http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=111888
Pemberantasan Korupsi dan Partisipasi Publik
Oleh Fahruddin Salim
Selasa, 14 Juni 2005
Masih adakah harapan untuk keberhasilan pemberantasan korupsi di
negeri ini? Pertanyaan ini menyiratkan optimisme masa depan pemberantasan
korupsi di Indonesia. Tetapi pada sisi lain, masyarakat tampaknya sudah loosing
trust terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Korupsi di negara kita
sudah masuk stadium kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Gambaran ini
juga dikemukakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan menyatakan
bahwa korupsi di Indonesia sudah berkembang bagaikan rayap.
Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi selayaknya juga dilakukan
dengan cara yang luar biasa. Tetapi yang terjadi justru persepsi publik
terhadap aparat penegak hukum - seperti kejaksaan dan kepolisian - dalam
penanganan kasus-kasus korupsi, yang sudah loosing trust (kehilangan
kepercayaan).
Gambaran lain adalah Indonesia merupakan negara dengan lembaga
penumpas korupsi terbanyak. Ada lembaga kejaksaan yang berwenang menciduk
koruptor, ada lembaga kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga
memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan tentang korupsi atau langsung
mengungkap kasus korupsi. Juga ada sejumlah lembaga yang mempunyai kewenangan
besar menyalakan sinyal kerugian negara, misalnya, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta inspektorat
jenderal di tiap departemen atau lembaga pemerintah. Undang Undang (UU)
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun menjanjikan hukuman berat bagi
koruptor.
Sementara Indonesia masih menempati rangking teratas dalam hal
sebagai negara terkorup, sebagaimana dilaporkan oleh beberapa lembaga
internasional. Transparency International Indonesia dalam tahun 2004
menempatkan Indonesia sebagai lima negara terkorup di dunia. Bank Dunia menilai
ada pertanda bahwa politik uang masih berlangsung, yang memungkinkan politisi
usang mendapatkan kembali aset-asetnya. Elite-elite baru juga terus melakukan
konsolidasi atas posisi mereka lewat politik uang itu.
Bank Dunia juga menilai bahwa praktik korupsi masih menyusup ke
dalam sistem politik dan telah menghancurkan iklim investasi dan menciptakan
kegelisahan yang menyebabkan investor menarik diri. Sementara hanya segelintir
pencoleng kekayaan negara yang ditahan.
Korupsi terbesar terjadi dalam pemerintahan. Sementara presiden dan
wakil presiden pernah menjadi bagian dari pemerintahan sebelumnya. Dengan
demikian bisa diyakini bahwa pemerintah tahu dan sadar bagaimana korupsi itu
terjadi dan bentuk-bentuk korupsi yang dilakukan.
Banyak orang menyadari, korupsi di Indonesia telah sedemikian
sistemik, mendarah daging, merebak sebagai jejaring luas dan mendalam. UU No 31
Tahun 1999 maupun UU No 20 Tahun 2001 menggambarkan bahwa korupsi di negara
kita ini telah berlangsung secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya
merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat luas.
Pemberantasan korupsi tidak sekadar memerlukan tekad politik
(political will) dengan melahirkan sejumlah perangkat hukum dan niat baik (good
will) melalui pernyataan saja, tetapi harus dilakukan secara mendasar melalui
strategi dan sasaran yang tepat.
Kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam upaya pemberantasan korupsi
harus diidentifikasi dan dicarikan solusi. Kelemahan-kelemahan yang ada seperti
menyangkut asas pembuktian terbalik, alat-alat pembuktian hukum yang lebih
mudah dalam menjerat koruptor, proses hukum yang cepat dan tidak berbelit, dan
rendahnya dalam sanksi hukum, perlindungan saksi pelapor korupsi, harus
diatasi.
Kelemahan-kelemahan yang ada ini saja tidak bisa diatasi segera,
sementara banyak cara tindakan korupsi yang lebih canggih dan susah untuk
dilacak bukti fisik atau formalnya.
Untuk mengatasi berbagai kelemahan tersebut, yang tidak kalah
penting adalah meningkatkan peran serta semua elemen masyarakat dalam upaya
pemberantasan korupsi. Misalnya, dengan membuka peran media massa melalui
jurnalisme investigatif dalam membongkar kasus korupsi, kolusi, manipulasi, dan
kejahatan kerah putih yang berhubungan dengan uang.
Jurnalisme investigatif ini pernah dilakukan di zaman tempo dulu,
seperti dalam pengungkapan kasus korupsi di Pertamina. Langkah ini juga sering
dilakukan pula oleh media-media di luar negeri. Hasil liputan jurnalisme
investigatif ini kemudian bisa menjadi titik awal bagi tindakan penyelidikan
aparat penegak hukum.
Masyarakat juga mempunyai hak untuk berperan dalam pemberantasan
korupsi. Undang-undang Pemberantasan Korupsi No 31 Tahun 1999 Pasal 41,
menyatakan bahwa masyarakat mempunyai: hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi tentang dugaan terjadinya korupsi; hak memperoleh pelayanan dalam
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang dugaan terjadinya korupsi
kepada penegak hukum; hak menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum;
hak untuk memperoleh jawaban atas laporannya yang disampaikan kepada penegak
hukum dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan hak untuk memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan hak-haknya tersebut di atas.
Di samping itu, UU No 31 Tahun 1999, Pasal 42 juga menjamin adanya
penghargaan bagi masyarakat yang berjasa dalam upaya pemberantasan korupsi.
Wujud keberanian untuk mengungkapkan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat
publik dan melaporkan praktik korupsi yang diketahuinya, akan memiliki pengaruh
yang kuat dalam upaya mewujudkan good and clean goverment.
Meskipun demikian, upaya meningkatkan partisipasi publik juga
sangat lemah karena kita tidak memiliki perangkat hukum untuk melindungi saksi
atau saksi pelapor, baik perlindungan fisik diri dan keluarga maupun
perlindungan dari gugatan balik.
Disadari pula bahwa tekad pemerintahan SBY dalam upaya
pemberantasan korupsi, jika benar akan dilaksanakan secara amat keras, mau tak
mau, pasti akan mengoyak-oyak kinerja pemerintahan. Bukan tidak mungkin
pemerintahan SBY akan menghadapi perlawanan atau resistensi besar terhadap
kebijakan serta tindakan memberantas korupsi.
Perlawanan itu akan datang dari mereka dan pihak-pihak di
pemerintahan sendiri, parlemen, yudikatif, tokoh pemerintahan di daerah, yang
merasa terancam oleh kebijakan dan tindakan pemberantasan korupsi yang amat
keras. Oleh sebab itu, sangat penting bagi SBY memiliki kekuatan politik nyata
berupa dukungan dari semua elemen masyarakat.
Genderang perang melawan korupsi yang sudah ditabuh oleh
pemerintah, tidak boleh kembali surut (point of no return) dan harus
berkelanjutan agar masyarakat tidak kehilangan harapan (loosing trust) terhadap
pemberantasan korupsi di negeri ini. ***
(Penulis, anggota tim ahli di DPR-RI dan peneliti Lembaga
Pemerhati Kebijakan Publik - LPKP).
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/