sekedar pencerahan..
Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan Kamis, 10 Juni 2004 10:11:08 WIB HUKUM KHITAN BAGI WANITA Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?" Jawaban. Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya. Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong. [Disalin dari Kitab Majmu�ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid] HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?". Jawaban. Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita" [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119] SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ? Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?" Jawaban. Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. "Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak" [Muttafaq Alaih] Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami�ah Lil Mar�atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3 hal 121-122 Darul Haq Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kompas, Rabu, 1 Juni 2005 Hentikan Medikalisasi Sunat Perempuan Jakarta, Kompas - Sunat terhadap anak perempuan, terutama yang merusak organ reproduksi, merupakan suatu tindak kekerasan terhadap perempuan. Karena itu, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan mendukung semua usaha untuk menghapus pelaksanaan sunat perempuan. "Kami juga sangat berharap Departemen Kesehatan menerbitkan larangan bagi petugas medis/paramedis, termasuk fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, untuk tidak melakukan medikalisasi sunat pada perempuan," tegas Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta Swasono, Selasa (31/5). Ia memberikan sambutan dalam lokakarya Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan berkaitan dengan Praktik Sunat Perempuan, yang berlangsung di Jakarta selama dua hari hingga Rabu (1/6). Seperti disampaikan Lila Amalia SKM MKes dari Population Council, hasil penelitian di enam provinsi-Sumatera Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo-selama 18 bulan (Oktober 2001-Maret 2003) memang menunjukkan adanya medikalisasi dalam sunat perempuan. Artinya sudah ada keterlibatan tenaga kesehatan, meskipun dimaksudkan untuk mengurangi risiko kesehatan bila dikerjakan oleh dukun bayi atau tukang sunat. Medikalisasi menjadi berbahaya karena seperti temuan Population Council yang bekerja sama dengan Kantor Menneg PP dalam penelitian ini, digunakan berbagai peralatan seperti jarum, pisau, dan gunting untuk melakukan insisi atau irisan (22 persen) dan eksisi atau pengupasan (72 persen). Temuan Program Kajian Perempuan dari Universitas Indonesia dan Yayasan Kesehatan Perempuan Atma Jaya yang melakukan penelitian serupa, juga tak jauh beda. Oleh bidan dan dokter Menurut Dra Atas Hendartini Habsjah dari Atma Jaya, dari penelitian di suatu kampung di Jakarta Timur, 2001, medikalisasi dengan berbagai peralatan itu dilakukan oleh bidan dan dokter umum, juga dukun. Padahal, hampir semua responden mengaku menyunatkan anak perempuannya. Sedangkan Anita Rahman M Hum dari Universitas Indonesia meneliti fenomena sunat perempuan ini akhir 1997 di wilayah DKI Jakarta. Hasilnya, di Cijeruk yang masih pedesaan, semua responden menyunatkan anaknya. Di Kemayoran yang masuk kategori kota, 96 persen responden menyunatkan anak perempuannya. "Kalau di pedesaan yang melakukan dukun, maka di perkotaan umumnya bidan dan juga di rumah sakit," paparnya pada panel pertama yang dimoderatori oleh dr Meiwita Budiharsana PhD dari Ford Foundation. Meski umumnya responden mengatakan bahwa mereka menyunatkan anaknya sebagai bagian dari perintah agama, topik sunat perempuan ini menurut penelitian tidak pernah muncul dalam dakwah. Karena itu, para panelis merekomendasikan agar tradisi yang merusak kesehatan reproduksi perempuan ini dihilangkan. Apalagi seperti diungkapkan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam sambutan tertulisnya, sunat perempuan tidak pernah ada dalam standar pelayanan kesehatan. (nes) *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

