http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/4/21/op1.htm
Kamis Pon, 21 April 2005 
 Artikel


Yang dinilai sebagai biang dari adanya struktur hukum perkawinan yang tidak 
berkeadilan gender itu adalah karena hukum perkawinan kita telah mengadopsi 
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan bermuatan ideologi familialisme. 
Itulah yang disebut dengan hukum perkawinan patriarki. Di sana, wanita 
diposisikan secara berbeda dengan pria, yaitu menjadi kelompok yang 
"subordinat" dan bukan pada posisi yang "koordinat" dalam berbagai hal sering 
dikorbankan atau diperlakukan secara tidak adil oleh pria. Berbagai rambu 
"ketimuran" dibuat dan didengung-dengungkan untuk wanita. Bahkan, masih ada 
daerah tertentu yang kaum wanitanya tidak hanya tidak bisa menentukan pilihan 
hidupnya sendiri, tetapi malah menjadi objek belian dan warisan dalam struktur 
keadatan mereka.

Hukum Perkawinan Minus Keadilan Gender
Oleh Suwono, S.H., S.E., M.Hum.

PEMBELA hak-hak kaum perempuan Indonesia tak henti-hentinya memperjuangkan 
tuntutan persamaan hak antara pria dan wanita. Paradigma gender dan 
kemitrasejajaran pria-wanita baik di dalam hukum maupun dalam pergaulan 
kemasyarakatan tampaknya tak akan redup untuk terus diwujudnyatakan. Salah satu 
dari keberhasilan perjuangan itu adalah telah berhasil diberlakukannya 
undang-undang kekerasan dalam rumah tangga beberapa waktu lalu. Yang akan terus 
dikejar kini adalah diwujudkannya rekonstruksi undang-undang perkawinan yang 
saat ini sedang berlaku, agar hak-hak kaum perempuan terlindungi.


Politik hukum nasional kita, dalam persoalan sosial tertentu telah merumuskan 
kesetaraan gender dalam bidang hukum. Dalam realitanya, masih ada hukum yang 
belum memberikan jaminan kesetaraan gender, dan tetap merugikan kaum perempuan. 
Salah satu dari hukum positif yang hingga kini masih diskriminatif (menurut 
pegiat kewanitaan itu) adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 
termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya.



Diskriminasi Gender
Menurut para aktivis itu, bahwa hukum perkawinan kita bersifat patriaki (Dr. 
Endang Sumiarni, dk. 2004). Diskriminasi gender terdapat juga dalam hukum 
perkawinan adat, dalam hukum perkawinan KUH Perdata, maupun dalam hukum agama, 
bahkan tercermin pula dalam putusan perceraian oleh pengadilan, sehingga 
merugikan posisi perempuan. Kondisi tersebut tidak terlepas dari adanya 
ideologi familialisme dan latar belakang terbentuknya UU No.1 Tahun 1974 itu 
sendiri. Oleh karena itu, mereka menuntut agar dilakukan rekonstruksi hukum 
perkawinan yang berkeadilan gender.


Secara teoretis, struktur hukum yang bersifat patriarki itu tidak dapat 
dilepaskan dari adanya positivisme hukum di Indonesia. Dalam hal ini sangat 
penting mengangkat persoalan politik hukum, karena negara dalam merumuskan 
kebijakan hukum tidak lepas dari kepentingan negara itu sendiri terhadap peran 
gender, demikian pula dengan hukum tidak bisa lepas dari sistem hukum yang ada.


Menurut kaum perempuan, ada beberapa pengaturan dalam UU No.1 Tahun 1974 yang 
mengandung ketidaksetaraan gender atau belum ada persamaan hak antara 
suami-istri. Hal itu di antaranya adalah syarat dan sahnya perkawinan, hak dan 
kewajiban suami-istri, akibat melalaikan kewajiban, serta perjanjian kawin. Di 
sana hanya dilihat perkawinan merupakan ikatan suci berdasarkan agama 
masing-masing, maka suami-istri harus memenuhi pembakuan peran gender dalam 
agama. 


Perkawinan tidak dimungkinkan antara laki-laki dengan laki-laki atau antara 
perempuan dengan perempuan. Tidak diakuinya eksistensi manusia yang mempunyai 
orientasi seks berbeda karena dianggap tidak wajar. Tujuan perkawinan pun 
seolah hanya untuk memperoleh keturunan, berakibat istri tidak mempunyai 
kontrol terhadap dirinya sendiri, dalam hubungan seksual, begitu juga soal 
untuk mempunyai anak atau tidak. Hubungan seksual bagi suami adalah lambang 
kejantanan dan kesuburan, sedangkan bagi perempuan hanya dianggap persoalan 
kesuburan saja.


Dalam pembagian peran pun diskriminatif, istri sebagai ibu rumah tangga. 
Sedangkan suami selalu diposisikan sebagai kepala rumah tangga, pelindung dan 
memberi nafkah, akibatnya istri amat tergantung kepada suami secara ekonomi. 
Istri pun dituntut untuk dapat melakukan pelayanan secara sempurna terhadap 
suami. Bila istri tidak bisa melahirkan anak, maka dianggap tidak layak sebagai 
istri. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengatakan bahwa suami-istri 
saling setia, dan memberi bantuan lahir batin. Masih banyak hal lain yang bisa 
dipermasalahkan kaitannya dengan masalah gender ini. Tetapi, hal itu telah 
dilegitimasi melalui pengaturan oleh negara, baik lewat perangkat ideologi, 
kelembagaan maupun hukum.



Patriarki vs Feminist Movement
Yang dinilai sebagai biang dari adanya struktur hukum perkawinan yang tidak 
berkeadilan gender itu adalah karena hukum perkawinan kita telah mengadopsi 
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan bermuatan ideologi familialisme. 
Itulah yang disebut dengan hukum perkawinan patriarki. Di sana, wanita 
diposisikan secara berbeda dengan pria, yaitu menjadi kelompok yang 
"subordinat" dan bukan pada posisi yang "koordinat" dalam berbagai hal sering 
dikorbankan atau diperlakukan secara tidak adil oleh pria. Berbagai rambu 
"ketimuran" dibuat dan didengung-dengungkan untuk wanita. Bahkan, masih ada 
daerah tertentu yang kaum wanitanya tidak hanya tidak bisa menentukan pilihan 
hidupnya sendiri, tetapi malah menjadi objek belian dan warisan dalam struktur 
keadatan mereka.


Pembagian peran publik privat bagi suami-istri dalam perkawinan karena 
penerapan struktural fungsional dalam keluarga dan pandangan positivisme 
yuridis, menimbulkan ketidakadilan gender, dan potensi konflik. Hal itu 
disebutkan bahwa setiap masyarakat selalu mengalami perubahan sosial, 
konflik-konflik sosial, paksaan oleh sejumlah kelompok masyarakat. Latar 
belakang terbentuknya UU No.1 tahun 1974, maupun substansi rumusannya, ternyata 
negara bukanlah alat yang memiliki netralitas nilai, tetapi malah terlibat 
secara langsung dengan konflik kepentingan dan keuntungan golongan tertentu. 


Proses terbentuknya UU No.1 Tahun 1974 yang bersifat patriaki dan merugikan 
kepentingan wanita, dipengaruhi oleh peranan yang dimainkan oleh kelompok 
interes tertentu. Timbulnya perjuangan konsep gender itu didasarkan pada 
keinginan kaum wanita untuk memperoleh hak-hak privat dan publiknya secara 
proporsional.


Ternyata pula, teori struktural fungsional terlalu terikat dengan kenyataan 
masyarakat pra-industri. Padahal struktur dan fungsi dalam masyarakat sudah 
banyak berubah. Keluarga dan unit rumah tangga tidak lagi bersifat kolektif 
seperti dulu, tetapi sudah mengalami perubahan. Peran domestik sudah tidak lagi 
diurus secara bersama-sama dalam masyarakat kolektif, tetapi perkembangan pada 
keluarga inti, bahkan pada keluarga dengan orangtua tunggal. Peran secara 
tradisional antara suami-istri dalam masyarakat modern tidak lagi dapat 
dipertahankan, tetapi peran didasarkan pada keterampilan dan daya saing. 
Laki-laki dan perempuan sama-sama berpeluang untuk memperoleh kesempatan dalam 
persaingan.


Ide pembaruan hukum perkawinan yang diinginkan oleh kaum perempuan adalah 
pembaruan hukum yang berkeadilan gender. Kini yang menjadi persoalan dalam 
memperjuangkan gender itu adalah kendala kultural dan struktural. Kultural 
menyangkut sosial budaya, sedangkan struktural berkaitan dengan politik hukum. 
Untuk rekonstruksi UU Perkawinan tampaknya masih membutuhkan perjuangan panjang 
kaum perempuan Indonesia.

Penulis, Hakim PN Negara, dan Dosen FH Universitas Mahasaraswati Denpasar

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke