http://www.suaramerdeka.com/harian/0505/06/opi03.htm

Alquran, Tafsir, dan Kesetaraan Gender
Oleh: Lutfil Kirom A 
NABI Muhammad merupakan pionir dalam pembebasan ketertindasan perempuan yang 
terjadi di Arab pada zaman jahiliyah. Akan tetapi, saat ini disebabkan masih 
kuatnya budaya patriaki, ternyata membuat perempuan muslim lebih banyak yang 
termarjinalisasi dalam ruang domestik dan sosial-politik. Lebih-lebih dalam 
lingkup ibadah.

Lagi pula masih adanya pandangan bahwa persentase akal perempuan hanya 1 
persen, sedangkan, 99 persen lainnya dikuasai oleh emosi. Adapun laki-laki 
sebaliknya. Maka, tidak mengherankan perempuan lebih cenderung bertindak 
emosional, sehingga logis jika mereka tak diberikan tanggung jawab di luar 
batas kemampuan "kodrati" tersebut. 

Ironisnya, masih ada perempuan yang membenarkan pandangan tersebut. Bahkan 
mereka menjadikan ayat-ayat Alquran untuk menjustifikasi ketidakmampuan diri 
dan berperilaku bak Cinderella yang harus dilindungi, dijaga, dan diperhatikan.

Kondisi ini berakibat munculnya tindak kekerasan terhadap perempuan. Baik 
disadari atau tidak oleh korban dan pelaku. Tanpa disadari, telah terjerumus 
dalam praktik misoginis yaitu tindakan kekerasan terhadap perempuan baik secara 
langsung maupun tidak langsung, dengan cara kasar maupun halus. Bahkan, pihak 
perempuan mengalami kekerasan fisik maupun mental.

Dalam lingkup keluarga, misalnya, ternyata kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 
bagi masyarakat Indonesia bukanlah fenomena baru. Menteri Negara Pemberdayaan 
Perempuan mengatakan bahwa 11,4 persen dari penduduk Indonesia atau 24 juta 
terutama di pedesaan pernah mengalami kekerasan dan terbesar adalah kekerasan 
dalam rumah tangga (domestic violence). 

Sementara menurut catatan Mitra Perempuan, hanya 15,2 persen perempuan yang 
mengalami KDRT menempuh jalur hukum. Sedangkan mayoritas (45,2%) memutuskan 
pindah rumah dan hanya 10,9 persen memilih diam. (Gadis Arivia : 2004)

Padahal beberapa dekade terakhir, ada usaha-usaha dari kalangan LSM, 
pemerintah, dan lainnya untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan. Salah 
satunya, lahirnya UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah 
Tangga (PKDRT). Namun, sebagian kalangan berpendapat dengan UU ini tak bisa 
berbuat banyak. Yang diharapkan mampu meredam kekerasan terhadap perempuan 
dalam lingkungan rumah tangganya, nyatanya, sejak lahirnya UU ini belum 
menunjukkan hasil yang menggembirakan. 

Penafsiran Alquran setidaknya, ada tujuh isu kontroversial di dalam Islam yang 
erat kaitannya dengan isu gender. Yakni, asal mula penciptaan perempuan, 
konsepsi kewarisan, persaksian, poligami, hak-hak reproduksi, hak talak 
perempuan, dan peran publik perempuan. Ayat-ayat yang berhubungan dengan 
persoalan-persoalan tersebut, bisa muncul kesan adanya ketimpangan atau berat 
sebelah terhadap perempuan. 

Prof Nasaruddin Umar, MA (2002) menyatakan penafsiran Alquran dalam kitab 
tafsir masih sering dijadikan referensi dalam melegalkan pola hidup patriarki. 
Sebab kitab-kitab tafsir tersebut menyebutkan bahwa laki-laki dianggap sebagai 
jenis kelamin utama, sedangkan perempuan sebagai jenis kelamin kedua.

Pandangan ini sebagai "ketelodoran" utama fikih Islam dan tafsir Alquran 
konvensional yang ada sekarang bersumber dari kesalahan metodologi yang tidak 
memperhatikan karakteristik dan fleksibilitas pengertian teks-teks kitab suci. 

Akibatnya, hukum Islam yang ada sekarang membebani punggung umat dan tidak 
sesuai lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan serta situasi dan kondisi abad 
ke-20.

Maka, tidak mengejutkan ketika munculnya wacana gender ini barulah terasa ada 
"kejanggalan" dalam praktik keseharian. Lebih-lebih dalam produk-produk fikih 
(hukum Islam). Sebab para ulama fikih pada periode awal telah "lengah" dalam 
menafsirkan ayat-ayat gender dalam Alquran. Mereka hanya memahaminya secara 
literal. Akibatnya, hukum Islam saat ini dituduh telah menindas kaum perempuan, 
dan menjadikannya sebagai anggota masyarakat kelas dua. 

Salah satu contohnya adalah tentang surat An Nisa ayat 34 tentang kepemimpinan 
laki-laki dan perempuan. Ayat ini sering dijadikan keputusan final bahwa 
laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, dalam semua aspek bidang kehidupan, 
baik dalam wilayah ibadah dan muamalat (sosial), sehingga isu ini mengemuka 
tatkala pencalonan presiden Megawati dalam Pemilu 1999. Terakhir, tentang DR 
Amina Wadad, profesor studi Islam di Departemen Filsafat dan Studi Agama 
Universitas Virginia Commonwealth, yang bertindak selaku imam dan khatib dalam 
shalat Jumat di New York. Tidak mengherankan jika banyak kaum muslimin yang 
terperangah, bahkan langsung bereaksi keras. 

Padahal, makna qawwamah sendiri, menurut Nasaruddin Umar tidak mesti 
diterjemahkan menjadi "pemimpin" tetapi jga bisa berarti "pemelihara" atau 
"pendamping", atau "pelindung", sehingga pemaknaan seperti ini, maka konotasi 
hubungan laki-laki dan perempuan menjadi hubungan struktural. Sedang bila 
diartikan sebagai pelindung, pemelihara, maka hubungan itu bersifat fungsional, 
tanpa harus ada yang di atas dan di bawah. 

Arti terakhir inilah sebetulnya yang sesuai dengan tujuan Alquran tentang pola 
relasi gender laki-laki dan perempuan, yaitu hubungan yang bersifat fungsional 
dan komplementar yang didasari cinta damai dan kasih. Oleh karena itu menurut 
Nasaruddin, ada beberapa aspek yang menyebabkan terjadinya bias gender dalam 
menafsirkan Alquran. 

Pertama, pembakuan tanda huruf dan tanda baca. Pembakuan ini ternyata dengan 
sendirinya mengeliminir beberapa versi bacaan Alquran "Ayat-ayat Alquran 
dimungkinkan dibaca lebih dari satu macam, yang dikenal dengan tujuh huruf atau 
bacaan tujuh. 

Akibat pembakuan ini berakibat pada pemahaman dan penetapan hukum. Seperti masa 
haid. Versi pertama, menurut Abu Hanifah, perempuan yang selesai haidnya,dengan 
sendirinya sudah bersih tanpa harus mandi wajib. Yang kedua, menurut Imam 
Syafii sebaliknya. Perempuan yang telah menyelesaikan masa haid harus mandi 
wajib, baru dinyatakan bersih.

Kedua, perbedaan makna kosakata. Contohnya tentang bacaan quru� dalam surat 
Al-Baqarah ayat 288. Kata ini bila diartikan "bersih, suci", maka masa menunggu 
perempuan setelah bercerai lebih pendek daripada diartikan "kotor". 

Ketiga, struktur dan kosakata bahasa Arab adalah bahasa yang sarat dengan bias 
gender. Hal ini tidak lepas dari kesejarahan Bahasa Arab sendiri yang termasuk 
dalam kelompok bahasa semit. Sementara itu kosmologi Semit menganggap perempuan 
berasal dari rusuk laki-laki.

Keempat, penerjemahan Alquran. Salah satunya penerjemahan suarat An Nisa ayat 
34 tentang kepemimpinan laki-laki dan perempuan. Departemen Agama 
menerjemahkannya kata qawwamah dengan pemimpin.Padahal kata ini tidak mesti 
diartikan seperti itu, tapi bisa berarti "pemelihara", "pendamping" atau 
"pelindung". 

Selain itu, dalam metode tafsir pun terjadi bias gender yang menyebabkan posisi 
perempuan tidak setara dengan laki-laki. Yakni metode tahlili. Sebuah metode 
yang menganalisa secara kronologis dan memaparkan berbagai aspek di dalam 
Alquran, dan pembahasannya berdasarkan bagian tertentu dari Alquran, dan salah 
satu cirinya adalah menadi teks sebagai fokus. Dalam menganalisa suatu kasus, 
perhatian utama langsung tertuju pada bunyi teks terhadap kasus tersebut, bukan 
pada apa dan bagaimana kasus itu terjadi. 

Lagi pula, interpretasi ayat-ayat gender, menurut Muhammad Syahrur (1993), para 
ulama fikih mencampuradukkan ayat-ayat ini yang bersifat ta�limat (informasi) 
dengan yang bersifat hudud (teori perbatasan). 

Ayat-ayat yang bersifat ta�limat bisa dilanggar atau tidak dikerjakan, atau 
malah mengerjakan yang sebaliknya, karena hanya berfungsi sebagai petunjuk 
etis. Adapun ayat-ayat hudud harus bisa menoleransi perilaku-perilaku manusia, 
selama perilaku tersebut dalam koridor hudud. Yakni konsep ada batas minimal, 
batas maksimal, dan yang di antara keduanya.

Lebih-lebih, bagi Syahrur penafsiran Alquran kontemporer memiliki kekurangan. 
Salah satunya, tidak adanya metode penelitian ilmah yang objektif yang 
berkaitan dengan kajian nash Alquran. Hal ini berakibat pada kajian-kajian yang 
ada seringkali bertolak dari perspektif lama yang sudah mapan, yang 
terperangkap dalam subjektivitas, bukan objektivitas. Yakni, lebih banyak 
memperkuat asumsi yang dianutnya. Selain itu, kurang dimanfaatkannya filsafat 
humaniora, lantaran umat Islam selama ini masih mengendapnya pandangan miring 
terhadap pemikiran Barat. Tidak adanya epistemologi Islam yang valid. Hal ini 
berdampak pada fanatisme dan indoktrinasasi mazhab, yang mengakibatkan kurang 
berkembangnya pemikiran Islam.

Kondisi ini, mengakibatkan produk-produk fikih sekarang, kurang relevan dengan 
tuntutan modernitas. Kegelisahan ini sudah muncul, tapi umumnya terhenti pada 
kritik tanpa menawarkan alternatif baru. sehingga munculnya wacana kesetaraan 
gender ini, bisa memunculkan dimensi universalitasnya dalam menafsirkan 
Alquran. Terutama yang barkaitan dengan gender, diperlukan metode yang tepat. 

Seperti metode semantik, hermeneutic, ilmu linguistik modern, dengan premisnya 
bahwa bahwa lisan kemanusiaan tidak mempunyai kata yang sinonim. Membaca teks 
dengan metode analisis ini akan memberikan pemahaman bahwa ayat-ayat Alquran 
tentang gender merupakan suatu proses dalam mewujudkan keadilan secara 
konstruktif di dalam masyarakat. 

Di samping itu, menurut Syahrur, tiap-tiap generasi mampu memberikan 
interpretasi Alquran yang memancar dari realitas yang muncul dan sesuai dengan 
kondisi di mana mereka hidup. Hasil interpretasi generasi awal tidaklah 
mengikat masyarakat Islam modern. Bahkan lebih jauh, kesalahan utama tafsir 
Alquran konvensional sekarang ini bersumber dari kesalahan metodologi yang 
tidak memperhatikan karakterstik dan fleksibilitas pengertian Alquran. 

Maka, kesetaraan gender, sebagai yang dibahas dalam disertasi Nazaruddin Umar 
dan Zaitunah Anwar (1998) memberikan dasar teologi yang membebaskan mendasarkan 
argumentasinya pada munculnya tafsir yang bias gender karena faktor budaya 
patriarki, sehingga memunculkan teologi perspektif Islam yang cenderung melihat 
perempuan sebagai makhluk yang harus dibedakan dari laki-laki. 

Namun demikian, adanya penafsiran yang tidak sejalan dengan pemikiran 
kontemporer, tidak berarti dianggap salah, karena setiap ahli tafsir adalah 
anak zamannya. Mereka mempunyai hak dan kemampuan tersendiri dalam memahami dan 
menafsirkan ayat-ayat Alquran menurut logika dan konteks budaya yang sesuai 
dengan zamannya. 

Maka, risalah Rasulullah saw menitikberatkan kepada manusia untuk memperhatikan 
konsep keseimbangan, keserasian, keselarasan, keutuhan baik sesama umat manusia 
maupun dengan lingkungannya. Konsep relasi gender dalam Islam lebih dari 
sekadar mengatur keadilan gender dalam masyarakat. Tetapi secara teologis 
mengatur pola relasi mikrokosmos (manusia), makrokosmos (Alam), dan Tuhan, 
sehingga, manusia bisa mencapai derajat hamba (abdi) sesunguhnya.(11)

-Lufti Kirom A , alumnus IAIN Walisongo Semarang dan Alumnus Pondok Pesantren 
Al-Anwar Mranggen Demak


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Ever feel sad or cry for no reason at all?
Depression. Narrated by Kate Hudson.
http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke