Lampung Post
      Selasa, 3 Mei 2005 
     
      OPINI 
     
     
     
Hari Perjuangan untuk Hak Buruh 

      * Daeng Novrial dan Edward Sukau, Pengamat masalah sosial tinggal di 
Bandar Lampung

      Hari Buruh Internasional atau Mayday yang selalu diperingati pada 1 Mei 
selalu dijadikan tonggak sejarah perjuangan kaum buruh/pekerja sedunia.

      Buruh sedunia memperingatinya sebagaimana pentingnya perjuangan dan 
pengorbanan untuk menuntut sebuah perubahan. Mayday dijadikan momentum bagi 
kaum buruh untuk terus mendapatkan hak-haknya dan perbaikan nasib mereka. 
Artinya, selama ini tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap hak-hak buruh.

      Sejarah mencatat lebih dari satu abad perjuangan buruh dunia sejak 1886 
untuk menggapai haknya. Dimulai perlawanan buruh di Amerika Serikat (Florida) 
yang menentang penguasa dengan mogok makan. Mereka menuntut pengurangan jam 
kerja yang terlalu mengeksploitasi hak mereka.

      Perjuangan buruh ini harus dibayar dengan banyaknya korban saat itu yang 
dihukum gantung akibat menentang kebijakan rezim (pemerintah yang berkuasa).

      Peringatan Hari Buruh Internasional bukan sekadar bersifat simbolis 
perlawanan terhadap rasa keadilan, tetapi lebih dari itu berkenaan dengan 
banyaknya persoalan perburuhan yang sangat penting dan mendesak segera 
diselesaikan.

      Kebijakan sistem perburuhan pada era transisi sedikit banyak menunjukkan 
perbaikan, seperti adanya kekuatan tawar-menawar antara pengusaha, buruh, dan 
pemerintah.

      Berbeda dengan keadaan terdahulu, ketika pengaruh (lobby) pengusaha 
demikian kuat dan didukung adanya kebijakan politik rezim yang berkuasa, buruh 
berada dalam posisi rendah.

      Kebijakan terdahulu dalam politik perburuhan memang sangat mengekang dan 
bersifat represif. Sampai sekarang pun daya tawar (bargaining power) buruh di 
Indonesia masih diposisikan lemah.

      Kegagalan pemerintah mengatasi permasalahan perburuhan tidak hanya 
disebabkan krisis, tetapi pilihan kebijakan terdahulu yang lebih tertumpu 
kepada pertumbuhan ekonomi tanpa diikuti perluasan lapangan kerja.

      Perbaikan paradigma kebijakan perburuhan oleh pemerintah kini lebih 
kepada meredam aksi-aksi tanpa memahami tuntutan para buruh. Kepentingan dunia 
industri masih mengabaikan hak pekerja.

      Dalam soal upah, kepentingan pengusaha dan pekerja selalu berlainan. 
Pekerja ingin keringat mereka dibayar sesuai dengan ketentuan. Sementara, 
pengusaha ingin membayar upah buruh serendah mungkin.

      Lalu pertanyaannya, seperti apa memformat hubungan industrial dan pekerja 
pada masa mendatang? Tentunya hal ini tidak mudah dicapai karena masing-masing 
memiliki pandangan dan penilaian yang berbeda akan penerapaan sistem hubungan 
industri. Penilaian buruh, pemerintah masih menetapkan standar ganda dan hanya 
melihat potensi buruh untuk tujuan kepentingan sesaat.

      Sedangkan pengusaha tetap menempatkan buruh sebagai mesin produksi yang 
dapat diganti dan diperas kapan saja. Oleh sebab itu, kesetaraan antara buruh 
dan perusahaan harus dibentuk dalam hal menempatkan buruh itu sendiri dalam 
posisi kuat untuk mengimbangi kekuasaan pengusaha dan pemerintah.

      Kita menyadari pemerintah berupaya mencari titik temu antara buruh dan 
pengusaha melalui penetapan upah minimum provinsi (UMP), besarnya UMP 
ditentukan buruh (diwakili serikat pekerja), sedangkan pengusaha (diwakili 
Apindo), dan pemerintah daerah. Ketentuan UMP yang disepakati atas kepentingan 
bersama juga berdasarkan perhitungan kondisi objektif dunia usaha.

      Akan tetapi, dalam prakteknya sampai kini UMP masih sering dilanggar 
pengusaha. Sampai sekarang belum ada proses hukum (sanksi) tegas pada 
perusahaan yang melanggar. Dengan kata lain, pemerintah belum memiliki 
political will untuk membela buruh.

      Jika dikaji, lemahnya daya tawar juga disebabkan; pertama, laju 
pertumbuhan jumlah angkatan kerja tidak seimbang dengan perluasan lapangan 
kerja yang ada. Kedua, berkaitan dengan sistem kebijakan negara yang memihak 
kepada pengusaha (pemilik modal), yang semua ini terkait kepentingan ekonomi 
yang didapat negara.

      Sempitnya lapangan kerja mengondisikan banyak orang cukup puas dengan 
tetap bekerja di lingkungan yang tidak diharapkan. Orang-orang pencari kerja 
(buruh) yang tidak pernah diperhatikan nasibnya merasa terancam ketakutan 
kehilangan pekerjaan, walaupun pekerjaan mereka tidak pernah menjamin kondisi 
tersebut membuat buruh tunduk pada kemauan perusahaan.

      Membangun Kesadaran

      Kesadaran buruh atas keberadaan dan permasalahannya yang dihadapi adalah 
tuntutan yang harus diperhatikan untuk mendapatkan perbaikan kesejahteraan 
buruh. Dengan demikian, yang pertama dilaksanakan adalah mengembangkan 
kesadaran buruh agar mampu mendongkrak masalah upah.

      Upah minimal tidak hanya berdasarkan mekanisme pasar, mengingat berbagai 
kelemahan internal buruh dalam memperjuangkan hak-haknya sendiri. Persoalan 
upah paling tidak sama dengan produktivitas yang dihasilkan untuk perusahaan. 
Jika persoalan dasar ini terjawab, akan lebih mudah melaksanakan hubungan 
industrial (buruh-perusahaan) dengan baik.

      Memang kenyataannya karakter atau ciri utama pasar tenaga kerja di 
Indonesia sampai sekarang masih tumpang tindih antara penawaran dan permintaan 
(monosonistis). Struktur pasar ini berakibat kepada sedikitnya perusahaan yang 
menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga banyak sekali pencari kerja.

      Akibatnya, struktur pasar yang demikian akan menempatkan pekerja pada 
posisi lemah dibandingkan pengusaha (perusahaan) dalam pengambilan keputusan, 
sehingga akan berimplikasi pada pola hubungan pengupahan yang bias kepada 
kepentingan pengusaha.

      Radikalisasi buruh tidak terlepas perjalanan panjang (pasang-surut) 
gerakan buruh dalam proses tarik-menarik kepentingan. Seperti diketahui, pada 
masa rezim Orde Baru (Orba), kebijakan yang represif dan sentralistik membuat 
gerakan buruh dibelenggu melalui politik paksa dengan cara meleburkan berbagai 
organisasi buruh menjadi satu organisasi.

      Masalah lain yang juga patut menjadi perhatian adalah kenyataan akibat 
krisis multidimensi dan dampaknya yang belum menunjukkan tanda perbaikan sesuai 
dengan keinginan, bahkan memunculkan pengangguran yang cukup tinggi. Survei 
Serikat Pekerja Merdeka Indonesia menyebutkan kini pengangguran di Indonesia 
mencapai 40 juta orang lebih. Angka ini berasal dari korban PHK dan dari pihak 
perusahaan yang dilanda krisis dan besarnya angkatan kerja yang sulit 
mendapatkan pekerjaan.

      Adanya hegemoni penguasa tidak sebanding dengan lemahnya gerakan buruh 
menghadapi kasus perburuhan. Ketidakberdayaan kelompok-kelompok gerakan buruh 
dalam membela kepentingan menyebabkan organisasi buruh tidak berdaya dan 
kehilangan kepercayaan diri. Kondisi gerakan buruh yang masih berada dalam 
posisi lemah sampai kini masih terus diserang dari segala penjuru melalui 
represivitas gaya baru.

      Contoh, berita tentang derita dan pengalaman para TKI selalu membayangi 
setiap saat. Sementara pengaduan para korban terkesan dibiarkan tampa adanya 
penyelesaian pemerintah secara tuntas. TKI Indonesia dihadapkan 
persoalan-persoalan meliputi buruknya kondisi keadaan mereka saat bekerja di 
luar negeri.

      Penderitaan dan perlakuan TKI di luar negeri selalu dialami mulai proses 
pemberangkatan, penempatan, dan pemulangan selalu saja bentuk penganiayaan 
kasar sampai kematian yang dilakukan majikan. Bagaimana pemerintah sangat lemah 
dalam membela kasus-kasus tenaga kerja di luar negeri dan bersikap tidak peduli.

      Pemahaman penderitaan dan pengalaman masa lalu, ketika buruh diperlakukan 
sebagai objek atau komoditas kepentingan, kenyataannya menjadikan sebuah 
pelajaran sangat berharga bagi perjuangan buruh untuk memperbaiki strategi 
dalam menyuarakan protes sekaligus menyadari pentingnya berorganisasi secara 
mandiri untuk membangun "solidaritas antarburuh".

      Mendapat lapangan kerja adalah hak setiap warga negara, sehingga negara 
wajib memfasilitasi dan memberi perlindungan termasuk kepada buruh. Dalam kasus 
ini, negara memberi perlindungan hukum melalui jaminan seperti kesejahteraan, 
kecelakaan, dan kekerasan perusahaan/majikan.

      Namun, ketentuan normatif ini belum cukup dan secara operasional menemui 
masalah karena banyak celah yang dapat disalahgunakan atau dilanggar 
perusahaan/pengusaha. Hal ini tidak terlepas kenyataan hubungan kerja di negara 
kita masih bersifat eksploitatif khususnya mengenai upah, kerja lembur, buruh 
kontrak atau buruh tani.

      Memperbaiki nasib buruh tidaklah semudah yang diharapkan perlu ada sebuah 
proses, setidaknya harus melakukan. Pertama, penyelesaian persoalan 
pengangguran yang tinggi melalui kebijakan perluasan lapangan kerja dan 
pemberdayaan sektor-sektor informal.

      Kedua, peningkatan jaminan perlindungan sosial dan keamanan, menyangkut 
jaminan kecelakaan, masa depan (hari tua), tunjangan kematian, dan adanya 
jaminan bagi pekerja yang terkena PHK. Ketiga, peningkatan produktivitas tenaga 
kerja dan pemberdayaan sektor informal, melalui kualitas mutu pekerja 
berdasarkan pendidikan yang menjamin untuk kebutuhan dunia usaha. Keempat, 
pelaksanaan kepastian hukum secara tegas terhadap pelanggar undang-undang tampa 
memihak. ***
     

 Cetak Berita Email Berita

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke