dear all,
Masalah shalat adalah masalah kaidah Islam yang tentunya tidak boleh 
diganggu-gugat oleh siapapun. Oleh karena itu, bagi saya, tidak pantas jika 
kita yang awam ikut2an berceloteh. Satu2nya yang terbaik yang dapat kita 
lakukan adalah memotivasi kaum ulama untuk membahas tuntas hal ini (seperti 
yang disarankan oleh Gus Dur).
togi

Suyanto Tanamal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mau pake bahasa apapun (especially for Christians, speak in tounge) Lord will 
understand it because He who created everything understand everything. Masa 
bahasa indonesia yg begitu populer, dipake ama 200an juta org + orang2 melayu 
di singapore n malaysia (hampir mirip ke bhs indo) gak dimengerti ama Tuhan? 

++++

Harian Komentar
10 May 2005 

Kontroversi shalat Bahasa Indonesia 
Gus Dur Kecam Polisi 

Pemrakarsa shalat mengguna-kan dua bahasa, Arab dan In-donesia, Ustadz Muhammad 
Yusman Roy berurusan dengan polisi dan kini dijadikan ter-sangka. Namun hal ini 
mengun-dang kecaman Gus Dur. Kata-nya cara polisi itu tidak bijak. Polisi, 
menurut Gus Dur, tidak mempunyai wewenang meng-urusi agama. 
"Hak apa polisi menafsirkan hukum agama. Ngaji hukum agama nggak polisi itu?" 
komentar Gus Dur tentang kasus shalat berbahasa Indonesia yang kini berkembang 
ke urusan hukum. 


Gus Dur memang politikus. Tapi, Gus Dur juga seorang kiai. Namanya pun cukup 
kesohor. Cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) ini dikenal juga mengetahui seluk 
beluk fiqih Islam. Saat ditemui wartawan di Pondok Pesantren Edi Mancoro, Gus 
Dur secara blak-blakan tidak setuju kasus shalat berbahasa Indonesia ini dibawa 
ke polisi. Menurut dia, kasus ini dibahas secara bersama dengan arif. 

Sejauh ini, kata Gus Dur, ma-salah ini belum pernah dibahas secara tuntas. 
Sampai sekarang, masalah ini masih kontroversial, ada pihak yang membolehkan 
dan ada yang melarang. Namun, larang-melarang ala MUI (Majelis Ulama 
Indonesia), menurut Gus Dur, perbuatan gegabah. Seharusnya, sebelum melarang, 
MUI membahas secara tuntas masalah ini. "Hadits itu adalah dasar membuat hukum. 
Tapi, bukan hukum itu sendiri," kata Gus Dur. Dengan larangan MUI dan juga 
larangan dari Pemerintah Kabupaten Malang, kasus shalat bahasa Indonesia ini 
pun jadi urusan polisi. "Padahal, polisi tidak punya hak ngurusi soal agama," 
kata Gus Dur. 

Seperti diketahui, shalat berba-hasa Arab dan Indonesia ini diprakarsai Ustadz 
Muhammad Yusman Roy. Dia mengajarkan cara ini di Pondok I'tikaf Ngaji Lelaku di 
Malang, yang dipim-pinnya. Setelah cara shalat ini mencuat ke media, banyak 
pi-hak yang mengancam cara-cara yang dilakukan Ustadz Roy itu. Kini, polisi 
menjadikan Ustadz Roy sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. (dtc/zal)
                
---------------------------------
Yahoo! Mail
 Stay connected, organized, and protected. Take the tour

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Ever feel sad or cry for no reason at all?
Depression. Narrated by Kate Hudson.
http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke