http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=109046
Komersialisasi Pendidikan
Oleh Siti Nur Aryani
Selasa, 17 Mei 2005
Masalah pendidikan kembali marak dibicarakan. Berbagai media massa
mengangkat seputar rencana privatisasi pendidikan yang dilontarkan Menteri
Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, baru-baru ini. Sebagaimana diketahui,
beberapa lalu Mendiknas telah menyampaikan rancangan Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas). Dari sekian rancangan yang disampaikan, Pasal 53 (1) UU N0 20/2003
yang dibuat dua tahun lalu kembali menuai kontroversi kembali.
Disebutkan pada pasal itu, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan
formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum
pendidikan. Selain itu, badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud berprinsip
nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan
pendidikan. Perincian pada pasal itu sampai sekarang diturunkan dalam RUU Badan
Hukum Pendidikan (BHP) yang masih dalam penggodokan. (Kompas, 11/05)
Kontroversi tak terelakkan lagi ketika rancangan itu dicium oleh
banyak pengamat sebagai bentuk lepas tanggung jawab pemerintah terhadap dunia
pendidikan. Pengamat pendidikan, Darmaningtyas (Kompas, 11/05), misalnya,
menganggap jiwa dari rancangan tersebut, antara lain mendirikan sekolah,
terutama terkait dalam pembiayaan pendidikan. Seperti halnya perusahaan,
sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional
pendidikan.
Komersialisasi Menuju Korupsi
Melihat hal itu, kita banyak mengkhawatirkan bahwa komersialisasi
pendidikan akan semakin menguat, sementara hak mendapatkan ilmu pengetahuan
bagi rakyat kalangan bawah akan semakin sulit dicapai. Pengalaman masa lampau,
ketika pemerintahan Orde Baru berkuasa, pendidikan kita cenderung
dimarginalkan. Pemerintah waktu itu lebih suka memberikan subsidi berjumlah
besar kepada institusi militer ketimbang institusi pendidikan. Kini,
pemerintahan di era reformasi justru semakin terjebak pada lingkaran setan
komersialisasi dan korupsi. Belum lagi masa krisis ekonomi terlewati,
masyarakat masih dibebani oleh biaya pendidikan yang semakin melangit.
Sekolah-sekolah semakin mahal biayanya.
Pasca munculnya UU Otonomi Daerah yang di dalamnya memuat kebijakan
otonomi kampus, berbagai perguruan tinggi kemudian tidak lagi disubsidi oleh
pemerintah. Ada empat perguruan tinggi, yakni UI, ITB, UGM, dan IPB yang
terkena kebijakan itu. Dengan model pengelolaan Badan Hukum Milik Negara
(BHMN), keempat perguruan tinggi itu tidak lagi memperoleh subsidi. Dan,
karenanya, para rektor dituntut untuk mencari biaya sendiri dengan caranya
masing-masing.
Dari konteks inilah, kemudian, otak para pengelola pendidikan
dituntut kreatif untuk menghasilkan sumber-sumber dana. Beberapa kreativitas
itu adalah menjual beberapa aset, menodong para alumni - terutama para alumni
yang pernah mendapat beasiswa dari perguruan tinggi dalam menimba ilmu. Hal
yang paling menarik untuk dibicarakan bahwa dalam rangka menghasilkan biaya
tersebut, pihak rektorat tak segan-segan menawarkan bangku kuliahnya dengan
tarif yang tinggi.
Komersialisasi bangku kuliah dengan tarif antara Rp 15 hingga Rp
250 juta sebagai syarat untuk bisa masuk sebagai mahasiswa, sudah
terang-terangan. Sekalipun beberapa rektor menepis anggapan adanya
komersialisasi, namun fakta telah menunjukkan banyak kasus. Calon mahasiswa
yang berani mengisi formulir dengan biaya sumbangan uang gedung di atas
rata-rata, dipastikan diterima menjadi mahasiswa. Dan, mereka yang mencantumkan
sumbangan di bawah perhitungan finansial perguruan tinggi, tak akan bisa masuk
kuliah.
Persoalannya, bukan soal privatisasi atau nasionalisasi pendidikan.
Di negara yang menganut ideologi kapitalis ataupun sosialis, dunia pendidikan
tetap mendapatkan perhatian serius pemerintah dengan dukungan finansial dan
sistem pengelolaan yang terjamin kualitasnya. Menjadi aneh jika hanya karena
alasan era globalisasi, pasar bebas, dunia pendidikan lalu dicampakkan dalam
ketidakpastian. Bagaimana pun Indonesia telah memiliki sejarah yang memalukan
dalam hal pengelolaan pendidikan.
Dibandingkan dengan Vietnam, misalnya, Indonesia sudah tertinggal,
apalagi dengan bekas "muridnya," Malaysia. Untuk alokasi anggaran pendidikan
pada tahun 1980, 1,2% dari PDB, turun menjadi 1,0% pada 1990, dan pada 2000
turun lagi menjadi 0,8%. Pada 2003, pengeluaran pemerintah untuk pendidikan
tinggi sebesar Rp 13 triliun, hanya sekitar 7% dari APBN atau 0,8% dari PDB.
Pada kurun waktu yang sama, negara jiran Malaysia justru menyediakan anggaran
yang lebih besar 5,2% dari PDB pada 1980, kemudian meningkat menjadi 5,5% pada
1990, dan 5,8% pada 2000.
Kenyataan pendidikan kita mahal, bukan tanpa alasan, sekalipun
berbagai pihak, terutama kalangan rektorat dan Mendiknas terus membangun
alasan-alasan yang dirasionalkan. Jika pemerintah tidak pernah merealisasikan
pendidikan murah dan berkualitas, jangan salahkan jika slogan kapitalisasi
maupun komersialisasi pendidikan menjadi isu yang siap digulirkan kalangan
kritikus untuk menyalahkan pemerintah.
Persoalan terkait yang tak kalah peliknya dalam dunia pendidikan,
akhir-akhir ini adalah munculnya isu dugaan korupsi di lingkungan Depdiknas.
Dalam beberapa hari ini wacana korupsi dalam dunia pendidikan bahkan terus
mengemuka di sejumlah media massa. The Jakarta Post, misalnya, tanggal 1
Oktober 2004, memberitakan temuan Indonesia Corruption Watch atas korupsi di
sejumlah sekolah, di Jakarta. Pihak sekolah memungut biaya pendidikan yang
mahal dari calon siswa atau siswanya dengan alasan untuk biaya seragam,
penggandaan buku yang harus dibeli di sekolah, uang "ini-itu", dan sebagainya.
Bank Dunia (World Bank) juga menduga kuat adanya korupsi senilai 43 juta dolar
dalam proyek penggandaan buku. Dalam berita itu dituliskan, pihak Depdiknas
berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan (penerbitan) buku dalam mark up
penerbitan buku.
Ilmu Pengetahuan Kunci
Persoalan di atas sebenarnya merupakan masalah klasik namun
faktanya terus menjadi beban bangsa ini. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
mau tak mau harus bersikeras untuk melawan kejahatan-kejahatan, baik
komersialisasi maupun tantangan peningkatan kualitas pendidikan kita di masa
depan. Di masa-masa kampanye pemilihan presiden 2004 lalu, Susilo Bambang
Yudhoyono sudah melontarkan isu pendidikan sebagai salah satu prioritas utama
untuk ditangani. Sayangnya, dalam membenahi dunia pendidikan Yudhoyono dan
Yusuf Kalla tampaknya belum menunjukkan komitmennya yang mengarah pada isu
konkret, seperti peningkatan mutu dan perbaikan nasib guru.
Bagaimana pun dunia pendidikan harus benar-benar diperhatikan
secara serius. Pemerintah tidak bisa serampangan memutuskan kebijakan tanpa
menimbang bahaya-bahaya akibat praktik komersialisasi di dunia pendidikan.
Sebab, ilmu pengetahuan yang diperoleh lewat dunia pendidikan adalah kunci
dasar pembangunan umat manusia dalam setiap bangsa. Rasanya tak perlu
terus-menerus ditegaskan mengapa masyarakat modern harus menjalani kehidupan
bermartabat dengan pilar dasar ilmu pengetahuan yang berkualitas. Berbicara
mengenai masalah pendidikan, institusi pendidikan, sekolah dan perguruan tinggi
menjadi wacana sentral.
Jika masyarakat ingin memperoleh ilmu pengetahuan yang berkualitas,
bermutu dan bisa dijadikan bekal kompetisi dalam berbagai persaingan, maka
pengelolaan institusi pendidikan harus menjadi prioritas utama. Selain wajib
memberikan biaya dan fasilitas yang menunjang bagi pengembangan mutu
pendidikan, pemerintah juga wajib mengarahkan transformasi kemajuan pengelolaan
pendidikan secara evaluatif dan konstruktif. ***
(Penulis adalah alumnus ITB, staf Pengajar di FE-UI).
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/HO7EnA/3MnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/