(semoga bermanfaat, dan menghentikan kontraversi, bagi yg belum paham dan bagi
yg ingin mengerti Islam)
SHALAT DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA SELAIN BAHASA AL-QUR'AN
Oleh : Nabiel Almusawa
Imam Ibnul Qayyim dlm kitabnya I�lamul Muwaqqi�in menyebutkan : Syarat
diterimanya amal dlm masalah Aqidah & Ibadah mahdhah (ibadah khusus spt
shalat, puasa, zakat, hajji, dll) ada 3 hal, yaitu : 1) Niat yg ikhlas,
2) Ada perintah dlm syariat & 3) Ittiba� (pelaksanaannya mengikuti
contohnabi SAW) berdasarkan hadits : �SHALLU KAMA RA�AYTUMUNI USHALLI..
KHUDZU �ANNI MANASIKAKUM.. (Shalatlah persis seperti kalian melihat aku
shalat.. Ambillah dariku/ikutilah aku dlm pelaksanaan hajji kalian..)
Adapun syarat diterimanya amal dlm masalah ibadah ghairu-mahdhah
(ibadah umum spt bekerja, belajar, bergaul, bermain, membuat sesuatu barang,
dll) ada 2 hal, yaitu : 1) Niat yg ikhlas dan 2) Merupakan amal shalih
(tdk bertentangan dg salah satu perintah syariat), berdasarkan hadits :
�ANTUM A�LAMU BI UMURI DUNYAKUM.. (Kalian lebih mengetahui ttg urusan2
keduniaan kalian..)
Karenanya tdk diterima seorang yg menambah raka�at shalat Shubuh
menjadi 4 raka�at dg alasan supaya lebih banyak pahalanya misalnya, atau
menambah waktu puasanya menjadi sampai pk 20 malam misalnya karena merasa
masih kuat, atau mengubah bacaan shalat dg bahasa Indonesia karena
berkeinginan supaya lebih khusyu�. Karena semuamasalah ini merupakan bab ibadah
mahdhah. Nabi SAW memperingatkan dg sabdanya : �MAN AHDATSA FI
AMRINA HADZA MA LAYSA MINHU FAHUWA RADDUN.. (Brgsiapa yg berbicara dlm
urusan kami ini sesuatu yg tdk ada asalnya maka tertolak..) Dlm hadits
lain disebutkan : �MAN �AMILA �AMALAN LAYSA FIHI AMRUNA FAHUWA RADDUN..
(Brgsiapa beramal yg tdk ada contoh dr kami maka tertolak..)
Yg benar adalah hendaklah ia melakukan shalat Shubuh tetap 2 raka�at,
lalu menambahnya dg shalat2 Rawatib, shalat Dhuha, Tahhiyat Masjid, dll
supaya banyak pahalanya. Atau jika ia merasa kuat berpuasa maka
hendaklah tetap sampai waktu maghrib, namun boleh ditambah dg puasa sunat
Senin Kamis, Ayyamul Bidh, atau puasa Daud jk merasa senang berpuasa. Dan
hendaklah ia tetap melakukan shalat dg bahasa Arab semampunya, namun
menambah ketidakmengetahuan dirinya & kekurang-khusyu�-an dg belajar
bahasa Arab sebatas ayat2 yg dibaca, atau setelah mengucapkan ayat boleh
berhenti sebentar untk merenungkan maknanya.
Namun dlm mensikapi hal ini, hendaklah ketidakmengetahuan seseorang ini
tdk langsung dihujat, dibid�ahkan dicaci-maki, didemo, dsb.. Karena
boleh jadi ybs tdk mengetahui duduk-perkaranya, hendaklah dinasihati dg
baik, diajak diskusi oleh lembaga yg berwenang secara baik2, diarahkan
dari kekeliruannya karena bukankah ini adalah tugas para ulama yg
merupakan pewaris nabi SAW? Apakah Departemen Agama hanya bekerja jk sdh
berurusan dg uang hajji & zakat ummat saja? Apa tanggungjawab mereka
terhadap ummat yg semakin lama semakin bingung dan jauh dari syariat ini?
Atau apakah memang ada unsur kesengajaan membiarkan sampai masyarakat
turun-tangan karena diamnya para pemimpin, sehingga masyarakat yg marah
yg juga sama2 tidak paham itu menjadi giliran dihujat oleh pihak2 yg
memang anti terhadap kaidah2 yg sdh disepakati para ulama salafus-shalih?
Ataukah pekerjaan DEPAG memang hanya semakin membuat bingung ummat
seperti dg membuat KHI yg lebih sesuai dg hawa-nafsu sekelompok aliran
sempalan dibandingkan mayoritas ummat Islam?
PENDAPAT MUHADDITSIN & FUQAHA TENTANG BACAAN SHALAT YG
DIBOLEHKAN SELAIN AL-FATIHAH BAGI YG TDK MAMPU ('AJIZ) :
Maka marilah setelah kita mengetahui duduk-perkara hal2 yg
diperselisihkan tsb menurut pandangan para ulama ushul-fiqh, sekarang kita
melihat
fatwa2 mereka seputar masalah ini (dg kerangka yg sdh saya paparkan di
atas, yaitu untuk masalah ibadah mahdhah rumusnya adalah : 10 Niat
Ikhlas, 2) Ada perintahnya dlm Qur�an & Sunnah, dan 3) Pelaksanaannya
sesuai contoh nabi SAW, yg ketiga kaidah ini sdh disepakati oleh para ulama
salafus-shalih), sbb ;
1.PENDAPAT IMAM IBNU HAJAR : Ketika beliau mengomentari hadits
Bukhari ttg perkataan nabi SAW pd org yg tdk baik shalatnya �TSUMMAQRA�
MA TAYASSARA MA�AKA MINAL QUR�AN.. (Lalu bacalah apa yg mudah bagimu dr
al-Qur�an)� menyatakan : Imam Bukhari menyebutkan hadits ini setelah
hadits �Ubadah ra untk menunjukkan bhw membaca Al-Fathihah menjadi
kewajiban bagi orang2 yg bisa membacanya, maka bagi yg tdk mampu (�ajiz) maka
boleh membaca ayat al-Qur�an yg mudah baginya, baik al-Ikhlas atau
lainnya... Dlm sebagian jalur periwayatan disebutkan �FA IN LAM YAKUN
FAHMADILLAH, WA KABBIR, WA HALLIL.. (Dan jk tdk mampu juga maka ucapkanlah
hamdaLLAH, atau takbir atau tahlil)�.. SEKIAN. (Ibnu Hajar dlm Fathul
Bari� Syarah Shahih Bukhari, IV/478-480)
2.PENDAPAT IMAM IBNU RUSYD : Bhw makna ayat �FAQRA�U MA
TAYASSARA MINAL QUR�AN.. (Maka bacalah apa2 yg mudah bagimu dari
al-Qur�an)/al-Muzzammil, 73/20� Dlm firman ALLAH SWT tsb adalah kalimat mubham
(tdk
tertentu batasannya), sedangkan dlm beberapa hadits nabi SAW disebutkan
secara mu�ayyan (jelas, tertentu). Maka apa2 yg dijelaskan secara
mu�ayyan (yaitu harus membaca Fatihah) adalah bersifat menjelaskan apa2 yg
mubham (yaitu boleh membaca ayat apa saja). Tetapi hal ini disanggah
oleh yg lain berdasar huruf ma pd ayat tsb menunjukkan ayyu syai�in
tayassara (ayat apa saja dlm al-Qur�an yg kamu anggap mudah). Maka bisa saja
membaca selain al-Fatihah sepanjang masih merupakan ayat al-Qur�an yg
lain jk tdk memungkinkan.
SEKIAN (Ibnu Rusyd dlm Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, I/264)
3. ASY-SYAUKANI : Dlm bab �Orang yg tdk bisa membaca ayat
al-Qur�an dg bagus� setelah menyebutkan hadits Rifa�ah (JK KAMU BISA MEMBACA
AL-QUR�AN MAKA BACALAH, TETAPI JK TIDAK MAKA BACALAH : ALHAMDULILLAH,
ALLAHU AKBAR & LAILAHAILLALLAH), beliau berkata bhw hadits ini
dikeluarkan Abu Daud & Tirmidzy, jg oleh Nasa�i dan menurut Tirmidzyhadits tsb
hasan. Maka di akhir tulisannya beliau menyitir pens-syarah kitab
al-Mashabih : �Ketahuilah bhw kejadian ini tdk boleh berlaku terus-menerus,
karena siapa yg telah mampu membaca dzikir2 tsb (tahmid, takbir &
tahlil) maka ia sebenarnya jg mampu mempelajari al-Fatihah.� (Asy-Syaukani
dlm Naylul-Authar, II/451-452)
4. ASH-SHAN�ANI : Beliau menyebutkan sebuah hadits yg melarang
bagi seseorang memasukkan ucapan2 lain selain yg diperintahkan nabi SAW
yaitu : �INNA HADZIHIS SHALATA LA YASHLUHU FIHA SYAI�UN MIN KALAMIN
NASI.. (Sesungguhnya shalat ini tdk boleh sedikitpun dicampuri oleh ucapan2
manusia..)� Lalu beliau menyebutkan hadits �ajiz (org yg tdk mampu)
membaca al-Qur�an dan menyatakan bhw hal tsb bagi org yg tdk mampu membaca
al-Qur�an sedikitpun, dan baginya hendaklah menggantinya dg
subhanaLLAH, walhamduliLLAH wa la ilaha illaLLAH waLLAHu akbar, wala hawla wa
la
quwwata illa biLLAHil �aliyyil �azhim.. (HR Ahmad, Abu Daud, Nasa�i,
dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Daraquthny & al-Hakim) (Ash-Shan�ani
dlm Subulus-Salam, III/535-538)
5. SAYYID SABIQ : Beliau Menyebutkan dlm bab �Org yg tdk dpt
Membaca al-Fatihah� Berkata al-Khattabi : �Prinsipnya shalat itu tdk sah
kecuali dg membaca Fatihah. Maka apabila org itu tdk mampu membaca Fatihah,
maka hendaklah ia membaca kira2 sejumlah 7 ayat yg lain, & jk ia
cacat mental, lemah ingatan, lidah yg kelu, maka hendaklah ia membaca
dzikir2 seperti yg diajarkan oleh nabi SAW, yaitu : SUBHANALLAH
WALHAMDULILLAH WA LA ILAHA ILLALLLAH WALLAHU AKBAR.� SEKIAN (Sayyid Sabiq,
Fiqhus Sunnah, I/325-326)
6. WAHBAH AZ-ZUHAYLI menyitir pendapat Imam 4 madzhab memasukkan
bab TARKUL KALAM AL-AJNABI �ANISH SHALAT (Meninggalkan Perkataan2
Selain Bhs Arab Ketika sedang Shalat) sbg salah satu dari Syarat Shah-nya
Shalat, beliau menyebutkan : �Shalat adalah ibadah yg khusus untuk ALLAH
SWT, oleh karenanya tdk dibenarkan mengucapkan perkataan2 lain di
dlmnya, maka batal org yg mengucapkan 2 huruf yg ada maknanya yg tdk
disyariatkan ketika sedang shalat walaupun tujuannya untuk maslahat dlm
shalat. Bahkan Imam Syafi�i berfatwa : Batal walaupun ia mengucapkan 1 huruf
yg tdk ada maknanya sekalipun jk itu dilakukannya dg sengaja. Hal tsb
didasarkan pd hadits2 shahih yg melarang berbicara, walaupun sekedar
mendoakan orang yg bersin, dari Muawiyah bin Hakam as-Sulami ketika ia
sedang shalat mendengar org bersin lalu ia berkata : YarhamukaLLAH.. Maka
bersabda nabi SAW : SHALAT ITU TDK DIBOLEHKAN SEDIKITPUN MENGUCAPKAN
KATA2 MANUSIA DIDLMNYA, YG DIBOLEHKAN HANYALAH TASBIH, TAKBIR & MEMBACA
AL-QUR�AN. (HR Muslim, Ahmad, Nasa�i & Abu Daud) (DR. Wahbah Zuhaili,
al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, I/781-782)
Selanjutnya beliau menyebutkan dlm bab rukun shalat membaca Fatihah :
�Para ulama telah ijma� (sepakat) bhw tdk boleh membaca bacaan selain
bahasa Arab, atau berbicara dg bahasa Arab yg lainnya berdasarkan dalil
al-Qur�an : QUR�AN YG DITURUNKAN DLM BAHASA ARAB.. (Yusuf, 12/2); juga :
DG BAHASA ARAB YG JELAS.. (Asy-Syu�ara�, 26/195), maka semua yg bukan
dari al-Qur�an tdk disebut al-Qur�an walaupun bahasa Arab, melainkan
dinamakan tafsir & tafsir bukan disebut al-Qur�an, tdk menyerupainya, tdk
merupakan mu�jizat. Dan dikatakan bhw sebagian dari mazhab Hanafi
membolehkan hal tsb, namun itu tdk diamalkan sedikitpun oleh dirinya, para
pengikutnya atau oleh selain mereka.� (DR Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa
Adillatuh, II/840)
APAKAH DEFINISI "AL-QUR�AN" JUGA MENCAKUP TERJEMAHNYA DLM BAHASA ARAB
LAIN (SPT HADITS QUDSI) DAN BAHASA SELAIN ARAB?
Setelah kita mendengar pendapat dari para ulama ahli Fiqh dan ahli
Hadits, maka mari sekarang kita simak pendapat para pakar tafsir, ulumul
Qur�an & ushulul-fiqh berikut ini ;
Prof DR Abdul Wahhab Khalaf, guru besar Syariah di Fakultas Syariah
Universitas Kairo Mesir (�ILMUL �USHULUL-FIQH, hal. 40-41 :
1.Jangankan terjemah dlm bahasa lain, sedangkan lafzh2 nabi SAW
atau bahkan hadits Qudsi (yg matan/isinya dari ALLAH SWT namun
lafzh/redaksinya menggunakan bahasa nabi Muhammad SAW sendiri) tdk disebut sbg
al-Qur�an, maka ia tdk sama hukumnya dg al-Qur�an, tidak menduduki
derajat al-Qur�an (walaupun sama2 dari sisi ALLAH SWT), membacanya tdk
dikatakan sbg ibadah & tdk dpt digunakan sbg bacaan shalat.
2. Tafsir2 ayat atau surat yg juga sama2 dlm bahasa Arab, juga
tdk bs disebut sbg al-Qur�an, walaupun tafsir tsb bersifat sama persis dg
tiap kata (tafsir lafzhiyyah/kata-per-kata), hal ini karena bahasa
al-Qur�an merupakan bahasa khusus dari sisi ALLAH SWT yg setiap huruf &
katanya mengandung mu�jizat.
3. Terjemahan2 selain bahasa Arab maka sudah barang tentu lebih
jauh lagi dari al-Qur�an, maka terjemahan2 tsb tdk memiliki kehujjahan
sama sekali baik dari sisi bahasa, keumuman lafzh maupun kemutlakannya.
Maka bacaan2 tsb membacanyapun tak dpt dinilai sbg ibadah dan tdk shah
dipakai sbg bacaan shalat.
4. Pendapat Imam Abu Hanifah yg pada awalnya membolehkan membaca
saat shalat dlm bahasa Persia telah diralatnya dlm fatwanya yg
terakhir, sehingga tetaplah sebagaimana pendapat jumhur, yaitu jk tdk bisa
membaca Fatihah, maka bacalah surat yg ringan saja, jk tdk dapat pula maka
bacalah dzikir2 sbgm yg disebutkan dlm sunnah.
Syaikh Muhammad Ali ash-Shabuni, Guru Besar Fakultas Syariah & Dirasah
Islamiyyah di Makkah al-Mukarramah (AT-TIBYAN FI �ULUMIL QUR�AN, hal.
11- ) :
1. Para ulama telah sepakat bhw definisi al-Qur�an adalah :
KALAMULLAH AL-MU�JIZU AL-MUNAZZALU �ALA MUHAMMAD SAW AL-MANQULU
�ILAYNABIT-TAWATURI AL-MUTA�ABBADU BI-TILAWATIHI (Perkataan ALLAH SWT yg
merupakan mu�jizat yg diturunkan pd nabi Muhammad SAW, yg sampai kepada kita
secara mutawattir & menjadi ibadah dg membacanya).
2. Lalu apakah ada kata dlm al-Qur�an yg bukan bahasa Arab? Kalau
bahwa al-Qur�an itu semuanya merupakan bahasa Arab maka mereka semua
sepakat, berdasarkan QS asy-Syu�ara� 194-195, Ha Mim as-Sajdah-3,
Yusuf-2, dan az-Zumar-28. Tapi kalau ada pertanyaan apakah ada kata selain
bahasa Arab didlmnya? Maka ada sebagian org yg menyatakan ada, mereka
memberikan beberapa contoh spt kata as-Sijjil (bahasa Persia), al-Ghassaq
(bhs Turki), at-Thur (bhs Siryaniyah), al Qisthashu (bhs Rumawi). Tetapi
jumhur ulama & mufassir berpendapat bhw semua kata tsb sdh menjadi
kosa-kata bhs Arab, krn memang tdk ada sebuah bahasapun di dunia yg tdk
bersentuhan dg bahasa & bangsa lainnya, kosa kata tsb sdh digunakan dlm
sya�ir2 maupun percakapan bangsa Arab, sehingga sdh menjadi bhs mereka.
Hal yg sama jg terjadi pd bhs2 lain di dunia, merekapun mengadopsi bbrp
kosa kata dr bhs lain yg sdh menjadi bhs mereka. Hal ini jg ditegaskan
dlm firman ALLAH SWT : �..BAHASA ORG YG DITUDUHKAN ITU ADALAH BHS �AJAM
(SELAIN ARAB), PADAHAL A-QUR�AN INI ADALAH BAHASA ARAB YG JELAS. (QS
an-Nahl, 103). Dlm ayat yg lain : �..ADAKAH PATUT AL-QUR�AN ITU DLM BHS
�AJAM PADAHAL NABINYA ITU ADALAH ORG ARAB?! (QS Ha Mim as-Sajdah, 44)
(Lih. juga Tafsir al-Qurthubi, I/68-69).
Syaikh Prof. DR Manna� Khalil al-Qaththan, Direktur Universitas Syariah
Riyadh, Saudi Arabia, beliau menjelaskan perbedaan kedudukan & hukum
antara al-Qur�an dg hadits Qudsi/hadits yg merupakanperintah ALLAH SWT
namun menggunakan redaksi kata2 dr nabi Muhammad SAW (MABAHITS FI �ULUMIL
QUR�AN, hal. 10-11) sbb :
1. Al-Qur�an adalah ayat2 ALLAH SWT yg merupakan mu�jizat & untk menantang org2
kafir dr semua sisi kemu�jizatannya, sementara hadits
Qudsi bukan merupakan mu�jizat & tdk untk menantang mereka dr segi
kemu�jizatannya.
2. Al-Qur�an nisbahnya langsung pd ALLAH SWT, sementara hadits
Qudsi nisbahnya melalui nabi SAW.
3.Al-Qur�an diriwayatkan seluruhnya secara mutawattir, sementara
hadits Qudsi ada yg shahih & ada yg dha�if.
4. Al-Qur�an lafazh & maknanya dari ALLAH SWT, sementara hadits
Qudsi hanya maknanya saja yg dari ALLAH SWT sementara lafazhnya dr
rasuluLLAH SAW. Maka hadits Qudsi adalah wahyu dlm makna & bukan wahyu dlm
lafal.
5. Al-Qur�an merupakan ibadah dg membacanya & diperintahkan
membacanya dlm shalat, sementara hadits Qudsi tdk menjadi ibadah dg
membacanya (artinya hanya mendapat pahala sbg amal shalih secara umum, tdk sbgm
al-Qur�an yg setiap hurufnya mendpt 10 pahala) & hadits Qudsi tdk boleh
dibaca dlm shalat.
LALU APA HIKMAHNYA TIDAK SHAH-NYA MEMBACA SELAIN DG BACAAN
AL-QUR�AN?
Ikhwah & akhwat rahimakumuLLAH, terakhir dlm tulisan ini saya ingin
menyampaikan ttg apa hikmahnya Islam melarang demikian? Bukankah Islam
turun untuk memudahkan ummatnya? Diantara hikmahnya ALLAHu a'lam bish
Shawab, adalah sbb ;
1. Agar kaum muslimin & muslimah memahami bahwa kemudahan yg
diberikan ALLAH SWT adalah kemudahan yg harus sesuai syariat, bukan
kemudahan yg semau gue, se� karepe dhewe, karena jika yg kedua ini yg
dilakukan maka tidak perlulah adanya aturan2 yg membatasi dlm al-Qur�an,
silakan semua orang mengambil kemudahan sesuai keinginanapa yg ada pd isi
kepalanya masing2.. Ketahuilah bhw adanya aturan syariat adalah untuk
memandu & membingkai pola fikir seseorang agar tahapan2 berfikir &
bertindaknya sesuai tahap2an & keinginan dari Sang Pembuat Syariat.
2. Agar kaum muslimin & muslimah mengetahui bahwa dlm Islam tdk
pada semua sisinya boleh melakukan kreatifitas, reaktualisasi &
rekonstruksi (ibtida�), melainkan ia perlu memahami & menerima bhw dlm masalah
ibadah maupun ushul-mu�amalah maka kita hanya melaksanakan sesuai dg yg
telah ditentukan oleh ALLAH SWT dan rasul-NYA... Maka hendaklah
kreatifitas kita tsb diarahkan pd selain masalah2 ushul (pokok) syariat, yaitu
pd masalah2 furu� (cabang) mu�amalah yg Islam telah mempersilakan untuk
berkreatifitas sebebas2nya & seluas2nya, sebgaimana yg dilakukan para
salafus-shalih sehingga pernah melahirkan kebangkitan peradaban Islam di
abad pertengahan.
3.Bahwa kaum muslimin & muslimah harus menyediakan waktunya
untuk mempelajari Islam secara sungguh2, tidak hanya sekedar sambil lalu &
mau enaknya saja. Hendaklah mereka bersyukur kepada ALLAH SWT yg telah
memberinya potensi selengkap2nya & seluas2nya untuk kehidupan dunianya,
maka hendaklah mereka juga menyediakan waktu untuk memperbaiki
akhiratnya & hubungannya dg Khaliqnya, memperbaiki pemahamannya ttg agamanya &
menyempurnakan pengetahuan & pemahamannya ttg hukum2 yg telah
diturunkan-NYA bagi kita.. Dan itu semuapun sama sekali bukan untuk kepentingan
ALLAH SWT, namun bagi kepentingan diri kita sendiri... Dg semakin
banyaknya kaum muslimin yg terus & terus memperdalam agamanya maka tdk akan
ada lagi kasus penyimpangan & penyempalan ajaran agama spt yg
melahirkan kelompok2 sesat yg banyak terjadi akhir2 ini... Mengapakah kelompok2
tsb tdk pernah berkembang pesat zaman dulu? Karena kaum musliminnya
sebagian besar memahami & kommit mempelajari Islam.. Barulah ketika kaum
muslimin awam pd ajaran agamanya, kelompok2 spt itu berkembang pesat &
mendapatkan banyak pengikut (yg notabene mayoritas pengikutnya adalah
orang2 pragmatis yg awam terhadap syariat).
4.Bahwa hendaklah kaum muslimin & muslimah menyadari bahwa sikap
selalu ingin menyesuaikan SEMUA aturan syariat dg zaman, atau dg
peradaban modern & dg realita kekinian pada hakikatnya hanyalah merupakan
kekalahan & kepasrahan, ketidakberdayaan & menyerah pada sistem, situasi &
tata aturan yg sama sekali jauh dari kehendak ALLAH SWT & jauh dari
nilai2 islami. Kelompok2 yg selalu ingin berusaha menyesuaikan seluruh
aturan Islam dg Barat sebenarnya hanyalah manusia2 yg kerdil mentalnya &
menderita inferiority-complex syndrome, karena mereka sebenarnya telah
merasa minder thd agama & peradabannya sendiri, lalu kemudian berusaha
mencari2 & memaksa2kan diri mereka untuk menyesuaikannya dg tata-aturan
Barat yg sebenarnya sudah carut-marut & tak mampu lagi membina
masyarakat yg beradab secara moral & akhlaq. Kekalahan seperti ini juga yg dulu
pernah dilalami oleh kaum Nasrani saat menghadapi revolusi industri.
5.Bahwa hendaklah diketahui juga bahwa aturan Islam, masyarakat
Islami, rakyat yg adil, jujur, berdisiplin & berilmu sesuai aturan
ALLAH SWT tdk akan pernah dicapai jk pengamalan Islam tetap parsial &
tambal-sulam seperti saat ini. Islam hanya akan mampu menjawab semua
persoalan : Kemiskinan, Pengangguran, Kebodohan, Kriminalitas, Kenakalan
Remaja, Penyimpangan Sexual, Penyalahgunaan Obat Terlarang... Jk Islam sdh
diterapkan secara kaffah sesuai kapasitas & level yg memungkinkan di
masyarakat. Maka bagaimana mungkin sebagian orang meminta Islam
menyelesaikan kenakalan remaja jika sistem pendidikan remaja di sekolah2 itu
sendiri menggunakan sistem LIBERAL yg jauh dari pemahaman salafus-shalih?!
Bagaimanakah kejahatan seksual akan dihilangkan jk media-massa
terus-menerus mempertontonkan aurat & bagian2 tubuh sensual seorang wanita
muslimah & memperjualbelikannya dg harga murah sbg komoditas ekonomi
sementara pejuang2 GENDER --yg katanya ingin membela wanita-- selalu diam
seribu basa jk sdh berkaitan dg masalah komersialisasi wanita ini?! Dst..
Maka jika kita teliti mencermati sejarah bangsa ini, maka hanya satu
sistem yg blm pernah diberikan kesempatan untuk mengelola negeri ini,
yaitu sistem Islami yg kaffah.. Fa'tabiru ya 'ULIL-ABSHAR !!!
ALLAHu a�lam bish Shawab.. Nafa'ani waiyyakum ajma'in..
Nabiel Almusawa
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Ever feel sad or cry for no reason at all?
Depression. Narrated by Kate Hudson.
http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/