http://www.kompas.com/kompas-cetak/0505/18/opini/1758130.htm

 
Jangan Abaikan Korupsi Kekuasaan 

Oleh Satjipto Rahardjo

KEPALANG ingin memberantas korupsi melalui jalan hukum, kita tidak dapat 
berpuas diri karena sudah memiliki Undang-Undang Anti Korupsi (1971, 1999, 
2001) dan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Di atas itu sebaiknya kita 
membangun suatu konstitusi total yang ingin disebut "Orde Hukum Anti Korupsi".

Dengan konstitusi antikorupsi diharapkan tak hanya korupsi konvensional, tetapi 
semua bentuk korupsi dengan percabangannya dapat dibabat bersih.

Korupsi versi Undang-Undang Anti Korupsi "hanya" merumuskan korupsi sebagai 
perbuatan yang merugikan keuangan negara, baik untuk kepentingan sendiri maupun 
kelompok. Tentu saja itu sudah lumayan, tetapi jika kita ingin menuntaskan 
pemberantasan korupsi dengan sekalian percabangannya, maka sasaran tembak yang 
demikian itu belum mencukupi. Yang kita tembak baru korupsi konvensional.

KORUPSI di Indonesia yang sudah diyakini meluas dan mendalam (widespread and 
deep-rooted) itu, menurut prognosis Syed Hussein Alatas, akhirnya hanya akan 
menggerogoti habis dan menghancurkan masyarakatnya sendiri (self-destruction). 
Korupsi sebagai parasit yang mengisap pohon akan menyebabkan pohon itu mati dan 
saat pohon itu mati maka para koruptor pun akan ikut mati karena tidak ada lagi 
yang bisa diisap.

Proses dan prognosis yang mengerikan itu niscaya tak cukup diatasi hanya dengan 
menghukum "perbuatan yang merugikan keuangan negara". Jalan menuju keambrukan 
masyarakat tidak dilakukan oleh korupsi konvensional sendiri, tetapi 
bergandengan dengan "korupsi-korupsi" lain, yang sementara ini masih ada di 
luar sasaran tembak dan perhatian.

Salah satu "musuh terselubung" adalah perbuatan-perbuatan yang ingin dimasukkan 
ke dalam kategori korupsi kekuasaan, yaitu pelaksanaan kekuasaan publik mana 
pun dan pada tingkat mana pun, yang berkualitas jahat, tidak jujur, lemah 
empati, tidak bermutu, dan merusak kepercayaan publik. Ia adalah penggunaan 
kekuasaan secara sewenang-wenang (willekeur), ceroboh, melakukan 
pekerjaan/proyek di bawah standar, bekerja asal-asalan, tidak peduli perasaan 
rakyat, dan sebagainya.

Korupsi kekuasaan itu amat diduga terjadi setiap hari berdampingan dengan 
korupsi konvensional, tetapi tanpa terdeteksi, apalagi mengangkatnya ke dalam 
undang-undang. Lebih menakutkan lagi apabila kita berpikir betapa korupsi 
kekuasaan itu dapat menjadi voorklas (taman kanak-kanak) dari korupsi 
konvensional.

Pembiaran dan ketidakpedulian terhadap korupsi kekuasaan pelan-pelan akan 
mengantar masyarakat menjadi toleran terhadap korupsi yang kini ingin 
diberantas itu. Rakyat dibiasakan untuk menerima saja pelayanan publik dan 
hasil pekerjaan dinas-dinas publik yang tidak bermutu. Dengan demikian, korupsi 
kekuasaan telah membantu menciptakan iklim korup dalam masyarakat yang menjadi 
tempat pesemaian korupsi konvensional. Korupsi konvensional dapat dilawan 
melalui penghancuran atmosfer lingkungan yang menyuapi/menghidupinya, dalam hal 
ini perlawanan terhadap korupsi kekuasaan.

Korupsi kekuasaan, yang tidak hanya berkonotasi keuangan, terjadi dalam 
berbagai bentuk dan tingkat perusakan. Pada tingkat paling sederhana, orang 
bahkan tidak menyadari sama sekali, bahwa itu adalah bentuk korupsi dan 
memiliki daya perusak terhadap integritas kekuasaan publik.

Sebagai contoh, seorang pejabat publik sengaja membiarkan seseorang yang ingin 
menemuinya menunggu berlama-lama. Pejabat seperti ini sungguh tidak menyadari 
bahwa kekuasaan yang diembannya adalah amanah untuk mengabdi rakyat. Ia tidak 
memiliki kepedulian, tidak memiliki empati untuk rakyat, apalagi jika sikap itu 
sekadar ingin menunjukkan bahwa ia berkuasa dan bisa membuat "seseorang 
menderita". Yang ini sudah patologis!

MESKI kolonialisme itu buruk, kita masih dapat menemukan contoh-contoh yang 
baik pada administrasi kolonial tempo dulu. Di zaman Hindia-Belanda, ada sebuah 
ketentuan yang mengharuskan seorang pejabat untuk segera melayani rakyat yang 
datang kepadanya, dengan ancaman hukuman apabila tidak menjalankannya.

Apabila sekarang ada bupati dan gubernur dihukum karena korupsi, dulu pada 
tahun 1936, seorang bupati telah dipecat tanpa melalui proses hukum 
berbelit-belit. Ini adalah kasus pertama seorang pejabat tinggi dipecat. Bahkan 
seorang asisten-residen pernah melakukan pemecatan terhadap 120 persen kepala 
desa di wilayahnya. Itu berarti seluruh kepala desa dipecat ditambah 20 persen 
dari kepala desa yang baru.

Kala itu, seorang gubernur di Jawa Timur berani mengancam untuk memecat pejabat 
yang menyelewengkan proyek memerangi kelaparan rakyat di Bojonegoro.

Masalah memerangi korupsi kekuasaan diangkat karena ia akan memberi perkuatan 
(boost) terhadap usaha memberantas korupsi sekarang ini. Perlawanan terhadap 
korupsi kekuasaan akan menonjolkan generik dari perbuatan korupsi, yaitu 
kejahatan dan kesewenang-wenangan terhadap publik yang justru seharusnya 
dilayani. Perbuatan-perbuatan kekuasaan publik seperti itu kini masih dirasa 
sebagai sesuatu yang menjengkelkan, tetapi belum dilihat sebagai kejahatan 
terhadap rakyat.

Kualitas pelayanan menjadi parameter untuk menentukan korupsi kekuasaan. 
Seorang pejabat publik yang membiarkan rakyat menunggu adalah contoh tingkah 
laku pelayanan yang buruk, demikian pula dengan pengerjaan proyek-proyek fisik.

Parameter korupsi kekuasaan adalah "menjalankan tugas/pekerjaan secara tidak 
memadai/patut". Ukuran ini bisa dikenakan pada sekalian jabatan di ranah 
publik, mulai pimpinan proyek, akuntan, guru, dosen, rektor, kepala rumah 
sakit, kepala desa, bupati, jaksa, hakim, legislatif, menteri, dan seterusnya.

MEMERANGI korupsi kekuasaan diharapkan memberi sumbangan terhadap pemberantasan 
korupsi karena ia menyentuh titik strategis, yaitu meniadakan atmosfer korup. 
Jika "hukum" antikorupsi ingin diperluas menjadi "orde" hukum antikorupsi, kita 
bisa memikirkan pembuatan undang-undang "Kejahatan Terhadap Rakyat" (misdrijven 
tegen de bevolking, Bouman, 1978).

Dalam undang-undang itu dapat dimasukkan perbuatan "mengancam dan mencederai 
kesejahteraan rakyat" (bedreiging en aantasting van het welzijn van de 
bevolking). Penyiangan dan pembabatan parasit-parasit rakyat itu diharapkan 
memulihkan nilai-nilai mulia masyarakat, seperti kepercayaan dan kejujuran.

Sangat menyedihkan dan memalukan jika suatu negara yang mengklaim memikirkan 
rakyatnya, memajukan kesejahteraan umum, melupakan dan mengabaikan hal-hal itu.


Satjipto Rahardjo Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Ever feel sad or cry for no reason at all?
Depression. Narrated by Kate Hudson.
http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke