SYARIAT DAN KONSTITUSI: Menyimak Diskusi Aktual tentang Syariat
Oleh: Dr. Armada Riyanto, CM Internet tentang syariat Jika menyimak diskusi tentang syariat dalam internet (misalnya jika memakai MSN searching, ada sekitar dua ribuan situs), kita akan menemukan beberapa opini menarik. Ada yang mengajar mengenai keluhuran syariat. Tetapi tidak sedikit pula yang isinya propagandis, apologetis. Yang apalogetis amat menyolok dalam artikel-artikel yang disajikan oleh situs http://www.dataphone.se, sebuah situs yang disetir dari Swedia. Tema-tema argumentasi yang sering diajukan: seputar kutukan terhadap sekularisme, Pancasila harus diganti dengan Islam (syariat), dan berbagai apologi lain mengenai hukum Islam penuh dengan toleransi kepada umat beragama lain dan macam-macam pengandaian apabila syariat diberlakukan di Indonesia. Meskipun ada beberapa yang menarik, hampir selalu argumentasi-argumentasi yang diajukan terkesan reduktif, apologetis. Sementara itu, yang memprogandakan seputar pemberlakuan syariat: http://www.hidayatullah.com. Meskipun kedua situs memiliki nada dasar pro-pemberlakuan syariat, hidayatullah lebih argumentatif, rasional. Dalam salah satu edisi bulan Januari di situs hidayatullah.com, disajikan artikel "Syariat Islam, Jendela di Tengah Kepengapan," sebuah artikel yang menyentuh dengan pengantar memikat: "Setelah bosan diotoriteri, kenyang dan lelah berdemokrasi, kapok cekikan bunga riba, gagal menghasilkan generasi bermoral, resah oleh ketidakamanan dan kejahatan, muak dengan hura-hura dan kepura-puraan, ke mana manusia lari? Sementara mencari kebenaran Islam ibarat memungut jarum di tumpukan jerami, selain sulit juga ditakut-takuti. Ummat Islam tidak kenal syariat agamanya untuk mengatur kehidupan bernegara, musuh Islam menambah kesan seram dan mengerikannya hukum Islam bila diterapkan. Bagaimana sebenarnya sosok hukum (syariat) Islam, yang ibarat buah manis namun dibilang busuk oleh semua orang?" Yang sangat menarik, paling sedikit menurut saya, ialah tulisan Hamim Thohari yang berjudul "Syariat sebagai Rahmat" (dalam edisi dan bulan yang sama). Uraiannya apik, mengesankan dan mudah dicerap. Saya lantas bisa membayangkan, kalau saya saja yang awam dan bukan Islam mudah mengerti, apalagi umat muslim yang lain. Sementara itu Prof. Dr. Thahir Azhary meneguhkannya secara persuasif dalam artikel "Dengan Islam [maksudnya dengan pemberlakuan Syariat Islam], Negara tak butuh Penjara!" Sebagai suatu tulisan yang argumentatif, dan rasional, secara pribadi saya menaruh simpati. Beberapa tanggapan kritis Namun demikian, sebagai orang yang juga memiliki keyakinan dasar kontra atas pemberlakuan syariat di Indonesia, saya tertarik untuk memberi tanggapan. Pertama, dalam memahami suatu rancangan pemberlakuan hukum, diperlukan dua pendekatan argumentasi: pendekatan normatif dan historis aktual. Atau, dalam hermeneutika disebut pendekatan tekstual dan kontekstual. Pendekatan normatif atau tekstual mengenai suatu hukum dari sendirinya disimak dari sumber-sumber tertulis atau lisan atau hal- hal lain yang berkaitan dengan itu. Sementara pendekatan historis aktual atau kontekstual berkaitan langsung dengan pengalaman konkret, eksemplaris, yang sedang berlangsung. Pendekatan kontekstual adalah sisi hic et nunc (di sini saat ini) dari suatu rancangan pemberlakuan hukumnya. Kedua pendekatan ini berhubungan satu sama lain, agar suatu pemberlakuan hukum sungguh menemukan raison d'�tre yang menjadi conditio sine qua non (alasan yang tidak bisa tidak). Jika suatu rancangan hukum bagus hanya dari sisi pendekatan normatif, tetapi tidak meyakinkan untuk sisi hic et nunc, hukum itu tidak lebih dari sebuah utopia belaka. Sebaliknya, bila tidak memiliki pondasi normatif, upaya pemberlakuannya tidak meyakinkan sama sekali. Dari sisi pendekatan normatif, beberapa argumentasi yang dikemukakan memang meyakinkan. Namun demikian, menurut hemat saya, masih muncul beberapa pertanyaan. Misalnya, apakah tetap sama saja dalam segala aspek antara teks yang ditafsirkan dengan penafsirannya? Maksudnya, apakah teks yang diturunkan dalam Kitab Suci tidak mengandaikan suatu sitz im leben yang berbeda dengan konteks jaman ini? Atau lagi, apakah apa yang kita katakan mengenai teks yang bersangkutan bukan suatu penafsiran belaka? Misalnya, dalam beberapa artikel, peradaban Madinnah di bawah Nabi Muhammad merupakan referensi kejayaan pemberlakuan syariat dalam suatu negara. Tetapi soal spontan saya adalah ini, bukankah ada perbedaan antara peradaban sekarang dengan peradaban semasa hidup Nabi, sedemikian rupa sehingga apa yang pernah dipraktekkan pada waktu itu belum tentu aplikatif untuk jaman ini di sini? Kesulitannya (kesulitan upaya pemberlakuan syariat) paling gamblang terlihat dari sisi pendekatan kontekstual, historis. Dalam beberapa artikel yang mudah dijumpai di kedua situs di atas, seringkali disebutkan contoh konkret negara-negara yang memberlakukan syariat, seperti Arab Saudi, Sudan, satu dua negara bagian di Malaysia dan satu wilayah di Nigeria, Pakistan, Iran, Afganistan (pada jaman Taleban), Irak, Libya, Mesir. Jika menyimak negara-negara ini, dari sendirinya pemberlakuan syariat Islam terasa menjadi sesuatu yang sama sekali kurang menjanjikan. Sebab apa yang terjadi di Sudan, misalnya, jelas sukarlah untuk dipandang sebagai sesuatu yang eksemplaris. Perlakuan rejim pemerintah (Utara Sudan) terhadap rakyat di bagian selatan (yang mayoritas bukan Islam) terasa tidak layak untuk disebut sebagai contoh toleransi dari suatu hukum agama Islam terhadap kelompok umat lain. Juga, di Pakistan, kemudahan dari sekelompok umat Islam (radikal) untuk secara cepat dan mudah memberlakukan hukuman berat terhadap orang-orang yang dicurigai melanggar syariat, menjadi realitas yang memprihatinkan (juga bagi umat Islam Pakistan sendiri pada umumnya). Apalagi, pemberlakuan syariat Islam dalam peradaban Taleban di Afganistan yang sarat dengan perlakuan unthinkable terhadap kaum wanita (simak, misalnya, Tempo, 21 Oktober 2001, hal. 73-76) dalam "Nyanyian Duka Cita dari Taliban"). Sementara di beberapa negara lain (Arab Saudi, Libya, Irak, dan seterusnya) terdapat beberapa kelemahan menonjol dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip demokratis kehidupan bersama. Gus Dur menegaskan bahwa pemberlakuan syariat Islam selalu merupakan interpretasi atas teks syariatnya. Dari sebab itu, negara eksemplaris dalam pemberlakuan syariat Islam, tidak ada. Terasa lantas bahwa syariat yang dalam pendekatan normatif begitu indah (misalnya oleh Thohari bahkan dikatakan sebagai "rahmat bagi semua"), tidaklah demikian dalam kenyataan konkret, historis, aktual hidup sehari-hari. Saat ini. Dalam kenyataan hidup konkret aktual, yang sering kita temukan justru formalisme agama. Orang menjalankan agama karena takut dihukum (bila tidak menjalankan). Apalagi hukumannya begitu menyolok untuk aktivitas yang dilindungi oleh prinsip hak-hak asasi manusia, seperti berpindah memeluk kepercayaan lain (yang hukumannya penggal kepala). Padahal, orang bebas untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri termasuk di dalamnya agama bagi hidupnya. Juga, sangat mudah terjadi diktatorisasi agama (para penjaga hukum agama begitu berkuasa dan sering kali sewenang-wenang secara mudah mengait-ngaitkan kesalahan kecil sebagai suatu pelanggaran besar dalam agama). Selain itu, agama tampil menjadi sumber kengerian (misalnya kalau sudah menyentuh aneka hukuman yang secara fisik menjadi milik peradaban masa lalu, seperti rajam, potong tangan, penggal kepala, dan entah apa lagi). Apa pun cara penafsiran dan cara pandang pembahasaannya, aneka hukuman tersebut terlalu berdimensi masa lalu terutama soal intensitas kekejiannya. Kedua, menyimak realitas upaya pemberlakuannya. Pemberlakuan syariat Islam di Aceh yang mendapat lampu hijau dari pemerintah (yang jelas-jelas bernuansa politis: agar Aceh tak merdeka dan memisahkan diri dari Indonesia) ternyata justru menimbulkan problem sosial (simak Gamma, no. 04-2-21-03-2000). Terasa syariat Islam tidak efektif untuk menjawab kerinduan masyarakat Aceh, yang menginginkan keadilan dan kesejahteraan. Lebih dari soal pemberlakuan syariat Islam. Selain itu, hal yang lebih runyam ialah soal inkoherensi sistem hukum yang mengancam Indonesia. RUU KUHP yang sedang digodok diminta untuk menampung pula syariat Islam. Soalnya, mungkinkah suatu hukum diberlakukan dengan dasar yang berbeda dengan apa yang digariskan dalam hukum dasar (UUD 1945)? Bisakah hukum di daerah berbeda dengan hukum nasional? Aneka soal ini menjadi pertanyaan besar yang tentu saja meminta kearifan dalam menggagasnya (Simak Tempo, 20 Januari 2002, 84-85). Betapa kacaunya jika sumber hukum yang tidak ada dalam Konstitusi, juga menggariskan ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat (meskipun hanya untuk satu kelompok umat). Berbarengan dengan otonomi daerah, bisakah dipertanggungjawabkan otonimisasi hukum yang sangat mungkin berakibat hukum di daerah bertabrakan dengan hukum nasional? Ketiga, menyimak kesadaran kaum wanita Muslim. Dalam suatu perkembangan kesadaran yang makin hebat, dijumpai adanya suara-suara yang menuntut keadilan di kalangan umat Islam. Suara itu datang dari kaum wanita. Misalnya, terhadap peraturan daerah di Sumatera Barat yang memberlakukan jam larangan keluar rumah bagi wanita antara pukul sepuluh malam sampai empat pagi untuk mencegah pelacuran, seorang Lily Zakiah Munir, putri K.H. Mahfudz, pengasuh pondok pesantren di Jombang, berkata: "Kenapa aturan itu tidak dikenakan juga pada laki- laki? Adanya prostitusi itu kan juga karena faktor laki-laki? Kenapa wanita yang jadi sasaran?" (Simak Tempo, 27 Januari 2002, 103). Memang kaum wanitalah yang pertama-tama barangkali akan berhadapan dengan aneka kesulitan perihal kebebasan mereka berkaitan dengan pemberlakuan syariat. Islam di Indonesia memiliki nuansa yang amat kaya secara kultural dan sedemikian mengakar, dari sebab itu juga terasa tak mungkin direduksi pada pemberlakuan suatu syariat sekedar sebagai label untuk sebuah negara Islam. Ketaatan Islami memang tidak boleh bertentangan dengan syariat. Tetapi, pemberlakuan syariat sering kali malah akan menyempitkan suatu iman Islam yang begitu kaya akan prinsip-prinsip kemanusiaan dan revisi kehidupan. Saya yakin, tidak diberlakukannya syariat di Indonesia tidak mengurangi sedikit pun ketaatan iman umat Islam. Malahan, membuka suatu cakrawala luas akan nuansa kehidupan iman yang kaya dan mempesona. Juga dalam hidup bersama dengan umat-umat beragama yang lain. Penulis adalah dosen filsafat di STFT Widya Sasana, Malang *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

