http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=107727
Keamanan Laut dan Stabilitas Kawasan (2)
Oleh FX Eddy Santoso
Selasa, 3 Mei 2005
Dalam rangka menciptakan keamanan di seluruh wilayah laut
Indonesia, maka TNI AL berpandangan bahwa laut harus aman dari 4 aspek ancaman,
yakni:
1. Bebas dari ancaman kekerasan (Free from Violence). Yaitu,
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata secara terorganisasi dan dinilai
mempunyai kemampuan untuk mengganggu dan membahayakan kedaulatan negara, baik
berupa ancaman militer, pembajakan dan perompakan, sabotase objek vital maupun
aksi teror bersenjata di laut.
2. Bebas dari ancaman navigasi (Free from Navigational Hazard).
Yaitu, ancaman yang ditimbulkan oleh kondisi geografi dan hidrografi, serta
kurang memadainya sarana bantu navigasi yang ada, seperti sistem perambuan
(buoy) yang tidak berfungsi, sehingga membahayakan keselamatan pelayaran.
3. Bebas dari ancaman terhadap sumber daya laut (Free from Natural
Resources Tribulations). Yaitu, ancaman terhadap kelestarian lingkungan berupa
pencemaran dan perusakan ekosistem laut serta konflik pengelolaan sumber daya
laut yang dampaknya akan sangat merugikan generasi penerus, seperti kegiatan
penambangan yang over explotation dan over exploration.
4. Bebas dari ancaman pelanggaran hukum (Free from Criminal Act).
Yaitu, ancaman pelanggaran atau tidak dipatuhinya ketentuan hukum nasional dan
internasional yang berlaku di laut, seperti illegal, unreported and unregulated
fishing, pengangkutan hasil illegal logging, illegal mining, illegal dregging,
penyelundupan dan lain-lain.
Mengacu kepada persepsi di atas, menjadi jelas bahwa untuk
menciptakan keamanan di laut, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan
integral serta menyangkut upaya dan usaha multisektoral yang melibatkan banyak
instansi. Bertitik tolak dari persepsi tersebut, akan menjadi sangat jelas
bahwa pengertian keamanan di laut tidak bisa disamakan dengan penegakan hukum
di laut. Keamanan laut bukan semata-mata hanya penegakan hukum di laut, namun
memiliki lingkup yang jauh lebih luas. Oleh sebab itu, Angkatan Laut menganggap
bahwa dalam rangka mempraktikkan good ocean governance, suatu negara harus
membebankannya kepada suatu institusi tunggal, sebesar apa pun institusi
tersebut.
Akhir-akhir ini, penegakan keamanan menjadi semakin rumit dengan
meningkatnya kualitas kejahatan yang tidak lagi mengenal batas negara atau
dikenal dengan sebutan kejahatan lintas negara atau trans-national crime atau
trans-national organised crime (TOC). Dan, dari 8 kategori TOC, lima di
antaranya dapat terjadi atau dilakukan di dan lewat laut, seperti peredaran
obat terlarang, penyelundupan atau perdagangan manusia, perompakan,
penyelundupan senjata dan terorisme. Tiga kategori lainnya adalah pencucian
uang, kejahatan ekonomi internasional dan cyber crime.
c. Kontribusi TNI AL dalam "pembangunan ekonomi kelautan".
Kontribusi ini berupa pelaksanaan kegiatan pengawasan untuk menjaga
terganggunya obyek-obyek vital strategis secara tidak langsung dan menjaga
sumber daya alam di laut dari eksploitasi ilegal. Objek-objek vital strategis
di laut sangat besar kontribusinya terhadap pendapatan negara. Gangguan
objek-objek vital strategis akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan
kehidupan bangsa secara menyeluruh. Perbandingan dana yang dikeluarkan untuk
menjaga kelangsungan produksi adalah sangat kecil bila dibandingkan dengan
hasil produksi. Jasa yang diberikan demi lancarnya kelangsungan produktivitas
objek-objek vital strategis di laut jauh sangat berarti bila dibandingkan dana
operasi pengamanan yang dikeluarkan.
Sebagai contoh, gangguan terhadap objek pengeboran gas alam cair di
Natuna yang nilainya mencapai miliaran dolar Amerika berikut pipa-pipa bawah
lautnya, maka akan menggangu perekonomian nasional. Begitu pula
pengeboran-pengeboran minyak lepas pantai serta kabel-kabel bawah laut. Objek
vital strategis yang berada di Indonesia, tersebar di berbagai daerah di
seluruh wilayah perairan nasional Indonesia dan perairan Sabang sampai perairan
Merauke. Objek-objek vital yang tersebar di berbagai tempat seluruh perairan
tersebut perlu penjagaan sekaligus secara bersamaan.
Sumber kekayaan alam di laut, baik sumber hayati maupun nonhayati
khususnya di ZEE seluas 2.700.000 km persegi tidak ternilai harganya. ZEE yang
merupakan laut terbuka akan sangat rawan terhadap kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi ilegal pihak asing. Khusus di laut-laut perbatasan yang masih
menjadi sengketa, apabila negara lain melakukan eksploitasi dan eksplorasi dan
Indonesia tidak berdaya mencegah, maka kerugian ekonomi yang amat besar akan
diderita oleh bangsa Indonesia.
Sebagai misal, bila di landas kontinen sejauh 300 mil laut dari
titik pangkal terdapat sumber kekayaan alam mineral atau minyak yang melimpah,
sementara Indonesia tidak mampu mengawasi sampai ke daerah tersebut dikarenakan
tidak mampunyai kapal, sementara kapal-kapal TNI AL sudah tua. Maka dapat
dipastikan, negara lain akan melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan bebas.
Alangkah menyakitkannya bila kita hanya mampu mengirim protes nota diplomatik
sementara kegiatannya berjalan terus. Bila tidak diawasi, mereka dapat
memanipulasi posisi lintang bujur kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, dengan
menjadikan seolah-olah posisi berada di wilayah landas kontinen negara
tersebut, padahal berada di wilayah landas kontinen Indonesia.
d. Kontribusi TNI AL dalam bidang penegakan hukum.
Ancaman yang terkait dengan permasalahan penegakan hukum di laut
dapat berbentuk penyelundupan, perompakan dan penambangan pasir ilegal, isu IUU
(illegal, unreported and unregulated) fisheries atau penangkapan ikan secara
ilegal, illegal logging, imigran gelap; perusakan lingkungan serta eksploitasi
dan eksplorasi ilegal. Pelanggaran hukum di laut dibedakan atas pelanggaran
tidak murni dan pelanggaran murni. Pelanggaran tidak murni di laut adalah
pelanggaran hukum di laut yang bermula dari pelabuhan awal (darat) atau sudah
melakukan pelanggaran di darat sebelum melaut. Hal ini lebih disebabkan
kekurang-telitian atau kurang tegasnya aparat atau instansi yang berwenang.
Sementara itu, pelanggaran murni di laut, yaitu pelanggaran yang
dilakukan setelah pemeriksaan lengkap oleh instansi-instansi terkait di darat
atau pelanggaran yang tidak bisa dilakukan sebelumnya di darat. Pelanggaran
tersebut antara lain sengaja menyalahi fishing ground. Misalnya, sebuah kapal
ikan entah itu kapal ikan Indonesia (KII) atau kapal ikan asing (KIA), telah
memenuhi semua persyaratan. Namun dalam perjalanan, kapal ikan tersebut
berlayar sambil menyebar jaringnya menangkap ikan atau sengaja menangkap ikan
di luar daerah penangkapan ikan yang ditentukan. Apalagi pelanggarnya dari
negara asing, tanpa dapat diketahui masuk ke perairan Indonesia karena
memanfaatkan kondisi laut Indonesia yang terbuka.
Pelanggaran yang memenuhi pelanggaran murni di laut termasuk
kegiatan penelitian dan survei laut, pengambilan harta karun di laut,
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut, transfer barang muatan termasuk
transfer bahan bakar di tengah laut, pengerukan pasir laut melebihi kuota yang
langsung diekspor ke luar negeri, perubahan arah tujuan pelayaran, pencemaran
lingkungan di laut dan pelanggaran lainnya yang hanya bisa dilakukan di laut.
Pelanggaran murni di laut ini hanya dapat diketahui saat di laut, oleh karena
itu pula penegakan hukumnya (menangkap dan memeriksa) hanya dapat dilaksanakan
oleh aparat yang mampu atau aparat yang sedang atau selalu berpatroli di laut.
*** (Habis)
(Penulis, Laksma TNI AL, Wakil Asisten Operasi KSAL
dan peserta KSA XIII Lemhannas 2005)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/