Lampung Post
      Jum'at, 6 Mei 2005 
     

      UTAMA 
     
     
     


KUHP Bungkam Kebebasan Pers 

      BANDAR LAMPUNG (Lampost): Sehari setelah Hari Kemerdekaan Pers sedunia 3 
Mei, dua wartawan Tabloid Koridor, Darwin Ruslinur dan Budiono Saputra, dihukum 
sembilan bulan dengan perintah langsung masuk penjara. Hakim menjerat kedua 
terdakwa dengan KUHP, bukan dengan UU Pers.

      Terungkap di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim PN Tanjungkarang 
Iskandar Tjake, Rabu (4-5), kedua terdakwa melanggar Pasal 311 jo Pasal 55 Ayat 
(1) ke-1 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

      Hakim juga menilai keduanya bertanggung jawab atas pemberitaan edisi 266 
halaman 18, Senin, 12 Juli 2004, berjudul "Alzier dan Indra Karyadi Diindikasi 
Kuat Tilep Dana Saksi Partai Golkar Rp1,25 Miliar". Majelis Hakim Pengadilan 
Negeri Tanjungkarang menilai berita tersebut kurang lengkap dan tidak akurat.

      Menanggapi putusan tersebut, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang 
Harymurti (BHM) yang diterima Pemimpin Umum Lampung Post Bambang Eka Wijaya di 
ruang kerjanya, Rabu (4-5), mengatakan kebebasan pers mulai hilang. "Hilangnya 
kebebasan pers sama dengan hilangnya kebebasan hakim. Bayangkan suatu negara 
kehilangan salah satu pengontrolnya yang paling penting," kata BHM.

      Menurut dia, putusan langsung masuk tahanan menunjukkan seolah-olah 
betapa gawatnya fungsi pers. Mestinya delik pidana dipakai sebagai ultimum 
remedium, alat terakhir jika elemen hukuman yang lain sudah digunakan, seperti 
hukuman kurungan atau pidana denda.

      Kebenaran yang diungkap wartawan, menurut dia, akan selalu relatif. Jika 
wartawan meliput kecelakaan lalu lintas dan menulis 5 tewas, padahal ada 2 
mayat yang tersangkut di gorong-gorong, bukan berarti wartawan menyebarkan 
fakta bohong. Jumlah 7 tewas bisa dilengkapi dalam berita besoknya.

      Demikian pula kasus Koridor, katanya, penerapan delik pers dan penggunaan 
UU Pers tetap perlu dikedepankan. Kalau hakim tidak mau mengakui asas lex 
specialis berarti dia tidak mengakui pula Pasal 50 KUHP: Barang siapa 
menjalankan tugas berdasarkan UU, maka yang bersangkutan tidak dapat dihukum.

      "Nah, pers kan menjalankan UU dalam pekerjaannya. Ini mirip tugas jaksa 
atau polisi. Polisi dan jaksa toh tidak bisa dituduh mencemarkan nama baik 
seseorang yang disangka melakukan pidana tertentu, apalagi jika kemudian orang 
tersebut divonis tidak bersalah. Siapa sih yang menyalahkan tugas mereka yang 
jelas-jelas merupakan amanat UU?" kata BHM yang pernah mengalami hal sama 
melawan konglomerat Tommy Winata.

      Secara terpisah, pengacara Darwin Ruslinur, Azwar Arifin, yang dihubungi 
Kamis (5-5) malam, menyatakan kliennya banding. "Memori bandingnya akan saya 
kirimkan besok (Jumat [6-5], red) bersamaan dengan surat protes yang akan saya 
kirim ke PN, PT, MA, Presiden, dan Dewan Pers atas tidak digunakannya UU Pers," 
kata Azwar.

      Ia juga menyayangkan Majelis Hakim tidak menggunakan limitatif ancaman 
pidana. "Ini kan bukan kriminal murni. Hukumannya juga di bawah lima tahun, 
jadi tak harus masuk (ke LP, red)," kata Azwar.

      Kekuasaan

      Sementara itu, anggota Dewan Pers R.H. Siregar, yang dilansir situs 
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menilai putusan tersebut tampak sekali 
nuansa kekuasaan dan bau uang.

      Di tempat terpisah, pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila) Wahyu 
Sasongko mengatakan dalam kasus tersebut harus dilihat ruang lingkupnya, yaitu 
subjek dan objek.

      Sebagai subjek adalah tersangka (pimred Koridor) dan objeknya masalah 
hukum perkara penerbitan dalam dunia cetak, yaitu lex specialis UU Pers. "Dalam 
kasus ini, seharusnya hakim menggunakan UU Pers bukan KUHP. Saya menilai hakim 
punya pemahaman berbeda soal UU Pers," kata Wahyu melalui telepon selulernya, 
kemarin malam.

      Sementara itu, Ketua PWI Lampung A. Rio Teguh mengatakan PWI tidak lepas 
tangan. Sebagai organisasi kewartawanan, PWI membentuk tim mediasi agar masalah 
dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. "Kasus ini sudah diusahakan 
diselesaikan dengan kekeluargaan. Tapi, ada poin yang ditolak Darwin. PWI 
berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan UU Pers, tapi kami tidak bisa 
mengatur pandangan hakim terhadap kasus ini," kata Rio. n ENO/HRW/KIM/UDA/U-3
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/HO7EnA/3MnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke