatan suci berdasarkan agama masing-masing, maka suami-istri harus memenuhi pembakuan peran gender dalam agama. Perkawinan tidak dimungkinkan antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan perempuan. Tidak diakuinya eksistensi manusia yang mempunyai orientasi seks berbeda karena dianggap tidak wajar. Tujuan perkawinan pun seolah hanya untuk memperoleh keturunan, berakibat istri tidak mempunyai kontrol terhadap dirinya sendiri, dalam hubungan seksual, begitu juga soal untuk mempunyai anak atau tidak. Hubungan seksual bagi suami adalah lambang kejantanan dan kesuburan, sedangkan bagi perempuan hanya dianggap persoalan kesuburan saja. Dalam pembagian peran pun diskriminatif, istri sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan suami selalu diposisikan sebagai kepala rumah tangga, pelindung dan memberi nafkah, akibatnya istri amat tergantung kepada suami secara ekonomi. Istri pun dituntut untuk dapat melakukan pelayanan secara sempurna terhadap suami. Bila istri tidak bisa melahirkan anak, maka dianggap tidak layak sebagai istri. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengatakan bahwa suami-istri saling setia, dan memberi bantuan lahir batin. Masih banyak hal lain yang bisa dipermasalahkan kaitannya dengan masalah gender ini. Tetapi, hal itu telah dilegitimasi melalui pengaturan oleh negara, baik lewat perangkat ideologi, kelembagaan maupun hukum. Patriarki vs Feminist Movement Yang dinilai sebagai biang dari adanya struktur hukum perkawinan yang tidak berkeadilan gender itu adalah karena hukum perkawinan kita telah mengadopsi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan bermuatan ideologi familialisme. Itulah yang disebut dengan hukum perkawinan patriarki. Di sana, wanita diposisikan secara berbeda dengan pria, yaitu menjadi kelompok yang "subordinat" dan bukan pada posisi yang "koordinat" dalam berbagai hal sering dikorbankan atau diperlakukan secara tidak adil oleh pria. Berbagai rambu "ketimuran" dibuat dan didengung-dengungkan untuk wanita. Bahkan, masih ada daerah tertentu yang kaum wanitanya tidak hanya tidak bisa menentukan pilihan hidupnya sendiri, tetapi malah menjadi objek belian dan warisan dalam struktur keadatan mereka. Pembagian peran publik privat bagi suami-istri dalam perkawinan karena penerapan struktural fungsional dalam keluarga dan pandangan positivisme yuridis, menimbulkan ketidakadilan gender, dan potensi konflik. Hal itu disebutkan bahwa setiap masyarakat selalu mengalami perubahan sosial, konflik-konflik sosial, paksaan oleh sejumlah kelompok masyarakat. Latar belakang terbentuknya UU No.1 tahun 1974, maupun substansi rumusannya, ternyata negara bukanlah alat yang memiliki netralitas nilai, tetapi malah terlibat secara langsung dengan konflik kepentingan dan keuntungan golongan tertentu. Proses terbentuknya UU No.1 Tahun 1974 yang bersifat patriaki dan merugikan kepentingan wanita, dipengaruhi oleh peranan yang dimainkan oleh kelompok interes tertentu. Timbulnya perjuangan konsep gender itu didasarkan pada keinginan kaum wanita untuk memperoleh hak-hak privat dan publiknya secara proporsional. Ternyata pula, teori struktural fungsional terlalu terikat dengan kenyataan masyarakat pra-industri. Padahal struktur dan fungsi dalam masyarakat sudah banyak berubah. Keluarga dan unit rumah tangga tidak lagi bersifat kolektif seperti dulu, tetapi sudah mengalami perubahan. Peran domestik sudah tidak lagi diurus secara bersama-sama dalam masyarakat kolektif, tetapi perkembangan pada keluarga inti, bahkan pada keluarga dengan orangtua tunggal. Peran secara tradisional antara suami-istri dalam masyarakat modern tidak lagi dapat dipertahankan, tetapi peran didasarkan pada keterampilan dan daya saing. Laki-laki dan perempuan sama-sama berpeluang untuk memperoleh kesempatan dalam persaingan. Ide pembaruan hukum perkawinan yang diinginkan oleh kaum perempuan adalah pembaruan hukum yang berkeadilan gender. Kini yang menjadi persoalan dalam memperjuangkan gender itu adalah kendala kultural dan struktural. Kultural menyangkut sosial budaya, sedangkan struktural berkaitan dengan politik hukum. Untuk rekonstruksi UU Perkawinan tampaknya masih membutuhkan perjuangan panjang kaum perempuan Indonesia. Penulis, Hakim PN Negara, dan Dosen FH Universitas Mahasaraswati Denpasar [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

