sekedar pencerahan..

 

Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan

Kamis, 10 Juni 2004 10:11:08 WIB


HUKUM KHITAN BAGI WANITA


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat) bagi 
wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?"

Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu 
hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita 
yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini 
berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.

Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja 
(ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya 
perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah 
di potong.

[Disalin dari Kitab Majmu�ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]


HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak perempuan, 
apakah termasuk sunnah atau makruh?".

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu 
'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. Juga 
berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi 
para wanita"

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]



SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ?


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami berkata 
di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkan 
khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah 
kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak 
berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu kemaluan, 
memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak"
[Muttafaq Alaih]

Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami�ah Lil Mar�atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3 hal 121-122 Darul Haq

Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kompas, Rabu, 1 Juni 2005

Hentikan Medikalisasi Sunat Perempuan


Jakarta, Kompas - Sunat terhadap anak perempuan, terutama yang 
merusak organ reproduksi, merupakan suatu tindak kekerasan terhadap 
perempuan. Karena itu, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan 
mendukung semua usaha untuk menghapus pelaksanaan sunat perempuan.

"Kami juga sangat berharap Departemen Kesehatan menerbitkan larangan 
bagi petugas medis/paramedis, termasuk fasilitas kesehatan pemerintah 
maupun swasta, untuk tidak melakukan medikalisasi sunat pada 
perempuan," tegas Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) 
Meutia Hatta Swasono, Selasa (31/5).

Ia memberikan sambutan dalam lokakarya Pencegahan dan Penanggulangan 
Kekerasan terhadap Perempuan berkaitan dengan Praktik Sunat 
Perempuan, yang berlangsung di Jakarta selama dua hari hingga Rabu 
(1/6).

Seperti disampaikan Lila Amalia SKM MKes dari Population Council, 
hasil penelitian di enam provinsi-Sumatera Barat, Banten, Jawa Timur, 
Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo-selama 18 bulan 
(Oktober 2001-Maret 2003) memang menunjukkan adanya medikalisasi 
dalam sunat perempuan. Artinya sudah ada keterlibatan tenaga 
kesehatan, meskipun dimaksudkan untuk mengurangi risiko
kesehatan bila dikerjakan oleh dukun bayi atau tukang sunat.

Medikalisasi menjadi berbahaya karena seperti temuan Population 
Council yang bekerja sama dengan Kantor Menneg PP dalam penelitian 
ini, digunakan berbagai peralatan seperti jarum, pisau, dan gunting 
untuk melakukan insisi atau irisan (22 persen) dan eksisi atau 
pengupasan (72 persen).

Temuan Program Kajian Perempuan dari Universitas Indonesia dan 
Yayasan Kesehatan Perempuan Atma Jaya yang melakukan penelitian 
serupa, juga tak jauh beda.

Oleh bidan dan dokter

Menurut Dra Atas Hendartini Habsjah dari Atma Jaya, dari penelitian 
di suatu kampung di Jakarta Timur, 2001, medikalisasi dengan berbagai 
peralatan itu dilakukan oleh bidan dan dokter umum, juga dukun. 
Padahal, hampir semua responden mengaku menyunatkan anak perempuannya.

Sedangkan Anita Rahman M Hum dari Universitas Indonesia meneliti 
fenomena sunat perempuan ini akhir 1997 di wilayah DKI Jakarta. 
Hasilnya, di Cijeruk yang masih pedesaan, semua responden menyunatkan 
anaknya. Di Kemayoran yang masuk kategori kota, 96 persen responden 
menyunatkan anak perempuannya.

"Kalau di pedesaan yang melakukan dukun, maka di perkotaan umumnya 
bidan dan juga di rumah sakit," paparnya pada panel pertama yang 
dimoderatori oleh dr Meiwita Budiharsana PhD dari Ford Foundation.

Meski umumnya responden mengatakan bahwa mereka menyunatkan anaknya 
sebagai bagian dari perintah agama, topik sunat perempuan ini menurut 
penelitian tidak pernah muncul dalam dakwah.

Karena itu, para panelis merekomendasikan agar tradisi yang merusak 
kesehatan reproduksi perempuan ini dihilangkan. Apalagi seperti 
diungkapkan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam sambutan 
tertulisnya, sunat perempuan tidak pernah ada dalam standar pelayanan 
kesehatan. (nes)







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links








__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke