Tim Medis Dilarang Lakukan Sunat Perempuan 

JAKARTA (Media): Departemen Kesehatan (Depkes) RI akan mengeluarkan 
peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang berisi larangan terhadap 
petugas kesehatan melaksanakan sunat pada perempuan. Pasalnya, tidak 
ada manfaat yang bisa diperoleh dari sunat pada perempuan, sebaliknya 
tindakan tersebut justru berpotensi mendatangkan kerugian serta 
termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat 
(Dirjen Binkesmas) Depkes RI, Prof Azrul Azwar, pada lokakarya 
bertema Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan 
berkaitan dengan praktik sunat perempuan, yang digelar di Jakarta, 
Selasa (31/5) hingga kemarin.

''Tidak seperti sunat laki-laki, sunat pada perempuan terbukti tidak 
membawa manfaat, tidak didukung dasar agama secara kuat, dan 
cenderung melanggar hak asasi manusia karena prosesnya menyakitkan 
dan dilakukan pada anak-anak yang belum bisa dimintai 
persetujuannya,'' ujar Azrul.

Selain berisi larangan terhadap tenaga kesehatan melakukan praktik 
sunat perempuan, menurut Azrul, permenkes nanti juga akan memuat 
larangan pelaksanaan praktik sunat perempuan pada sarana-sarana 
penyedia layanan kesehatan, serta berisi kewajiban bagi tenaga 
kesehatan untuk menyosialisasikan informasi yang benar mengenai sunat 
perempuan yang tidak membawa manfaat dan cenderung berbahaya.

''Sunat perempuan erat kaitannya dengan tradisi dan budaya dalam 
masyarakat. Sosialisasi dampak buruk sunat diharapkan dapat mengikis 
tradisi tadi,'' imbuh Azrul.

Pada kesempatan sama, dr George Adriaansz, Wakil Ketua II Persatuan 
Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mengatakan, tindakan sunat 
pada perempuan jika dilakukan tidak hati-hati dapat berdampak pada 
terpotongnya sebagian atau seluruh klitoris. ''Rusaknya klitoris bisa 
berdampak pada kesulitan perempuan untuk mencapai kepuasan saat 
berhubungan seksual (orgasme),'' ujar George.

Hal yang lebih berbahaya, lanjut spesialis kandungan dan kebidanan 
ini, jika proses sunat menggunakan alat-alat yang tidak steril dapat 
menimbulkan infeksi.

Sementara ditinjau dari sisi agama Islam, Direktur Urusan Agama Islam 
Departemen Agama Muzakir mengatakan ada berbagai penafsiran dalam 
masyarakat mengenai sunat perempuan. Ada golongan yang meyakininya 
wajib, sunah (berpahala bila dilaksanakan namun tidak berdosa jika 
ditinggalkan), dan mubah (boleh dilaksanakan tanpa membawa 
konsekuensi dosa maupun pahala).

''Karena itu, Depag memberi kebebasan pada masyarakat untuk memilih 
hukum sunat perempuan sesuai keyakinannya masing-masing,'' ujarnya 
kemarin.

Sementara tiga tokoh agama, yakni Dr Ahmad Lutfi Fathullah dari 
Lembaga Kajian Penelitian dan Pengkajian al-Qur'an dan Hadis, Sinta 
Nuriyah Abdurrahman Wahid dari Yayasan Puan Amal Hayati, dan Dr 
Hamamh Suratno dari LSM Aisyiah mengambil kesimpulan hukum sunat bagi 
laki-laki muslim adalah wajib sedangkan bagi perempuan adalah mubah.
(Nik/H-1).


Get your Free E-mail at http://balita.zzn.com
___________________________________________________________
Get your own Web-based E-mail Service at http://www.zzn.com


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Dying to be thin?
Anorexia. Narrated by Julianne Moore .
http://us.click.yahoo.com/FLQ_sC/gsnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke