No. 13/XXXIV/23 - 29 Mei 2005 Kesehatan Jumatan Terakhir Pak Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ketua Komisi Pemilihan Umm Nazaruddin Sjamsuddin. Anggota KPU lainnya segera menyusul. -------------------------------------------------------------------------------- DI atas tikar masjid, ia tepekur. Sementara sebagian besar jemaah salat Jumat siang itu sudah meninggalkan masjid di kompleks Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia masih tetap melafaskan wirid. Jari-jari tangan bergerak menghitung zikir. Mulut komat-kamit. Setelah selesai berdoa, Nazaruddin Sjamsuddin, 61 tahun, memasukkan beberapa lembar rupiah ke kotak amal. Sebentar kemudian, ia bergegas menemui beberapa stafnya. Sekitar 20 menit kemudian bersama beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berangkat menuju kantor KPK. Jumat pekan lalu adalah terakhir kalinya Nazar bersembahyang di masjid itu. Malamnya, KPK menyatakan lelaki kelahiran Bireuen 5 November 1944 itu sebagai tersangka atas kasus korupsi di KPU. Menjelang tengah malam-setelah melalui pemeriksaan maraton yang melelahkan-ia digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya. Puluhan wartawan yang mencoba meminta komentar sekeluarnya dari ruang pemeriksaan tidak digubris. "Ayo dong, Pak, jawab," teriakan beberapa wartawan. Sampai memasuki mobil yang akan membawanya menginap di tahanan Polda Metro Jaya, Nazaruddin tetap membisu. Ia malah membanting keras pintu mobil tahanan yang membawanya. Brak! "Jangan marah, Pak," celetuk seorang wartawan. Kendaraan Nazar berlalu. u u u MENURUT Wakil Ketua KPK Tumpak H. Panggabean, Nazaruddin mengaku telah menerima uang US$ 45 ribu (sekitar Rp 420 juta) dana haram yang dikumpulkan KPU dari sejumlah rekanan. Bapak empat anak itu menerima tumpukan dolar Amerika Serikat dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Tidak dijelaskan kapan persisnya rezeki nomplok itu masuk ke kantong tersangka. "Uang itu diterima dalam tiga tahap," kata Tumpak. "Yang bersangkutan tahu bahwa uang itu dari rekanan." Karena kesalahannya itu, guru besar ilmu politik Universitas Indonesia itu dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 Undang-Undang Antikorupsi. KPK juga sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Presiden dan DPR, soal penahanan Nazaruddin. Sebelum ditahan, Nazaruddin diperiksa KPK empat kali. Pengakuan menerima dana batil itu sebenarnya sudah meluncur dari mulut Nazaruddin dalam pemeriksaan ketiga, Kamis pekan lalu. Menurut sumber Tempo di KPK, awalnya Nazar mengaku hanya mengantongi US$ 15 ribu. Entah malaikat mana yang membisikinya, pengakuan itu kemudian diubah menjadi US$ 45 ribu. Masih kata sumber itu, dalam pemeriksaan Kamis pekan lalu, penyidik sebenarnya sudah bernafsu untuk menahan Nazaruddin. Namun hasrat itu ditunda. "Tim penyidik ingin mendapatkan bukti lebih akurat lagi," kata sumber itu. Para penyidik mendesak Nazar untuk menyebutkan di mana uang itu ia simpan. Semula Nazaruddin tutup mulut. Tapi, melalui interogasi yang intensif, akhirnya ia buka suara. "Ia mengaku uang disimpan di rumah," kara seorang penyidik. Tak ingin menghabiskan waktu, Nazar digelandang ke rumahnya di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Di sana ditemukan tumpukan dolar berjumlah US$ 44.900. "Uang itu disimpan dalam brankas milik tersangka," kata Tumpak H. Panggabean. Seorang rekan dekat Nazaruddin di KPU ketika dikontak Tempo melalui telepon genggam berusaha membela Nazar dengan mengatakan uang itu adalah petty cash-kas kecil yang biasa dimiliki sebuah kantor untuk keperluan mendadak. Tapi kenapa berbentuk dolar dan disimpan di rumah? Ia tak menjawab. Dari ujung telepon malah terdengar ia terisak. u u u JALAN doktor politik lulusan Universitas Monash itu menuju tahanan pertama kali dibuka oleh "nyanyian" Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU. Tersangka kasus korupsi itu mengatakan mempunyai catatan pengeluaran dana yang dikumpulkan dari rekanan pemenang tender logistik dan jasa Pemilu 2004. "Jumlahnya Rp 20 miliar, semua anggota KPU kebagian," kata Hamdani, seusai diperiksa KPK, dua pekan lalu. Berdasarkan oret-oretan Hamdani, dana dari rekanan yang mengalir ke kocek Ketua KPU adalah US$ 125 ribu (sekitar Rp 1,115 miliar). Menurut Abidin, pengacara Hamdani, "Semua penerimaan itu ada bukti tanda tangannya." Dana yang disetor perusahaan rekanan itu ada yang berupa rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Pengakuan lain yang membuat posisi Nazaruddin terpojok adalah ocehan Hamdani yang menyebut pengumpulan dana dari rekanan-yang disebutnya sebagai dana taktis-adalah perintah Ketua KPU. Masih cerita Abidin, suatu ketika Hamdani dipanggil Nazaruddin. Dalam pertemuan itu keluar sebuah perintah dari Nazaruddin. "Pak Hamdani, ini ada orang dari rekanan kita yang akan menyerahkan sejumlah uang, tolong dicatat dan disimpan," kata Abidin menirukan pengakuan kliennya. Jumlah setoran dari perusahaan pemenang tender itu total jenderal mencapai Rp 20,3 miliar. Dana itu, menurut Abidin, ada yang disetorkan melalui Ketua KPU, sebagian lainnya langsung ke kliennya. Yang seragam, semua diserahkan dalam bentuk tunai. "Itu untuk dana operasional kita," begitu pesan Nazaruddin kepada Hamdani, seperti yang diceritakan Abidin. Nyanyian Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU, Sussongko Suhardjo, semakin menyudutkan posisi Nazaruddin. Tersangka kasus korupsi di KPU itu juga menyebut hanya Hamdani Amin dan Ketua KPU yang tahu urusan "dana taktis" itu. Soal pengumpulannya? "Kata Hamdani itu perintah Ketua KPU, saya kira memang benar," kata Sussongko kepada Tempo, dua pekan lalu. Mantan Sekjen KPU Safder Yusacc juga menyebut pengumpulan dana itu atas instruksi Ketua KPU. Dana itu dimaksudkan untuk membantu kesejahteraan para pegawai dan anggota KPU. Mekanismenya, rekanan pemenang tender datang ke Ketua KPU, kemudian, "Nazaruddin memerintahkan Hamdani untuk menyimpan uang itu di Biro Keuangan," kata Yusacc kepada wartawan seusai diperiksa KPK, Selasa pekan lalu. Anggota KPU Mulyana W. Kusumah-tersangka kasus penyuapan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-yang kini mendekam di penjara Salemba, menyebut rapat pleno KPU tidak pernah membicarakan dan membahas soal dana taktis. "Bisa saja (dana dari rekanan) itu merupakan perintah pribadi Ketua KPU," katanya secara tertulis kepada Tempo. "Bencana" yang kini menimpa KPU itu, kata Mulyana lagi, bermula dari prakarsa dan perintah Nazaruddin-sekitar awal 2003-agar anggota komisi itu menjadi pimpinan kepanitiaan tender barang dan jasa dalam penyelenggaraan pemilu lalu. Karena itu, penahanan Nazaruddin sudah sesuai dengan pertanggungjawaban yuridis dan administratif itu. Awalnya, semua tudingan mantan kolega dan anak buahnya itu dibantah Nazaruddin. Seperti "dana taktis" yang disebut Hamdani, mantan wartawan itu mengaku tidak tahu-menahu. Termasuk soal bukti penerimaan uang US$ 125 ribu dari Hamdani yang ada tanda tangannya. "Tidak ada selembar apa pun yang saya teken," katanya. Soal perintah pengumpulan dana dari rekanan yang disebut datang dari dirinya juga ditolak. Menurut guru besar ilmu politik Universitas Indonesia itu, tidak ada instruksi kepada Hamdani baik secara tertulis maupun lisan. Bahkan dengan senyum, Nazaruddin mengingatkan kepada koleganya di KPU dengan sebuah slogan yang biasa ditempelkan di bus angkutan umum. "Filosofi saya, sesama bus kota dilarang saling mendahului," kata dia kepada wartawan, Kamis pekan lalu. Keteguhan Nazaruddin menolak tuduhan akhirnya luluh di depan penyidik. Meski tidak persis sama jumlahnya, dia mengaku memang benar menerima uang dari Hamdani Amin. Ada dugaan, dana rekanan yang mengalir ke kocek KPU jauh lebih besar dari sekadar Rp 20,3 miliar. "Jika rata-rata satu perusahaan menyetor 10 persen dari nilai proyek yang didapat, seharusnya terkumpul Rp 200 miliar," kata sumber itu. Nilai proyek KPU pada Pemilu 2004 lalu sekitar Rp 2 triliun. Dalam kasus pengadaan kotak suara, auditor BPK juga mencium adanya dana "terima kasih" itu. Hasil laporan yang sudah diserahkan ke DPR itu menyebut ada dana Rp 4,49 miliar yang "disumbangkan" PT Survindo Indah Prestasi (PT SIP) ke oknum KPU. Jumlah dana yang bisa digunakan untuk membangun seratus rumah tipe 36 itu baru dari satu perusahaan saja. Saat ini KPK sudah meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak rekening 14 pejabat KPU. Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, pihaknya masih mendalami informasi yang berkaitan dengan permintaan yang dikirim KPK pekan kedua Mei lalu itu. Aliran dana itu tidak sebatas yang beredar di dalam negeri tetapi juga yang tersimpan di luar negeri. Seorang sumber Tempo membisikkan informasi: terbuka kemungkinan pemilik rekening di luar negeri itu adalah Nazaruddin Sjamsuddin. KPK sudah mencokok Nazaruddin Sjamsuddin. Dan itu, seperti pengakuan Tumpak H. Panggabean, bukanlah daftar akhir tersangka kasus korupsi di KPU yang sedang diincar komisi pemberangus para koruptor itu. Jika Nazaruddin ditahan karena mengaku menerima "dana taktis" versi Hamdani, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Ada anggota KPU lain yang dengan terang mengaku menerima uang itu, meski dengan label yang lain. Seorang penyidik KPK memberikan informasi teka-teki kepada Tempo. Katanya, Senin pekan ini, KPK akan mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sayangnya, tidak disebutkan apa isi surat itu. Apakah surat itu tentang permintaan nonaktif seorang menteri? "Tebak sendirilah," kata sumber itu tersenyum. Johan Budi S.P., Edy Can, Ramidi, Martha Warta S., Ibnu [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Ever feel sad or cry for no reason at all? Depression. Narrated by Kate Hudson. http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

