--- In [email protected], Carla Annamarie 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> mba Lina..bentuk negara republik gak da hub dgn negara agama or neg
> sekuler..

Iya..ya mbak. Aku jadi ikutan bingung mikirin negara Indonesia ini 
sebetulnya mau kemana seh? (taelah...mikirin negara nih ye?)

> neg agama/religion state : adalah dimana pemerintah mengatur soal
> agama..jadi religion affairs is not separated from state affairs..,
> commonly neg agama berlandaskan satu agama.., misalnya neg arabs..
> neg sekuler : dimana adanya pemisahan soal agama dari neg, 
pemerintah
> menagakui eksistensi agama dan  melindungi kebebasan beragama dan 
neg tidak
> turut campur dalam urusan agama , .misalnya neg US..

Masih banyak orang Islam Indonesia ini alergi bener sama 
kata "sekuler" ya? Apa karena sudah berburuk sangka saja atau gimana 
ya? Gus Saleh menawarkan paradigma negara berdasarkan Ketuhanan YME 
(bukan agama bukan juga sekuler)...he..he...tambah ruwet gak sih?

Tapi mungkin memang Indonesia harus mengambil dan memutuskan bentuk 
negaranya sendiri tanpa harus mengekor pada arab (agama) or amrik 
(sekuler) karena masalah (sosio kultur) yang beda pula.

> anyway di indo memang terdapat kerancuan, hukum Islam VS hukum 
perdata,> Hukum waris islam VS hukum waris barat.., pertama2 indo 
bukan neg agama,> tapi pemerintah juga kayaknya gak mau mengclaim 
neg indo neg sekuler> karena, pemerintah memang mengatur urusan 
agama dengan adanya departmen> agama dan pengadilan agama.., 
sebenarnya departement agama fungsinya juga> blur..., karena memang 
kalo diliat prakteknya juga cuman mengurusi ibadah> naik haji, n 
hari2 raya umat, paling2 untuk agama non muslim pengurusan
> ijin pembangunan rumah ibadah, jadi kesimpulannya deprtemen agama 
sebagian> besar fungsinya mengurusi urusan satu agama (Islam).., 
keberadaan> departemen agama tersebut sebenarnya rancu...

Jadi, Indonesia ini masih memilih sebagai negara rancu dong ye, 
sampe ke departemen2nya juga rancu. Karena masih rancu, departeman 
agama memang masih diperlukan, hanya saja memang harus ada kejelasan 
soal tugas dan tanggung jawabnya. Depag itu kan pasti mempunyai 
seksi utk masing2 keempat agama lainnya kan?

> sebenarnya klo diliat dari bentuk neg seharusnya negara indo 
adalah neg> sekuler..karena di indo terdapat 5 agama yang berbeda, 
even Islam adalah> agama mayoritas tetapi tidak membuat indo menjadi 
neg agama..karena indo> berlandaskan pancasila.., kalo diliat dari 
azas pancasila lebih mendekati> sekuler dari pada religion 
state..malah klo menjadi religion state> berlawanan dari azas 
pancasila itu sendiri...
> hukum agama memang tidak menjadi hukum positif dan bukan hukum 
negara..tapi> hal tersebut menjadi blur saat masuk ke wilayah adanya 
pengadilan agama> (Hukum Islam), keberadaan departemen agama 
(sebagian besar berfungsi untuk
> urursan agama tertentu)...

Memang begitu rupanya warna Indonesiaku, blur. 



> 
> 
> 
> 
>                                                                    
                                        
>                       "Lina 
Dahlan"                                                              
          
>                       <[EMAIL PROTECTED]        To:       
[email protected]                          
>                       .com>                    
cc:                                                         
>                       Sent by:                 Subject:  
[ppiindia] Re: Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum   
>                       [EMAIL PROTECTED]         
Negara                                                     
>                       
ups.com                                                              
                
>                                                                    
                                        
>                                                                    
                                        
>                       05/04/2005 
08:59                                                                
     
>                       
AM                                                                   
                
>                       Please respond 
to                                                                   
 
>                       
ppiindia                                                             
                
>                                                                    
                                        
>                                                                    
                                        
> 
> 
> 
> 
> Nah ini. Bentuk negara Indonesia kan negara Republik, bukan negara
> agama juga bukan negara sekuler. Tengah-tengah ato negara
> bingung?..he..he...tapi disinilah kelebihan Negara Tengah ini.
> 
> Yang menarik dari tulisan dibawah ini adalah pertanyaan di
> penghujung tulisan ini, yaitu bagaimana cara kita melarang
> pernikahan sejenis kalau memang itu bertentangan dengan moral
> mayoritas umat beragama di Indonesia? Nyatanya Indonesia memang 
baru
> mampu sekedar tidak memberi izin untuk mendaftar. Tidak ada
> kelanjutannya lagi.
> 
> Ada yang tau gimana menurut Islib tentang pernikahan sejenis ini?
> Apa ada ulama Islib yang mengizinkan pernikahan sejenis ini??
> Kalo ada, berarti pendapat Gus Salahuddin dibawah ini meleset.
> 
> Saya kira juga pak Adian Husaini juga tak usah ketakutan begitu.
> Mungkin sebaiknya Isfun itu lebih berjuang pada pendidikan moral
> anak-anak bangsa kali ya? sambil mengontrol gerakan Islib.
> 
> wassalam,
> 
> --- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Republika
> >       Selasa, 03 Mei 2005
> >
> >       Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum Negara
> >
> >
> >
> >
> >       Salahuddin Wahid
> >       Ketua Majelis Pengurus Pusat ICMI
> >
> >
> >
> >
> >       Harian Republika (14/4) memuat tulisan berjudul Pernikahan
> Lintas Agama yang ditulis oleh Adian Husaini, seorang kawan yang
> telah lama tak berjumpa. Tulisan itu merupakan tanggapan terhadap
> tulisan saya di harian yang sama (1/4) dengan judul Perkawinan,
> Agama dan Negara. Menurut saya tulisan Adian Husaini itu kurang
> tepat dalam menanggapi tulisan saya.
> >
> >       Sudah saya jelaskan bahwa tulisan itu tidak membahas 
masalah
> perbedaan dalam hukum Islam, tetapi membahas hubungan antara hukum
> agama (Islam) dengan hukum negara. Adian Husaini membantah pendapat
> saya bahwa dalam masalah tersebut terdapat tiga pandangan.
> Menurutnya, seluruh ulama yang benar-benar mumpuni sepakat bahwa
> pernikahan Muslimah dengan pria non-Muslim dilarang oleh agama
> Islam.
> >
> >       Jadi dapat disimpulkan bahwa menurutnya para cendekia dan
> para ulama yang tergabung dalam Paramadina dan yang menyusun
> tandingan Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dapat dianggap sebagai
> ulama atau cendekia yang tidak mumpuni atau dipertanyakan
> kemampuannya. Tentu Adian Husaini punya hak untuk membuat anggapan
> seperti itu tetapi saya tidak merasa punya hak. Kita serahkan 
kepada
> masyarakat untuk membuat penilaian.
> >
> >       Paradigma yang dipakai Adian Husaini berbeda dengan yang
> saya pakai. Yang dipakainya ialah paradigma negara berdasar Islam 
di
> mana Alquran dan Hadits menjadi sumber hukum yang utama dan semua
> hukum negara harus mengacu kepada kedua sumber itu. Paradigma yang
> saya pakai adalah negara berketuhanan (berdasar Pancasila di mana
> sila pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa). Berarti bahwa kita
> tidak boleh membuat hukum positif di Indonesia yang bertentangan
> dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang disetujui bersama oleh
> mayoritas umat Islam di Indonesia, tetapi kita juga tidak boleh
> melarang pendapat yang berbeda yang dipunyai oleh sebagian
> (minoritas) umat Islam.
> >
> >       Hukum Islam hanya berlaku secara mengikat di Indonesia 
kalau
> telah menjadi hukum positif. Sebagai contoh ialah masalah pembagian
> waris antara anak lelaki dan perempuan di dalam keluarga Muslim,
> apalagi kalau di antara para ahli waris terdapat yang beragama di
> luar Islam. Mayoritas umat Islam yakin bahwa syariat Islam mengatur
> bahwa hak anak laki-laki dua kali hak anak perempuan.
> >
> >       Tetapi di Indonesia bisa dilakukan proses pembagian melalui
> pengadilan agama atau pengadilan negeri. Melalui pengadilan negeri
> bisa dilakukan pembagian sama rata antara anak laki-laki dan anak
> perempuan. Jadi usul CLD-KHI untuk mengharuskan pembagian yang sama
> antara anak laki-laki dan anak anak perempuan tidak tepat. Apa yang
> berlaku sekarang di Indonesia menurut saya sudah tepat dan
> realistis, bisa dibagi sama rata atau anak laki-laki mendapat 
bagian
> dua kali anak perempuan.
> >
> >       Hormati pendapat minoritas
> >       Kembali kepada masalah pernikahan lintas agama. Secara
> pribadi saya mengikuti pendapat bahwa menurut syariat Islam,
> Muslimah tidak boleh menikah dengan pria non-Muslim. Tetapi saya
> tidak setuju jika hukum negara secara eksplisit mengizinkan
> pernikahan semacam itu atau secara eksplisit melarangnya. Itu 
adalah
> wilayah hukum Islam yang mengandung perbedaan pendapat di antara
> umat Islam dan negara tidak perlu terlibat di dalamnya.
> >
> >       Biarkan keadaan seperti sekarang berlangsung, dimana UU No
> 1/1974 tentang perkawinan mengatur bahwa perkawinan dinyatakan sah
> jika sesuai dengan ketentuan agama masing-masing. Menurut pendapat
> mayoritas umat Islam di Indonesia, pernikahan antara Muslimah 
dengan
> pria non-Muslim itu dilarang oleh agama Islam. Jelas negara tidak
> boleh mengintervensi dengan mengijinkannya secara eksplisit dalam
> ketentuan perundang-undangan, yang berarti tidak sesuai dengan
> pendapat mayoritas umat Islam.
> >
> >       Tetapi negara harus menghormati pendapat minoritas umat
> Islam yang memperbolehkan pernikahan semacam itu, dengan cara
> memberikan kesempatan untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke 
Kantor
> Catatan Sipil supaya pernikahan mereka sah menurut negara. Untuk
> bisa melakukan itu tampaknya kita harus menunggu lahirnya UU 
Catatan
> Sipil yang mengatur keharusan untuk mencatat atau mendaftar semua
> pernikahan di Indonesia.
> >
> >       Kalau negara secara eksplisit di dalam UU melarang
> pernikahan itu, maka dapat disimpulkan bahwa pasangan Muslimah dan
> pria non-Muslim yang menikah itu melanggar hukum negara dan dapat
> dikenakan sanksi. Demikian pula bila UU melarang poligami, pria 
yang
> melakukan poligami dan pasangannya dapat dikenakan sanksi.
> >
> >       Tetapi bagaimana bila pernikahan pria poligami itu 
dilakukan
> di bawah tangan? Apakah pernikahan di bawah tangan itu dapat
> dianggap sebagai pelanggaran hukum negara dan dapat dikenai sanksi?
> Atau pernikahan di bawah tangan itu secara hukum negara dianggap
> tidak ada dan tidak dapat dikenai sanksi apapun? Kalau demikian
> keadaannya, maka pihak perempuan dan keturunannya akan mengalami
> perlakuan yang diskriminatif, karena ada kemungkinan mereka tidak
> akan mendapatkan hak yang sama dengan istri pertama dan
> keturunannya. Isteri pertama dan keluarganya juga akan dirugikan
> tetapi si suami tidak bisa dikenakan sanksi apa-apa.
> >
> >       Kekhawatiran
> >       Di atas dikatakan bahwa Adian Husaini memakai paradigma
> negara berdasar Islam dan saya memakai paradigma negara
> berketuhanan. Apakah paradigma yang dipakai oleh tim yang
> mengusulkan CLD-KHI? Tampaknya paradigma mereka cenderung ke arah
> negara sekuler. Tentu saja saya bisa keliru. Bahkan bagi Adian
> Husaini dan kawan-kawan, saya pun mungkin dikatakan mempunyai
> paradigma negara sekuler. Ukuran yang pasti tentang masalah itu
> memang tidak pasti.
> >
> >       Sejauh pemahaman saya dalam konteks negara Indonesia, 
negara
> sekuler ialah negara yang tidak memberi kesempatan sama sekali 
untuk
> masuknya ketentuan syariat Islam yang partikular. Yang diterima
> ialah syariat Islam yang bersifat universal. Bagi mereka sumber
> hukum adalah hukum internasional yang bersifat universal, dan hanya
> ada satu hukum untuk suatu masalah tertentu yang berlaku untuk 
semua
> warga negara Indonesia tanpa memandang agama dan suku. Padahal di
> Indonesia bagi banyak kalangan, sumber hukum itu bisa hukum
> internasional, hukum adat dan hukum Islam.
> >
> >       Contoh yang terbaik ialah bagaimana kita menyikapi 
pemakaian
> jilbab. Ketika Dr Daud Yusuf menjadi menteri pendidikan dan
> kebudayaan, pernah ada larangan bagi siswi SMAN/SLTA untuk memakai
> jilbab ke sekolah dan yang bersikeras memakainya harus keluar dari
> sekolah mereka. Itu adalah salah satu bentuk penerapan paradigma
> sekulerisme di negara kita. Sekarang kita lihat bahwa pemakaian
> jilbab ke sekolah sudah bebas.
> >
> >       Dalam masalah jilbab, paradigma negara berdasar Islam tentu
> mengharuskan semua Muslimah memakai jilbab (contohnya di NAD). 
Dalam
> paradigma negara sekuler, dilarang untuk memakai jilbab di lembaga
> negara. Contohnya: Turki melarang mahasiswi universitas negeri
> memakai jilbab dan Prancis melarang siswi memakai jilbab di sekolah
> negeri. Tetapi Amerika Serikat mengizinkan tentara Muslimah memakai
> jilbab.
> >
> >       Di Indonesia yang berparadigma negara berketuhanan, 
Muslimah
> boleh memakai jilbab sesuai kehendak dan keyakinannya. Tidak ada
> larangan dan tidak ada keharusan. Memakai jilbab karena kesadaran
> tentu lebih afdol daripada karena keharusan. Di sini kita lihat
> negara tidak mencampuri pendapat pribadi dan menghormatinya.
> >
> >       Adian Husaini khawatir bila kita memperbolehkan pernikahan
> Muslimah dengan pria non-Muslim akan berakibat terlalu jauh sampai
> memperbolehkan pernikahan pria dengan pria atau perempuan dengan
> perempuan, dengan dalih menghormati hak asasi manusia. Kita harus
> memperhatikan dan menghormati adanya kekhawatiran itu.
> >
> >       Kalau dalam masalah pernikahan Muslimah dengan pria non-
> Muslim kita masih memberi toleransi kepada (minoritas) umat Islam
> yang mengizinkan pernikahan Muslimah dengan pria non-Muslim, saya
> yakin tidak ada ulama atau cendekiawan Islam yang berpendapat bahwa
> Islam mengizinkan pernikahan sesama jenis.
> >
> >       Pertanyaannya, apakah kita juga akan memberikan toleransi
> serupa kepada pernikahan sesama jenis demi menghormati HAM? Tentu
> tidak karena semua agama di Indonesia melarang pernikahan semacam
> itu. Nilai moral bangsa kita juga menolaknya. Kalau kita tidak
> menyetujui pernikahan semacam itu, bagaimana cara kita melarangnya?
> Apakah dengan cara tidak memberi izin untuk mendaftar atau kita
> menyatakan bahwa pernikahan semacam itu merupakan pelanggaran atau
> tindak pidana dan harus dikenakan hukuman. Tidak mudah untuk
> menjawab pertanyaan itu dan kita tidak punya cukup ruang dalam
> tulisan ini.
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> 
> 
*********************************************************************
******
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju 
Indonesia yg
> Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
> 
*********************************************************************
******
> 
_____________________________________________________________________
_____
> Mohon Perhatian:
> 
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg 
otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan 
dikomentari.
> 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
> 
> Yahoo! Groups Links




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke