SYARIAT DAN KONSTITUSI:

Menyimak Diskusi Aktual tentang Syariat

Oleh:

Dr. Armada Riyanto, CM


Internet tentang syariat
Jika menyimak diskusi tentang syariat dalam internet (misalnya jika
memakai MSN searching, ada sekitar dua ribuan situs), kita akan
menemukan beberapa opini menarik. Ada yang mengajar mengenai
keluhuran syariat. Tetapi tidak sedikit pula yang isinya propagandis,
apologetis.

Yang apalogetis amat menyolok dalam artikel-artikel yang disajikan
oleh situs http://www.dataphone.se, sebuah situs yang disetir dari
Swedia. Tema-tema argumentasi yang sering diajukan: seputar kutukan
terhadap sekularisme, Pancasila harus diganti dengan Islam (syariat),
dan berbagai apologi lain mengenai hukum Islam penuh dengan toleransi
kepada umat beragama lain dan macam-macam pengandaian apabila syariat
diberlakukan di Indonesia. Meskipun ada beberapa yang menarik, hampir
selalu argumentasi-argumentasi yang diajukan terkesan reduktif,
apologetis. Sementara itu, yang memprogandakan seputar
pemberlakuan syariat: http://www.hidayatullah.com. Meskipun kedua
situs memiliki nada dasar pro-pemberlakuan syariat, hidayatullah
lebih argumentatif, rasional.

Dalam salah satu edisi bulan Januari di situs hidayatullah.com,
disajikan artikel "Syariat Islam, Jendela di Tengah Kepengapan,"
sebuah artikel yang menyentuh dengan pengantar memikat: "Setelah bosan
diotoriteri, kenyang dan lelah berdemokrasi, kapok cekikan bunga
riba, gagal menghasilkan generasi bermoral, resah oleh ketidakamanan
dan kejahatan, muak dengan hura-hura dan kepura-puraan, ke mana
manusia lari? Sementara mencari kebenaran Islam ibarat memungut jarum
di tumpukan jerami, selain sulit juga ditakut-takuti. Ummat Islam
tidak kenal syariat agamanya untuk mengatur kehidupan bernegara,
musuh Islam menambah kesan seram dan mengerikannya hukum Islam bila
diterapkan. Bagaimana sebenarnya sosok hukum (syariat) Islam, yang
ibarat buah manis namun dibilang busuk oleh semua orang?"

Yang sangat menarik, paling sedikit menurut saya, ialah tulisan Hamim
Thohari yang berjudul "Syariat sebagai Rahmat" (dalam edisi dan bulan yang
sama). Uraiannya apik, mengesankan dan mudah dicerap. Saya lantas bisa
membayangkan, kalau saya saja yang awam dan bukan Islam  mudah mengerti,
apalagi umat muslim yang lain. Sementara itu Prof.  Dr. Thahir Azhary
meneguhkannya secara persuasif dalam  artikel "Dengan Islam [maksudnya
dengan pemberlakuan Syariat Islam], Negara tak butuh Penjara!" Sebagai suatu
tulisan yang argumentatif, dan rasional, secara pribadi saya menaruh
simpati.


Beberapa tanggapan kritis

Namun demikian, sebagai orang yang juga memiliki keyakinan dasar
kontra atas pemberlakuan syariat di Indonesia, saya tertarik untuk
memberi tanggapan.

Pertama, dalam memahami suatu rancangan pemberlakuan hukum,
diperlukan dua pendekatan argumentasi: pendekatan normatif dan
historis aktual.
Atau, dalam hermeneutika disebut pendekatan tekstual dan kontekstual.
Pendekatan normatif atau tekstual mengenai suatu hukum dari
sendirinya disimak dari sumber-sumber tertulis atau lisan atau hal-
hal lain yang berkaitan dengan itu. Sementara pendekatan historis
aktual atau kontekstual berkaitan langsung dengan pengalaman konkret,
eksemplaris, yang sedang berlangsung. Pendekatan kontekstual adalah
sisi hic et nunc (di sini saat ini) dari suatu rancangan
pemberlakuan hukumnya. Kedua pendekatan ini berhubungan satu sama
lain, agar suatu pemberlakuan hukum sungguh menemukan raison d'�tre
yang menjadi conditio sine qua non (alasan yang tidak bisa tidak).
Jika suatu rancangan hukum bagus hanya dari sisi pendekatan normatif,
tetapi tidak meyakinkan untuk sisi hic et nunc, hukum itu tidak lebih
dari sebuah utopia belaka. Sebaliknya, bila tidak memiliki pondasi
normatif, upaya pemberlakuannya tidak meyakinkan sama sekali.

Dari sisi pendekatan normatif, beberapa argumentasi yang
dikemukakan memang meyakinkan. Namun demikian, menurut hemat saya,
masih muncul beberapa pertanyaan. Misalnya, apakah tetap sama saja
dalam segala aspek antara teks yang ditafsirkan dengan penafsirannya?
Maksudnya, apakah teks yang diturunkan dalam Kitab Suci tidak
mengandaikan suatu sitz im leben yang berbeda dengan konteks jaman
ini? Atau lagi, apakah apa yang kita katakan mengenai teks yang
bersangkutan bukan suatu penafsiran belaka? Misalnya, dalam beberapa
artikel, peradaban Madinnah di bawah Nabi Muhammad merupakan
referensi kejayaan pemberlakuan syariat dalam suatu negara. Tetapi
soal spontan saya adalah ini, bukankah ada perbedaan antara peradaban
sekarang dengan peradaban semasa hidup Nabi, sedemikian rupa sehingga
apa yang pernah dipraktekkan pada waktu itu belum tentu aplikatif
untuk jaman ini di sini?

Kesulitannya (kesulitan upaya pemberlakuan syariat) paling gamblang
terlihat dari sisi pendekatan kontekstual, historis. Dalam beberapa
artikel yang mudah dijumpai di kedua situs di atas, seringkali
disebutkan contoh konkret negara-negara yang memberlakukan syariat,
seperti Arab Saudi, Sudan, satu dua negara bagian di Malaysia dan
satu wilayah di Nigeria, Pakistan, Iran, Afganistan (pada jaman
Taleban), Irak, Libya, Mesir.

Jika menyimak negara-negara ini, dari sendirinya pemberlakuan syariat
Islam terasa menjadi sesuatu yang sama sekali kurang menjanjikan.
Sebab apa yang terjadi di Sudan, misalnya, jelas sukarlah untuk
dipandang sebagai sesuatu yang eksemplaris. Perlakuan rejim
pemerintah (Utara Sudan) terhadap rakyat di bagian selatan (yang
mayoritas bukan Islam) terasa tidak layak untuk disebut sebagai
contoh toleransi dari suatu hukum agama Islam terhadap kelompok umat
lain.



Juga, di Pakistan, kemudahan dari sekelompok umat Islam (radikal)
untuk secara cepat dan mudah memberlakukan hukuman berat terhadap
orang-orang yang dicurigai melanggar syariat, menjadi realitas yang
memprihatinkan (juga bagi umat Islam Pakistan sendiri pada umumnya).
Apalagi, pemberlakuan syariat Islam dalam peradaban Taleban di
Afganistan yang sarat dengan perlakuan unthinkable terhadap kaum
wanita (simak, misalnya, Tempo, 21 Oktober 2001, hal. 73-76)
dalam "Nyanyian Duka Cita dari Taliban"). Sementara di beberapa
negara lain (Arab Saudi, Libya, Irak, dan seterusnya) terdapat
beberapa kelemahan menonjol dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip
demokratis kehidupan bersama. Gus Dur menegaskan bahwa pemberlakuan
syariat Islam selalu merupakan interpretasi atas teks syariatnya.
Dari sebab itu, negara eksemplaris dalam pemberlakuan syariat Islam,
tidak ada. Terasa lantas bahwa syariat yang dalam pendekatan
normatif begitu indah (misalnya oleh Thohari bahkan dikatakan
sebagai "rahmat bagi semua"), tidaklah demikian dalam kenyataan
konkret, historis, aktual hidup sehari-hari. Saat ini.

Dalam kenyataan hidup konkret aktual, yang sering kita temukan
justru formalisme agama. Orang menjalankan agama karena takut dihukum
(bila tidak menjalankan). Apalagi hukumannya begitu menyolok untuk
aktivitas yang dilindungi oleh prinsip hak-hak asasi manusia, seperti
berpindah memeluk kepercayaan lain (yang hukumannya penggal kepala).
Padahal, orang bebas untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri
termasuk di dalamnya agama bagi hidupnya.


Juga, sangat mudah terjadi diktatorisasi agama (para penjaga hukum
agama begitu berkuasa dan sering kali sewenang-wenang secara mudah
mengait-ngaitkan kesalahan kecil sebagai suatu pelanggaran besar
dalam agama). Selain itu, agama tampil menjadi sumber kengerian
(misalnya kalau sudah menyentuh aneka hukuman yang secara fisik
menjadi milik peradaban masa lalu, seperti rajam, potong tangan,
penggal kepala, dan entah apa lagi). Apa pun cara penafsiran dan cara
pandang pembahasaannya, aneka hukuman tersebut terlalu berdimensi
masa lalu terutama soal intensitas kekejiannya.

Kedua, menyimak realitas upaya pemberlakuannya. Pemberlakuan
syariat Islam di Aceh yang mendapat lampu hijau dari pemerintah (yang
jelas-jelas bernuansa politis: agar Aceh tak merdeka dan memisahkan
diri dari Indonesia) ternyata justru menimbulkan problem sosial
(simak Gamma, no. 04-2-21-03-2000). Terasa syariat Islam tidak
efektif untuk menjawab kerinduan masyarakat Aceh, yang menginginkan
keadilan dan kesejahteraan. Lebih dari soal pemberlakuan syariat
Islam. Selain itu, hal yang lebih runyam ialah soal inkoherensi
sistem hukum yang mengancam Indonesia. RUU KUHP yang sedang digodok
diminta untuk menampung pula syariat Islam. Soalnya, mungkinkah suatu
hukum diberlakukan dengan dasar yang berbeda dengan apa yang
digariskan dalam hukum dasar (UUD 1945)? Bisakah hukum di daerah
berbeda dengan hukum nasional? Aneka soal ini menjadi pertanyaan
besar yang tentu saja meminta kearifan dalam menggagasnya (Simak
Tempo, 20 Januari 2002, 84-85). Betapa kacaunya jika sumber
hukum yang tidak ada dalam Konstitusi, juga menggariskan ketentuan
hukum yang berlaku dalam masyarakat (meskipun hanya untuk satu
kelompok umat). Berbarengan dengan otonomi daerah, bisakah
dipertanggungjawabkan otonimisasi hukum yang sangat mungkin berakibat
hukum di daerah bertabrakan dengan hukum nasional?

Ketiga, menyimak kesadaran kaum wanita Muslim. Dalam suatu
perkembangan kesadaran yang makin hebat, dijumpai adanya suara-suara
yang menuntut keadilan di kalangan umat Islam. Suara itu datang dari
kaum wanita. Misalnya, terhadap peraturan daerah di Sumatera Barat
yang memberlakukan jam larangan keluar rumah bagi wanita antara pukul
sepuluh malam sampai empat pagi untuk mencegah pelacuran, seorang
Lily Zakiah Munir, putri K.H. Mahfudz, pengasuh pondok pesantren di
Jombang, berkata: "Kenapa aturan itu tidak dikenakan juga pada laki-
laki? Adanya prostitusi itu kan juga karena faktor laki-laki? Kenapa
wanita yang jadi sasaran?" (Simak Tempo, 27 Januari 2002, 103).
Memang kaum wanitalah yang pertama-tama barangkali akan berhadapan
dengan aneka kesulitan perihal kebebasan mereka berkaitan dengan
pemberlakuan syariat.

Islam di Indonesia memiliki nuansa yang amat kaya secara kultural
dan sedemikian mengakar, dari sebab itu juga terasa tak mungkin
direduksi pada pemberlakuan suatu syariat sekedar sebagai label untuk
sebuah negara Islam. Ketaatan Islami memang tidak boleh bertentangan
dengan syariat. Tetapi, pemberlakuan syariat sering kali malah akan
menyempitkan suatu iman Islam yang begitu kaya akan prinsip-prinsip
kemanusiaan dan revisi kehidupan. Saya yakin, tidak diberlakukannya
syariat di Indonesia tidak mengurangi sedikit pun ketaatan iman umat
Islam. Malahan, membuka suatu cakrawala luas akan nuansa kehidupan
iman yang kaya dan mempesona. Juga dalam hidup bersama dengan
umat-umat beragama yang lain.



Penulis adalah dosen filsafat di STFT Widya Sasana, Malang






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke