http://www.indomedia.com/bpost/052005/9/nusantara/nusa1.htm

Hukum Cambuk Berlaku Di Aceh

Bireuen, BPost
Pelaksanaan hukum cambuk telah diberlakukan di kota Bireuen, Nanggroe Aceh 
Darussalam (NAD), terbukti tujuh warga yang kedapatan berjudi (maisir) telah 
divonis hakim Mahkamah Syariah Bireuen 30 April lalu. Dalam putusan hakim, 
ketujuh penjudi ini akan dihukum enam kali cambukan di depan umum. 

Ketua Mahkamah Syariah, Bireuen, Drs A Hamid Saleh, SH kepada BPost mengatakan, 
putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap setelah sembilan hari putusan 
dibacakan. 

Mahkamah Syariah menginginkan pelaksanaan hukuman itu dapat dilaksanakan 
secepatnya, mengingat akan banyak kasus serupa yang akan dilaksanakan Mahkamah 
Syariah. "Kalau hukuman cambuk dilaksanakan, merupakan yang pertama di Aceh. Di 
daerah lain belum ada putusan cambuk," ujar A Hamid Saleh, SH.

Hari Sabtu (7/5) lalu, baru 7 hari putusan itu dibacakan. Untuk pelaksanaan 
hukuman itu, harus ada persetujuan Gubernur NAD, yakni sesuai dengan Qanun yang 
berlaku dalam pelaksanaan Hukum Syariah di Aceh. Karena itu, Mahkamah Syariah, 
Bupati Bireuen dan Kejaksaaan Negeri Bireuen belum bisa mengeksekusi, karena 
belum turun surat dari Gubernur NAD.

"Teknis pelaksanaan dan siapa yang akan menjadi algojonya, ditunggu petunjuk 
gubernur," kata Kajari Bireuen, M Adnan Husen SH, menjawab BPost, Sabtu (7/5).

Menurut Kajari, setahunya Kejati Aceh telah menyurati Gubernur NAD untuk 
masalah yang akan dialami tujuh warga Bireuen. Namun hal itu masih menunggu 
proses. Sementara Bupati Bireuen, Mustafa A Glanggang menyatakan, Bireuen siap 
melaksanakan hukuman itu dan hanya menunggu petunjuk dari Gubernur. 

Meskipun masih ada waktu dua hari lagi, namun karena masa 7 hari untuk banding 
tidak dipergunakan oleh para pelaku maisir, maka semakin kuat kenyataan, bahwa 
hukuman cambuk akan dilaksanakan. Hingga Sabtu kemarin para terhukum tidak 
mengajukan banding ke Mahkamah Syaria'ah Banda Aceh. 

Mereka yang akan menjalani hukum cambuk adalah Am bin H (37), Zk bin Ys (60), 
Rd bin Ah (37), Sarizal (32), Pr T Um (29). Kemudian, M Al bin Is dan M D bin 
Hm ketujuh mereka bertempat tinggal di Desa Pulo Kiton, Bireuen dan beragam 
profesi. 

Kesalahan yang menyebabkan mereka terpaksa berhadapan dengan hakim syariah, 
yaitu bermain judi joker di salah satu gubuk 28 Februari lalu. Saat itu mereka 
ditangkap jajaran Polres Bireuen dan terpaksa mendekam di hotel prodeo penegak 
hukum. 

Setelah usai bermalam di Polres selama dua bulan, mereka dijerat dengan pasal 
23 ayat 1 Qanun No 13 tahun 2003 dan melanggar pasal 23 ayat 2 juga Qanun No 
13/2003. Berdasarkan surat penetapan Mahkamah Syariah Bireuen No 
03/Pen.JN/2005/MSY-Bir tanggal 21 April 2005, mereka melanggar dua pasal 
tersebut.

Sementara itu beberapa terhukum kepada wartawan menyebutkan, bila mereka 
menjadi orang pertama yang akan menerima hukuman cambuk, mereka pasrah. Namun 
hukuman itu jangan pilih kasih. "Kami rakyat kecil tidak ada masalah. Tapi 
bagaimana kalau pejabat yang melakukan, apakah hukuman serupa juga akan 
dijatuhkan dan dilaksanakan? Ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar seorang 
terdakwa. JBP/si/yus 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke