Jakarta, 18 Mei 2005
Kepada Yth:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Gedung DPR/MPR
Senayan, Jakarta
Perihal : Permohonan
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Bambang Hariyanto
Tempat Tanggal Lahir /Umur : Bandung, 25 Desember 1953/ 52
Thn
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat Rumah : Pondok Cibubur Blok C5 No.1, Cisalak
Cimanggis � Depok
Nomor Telepon : 021-877 54872
Nomor HP : 021-70960665 (flexi)
E-mail : [EMAIL PROTECTED]
Alamat Kantor : Gd. RIFA Lt.3
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok.C4 Kav.6-7
Jakarta Selatan
Nomor Telepon : 021-526 0748/49
Nomor Faksimili : 021-526 0780
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri
mengajukan permohonan untuk Legislative Review
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
POKOK-POKOK PERMOHONAN
1. Pemohon meminta agar pasal 28 ayat 2 yang berbunyi:
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau
informal.
Dapat direvisi dengan menghilangkan kata-kata pendidikan
formal.
2. Sebagai akibat perubahan tersebut, maka:
- pasal 28 ayat (3) yang berbunyi �Pendidikan anak usia
dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK)
dan Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederaja�
perlu dihilangkan
- pasal 28 ayat (6) yang berbunyi �Ketentuan mengenai
pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah� perlu direvisi
- pasal 51 ayat (1) yang berbunyi �Pengelolaan satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar
pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis
sekolah/madrasah� perlu direvisi
BUKTI-BUKTI
PENDUKUNG
Untuk menguatkan permohonan tersebut, pemohon mengajukan
bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
1. Pasal 1 ayat 11 : Pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dab berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
tinggi.
2. Pasal 1 ayat 12 : Pendidikan nonformal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
3. Pasal 1 ayat 14 : Pendidikan usia dini adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak yang sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun �.
4. Pasal 6 ayat 1 : Setiap warga negara yang berusia
sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar.
5. Pasal 14 : Jenjang pendidikan formal terdiri atas
pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.
6. Pasal 17 ayat 2 : Pendidikan dasar berbentuk Sekolah
Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain
yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang
sederajat.
7. Pasal 26 ayat 3 : Pendidikan nonformal meliputi
pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan ....
Analisa
1. Pasal 1 ayat 11 menyatakan pendidikan melalui jalur
formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah
dan pendidikan tinggi.
2. Pasal 14 mempertegas pasal 1 ayat 11
3. Pasal 17 ayat 2 membicarakan bentuk pendidikan dasar
4. Pasal 6 ayat 1 membicarakan batasan umur untuk
mengikuti pendidikan dasar
5. Pasal 1 ayat 14 memberikan batasan umur untuk
pendidikan usia dini
6. Pasal 26 ayat 3 mendefinisikan ruang lingkup pendidikan
nonformal
7. Dengan demikian pendidikan anak usia dini tidak dapat
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal (lihat
pasal 28 ayat (2) ) dan mengingat bahwa pendidikan di
Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) diberikan
kepada anak berusia 4 tahun sampai 6 tahun, maka Taman
Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan usia dini
dan tidak dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan
formal sehingga perlu ada revisi pada:
- pasal 28 ayat (2) dengan menghilangkan kata-kata
�pendidikan formal�.
- pasal 28 ayat (3) dihilangkan.
- pasal 28 ayat (6) dengan menghilangkan kata-kata �ayat
(2), ayat (3)�.
- pasal 51 ayat (1) dengan menghilangkan kata-kata
�pendidikan anak usia dini�.
8. Dampak apabila pasal 28 ayat (2), ayat (3) dan ayat (6)
serta pasal 51 ayat (1) tidak direvisi adalah :
- Pendidikan anak usia dini terpecah dua, yaitu Taman
Kanak-kanak di Derektorat TK & SD bernaung di bawah
Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan Menengah serta
Pendidikan Anak Dini Usia (PADU) di bawah Direktorat
Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda.
- Timbul persaingan tidak sehat di Direktorat TK & SD
dengan Direktorat PADU yang menjalar sampai kalangan
masyarakat bawah (saat ini di masyarakat, terutama
masyarakat kelas bawah sudah terlihat jelas, karena
penyelenggaraan PADU biasanya bekerja sama dengan berbagai
instansi seperti Depkes, Kementerian Peranan Perempuan,
PKK dll).
- Timbul kesan bahwa di birokrat, terutama di Departemen
Pendidikan Nasional, terjadi perebutan �proyek� yang
mengabaikan kepentingan masyarakat.
- Timbul kesan bahwa legislatif dan eksekutif lebih
membela kepentingan seseorang dibandingkan dengan
kepentingan negara.
Demikian permohonan Pemohon, kiranya Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dapat memeriksa dan memutus yang
seadil-adilnya sesuai dengan tujuan Program Lesgislasi
Nasional (PROLEGNAS) demi kepentingan masyarakat dan
negara.
Hormat pemohon,
Bambang Hariyanto
========================================================================================
Dapatkan kemudahan layanan Mobile Email dari VENTUS untuk Personal, VENTUS
Easy.
Klik http://easy.ventusmobile.com
========================================================================================
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/