http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=197627&kat_id=23
Jumat, 13 Mei 2005 20:33:00
Gus Dur dan Sejumlah LSM tolak Kriminalisasi Shalat Dwibahasa
Jakarta-RoL --Mantan Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bersama
sejumlah tokoh agama dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menolak kriminalisasi
terhadap praktik shalat dwibahasa, yakni Arab dan Indonesia, yang dilakukan
komunitas Pondok I'tikaf Ngaji Lelaku pimpinan Muhammad Yusman Roy di Malang,
Jawa Timur.
"Pihak kepolisian agar tidak terjebak dengan tuduhan penodaan atas agama karena
apa yang terjadi pada Yusman Roy adalah khilafiyah fiqhiyah (perbedaan fikih)
yang tidak ada kaitan dengan penodaan atas agama. Tata cara shalat ala Yusman
Roy bukanlah tindakan kriminal yang membuat pelakukanya harus diadili dan
dipenjara," demikian pernyataan sikap bersama mereka yang dibacakan Rumadi dari
The Wahid Institute di Jakarta, Jumat.
Pernyataan sikap bersama bertajuk "Penolakan terhadap Kriminalisasi Keyakinan
Shalat Dua Bahasa" itu ditandatangani antara lain oleh Gus Dur, KH Husein
Muhamad, Musdah Mulia dan Jalaluddin Rahmat. Pernyataan tersebut juga didukung
The Wahid Institute, Jaringan Islam Liberal (JIL), P3M, PPSDM UIN Jakarta,
JIMM, MADIA, RAHIMA, Fahmina Institute, IPNU-IPPNU, Nasyiatul Aisyiah, Pemuda
Muhammadiyah, KMNU, Puan Amal Hayati dan Majalah Syirah.
Menurut mereka, penetapan Yusman Roy sebagai tersangka kriminal penodaan agama
oleh polisi menunjukkan betapa negara telah ditarik terlalu jauh untuk
mengeksekusi praktik keagamaan seseorang. "Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan
karena akan membawa dampak kurang baik atas kehidupan beragama di Indonesia,"
kata Rumadi.
Lebih lanjut Rumadi menyatakan, kasus shalat dwibahasa telah mengarah pada
praktik persekusi yang dilakukan oleh sejumlah kelompok agama yang tidak setuju
dengan hal tersebut, bahkan "pemegang" otoritas keagamaan seperti Majelis Ulama
Indonesia (MUI) bukan saja telah mengeluarkan "fatwa" yang menganggap sesat
atas Yusman Roy dan pengikutnya, tapi juga telah menuduh mereka telah melakukan
penodaan agama.
"MUI dan lembaga-lembaga yang mengklaim sebagai pemegang otoritas keagamaan
terus-menerus memposisikan diri sebagai satu-satunya penafsir tunggal," kata
Rumadi yang saat membacakan pernyataan bersama tersebut didampingi Koordinator
JIL Ulil Abshar Abdalla, Kepala Madrasah Wahid Institute Abdul Moqsith Ghazali
, Luluk Nurhamidah dari Ahimsa dan Syafiq Hasyim dari The International Center
for Islam and Pluralism (ICIP).
"Kalau Yusman Roy dianggap sebagai orang yang tidak tahu tentang Islam
seharusnya para ulama mengedepankan cara-cara yang baik, 'bi al hikmah wa al
mau'idhat al hasanah', untuk menyampaikan kebenaran bukan dengan melakukan
persekusi menyatakan sesat apalagi diseret ke pengadilan dengan tuduhan
penodaan agama. Apalagi Yusman Roy mempunyai niat yang baik yaitu bagaimana
agar orang yang shalat memahami apa yang dibacanya," tambah Rumadi.
Jika dilihat lebih jauh, katanya, kasus shalat dwibahasa sesungguhnya hanya
merupakan perbedaan fikih biasa dan salah satu ciri dari fikih itu sendiri
adalah perbedaan pendapat. Shalat dengan dua bahasa bukanlah sesuatu yang
sepenuhnya baru dalam diskursus fikih karena jauh sebelumnya tercatat Imam Abu
Hanifah (wafat 150 H) sudah mempermasalahkan mengenai kemungkinan mengganti
shalat dengan bahasa selain Arab.
"Dan harap dimaklumi bahwa dalam kasus perbedaan fikih tidak ada seseorang atau
lembaga keagamaan manapun yang memiliki otoritas mutlak untuk menjatuhkan vonis
kepada fikih orang lain sebagai sesat apalagi dianggap sebagai tindak kriminal.
Apabila ada pihak yang mengklaim pendapat agama tertentu sebagai paling benar
pada hakikatnya mereka telah merampas hak prerogatif Allah," katanya.
Oleh karena itu, sejumlah tokoh penandatangan pernyataan bersama itu mengimbau
umat Islam tetap menjaga "ukhuwah Islamiyah" dan tidak melakukan hal yang
anarkhis hanya karena perbedaan pandangan keagamaan. Perbedaan demikian harus
dilihat sebagai kekayaan daripada sebagai ancaman apalagi apa yang dilakukan
Yusman Roy dengan shalat dua bahasa bukanlah prinsip atau pokok agama (ushul al
din) melainkan cabang atau teknik agama (furu' al din).
Para ulama dan tokoh-tokoh agama diserukan agar bisa memberi contoh yang baik
dalam menghadapi perbedaan pendapat. "Klaim sesat menyesatkan hanya akan
menunjukkan kekerdilan jiwa dan kesempitan akal budi. Oleh karena itu,
tokoh-tokoh agama tidak semestinya mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang
tidak simpatik dan arogan, apalagi kepada orang atau kelompok yang hendak
menghayati agamanya secara baik," kata Rumadi.
Sementara kepada institusi negara mereka menyerukan agar tidak melakukan
intervensi terhadap praktik keagamaan umat karena persoalan ritual dan
keyakinan umat adalah wilayah pribadi yang tidak bisa diinfiltrasi oleh
institusi negara. "Negara adalah zona netral yang tidak selayaknya memasuki
wilayah paling privat yang menjadi wewenang masing-masing individu," katanya.
Pada kesempatan itu Ulil Absar Abdalla menyatakan, tindakan polisi
mengkriminalkan Yusman Roy merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia
(HAM) karenanya dia mempertimbangkan untuk membawa kasus itu ke Komnas HAM.
Selain itu, katanya, penghayatan keagamaan yang dilakukan warga negara
Indonesia dalam bentuk apa pun dilindungi undang-undang sehingga tindakan
polisi itu juga telah melanggar undang-undang tentang kebebasan menganut
kepercayaan.
Sementara Abdul Moqsith Ghazali menyatakan, shalat merupakan komunikasi pribadi
antara seorang muslim dengan Tuhannya sehingga merupakan pengalaman
spiritualitas pribadi. "Karena itu, tidak ada hak menjatuhkan vonis salah atas
pengalaman spiritualitas orang lain dengan mengacu pada pengalaman
spiritualitas pribadi kita," katanya. ant/pur
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/