Lanjutan Larangan Sewa Tanah

Sebagai akibat dari hak milik pribadi atas tanah yang diakui 
pemerintah, tetapi bertantangan dengan UUD 1945, maka di berbagai
daerah banyak sekali penduduk miskin yang hidup menumpang di kamar
sewaan. Mereka membayarkan sebagian uang penghasilan kepada pemilik
rumah berupa sewa bulanan atau kontrak tahunan, karena tidak
berkesempatan mendirikan gubuk tempat tinggal oleh tradisi yang
berlaku. Semua tanah ada pemiliknya yang tidak mengizinkan 
dipakai oleh orang lain walaupun tanah itu sekian lama tertinggal 
kosong jadi semak belukar tanpa faedah bagi pemiliknya, apalagi
kepentingan umum. 
Sementara itu ada pula pemilik atau tegasnya tuan tanah yang 
mempersewakan sebagian tanahnya untuk dipakai sebagai tempat perumahan
atau pabrik. 
Mereka hidup dari hasil sewa tanah tanpa kerja apa-apa. Mereka hidup
dari pembayaran orang-orang yang membutuhkan tanahnya.   ...

Selengkapnya klik di bawah:

http://www.myquran.org/forum/showthread.php?t=9881

wassalam






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke