http://www.suarapembaruan.com/News/2005/04/23/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Tajuk RencanaI

Tipikor Jangan Takut Tekor
WAKIL Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Zaharuddin Utama, mengubah 
status tahanan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Abdullah Puteh, dari 
rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Seperti diberitakan, Abdullah 
Puteh, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), baru-baru ini, dijatuhi 
hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di samping harus membayar uang 
pengganti Rp 3,687 miliar karena terbukti secara sah menurut hukum melakukan 
tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter MI-2. Putusan Pengadilan 
Tipikor itu juga menetapkan terhukum Abdullah Puteh tetap ditahan dalam rutan. 

Tidak heran kalau pengubahan status tahanan itu mengundang kritik dan protes, 
bahkan mengancam reputasi Pengadilan Tipikor ke depan. Padahal Pengadilan 
Tipikor diadakan secara khusus, berbeda dengan struktur pengadilan biasa, agar 
proses penanganan tindak pidana KKN berjalan tertib, lancar, dan tanpa 
distorsi. Kekhawatiran itu cukup beralasan karena keputusan pengalihan tahanan, 
selain tidak didukung alas hukum yang kuat, tidak ada alasan yang bersifat 
memaksa. Lagi pula, majelis hakim yang akan memeriksa perkara Abdullah Puteh di 
tingkat Pengadilan Tinggi belum terbentuk. Jadi, sangat aneh, majelis hakimnya 
saja belum terbentuk, tapi status terhukum sudah dialihkan dari rutan ke 
tahanan kota. 

MENGACU pada proses peradilan yang berlaku di negeri ini, bisa dimaklumi kalau 
pengalihan status tahanan Abdullah Puteh mengundang pertanyaan. Sebenarnya 
istilah yang dipakai seseorang yang menjalani proses peradilan sudah dibuat 
sedemikian rupa. Seseorang yang tengah disidik oleh Penyidik disebut tersangka 
karena memang orang itu disangka melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum. 
Apabila penyidikan makin jelas dan didukung alat-alat bukti yang kuat, orang 
itu disebut sebagai terdakwa. Jika perkara ditingkatkan ke Kejaksaan dan 
berlanjut pada pembacaan surat tuduhan di pengadilan, terdakwa berubah 
statusnya menjadi tertuduh. Selanjutnya, apabila yang bersangkutan oleh majelis 
hakim diputus bersalah dan dijatuhi hukuman, dia menjadi terhukum. Namun ada 
upaya perlawanan hukum, seperti naik banding atau naik kasasi, meski telah 
dijatuhi hukuman, statusnya tetap terhukum. Apabila putusan itu telah mempunyai 
kekuatan hukum tetap, statusnya menjadi terpidana. Artinya, yang bersangkutan 
menjalani pidana yang telah dijatuhkan pengadilan. 

Abdullah Puteh sebenarnya sudah menjadi terhukum sekalipun belum dapat disebut 
sebagai terpidana. Dengan status tersebut, seharusnya ia diperlakukan sebagai 
seseorang yang secara definitif resmi dinyatakan bersalah se- cara hukum oleh 
majelis hakim. Yang bersangkutan harus dibedakan dari tahanan biasa. Kalau 
alasan sakit yang menjadi dasar pertimbangan, tidak dengan sendirinya 
menjadikan yang bersangkutan tahanan kota, karena perawatan bisa dilakukan 
dengan status tetap berada dalam rutan. 

LAGI pula rasanya tidak adil, kalau hanya terhukum koruptor yang dapat diubah 
status penahanannya dari rutan ke tahanan kota, sedang maling biasa, pencuri, 
pencopet dan pelaku tindak kriminal kelas "teri" lainnya tidak menikmati 
kebijakan beraroma diskriminatif itu. Jangan sampai penahanan Abdullah Puteh 
dan koruptor lainnya yang telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor 
didasarkan pada pertimbangan merasa tekor (rugi) kalau terus menerus berada di 
rutan sehingga menjadi tanggungan negara. Karena itu, penetapan Wakil Ketua PT 
DKI Jakarta mengalihkan status penahanan Abdullah Puteh dari rutan ke tahanan 
kota, perlu dikoreksi agar tidak menjadi preseden buruk. 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 23/4/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke