Lampung Post Selasa, 3 Mei 2005 OPINI Hari Perjuangan untuk Hak Buruh
* Daeng Novrial dan Edward Sukau, Pengamat masalah sosial tinggal di Bandar Lampung Hari Buruh Internasional atau Mayday yang selalu diperingati pada 1 Mei selalu dijadikan tonggak sejarah perjuangan kaum buruh/pekerja sedunia. Buruh sedunia memperingatinya sebagaimana pentingnya perjuangan dan pengorbanan untuk menuntut sebuah perubahan. Mayday dijadikan momentum bagi kaum buruh untuk terus mendapatkan hak-haknya dan perbaikan nasib mereka. Artinya, selama ini tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap hak-hak buruh. Sejarah mencatat lebih dari satu abad perjuangan buruh dunia sejak 1886 untuk menggapai haknya. Dimulai perlawanan buruh di Amerika Serikat (Florida) yang menentang penguasa dengan mogok makan. Mereka menuntut pengurangan jam kerja yang terlalu mengeksploitasi hak mereka. Perjuangan buruh ini harus dibayar dengan banyaknya korban saat itu yang dihukum gantung akibat menentang kebijakan rezim (pemerintah yang berkuasa). Peringatan Hari Buruh Internasional bukan sekadar bersifat simbolis perlawanan terhadap rasa keadilan, tetapi lebih dari itu berkenaan dengan banyaknya persoalan perburuhan yang sangat penting dan mendesak segera diselesaikan. Kebijakan sistem perburuhan pada era transisi sedikit banyak menunjukkan perbaikan, seperti adanya kekuatan tawar-menawar antara pengusaha, buruh, dan pemerintah. Berbeda dengan keadaan terdahulu, ketika pengaruh (lobby) pengusaha demikian kuat dan didukung adanya kebijakan politik rezim yang berkuasa, buruh berada dalam posisi rendah. Kebijakan terdahulu dalam politik perburuhan memang sangat mengekang dan bersifat represif. Sampai sekarang pun daya tawar (bargaining power) buruh di Indonesia masih diposisikan lemah. Kegagalan pemerintah mengatasi permasalahan perburuhan tidak hanya disebabkan krisis, tetapi pilihan kebijakan terdahulu yang lebih tertumpu kepada pertumbuhan ekonomi tanpa diikuti perluasan lapangan kerja. Perbaikan paradigma kebijakan perburuhan oleh pemerintah kini lebih kepada meredam aksi-aksi tanpa memahami tuntutan para buruh. Kepentingan dunia industri masih mengabaikan hak pekerja. Dalam soal upah, kepentingan pengusaha dan pekerja selalu berlainan. Pekerja ingin keringat mereka dibayar sesuai dengan ketentuan. Sementara, pengusaha ingin membayar upah buruh serendah mungkin. Lalu pertanyaannya, seperti apa memformat hubungan industrial dan pekerja pada masa mendatang? Tentunya hal ini tidak mudah dicapai karena masing-masing memiliki pandangan dan penilaian yang berbeda akan penerapaan sistem hubungan industri. Penilaian buruh, pemerintah masih menetapkan standar ganda dan hanya melihat potensi buruh untuk tujuan kepentingan sesaat. Sedangkan pengusaha tetap menempatkan buruh sebagai mesin produksi yang dapat diganti dan diperas kapan saja. Oleh sebab itu, kesetaraan antara buruh dan perusahaan harus dibentuk dalam hal menempatkan buruh itu sendiri dalam posisi kuat untuk mengimbangi kekuasaan pengusaha dan pemerintah. Kita menyadari pemerintah berupaya mencari titik temu antara buruh dan pengusaha melalui penetapan upah minimum provinsi (UMP), besarnya UMP ditentukan buruh (diwakili serikat pekerja), sedangkan pengusaha (diwakili Apindo), dan pemerintah daerah. Ketentuan UMP yang disepakati atas kepentingan bersama juga berdasarkan perhitungan kondisi objektif dunia usaha. Akan tetapi, dalam prakteknya sampai kini UMP masih sering dilanggar pengusaha. Sampai sekarang belum ada proses hukum (sanksi) tegas pada perusahaan yang melanggar. Dengan kata lain, pemerintah belum memiliki political will untuk membela buruh. Jika dikaji, lemahnya daya tawar juga disebabkan; pertama, laju pertumbuhan jumlah angkatan kerja tidak seimbang dengan perluasan lapangan kerja yang ada. Kedua, berkaitan dengan sistem kebijakan negara yang memihak kepada pengusaha (pemilik modal), yang semua ini terkait kepentingan ekonomi yang didapat negara. Sempitnya lapangan kerja mengondisikan banyak orang cukup puas dengan tetap bekerja di lingkungan yang tidak diharapkan. Orang-orang pencari kerja (buruh) yang tidak pernah diperhatikan nasibnya merasa terancam ketakutan kehilangan pekerjaan, walaupun pekerjaan mereka tidak pernah menjamin kondisi tersebut membuat buruh tunduk pada kemauan perusahaan. Membangun Kesadaran Kesadaran buruh atas keberadaan dan permasalahannya yang dihadapi adalah tuntutan yang harus diperhatikan untuk mendapatkan perbaikan kesejahteraan buruh. Dengan demikian, yang pertama dilaksanakan adalah mengembangkan kesadaran buruh agar mampu mendongkrak masalah upah. Upah minimal tidak hanya berdasarkan mekanisme pasar, mengingat berbagai kelemahan internal buruh dalam memperjuangkan hak-haknya sendiri. Persoalan upah paling tidak sama dengan produktivitas yang dihasilkan untuk perusahaan. Jika persoalan dasar ini terjawab, akan lebih mudah melaksanakan hubungan industrial (buruh-perusahaan) dengan baik. Memang kenyataannya karakter atau ciri utama pasar tenaga kerja di Indonesia sampai sekarang masih tumpang tindih antara penawaran dan permintaan (monosonistis). Struktur pasar ini berakibat kepada sedikitnya perusahaan yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga banyak sekali pencari kerja. Akibatnya, struktur pasar yang demikian akan menempatkan pekerja pada posisi lemah dibandingkan pengusaha (perusahaan) dalam pengambilan keputusan, sehingga akan berimplikasi pada pola hubungan pengupahan yang bias kepada kepentingan pengusaha. Radikalisasi buruh tidak terlepas perjalanan panjang (pasang-surut) gerakan buruh dalam proses tarik-menarik kepentingan. Seperti diketahui, pada masa rezim Orde Baru (Orba), kebijakan yang represif dan sentralistik membuat gerakan buruh dibelenggu melalui politik paksa dengan cara meleburkan berbagai organisasi buruh menjadi satu organisasi. Masalah lain yang juga patut menjadi perhatian adalah kenyataan akibat krisis multidimensi dan dampaknya yang belum menunjukkan tanda perbaikan sesuai dengan keinginan, bahkan memunculkan pengangguran yang cukup tinggi. Survei Serikat Pekerja Merdeka Indonesia menyebutkan kini pengangguran di Indonesia mencapai 40 juta orang lebih. Angka ini berasal dari korban PHK dan dari pihak perusahaan yang dilanda krisis dan besarnya angkatan kerja yang sulit mendapatkan pekerjaan. Adanya hegemoni penguasa tidak sebanding dengan lemahnya gerakan buruh menghadapi kasus perburuhan. Ketidakberdayaan kelompok-kelompok gerakan buruh dalam membela kepentingan menyebabkan organisasi buruh tidak berdaya dan kehilangan kepercayaan diri. Kondisi gerakan buruh yang masih berada dalam posisi lemah sampai kini masih terus diserang dari segala penjuru melalui represivitas gaya baru. Contoh, berita tentang derita dan pengalaman para TKI selalu membayangi setiap saat. Sementara pengaduan para korban terkesan dibiarkan tampa adanya penyelesaian pemerintah secara tuntas. TKI Indonesia dihadapkan persoalan-persoalan meliputi buruknya kondisi keadaan mereka saat bekerja di luar negeri. Penderitaan dan perlakuan TKI di luar negeri selalu dialami mulai proses pemberangkatan, penempatan, dan pemulangan selalu saja bentuk penganiayaan kasar sampai kematian yang dilakukan majikan. Bagaimana pemerintah sangat lemah dalam membela kasus-kasus tenaga kerja di luar negeri dan bersikap tidak peduli. Pemahaman penderitaan dan pengalaman masa lalu, ketika buruh diperlakukan sebagai objek atau komoditas kepentingan, kenyataannya menjadikan sebuah pelajaran sangat berharga bagi perjuangan buruh untuk memperbaiki strategi dalam menyuarakan protes sekaligus menyadari pentingnya berorganisasi secara mandiri untuk membangun "solidaritas antarburuh". Mendapat lapangan kerja adalah hak setiap warga negara, sehingga negara wajib memfasilitasi dan memberi perlindungan termasuk kepada buruh. Dalam kasus ini, negara memberi perlindungan hukum melalui jaminan seperti kesejahteraan, kecelakaan, dan kekerasan perusahaan/majikan. Namun, ketentuan normatif ini belum cukup dan secara operasional menemui masalah karena banyak celah yang dapat disalahgunakan atau dilanggar perusahaan/pengusaha. Hal ini tidak terlepas kenyataan hubungan kerja di negara kita masih bersifat eksploitatif khususnya mengenai upah, kerja lembur, buruh kontrak atau buruh tani. Memperbaiki nasib buruh tidaklah semudah yang diharapkan perlu ada sebuah proses, setidaknya harus melakukan. Pertama, penyelesaian persoalan pengangguran yang tinggi melalui kebijakan perluasan lapangan kerja dan pemberdayaan sektor-sektor informal. Kedua, peningkatan jaminan perlindungan sosial dan keamanan, menyangkut jaminan kecelakaan, masa depan (hari tua), tunjangan kematian, dan adanya jaminan bagi pekerja yang terkena PHK. Ketiga, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pemberdayaan sektor informal, melalui kualitas mutu pekerja berdasarkan pendidikan yang menjamin untuk kebutuhan dunia usaha. Keempat, pelaksanaan kepastian hukum secara tegas terhadap pelanggar undang-undang tampa memihak. *** Cetak Berita Email Berita [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/