Jadi inget tahun 99 lagi neh...
Apa nggak sebaiknya ngaktifkan sistem siskamling dengan polisi wilayah
sebagai pembina. Inget lho, Che Guevara pernah bilang bahwa rakyat
akan mengikuti orang yang tidak pernah menyakiti mereka, artinya bahwa
sepanjang rakyat masih memiliki kenangan dan ingatan buruk mengenai
suatu program, maka program tidak akan berjalan karena tiadanya
dukungan...
Gimana setuju nggak?
DG
On 6/15/05, Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> MEDIA INDONESIA
> Rabu, 15 Juni 2005
>
>
>
> Reaktivasi Pamswakarsa, untuk Apa?
> Oleh: Reza Indragiri Amriel, alumnus Psikologi Forensik The University of
> Melbourne
>
>
> PEMERINTAH berencana mengaktifkan kembali program pengamanan swakarsa
> (Pamswakarsa) di seluruh daerah dengan tujuan untuk meredam meluasnya aksi
> terorisme. ''Negara kita mau aman atau tidak?'' demikian retorika Sekjen
> Depdagri saat menjawab pertanyaan wartawan yang waswas akan meruyaknya
> kembali watak-watak represif ala Orde Baru (Media Indonesia, 11/6). Jelas,
> dengan seruan semacam itu, pemerintah tengah melempar sebuah jaminan bahwa
> keberadaan Pamswakarsa akan memberi pengaruh positif terhadap membaiknya
> kondisi keamanan dalam negeri.
>
> Pengaktifan kembali Pamswakarsa di tengah situasi domestik yang kacau-balau,
> pantas dikritisi. Secara teoritis, pada dasarnya, unit-unit pengamanan
> masyarakat dapat disinergikan untuk menghasilkan kekuatan yang lebih besar
> dan terpadu dalam rangka menghadapi berbagai gangguan kamtibmas di Tanah Air.
> Desentralisasi kepolisian yang lebih mendekatkan polisi ke masyarakat,
> sebagai misal, dapat diajukan sebagai formula guna menjaga agar unit-unit
> Pamswakarsa itu tetap terkendali (Urgensi Desentralisasi Polri, Media
> Indonesia, 1/2).
>
> Akan tetapi, rencana pemerintah untuk meningkatkan peran serta masyarakat
> dalam bidang keamanan melalui kegiatan Pamswakarsa tampaknya tidak didukung
> dengan pertimbangan ilmiah yang lebih memadai. Reaktivasi Pamswakarsa tidak
> ubahnya sebuah solusi praktis (baca: ecek-ecek) yang dimaksudkan untuk
> mengatasi problem kronis.
> Dikhawatirkan, mirip program-program instan yang tidak terkendali
> lainnya-termasuk jaring pengamanan sosial, makan gratis di warteg, gerakan
> disiplin nasional, perizinan becak di Jakarta, pemberdayaan loper koran, dan
> sejenisnya, alih-alih bertahan dan berfungsi efektif, pengaktifan Pamswakarsa
> hanya berlangsung sesaat. Bahkan, lebih kontraproduktif lagi, setelah sekian
> banyak uang dialokasi untuk program ini, yang muncul kemudian justru ekses
> negatif berupa ancaman baru terhadap keamanan masyarakat.
>
> Pesimisme penulis terhadap efektivitas Pamswakarsa didasarkan pada hal-hal
> sebagai berikut.
> Pertama, pola kerja antara aparat keamanan (polisi) dan masyarakat dalam
> konteks pengamanan dapat ditelaah dan diprediksi dengan berpedoman pada
> asumsi 'dilema keamanan'. Menurut asumsi ini, manakala masyarakat merasa kian
> jauhnya kehidupan mereka dari kondisi aman, dan pada saat yang sama polisi
> juga dianggap tidak mampu memberikan jaminan akan rasa keamanan, masyarakat
> akan menggiatkan inisiatif mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka akan rasa
> keamanan itu. Problemnya, dalam situasi di mana kewaspadaan masyarakat
> meningkat, aparat keamanan justru 'terlena' yang diikuti dengan menurunnya
> daya kendali mereka atas bidang yang sesungguhnya menjadi objek tugas mereka.
>
>
> Di'ambil alih'nya tanggung jawab keamanan semacam di atas yang diduga akan
> berlangsung pascareaktivasi Pamswakarsa. Hilangnya wibawa dan sense of
> responsibility aparat polisi, sehingga membiarkan para 'pak ogah' dan
> pasukan-pasukan pengamanan parpol tetap beraksi di hadapan mereka, adalah
> bukti konkret kebenaran asumsi dilema keamanan.
> Dengan demikian, kegiatan Pamswakrasa hanya dapat dioperasionalkan apabila
> kepolisian (selaku pengoordinasi program pengerahan kekuatan sipil) memiliki
> cukup kewenangan dan keberanian sekaligus konsistensi untuk menjalankan
> otoritasnya.
>
> Kedua, tingginya antusiasme khalayak luas untuk bergabung ke dalam
> kelompok-kelompok Pamswakarsa, seperti yang marak setelah runtuhnya rezim
> Orde Baru, dapat diterjemahkan sebagai manifestasi masif atas kebutuhan akan
> kekuasaan (need for power). Kebutuhan ini baru dapat diaktualisasikan secara
> efektif jika tiap-tiap pihak mempunyai perbendaharaan pengetahuan dan
> pengalaman yang memadai. Tidak terpenuhinya persyaratan tersebut dapat
> menjadi bumerang. Studi-studi psikologi perkembangan menunjukkan bahwa banyak
> individu (khususnya remaja) yang mengalami frustrasi akibat tidak
> sebandingnya kebutuhan akan kekuasaan dengan pengetahuan dan pengalaman
> mereka dalam mengekspresikan serta memenuhi kebutuhan itu.
>
> Lebih lanjut, ketika instansi-instansi formal di bidang keamanan berupaya
> mengorganisasi mereka agar segala tindakannya tetap dalam koridor legal,
> langkah instansi-instansi itu justru dapat dipersepsi sebagai halangan bagi
> individu-individu tadi dalam 'memperoleh' pengetahuan dan pengalaman baru.
> Perilaku menyimpang pun, tak pelak, timbul sebagai bentuk respons terhadap
> 'halangan-halangan' tersebut. Konkretnya adalah digunakannya dalih 'atas nama
> keamanan' sebagai rasionalisasi untuk mengamuflase tindak-tanduk abusive,
> baik vertikal maupun horizontal.
>
> Dinamika seperti diuraikan di atas semakin potensial terjadi di Indonesia,
> karena tampaknya tidak ada persyaratan mendasar, apalagi spesifik, yang harus
> dipenuhi oleh mereka yang berminat mendirikan atau bergabung ke dalam sebuah
> kelompok Pamswakarsa. Mudah dinalar, longgarnya persyaratan keanggotaan akan
> mendeviasikan Pamswakarsa dari sebuah bidang kerja sosial ke arah bentuk
> peluang kerja komersial.
> Lebih riskan lagi adalah analog dengan men, such as they are, very naturally
> seek money; and power because it is as good as money (kuotasi dari Ralph
> Waldo Emerson), Pamswakarsa dijadikan sebagai instrumen untuk mengkanalisasi
> deprivasi dan frustrasi pribadi.
>
> Seandainya rencana mereaktivasi Pamswakarsa tetap berjalan, setidaknya ada
> empat aspek yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama, adanya distinct job
> manual yang secara pasti menetapkan batas-batas kewenangan para anggota
> Pamswakarsa. Kedua, penetapan batas waktu (timeframe) berlangsungnya program
> Pamswakarsa. Program ini sepatutnya hanya bersifat transisional, sebelum
> Polri berhasil mengimplementasikan desentralisasi organisasi dan tugasnya.
> Ketiga, unsur akuntabilitas diperhatikan dengan menetapkan secara formal
> pihak (instansi) yang bertanggung jawab atas keberadaan dan operasionalisasi
> Pamswakarsa. Keempat, tolok ukur keberhasilan program Pamswakarsa harus dapat
> diukur secara kuantitatif, tidak hanya kualitatif. Ini berarti, karena tujuan
> reaktivasi Pamswakarsa adalah untuk menghambat perluasan aksi terorisme, maka
> menurunnya aksi terorisme harus menjadi acuan bagi publik untuk terus
> mendukung maupun menolak program ini.***
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
> Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
--
Dafit Goenito
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/