http://www.indomedia.com/bpost/052005/9/nusantara/nusa1.htm
Hukum Cambuk Berlaku Di Aceh Bireuen, BPost Pelaksanaan hukum cambuk telah diberlakukan di kota Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), terbukti tujuh warga yang kedapatan berjudi (maisir) telah divonis hakim Mahkamah Syariah Bireuen 30 April lalu. Dalam putusan hakim, ketujuh penjudi ini akan dihukum enam kali cambukan di depan umum. Ketua Mahkamah Syariah, Bireuen, Drs A Hamid Saleh, SH kepada BPost mengatakan, putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap setelah sembilan hari putusan dibacakan. Mahkamah Syariah menginginkan pelaksanaan hukuman itu dapat dilaksanakan secepatnya, mengingat akan banyak kasus serupa yang akan dilaksanakan Mahkamah Syariah. "Kalau hukuman cambuk dilaksanakan, merupakan yang pertama di Aceh. Di daerah lain belum ada putusan cambuk," ujar A Hamid Saleh, SH. Hari Sabtu (7/5) lalu, baru 7 hari putusan itu dibacakan. Untuk pelaksanaan hukuman itu, harus ada persetujuan Gubernur NAD, yakni sesuai dengan Qanun yang berlaku dalam pelaksanaan Hukum Syariah di Aceh. Karena itu, Mahkamah Syariah, Bupati Bireuen dan Kejaksaaan Negeri Bireuen belum bisa mengeksekusi, karena belum turun surat dari Gubernur NAD. "Teknis pelaksanaan dan siapa yang akan menjadi algojonya, ditunggu petunjuk gubernur," kata Kajari Bireuen, M Adnan Husen SH, menjawab BPost, Sabtu (7/5). Menurut Kajari, setahunya Kejati Aceh telah menyurati Gubernur NAD untuk masalah yang akan dialami tujuh warga Bireuen. Namun hal itu masih menunggu proses. Sementara Bupati Bireuen, Mustafa A Glanggang menyatakan, Bireuen siap melaksanakan hukuman itu dan hanya menunggu petunjuk dari Gubernur. Meskipun masih ada waktu dua hari lagi, namun karena masa 7 hari untuk banding tidak dipergunakan oleh para pelaku maisir, maka semakin kuat kenyataan, bahwa hukuman cambuk akan dilaksanakan. Hingga Sabtu kemarin para terhukum tidak mengajukan banding ke Mahkamah Syaria'ah Banda Aceh. Mereka yang akan menjalani hukum cambuk adalah Am bin H (37), Zk bin Ys (60), Rd bin Ah (37), Sarizal (32), Pr T Um (29). Kemudian, M Al bin Is dan M D bin Hm ketujuh mereka bertempat tinggal di Desa Pulo Kiton, Bireuen dan beragam profesi. Kesalahan yang menyebabkan mereka terpaksa berhadapan dengan hakim syariah, yaitu bermain judi joker di salah satu gubuk 28 Februari lalu. Saat itu mereka ditangkap jajaran Polres Bireuen dan terpaksa mendekam di hotel prodeo penegak hukum. Setelah usai bermalam di Polres selama dua bulan, mereka dijerat dengan pasal 23 ayat 1 Qanun No 13 tahun 2003 dan melanggar pasal 23 ayat 2 juga Qanun No 13/2003. Berdasarkan surat penetapan Mahkamah Syariah Bireuen No 03/Pen.JN/2005/MSY-Bir tanggal 21 April 2005, mereka melanggar dua pasal tersebut. Sementara itu beberapa terhukum kepada wartawan menyebutkan, bila mereka menjadi orang pertama yang akan menerima hukuman cambuk, mereka pasrah. Namun hukuman itu jangan pilih kasih. "Kami rakyat kecil tidak ada masalah. Tapi bagaimana kalau pejabat yang melakukan, apakah hukuman serupa juga akan dijatuhkan dan dilaksanakan? Ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar seorang terdakwa. JBP/si/yus [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/