http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=109102


            Mewujudkan Persaingan Usaha yang Sehat
            @ Lewat Good Corporate Governance
            Oleh Muh Arief Effendi 


            Rabu, 18 Mei 2005
            Akhir-akhir ini marak dibicarakan masalah persaingan usaha yang 
tidak sehat. Hal ini tidak terlepas dari adanya praktik monopoli serta 
pelanggaran terhadap etika bisnis yang masih dijumpai di kalangan dunia usaha. 
Praktik-praktik usaha anti-persaingan yang bertolak belakang dengan prinsip 
prinsip good corporate governance (GCG) telah lama berkembang dan tumbuh subur 
di negara kita. 

            Beberapa praktik anti-persaingan usaha yang dapat dijumpai dalam 
kegiatan bisnis di Indonesia, antara lain adanya praktik persekongkolan 
(conspiracy) perusahaan tertentu untuk memenangkan sebuah tender di instansi 
pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Selain 
itu telah membudaya pula tender arisan dalam sistem pengadaan barang 
(procurement). Sudah barang tentu hal ini dapat mengakibatkan persaingan usaha 
yang tidak sehat serta terabaikannya prinsip keterbukaan (transparency) dan 
kewajaran (fairness). 

            Bambang Subianto, mantan Menteri Keuangan RI dalam suatu kesempatan 
seminar tentang "Pencanangan e-Auction di lingkungan BUMN", beberapa waktu 
lalu, antara lain mengatakan bahwa perilaku curang dalam bisnis sudah mewabah 
dan sudah sejak lama dipraktikkan. Hal tersebut mengacu pada dua petunjuk 
gejala umum, yaitu praktik membesarkan biaya investasi (yang dikenal dengan 
istilah mark up) dan praktik perkomisian dalam pengadaan barang dan jasa. Yang 
terakhir ini tercermin dari kenyataan bahwa di suatu perusahaan maupun di 
instansi pemerintahan muncul istilah 'jabatan basah' dan 'jabatan kering'. Hal 
tersebut mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi (high cost economy) serta 
cenderung membuka peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme 
(KKN). 

            Regulasi


            Regulasi yang mengatur secara khusus masalah anti persaingan usaha 
adalah Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan 
Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah dipublikasikan pada tanggal 5 Maret 
1999 dan telah berlaku efektif tahun 2000. Secara garis besar UU ini mengatur 6 
(enam) hal sebagai berikut: 

            Pertama, Pengertian-pengertian umum tentang apa yang dimaksud 
dengan istilah monopoli, praktek monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi, posisi 
dominan pelaku usaha, persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan, pasar, 
struktur pasar, perilaku pasar, pangsa pasar, konsumen, barang dan jasa. Kedua, 
pengaturan larangan untuk melakukan praktik oligopoli. Ketiga, pengaturan 
mengenai larangan penetapan harga (price fixing, price discrimination, dan 
predatory price fixing). Keempat, pengaturan mengenai larangan untuk melakukan 
tindakan boikot yang dapat mencegah pesaing baru untuk memasuki pasar. Kelima, 
pengaturan mengenai larangan melakukan perjanjian untuk menciptakan kartel. 
Keenam, pengaturan mengenai larangan melakukan tindakan yang bersifat 
oligopsoni (larangan untuk melakukan tindakan yang bertujuan untuk menguasai 
pembelian atau pasokan barang dan jasa dengan tujuan untuk mengendalikan harga) 
yang akan mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan curang. 

            Pada Pasal 20 UU tersebut diatur tentang predatory pricing, yaitu 
pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat 
rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di 
pasar yang bersangkutan. 

            Dalam mempertimbangkan substansi hukum antimonopoli dan persaingan 
sehat, pemerintah perlu melakukan dua pendekatan. Pertama, pendekatan yang 
lebih menekankan (focus) pada pencegahan konsentrasi atau pemusatan 
sumber-sumber daya ekonomi pada satu atau sekelompok pelaku ekonomi 
(konglomerasi, monopoli, oligopoli dan sejenisnya). Dan kedua, pendekatan yang 
lebih menekankan pada pencegahan terjadinya praktik bisnis curang. 

            Terdapat lembaga atau badan independen yang khusus bertugas 
mengawasi jalannya praktik persaingan usaha yang tidak sehat, yaitu Komisi 
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU sesuai dengan tugas yang diembannya 
hendaknya dapat melaksanakan regulasi persaingan yang ada secara profesional. 
KPPU dalam memutus sengketa persaingan usaha hendaknya secara konsisten, adil 
dan obyektif (tanpa memihak kepentingan tertentu), sehingga akan timbul 
kepastian hukum bagi dunia usaha. 

            Tantangan cukup berat yang dihadapi oleh KPPU saat ini adalah 
menjaga integritas dan kredibilitas dalam rangka menciptakan kondisi persaingan 
usaha yang sehat dan dinamis sehingga dapat menarik minat para investor 
(terutama pihak asing) untuk melakukan investasi di Indonesia. Pihak asing 
memerlukan kepastian hukum serta regulasi yang konsisten sebelum melakukan 
investasi, sehingga mereka tidak khawatir atas dana yang akan diinvestasikan di 
Indonesia. 

            Perusahaan juga dapat mengatur suatu aturan internal mengenai 
persaingan usaha yang sehat dalam suatu code of conduct. Aturan internal ini 
menjadi landasan yang kuat bagi perilaku para karyawan atau pejabat suatu 
perusahaan dalam rangka turut serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan 
transparan. 

            Code of conduct dapat mengatur perilaku "mana yang boleh" dan "mana 
yang tidak boleh" disertai dengan sanksi tegas apabila terdapat pelanggaran. 
Code of conduct yang disusun tersebut merupakan turunan dari beberapa aspek 
dari etika bisnis yang berlandaskan prinsip-prinsip GCG (good corporate 
governance). 

            Penerapan Prinsip GCG


            Penerapan prinsip kewajaran (fairness), keterbukaan (transparency), 
akuntabilitas (accountability), dan responsibilitas (responsibility) di dalam 
perusahaan, seharusnya dijadikan sebagai pedoman atau pun acuan para pelaku 
usaha (bisnis) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan yang telah 
menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan baik akan mampu memiliki tingkat 
sensitivitas yang tinggi terhadap segala aktivitas bisnis yang dijalankannya 
dalam menghadapi persaingan usaha. 

            Dengan menerapkan GCG, sebuah perusahaan akan memperlakukan para 
pesaingnya sebagai mitra bisnis yang setara, sehingga dapat tercapai win-win 
solution. Artinya, dalam menjalankan bisnis, kedua-belah pihak akan 
mengutamakan prinsip saling menguntungkan, bukan win loss, yaitu salah satu 
perusahaan diuntungkan dan yang lain dirugikan. 

            Penerapan prinsip-prinsip GCG di perusahaan diharapkan dapat 
membantu terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Semoga semakin 
banyak perusahaan yang sadar untuk mengimplementasikan prinsip GCG dalam 
menjalankan kegiatan bisnisnya sehari-hari. Dengan mulai menerapkan prinsip ini 
setidaknya dapat dihindarkan adanya praktik monopoli serta persaingan usaha 
yang tidak sehat. Amin. *** 

            (Muh Arief Effendi, SE MSi Ak QIA, bekerja sebagai
            Internal Auditor sebuah BUMN, staf pengajar di sejumlah perguruan 
tinggi di Jakarta).  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke