Jakarta, 18 Mei 2005

Kepada Yth:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Gedung DPR/MPR
Senayan, Jakarta


Perihal : Permohonan


        Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama                    : Bambang Hariyanto
Tempat Tanggal Lahir    /Umur   : Bandung, 25 Desember 1953/ 52 
Thn
Agama                   : Islam
Pekerjaan                       : Swasta
Kewarganegaraan         : Indonesia
Alamat   Rumah          : Pondok Cibubur Blok C5 No.1, Cisalak
                          Cimanggis � Depok
Nomor Telepon           : 021-877 54872
Nomor HP                        : 021-70960665 (flexi)
E-mail                  : [EMAIL PROTECTED]

Alamat Kantor           : Gd. RIFA Lt.3
                          Jl. Prof. Dr. Satrio Blok.C4 Kav.6-7
                          Jakarta Selatan
Nomor Telepon           : 021-526 0748/49
Nomor Faksimili         : 021-526 0780

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri 
mengajukan permohonan untuk Legislative Review 
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional


POKOK-POKOK PERMOHONAN

1.      Pemohon meminta agar pasal 28 ayat 2 yang berbunyi:
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan 
melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau 
informal.
Dapat direvisi dengan menghilangkan kata-kata pendidikan 
formal.

2.      Sebagai akibat perubahan tersebut, maka:
-       pasal 28 ayat (3) yang berbunyi �Pendidikan anak usia 
dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK) 
dan Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederaja� 
perlu dihilangkan
-       pasal 28 ayat (6) yang berbunyi �Ketentuan mengenai 
pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut 
dengan peraturan pemerintah� perlu direvisi
-       pasal 51 ayat (1) yang berbunyi �Pengelolaan satuan 
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan 
pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar 
pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis 
sekolah/madrasah� perlu direvisi



                                            BUKTI-BUKTI 
PENDUKUNG

Untuk menguatkan permohonan tersebut, pemohon mengajukan 
bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
1.      Pasal 1 ayat 11 : Pendidikan formal adalah jalur 
pendidikan yang terstruktur dab berjenjang yang terdiri 
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan 
tinggi.
2.      Pasal 1 ayat 12 : Pendidikan nonformal adalah jalur 
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat 
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
3.      Pasal 1 ayat 14 : Pendidikan usia dini adalah suatu 
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak yang sejak 
lahir sampai dengan usia enam tahun �.
4.      Pasal 6 ayat 1 : Setiap warga negara yang berusia 
sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan 
dasar.
5.      Pasal 14 : Jenjang pendidikan formal terdiri atas 
pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.
6.      Pasal 17 ayat 2 : Pendidikan dasar berbentuk Sekolah 
Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain 
yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 
Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang 
sederajat.
7.      Pasal 26 ayat 3 : Pendidikan nonformal meliputi 
pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, 
pendidikan kepemudaan, pendidikan ....



                                                      Analisa

1.      Pasal 1 ayat 11 menyatakan pendidikan melalui jalur 
formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah 
dan pendidikan tinggi.
2.      Pasal 14 mempertegas pasal 1 ayat 11
3.      Pasal 17 ayat 2 membicarakan bentuk pendidikan dasar
4.      Pasal 6 ayat 1 membicarakan batasan umur untuk 
mengikuti pendidikan dasar
5.      Pasal 1 ayat 14 memberikan batasan umur untuk 
pendidikan usia dini
6.      Pasal 26 ayat 3 mendefinisikan ruang lingkup pendidikan 
nonformal
7.      Dengan demikian pendidikan anak usia dini tidak dapat 
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal (lihat 
pasal 28 ayat (2) ) dan mengingat bahwa pendidikan di 
Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) diberikan 
kepada anak berusia 4 tahun sampai 6 tahun, maka Taman 
Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) merupakan 
bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan usia dini 
dan tidak dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan 
formal sehingga perlu ada revisi pada:
-       pasal 28 ayat (2) dengan menghilangkan kata-kata 
�pendidikan formal�.
-       pasal 28 ayat (3) dihilangkan.
-       pasal 28 ayat (6) dengan menghilangkan kata-kata �ayat 
(2), ayat (3)�.
-       pasal 51 ayat (1) dengan menghilangkan kata-kata 
�pendidikan anak usia dini�.
8.      Dampak apabila pasal 28 ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) 
serta pasal 51 ayat (1) tidak direvisi adalah :
-       Pendidikan anak usia dini terpecah dua, yaitu Taman 
Kanak-kanak di Derektorat TK & SD bernaung di bawah 
Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan Menengah serta 
Pendidikan Anak Dini Usia (PADU) di bawah Direktorat 
Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda.
-       Timbul persaingan tidak sehat di Direktorat TK & SD 
dengan Direktorat PADU yang menjalar sampai kalangan 
masyarakat bawah (saat ini di masyarakat, terutama 
masyarakat kelas bawah sudah terlihat jelas, karena 
penyelenggaraan PADU biasanya bekerja sama dengan berbagai 
instansi seperti Depkes, Kementerian Peranan Perempuan, 
PKK dll).
-       Timbul kesan bahwa di birokrat, terutama di Departemen 
Pendidikan Nasional, terjadi perebutan �proyek� yang 
mengabaikan kepentingan masyarakat.
-       Timbul kesan bahwa legislatif dan eksekutif lebih 
membela kepentingan seseorang dibandingkan dengan 
kepentingan negara.


Demikian permohonan Pemohon, kiranya Dewan Perwakilan 
Rakyat Republik Indonesia dapat memeriksa dan memutus yang 
seadil-adilnya sesuai dengan tujuan Program Lesgislasi 
Nasional (PROLEGNAS) demi kepentingan masyarakat dan 
negara.


Hormat pemohon,





Bambang Hariyanto


========================================================================================
Dapatkan kemudahan layanan Mobile Email dari VENTUS untuk Personal, VENTUS 
Easy. 

Klik http://easy.ventusmobile.com
========================================================================================
 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/OCfFmA/UOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke