http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=169438


Selasa, 03 Mei 2005,
Bakrie Lepas Tangan 


Soal Karyawan Eks Sinar Pagi Tuntut Hak 
RASUNA SAID - Kengototan ratusan karyawan eks Harian Sinar Pagi yang menuntut 
tanggungjawab PT Bakrie Media Nusatama (BMN) mulai mengundang reaksi. Melalui 
kuasa hukumnya, Nirwan Bakrie menegaskan pihaknya tidak memiliki tanggungjawab 
apapun terhadap nasib para eks karyawan tersebut. Sebab, seiring dengan 
pengalihan saham ke pihak lain, maka otomatis hak dan tanggungjawab karyawan 
sudah dipikul oleh Tumpak Rendra Siahaan selaku pemilik baru. 

Kuasa hukum PT BMN GP Aji Wijaya mengatakan terhitung sejak tahun 1996 PT Sinar 
Pagi Nusatama (SPN) dengan komposisi saham dimiliki PT BMN sebanyak 55 persen 
sementara pemilik lama Tumpak Rendra memiliki 45 persen. Namun, 20 Januari 2004 
sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) disetujui kepemilikan 
PT SPN diserahkan sepenuhnya kepada Tyumpak Rendra. Sebab, PT BMN telah menjual 
secara sangat murah seluruh sahamnya kepada Tumpak. "Jadi, kami sudah tidak ada 
lagi kaitannya dengan PT SPN,"katanya. 

Dengan adanya perubahan komposisi kepemilikan saham PT SPN, maka Tumpak Rendra 
beserta manajemen barunya dianggap sebagai pihak yang paling bertanggjungjawab 
atas kelanjutan nasib PT SPN termasuk juga nasib karyawannya. "Kami sangat 
menyesalkan pemberitaan yang seolah-olah klien kami (PT BMN) sudah melakukan 
tindakan yang menyengsarakan karyawan PT SPN,"kata Aji. 

Menurut Aji, dalam dunia bisnis adalah hal yang wajar jika pemilik saham 
menjual sahamnya kepada orang lain jika usaha yang dirintisnya tidak 
mendatangkan untung. "Kami masih beritikad baik dengan menjual sangat murah 
bahkan dikatakan gratis, seluruh saham kami,"katanya. Ia menyebut angka Rp 150 
juta yang diberi oleh Tumpak untuk membeli saham PT BMN tidak sebanding dengan 
nilai aset yang dimiliki oleh PT SPN. "Belum lagi market image dan pembaca yang 
kami tinggalkan,"katanya. 

Dengan kata lain, Aji menyalahkan Tumpak yang tidak mengindahkan amanat RUPS 
yang memintanya untuk menyelesaikan beban dan tanggungjawab perusahaan kepada 
karyawan. "Dia (Tumpak, Red) mengaku bersedia menjalankan usaha dengan 
baik,"katanya. 

Sementara itu, salah satu karyawan senior PT SPN Efendy Siahaan menegaskan PT 
BMN tidak bisa meninggalkan tanggungjawan begitu saja. Sebab, sebelum ditinggal 
oleh PT BMN, praktis semua karyawan PT SPN tidak menerima hak-hak normatifnya 
sebagai karyawan. "Gaji kami dua tahun tidak dibayar lalu hak-hak dan tunjangan 
kami juga macet selama tiga tahun. Jelas itu tanggungjawab PT BMN karena saat 
itu merekalah yang memiliki saham,"katanya. 

Menurut pria yang akrab disapa Pendy ini, pengalihan saham ke pemilik lama 
dengan harga saham yang sangat murah tidak lebih dari usaha PT BMN untuk lari 
dari tanggungjawab. "Jadi kami tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan hingga 
hak-hak kami terpenuhi,"katanya.(fol)




Ungkapkan opini Anda di: http://mediacare.blogspot.com
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke