http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=197627&kat_id=23  
     
Jumat, 13 Mei 2005  20:33:00



Gus Dur dan Sejumlah LSM tolak Kriminalisasi Shalat Dwibahasa


Jakarta-RoL --Mantan Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bersama 
sejumlah tokoh agama dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menolak kriminalisasi 
terhadap praktik shalat dwibahasa, yakni Arab dan Indonesia, yang dilakukan 
komunitas Pondok I'tikaf Ngaji Lelaku pimpinan Muhammad Yusman Roy di Malang, 
Jawa Timur. 

"Pihak kepolisian agar tidak terjebak dengan tuduhan penodaan atas agama karena 
apa yang terjadi pada Yusman Roy adalah khilafiyah fiqhiyah (perbedaan fikih) 
yang tidak ada kaitan dengan penodaan atas agama. Tata cara shalat ala Yusman 
Roy bukanlah tindakan kriminal yang membuat pelakukanya harus diadili dan 
dipenjara," demikian pernyataan sikap bersama mereka yang dibacakan Rumadi dari 
The Wahid Institute di Jakarta, Jumat.
     
Pernyataan sikap bersama bertajuk "Penolakan terhadap Kriminalisasi Keyakinan 
Shalat Dua Bahasa" itu ditandatangani antara lain oleh Gus Dur, KH Husein 
Muhamad, Musdah Mulia dan Jalaluddin Rahmat.  Pernyataan tersebut juga didukung 
The Wahid Institute, Jaringan Islam Liberal (JIL), P3M, PPSDM UIN Jakarta, 
JIMM, MADIA, RAHIMA, Fahmina Institute, IPNU-IPPNU, Nasyiatul Aisyiah, Pemuda 
Muhammadiyah, KMNU, Puan Amal Hayati dan Majalah Syirah.
     
Menurut mereka, penetapan Yusman Roy sebagai tersangka kriminal penodaan agama 
oleh polisi menunjukkan betapa negara telah ditarik terlalu jauh untuk 
mengeksekusi praktik keagamaan seseorang. "Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan 
karena akan membawa dampak kurang baik atas kehidupan beragama di Indonesia," 
kata Rumadi. 
     
Lebih lanjut Rumadi menyatakan, kasus shalat dwibahasa telah mengarah pada 
praktik persekusi yang dilakukan oleh sejumlah kelompok agama yang tidak setuju 
dengan hal tersebut, bahkan "pemegang" otoritas keagamaan seperti Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) bukan saja telah mengeluarkan "fatwa" yang menganggap sesat 
atas Yusman Roy dan pengikutnya, tapi juga telah menuduh mereka telah melakukan 
penodaan agama. 
    
"MUI dan lembaga-lembaga yang mengklaim sebagai pemegang otoritas keagamaan 
terus-menerus memposisikan diri sebagai satu-satunya penafsir tunggal," kata 
Rumadi  yang saat membacakan pernyataan bersama tersebut didampingi Koordinator 
JIL Ulil Abshar Abdalla, Kepala Madrasah Wahid Institute Abdul Moqsith Ghazali 
, Luluk Nurhamidah dari Ahimsa dan Syafiq Hasyim dari The International Center 
for Islam and Pluralism (ICIP).
     
"Kalau Yusman Roy dianggap sebagai orang yang tidak tahu tentang Islam 
seharusnya para ulama mengedepankan cara-cara yang baik, 'bi al hikmah wa al 
mau'idhat al hasanah', untuk menyampaikan kebenaran bukan dengan melakukan 
persekusi menyatakan sesat apalagi diseret ke pengadilan dengan tuduhan 
penodaan agama. Apalagi Yusman Roy mempunyai niat yang baik yaitu bagaimana 
agar orang yang shalat memahami apa yang dibacanya," tambah Rumadi. 
      
Jika dilihat lebih jauh, katanya, kasus shalat dwibahasa sesungguhnya hanya 
merupakan perbedaan fikih biasa dan salah satu ciri dari fikih itu sendiri 
adalah perbedaan pendapat. Shalat dengan dua bahasa bukanlah sesuatu yang 
sepenuhnya baru dalam diskursus fikih karena jauh sebelumnya tercatat Imam Abu 
Hanifah (wafat 150 H) sudah mempermasalahkan mengenai kemungkinan mengganti 
shalat dengan bahasa selain Arab. 
     
"Dan harap dimaklumi bahwa dalam kasus perbedaan fikih tidak ada seseorang atau 
lembaga keagamaan manapun yang memiliki otoritas mutlak untuk menjatuhkan vonis 
kepada fikih orang lain sebagai sesat apalagi dianggap sebagai tindak kriminal. 
Apabila ada pihak yang mengklaim pendapat agama tertentu sebagai paling benar 
pada hakikatnya mereka telah merampas hak prerogatif Allah," katanya. 
    
Oleh karena itu, sejumlah tokoh penandatangan pernyataan bersama itu mengimbau 
umat Islam tetap menjaga "ukhuwah Islamiyah" dan tidak melakukan hal yang 
anarkhis hanya karena perbedaan pandangan keagamaan. Perbedaan demikian harus 
dilihat sebagai kekayaan daripada sebagai ancaman apalagi apa yang dilakukan 
Yusman Roy dengan shalat dua bahasa bukanlah prinsip atau pokok agama (ushul al 
din) melainkan cabang atau teknik agama (furu' al din).
     
Para ulama dan tokoh-tokoh agama diserukan agar bisa memberi contoh yang baik 
dalam menghadapi perbedaan pendapat. "Klaim sesat menyesatkan hanya akan 
menunjukkan kekerdilan jiwa dan kesempitan akal budi. Oleh karena itu, 
tokoh-tokoh agama tidak semestinya mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang 
tidak simpatik dan arogan, apalagi kepada orang atau kelompok yang hendak 
menghayati agamanya secara baik," kata Rumadi. 
     
Sementara kepada institusi negara mereka menyerukan agar tidak melakukan 
intervensi terhadap praktik keagamaan umat karena persoalan ritual dan 
keyakinan umat adalah wilayah pribadi yang tidak bisa diinfiltrasi oleh 
institusi negara.  "Negara adalah zona netral yang tidak selayaknya memasuki 
wilayah paling privat yang menjadi wewenang masing-masing individu," katanya. 
    
Pada kesempatan itu Ulil Absar Abdalla menyatakan, tindakan polisi 
mengkriminalkan Yusman Roy merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia 
(HAM) karenanya dia mempertimbangkan untuk membawa kasus itu ke Komnas HAM. 
Selain itu, katanya, penghayatan keagamaan yang dilakukan warga negara 
Indonesia dalam bentuk apa pun dilindungi undang-undang sehingga tindakan 
polisi itu juga telah melanggar undang-undang tentang kebebasan menganut 
kepercayaan.
    
Sementara Abdul Moqsith Ghazali menyatakan, shalat merupakan komunikasi pribadi 
antara seorang muslim dengan Tuhannya sehingga merupakan pengalaman 
spiritualitas pribadi. "Karena itu, tidak ada hak menjatuhkan vonis salah atas 
pengalaman spiritualitas orang lain dengan mengacu pada pengalaman 
spiritualitas pribadi kita," katanya. ant/pur


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke