http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=109102
Mewujudkan Persaingan Usaha yang Sehat
@ Lewat Good Corporate Governance
Oleh Muh Arief Effendi
Rabu, 18 Mei 2005
Akhir-akhir ini marak dibicarakan masalah persaingan usaha yang
tidak sehat. Hal ini tidak terlepas dari adanya praktik monopoli serta
pelanggaran terhadap etika bisnis yang masih dijumpai di kalangan dunia usaha.
Praktik-praktik usaha anti-persaingan yang bertolak belakang dengan prinsip
prinsip good corporate governance (GCG) telah lama berkembang dan tumbuh subur
di negara kita.
Beberapa praktik anti-persaingan usaha yang dapat dijumpai dalam
kegiatan bisnis di Indonesia, antara lain adanya praktik persekongkolan
(conspiracy) perusahaan tertentu untuk memenangkan sebuah tender di instansi
pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Selain
itu telah membudaya pula tender arisan dalam sistem pengadaan barang
(procurement). Sudah barang tentu hal ini dapat mengakibatkan persaingan usaha
yang tidak sehat serta terabaikannya prinsip keterbukaan (transparency) dan
kewajaran (fairness).
Bambang Subianto, mantan Menteri Keuangan RI dalam suatu kesempatan
seminar tentang "Pencanangan e-Auction di lingkungan BUMN", beberapa waktu
lalu, antara lain mengatakan bahwa perilaku curang dalam bisnis sudah mewabah
dan sudah sejak lama dipraktikkan. Hal tersebut mengacu pada dua petunjuk
gejala umum, yaitu praktik membesarkan biaya investasi (yang dikenal dengan
istilah mark up) dan praktik perkomisian dalam pengadaan barang dan jasa. Yang
terakhir ini tercermin dari kenyataan bahwa di suatu perusahaan maupun di
instansi pemerintahan muncul istilah 'jabatan basah' dan 'jabatan kering'. Hal
tersebut mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi (high cost economy) serta
cenderung membuka peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN).
Regulasi
Regulasi yang mengatur secara khusus masalah anti persaingan usaha
adalah Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah dipublikasikan pada tanggal 5 Maret
1999 dan telah berlaku efektif tahun 2000. Secara garis besar UU ini mengatur 6
(enam) hal sebagai berikut:
Pertama, Pengertian-pengertian umum tentang apa yang dimaksud
dengan istilah monopoli, praktek monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi, posisi
dominan pelaku usaha, persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan, pasar,
struktur pasar, perilaku pasar, pangsa pasar, konsumen, barang dan jasa. Kedua,
pengaturan larangan untuk melakukan praktik oligopoli. Ketiga, pengaturan
mengenai larangan penetapan harga (price fixing, price discrimination, dan
predatory price fixing). Keempat, pengaturan mengenai larangan untuk melakukan
tindakan boikot yang dapat mencegah pesaing baru untuk memasuki pasar. Kelima,
pengaturan mengenai larangan melakukan perjanjian untuk menciptakan kartel.
Keenam, pengaturan mengenai larangan melakukan tindakan yang bersifat
oligopsoni (larangan untuk melakukan tindakan yang bertujuan untuk menguasai
pembelian atau pasokan barang dan jasa dengan tujuan untuk mengendalikan harga)
yang akan mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan curang.
Pada Pasal 20 UU tersebut diatur tentang predatory pricing, yaitu
pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat
rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di
pasar yang bersangkutan.
Dalam mempertimbangkan substansi hukum antimonopoli dan persaingan
sehat, pemerintah perlu melakukan dua pendekatan. Pertama, pendekatan yang
lebih menekankan (focus) pada pencegahan konsentrasi atau pemusatan
sumber-sumber daya ekonomi pada satu atau sekelompok pelaku ekonomi
(konglomerasi, monopoli, oligopoli dan sejenisnya). Dan kedua, pendekatan yang
lebih menekankan pada pencegahan terjadinya praktik bisnis curang.
Terdapat lembaga atau badan independen yang khusus bertugas
mengawasi jalannya praktik persaingan usaha yang tidak sehat, yaitu Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU sesuai dengan tugas yang diembannya
hendaknya dapat melaksanakan regulasi persaingan yang ada secara profesional.
KPPU dalam memutus sengketa persaingan usaha hendaknya secara konsisten, adil
dan obyektif (tanpa memihak kepentingan tertentu), sehingga akan timbul
kepastian hukum bagi dunia usaha.
Tantangan cukup berat yang dihadapi oleh KPPU saat ini adalah
menjaga integritas dan kredibilitas dalam rangka menciptakan kondisi persaingan
usaha yang sehat dan dinamis sehingga dapat menarik minat para investor
(terutama pihak asing) untuk melakukan investasi di Indonesia. Pihak asing
memerlukan kepastian hukum serta regulasi yang konsisten sebelum melakukan
investasi, sehingga mereka tidak khawatir atas dana yang akan diinvestasikan di
Indonesia.
Perusahaan juga dapat mengatur suatu aturan internal mengenai
persaingan usaha yang sehat dalam suatu code of conduct. Aturan internal ini
menjadi landasan yang kuat bagi perilaku para karyawan atau pejabat suatu
perusahaan dalam rangka turut serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan
transparan.
Code of conduct dapat mengatur perilaku "mana yang boleh" dan "mana
yang tidak boleh" disertai dengan sanksi tegas apabila terdapat pelanggaran.
Code of conduct yang disusun tersebut merupakan turunan dari beberapa aspek
dari etika bisnis yang berlandaskan prinsip-prinsip GCG (good corporate
governance).
Penerapan Prinsip GCG
Penerapan prinsip kewajaran (fairness), keterbukaan (transparency),
akuntabilitas (accountability), dan responsibilitas (responsibility) di dalam
perusahaan, seharusnya dijadikan sebagai pedoman atau pun acuan para pelaku
usaha (bisnis) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan yang telah
menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan baik akan mampu memiliki tingkat
sensitivitas yang tinggi terhadap segala aktivitas bisnis yang dijalankannya
dalam menghadapi persaingan usaha.
Dengan menerapkan GCG, sebuah perusahaan akan memperlakukan para
pesaingnya sebagai mitra bisnis yang setara, sehingga dapat tercapai win-win
solution. Artinya, dalam menjalankan bisnis, kedua-belah pihak akan
mengutamakan prinsip saling menguntungkan, bukan win loss, yaitu salah satu
perusahaan diuntungkan dan yang lain dirugikan.
Penerapan prinsip-prinsip GCG di perusahaan diharapkan dapat
membantu terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Semoga semakin
banyak perusahaan yang sadar untuk mengimplementasikan prinsip GCG dalam
menjalankan kegiatan bisnisnya sehari-hari. Dengan mulai menerapkan prinsip ini
setidaknya dapat dihindarkan adanya praktik monopoli serta persaingan usaha
yang tidak sehat. Amin. ***
(Muh Arief Effendi, SE MSi Ak QIA, bekerja sebagai
Internal Auditor sebuah BUMN, staf pengajar di sejumlah perguruan
tinggi di Jakarta).
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/