http://www.suarapembaruan.com/News/2005/04/23/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Tajuk RencanaI Tipikor Jangan Takut Tekor WAKIL Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Zaharuddin Utama, mengubah status tahanan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Abdullah Puteh, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Seperti diberitakan, Abdullah Puteh, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), baru-baru ini, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di samping harus membayar uang pengganti Rp 3,687 miliar karena terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter MI-2. Putusan Pengadilan Tipikor itu juga menetapkan terhukum Abdullah Puteh tetap ditahan dalam rutan. Tidak heran kalau pengubahan status tahanan itu mengundang kritik dan protes, bahkan mengancam reputasi Pengadilan Tipikor ke depan. Padahal Pengadilan Tipikor diadakan secara khusus, berbeda dengan struktur pengadilan biasa, agar proses penanganan tindak pidana KKN berjalan tertib, lancar, dan tanpa distorsi. Kekhawatiran itu cukup beralasan karena keputusan pengalihan tahanan, selain tidak didukung alas hukum yang kuat, tidak ada alasan yang bersifat memaksa. Lagi pula, majelis hakim yang akan memeriksa perkara Abdullah Puteh di tingkat Pengadilan Tinggi belum terbentuk. Jadi, sangat aneh, majelis hakimnya saja belum terbentuk, tapi status terhukum sudah dialihkan dari rutan ke tahanan kota. MENGACU pada proses peradilan yang berlaku di negeri ini, bisa dimaklumi kalau pengalihan status tahanan Abdullah Puteh mengundang pertanyaan. Sebenarnya istilah yang dipakai seseorang yang menjalani proses peradilan sudah dibuat sedemikian rupa. Seseorang yang tengah disidik oleh Penyidik disebut tersangka karena memang orang itu disangka melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Apabila penyidikan makin jelas dan didukung alat-alat bukti yang kuat, orang itu disebut sebagai terdakwa. Jika perkara ditingkatkan ke Kejaksaan dan berlanjut pada pembacaan surat tuduhan di pengadilan, terdakwa berubah statusnya menjadi tertuduh. Selanjutnya, apabila yang bersangkutan oleh majelis hakim diputus bersalah dan dijatuhi hukuman, dia menjadi terhukum. Namun ada upaya perlawanan hukum, seperti naik banding atau naik kasasi, meski telah dijatuhi hukuman, statusnya tetap terhukum. Apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap, statusnya menjadi terpidana. Artinya, yang bersangkutan menjalani pidana yang telah dijatuhkan pengadilan. Abdullah Puteh sebenarnya sudah menjadi terhukum sekalipun belum dapat disebut sebagai terpidana. Dengan status tersebut, seharusnya ia diperlakukan sebagai seseorang yang secara definitif resmi dinyatakan bersalah se- cara hukum oleh majelis hakim. Yang bersangkutan harus dibedakan dari tahanan biasa. Kalau alasan sakit yang menjadi dasar pertimbangan, tidak dengan sendirinya menjadikan yang bersangkutan tahanan kota, karena perawatan bisa dilakukan dengan status tetap berada dalam rutan. LAGI pula rasanya tidak adil, kalau hanya terhukum koruptor yang dapat diubah status penahanannya dari rutan ke tahanan kota, sedang maling biasa, pencuri, pencopet dan pelaku tindak kriminal kelas "teri" lainnya tidak menikmati kebijakan beraroma diskriminatif itu. Jangan sampai penahanan Abdullah Puteh dan koruptor lainnya yang telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor didasarkan pada pertimbangan merasa tekor (rugi) kalau terus menerus berada di rutan sehingga menjadi tanggungan negara. Karena itu, penetapan Wakil Ketua PT DKI Jakarta mengalihkan status penahanan Abdullah Puteh dari rutan ke tahanan kota, perlu dikoreksi agar tidak menjadi preseden buruk. -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 23/4/05 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/