http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/21/sh06.html
Menilisik Hukum Cambuk di Serambi Mekkah
BANDA ACEH - "Jangan kami rakyat kecil saja yang harus menerima hukuman cambuk
di depan umum. Orang-orang kaya atau orang-orang penting yang melakukan
pelanggaran hukum pun harus dihukum cambuk dan ditonton masyarakat umum jika ia
terbukti melakukan kesalahan." Kutipan ini dilontarkan oleh terpidana hukum
cambuk Alamsyah seperti ditayangkan MetroTV pekan lalu.
Alamsyah tak sendirian. Bersama 26 terhukum lain, Alamsyah siap pasang badan
dicemeti usai Sholat Jumat 24 Juni 2005 di halaman Masjid Jamik Kabupaten
Bireuen. Ketua Mahkamah Syariat Islam Bireuen A Hamid Saleh dalam sidang yang
dipimpin oleh Abdullah Tgk Nafi pada 30 April 2005 menghukum tujuh penjudi
warga Desa Pulo Kiton Bireuen dengan enam kali cambuk di tempat umum.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwin
Nasution. Tujuh pria berusia 29-60 tahun itu didakwa melanggar Pasal 23 ayat 1
Qanun No 13 tahun 2003, Pasal 23 ayah 2 juga Qanun No 13/2003 dengan 12 cambuk
tanpa mengurangi hukuman penahanan selama penyidikan dan penuntutan. Hakim juga
menyita Rp 45.500 untuk kas Mahkamah Syariah Aceh dan dua set kartu joker
dimusnahkan serta membebani terdakwa membayar uang perkara Rp 1.000/orang.
"Terdakwa bisa mengajukan banding ke Makhamah Syariat tingkat provinsi. Tapi
mereka tidak mengajukan haknya," jelas Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, Prof Al Yasa Abubakar kepada SH, Senin (20/6) Vonis
cambuk terhadap 27 penjudi di wilayah hukum Bireuen ini berbeda-beda. Ada yang
dikenakan enam cambuk, delapan cambuk hingga 10 cambuk atau membayar denda Rp
25 juta seperti yang dikenakan bagi bandar togel alias agen judi buntut.
Sebagian dari mereka ditangkap pada 28 Februari 2005 dan persidangan pada 28
April hingga terakhir 12 Mei silam. Namun, hingga tujuh hari setelah divonis,
tidak ada terdakwa yang mengajukan banding. Mereka ditangkap oleh Polisi
Syariat Islam dan Polisi Negara di tempat berbeda. Sesuai dengan lokasi
penangkapan, mereka dicambuk pada tiga lokasi berbeda pada hari sama. Tujuh di
antaranya dieksekusi di serambi Masjid Jamik Bireuen.
Janji Soekarno
Pejabat Gubernur Aceh Azwar Abubakar menandaskan penerapan hukum cambuk pertama
di Bireuen tidak muncul begitu saja. Menurutnya, sejak pemerintah memberikan UU
No 18/2001 tentang Otonomi Khusus, Aceh memiliki hak untuk menjalankan Syariat
Islam bagi pemeluk muslim di wilayah yang digelari Serambi Mekkah. Sebenarnya
janji penerapan Syariat Islam dilontarkan oleh Presiden Soekarno pada Juni 1948
kepada Gubernur Militer Aceh-Langkat,
Teungku Daud Beureueh di Kutaraja (kini Banda Aceh).
Namun janji itu dikhinati hingga ini diyakini menjadi salah satu pemicu
meletusnya perlawanan Darul Islam tahun 1953 yang dipimpin oleh Daud Beureueh.
Sebagaimana pemberian gelar Daerah Istimewa Aceh diberikan usai peristiwa Darul
Islam, pemberian Daerah Otonomi Khusus disodorkan untuk menghibur rakyat Aceh
setelah Daerah Operasi Militer (DOM) dicabut pada tahun 1998. Dalam literatur
sejarah Aceh, hukum cambuk atau rajam dipelopori oleh Raja Iskandar Muda yang
merajam anaknya sendiri hingga tewas karena dituduh berzina dengan istri
perwira istana. Tragedi serupa terulang lagi tahun 1999 yakni seorang pemuda di
Aceh Selatan dirajam karena mengakui telah berzina dengan pacarnya namun tidak
sampai tewas. Pencambukan ini terjadi karena perangkat hukum Indonesia tidak
berfungsi dan GAM pun sedang populer. Kasus pencambukan ketiga bakal terulang
pada 24 Juni 2005.
Kepastian pelaksanaan hukum cambuk diperoleh Bupati Bireuen Mustafa A Glanggang
pada Minggu (12/6) setelah Azwar Abubakar menyerahkan Peraturan Gubernur
(Pergub) Nomor 10 tahun 2005 pada 11 Juni, petunjuk teknis dan tata cara
pelaksanaan hukuman cambuk. Azwar tidak main-main, penandatanganan Pergub ini
dilakukan di Rumah Allah usai Sholat Jumat (10/6) di Masjid Bustanul Arifin
komplek pesantren Serambi Mekkah, Meulaboh yang disaksikan ulama dan jamaah
masjid.
Peraturan yang terdiri dari 17 pasal ini menerangkan cambuk yang digunakan
terbuat dari rotan berdiameter 0,75-1 centimeter, panjang 1 meter, tidak
mempunyai ujung ganda dengan pencambuk dari anggota wilayatul hisbah (Polisi
Syariat Islam).
Sabung Ayam
Namun tak selamanya kasus mirip penjudian yakni adu ayam bakal berakhir di
ujung rotan. Sekitar 72 warga sipil, lima TNI dan satu polri tertangkap tangan
adu ayam di Lhokseumawe pada 13 Februari 2005, kasus ini berakhir dengan
perdamaian.
Bagaimana dengan posisi pencambuk dan korban? Pasal 4 menjelaskan cambuk
dilaksanakan di tempat terbuka agar dapat disaksikan oleh orang banyak dengan
dihadiri oleh jaksa dan dokter. Tempat cambuk di atas alas berukuran minimal 3
x 3 meter. Bahkan posisi pencambuk berdiri ditentukan di sebelah kiri terhukum.
Dalam Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, jarak pencambuk dengan terhukum yakni 0,75-1
meter dengan wilayah pencambuk di punggung (bahu sampai pinggul). "Jarak tempat
pencambukan dengan masyarakat yang menyaksikan paling dekat 10 meter," ingat Al
Yasa hati-hati.
Ada yang menarik bagi terhukum yaitu Pasal 11 menandaskan, pencambukan
dihentikan sementara bila terhukum luka akibat pencambukan, diperintahkan oleh
dokter yang bertugas berdasarkan pertimbangan medis atau terhukum melarikan
diri dari tempat pencambukan sebelum hukuman cambuk selesai dilaksanakan.
Terhukum pun tetap diharuskan memakai baju tipis yang menutup aurat yang telah
disediakan serta berada pada posisi berdiri tanpa penyangga bagi terhukum pria
dan dalam posisi duduk bagi terhukum perempuan. "Hukum cambuk hanya bagi orang
Islam. Yang nonmuslim menggunakan KUHP. Demikian juga TNI menggunakan peradilan
militer," jelas Al Yasa yang mempertanyakan apakah nonmuslim dan TNI yang
berjudi, minum khamar, mesum di Aceh juga bisa dicambuk.
Mustafa mengakui dengan penerapan Syariat Islam lebih baik dibandingkan dengan
hukum positif. Buktinya dengan dilaksanakan hukuman cambuk, pelanggaran Syariat
Islam di Bireuen berkurang jauh hingga 50 persen. Menurutnya pelaksanaan hukum
cambuk merupakan implementasi dari pelaksanaan UU No. 44/1999 dan UU
No.18/2001, dimulai dari Bireuen dan diikuti seluruh pemerintahan
kabupaten/kota se-NAD lainnya.
Sejak turunnya UU No.44/1999 maupun UU No.18/2001, DPRD NAD sudah mensahkan
Qanun No 12/2003 tentang minuman khamar (miras) dan sejenisnya, Qanun No
13/2003 tentang penjudian (maisir), Qanun No 14/2003 tentang mesum berdua-dua
yang bukan muhrin (khalwat), Qanun No 7/2004 tentang pengelolaan zakat dan
Qanun No 11/2004 tentang fungsional Kepolisian Aceh
Sekitar 27 warga sipil di kota juang Bireuen ini menjadi korban pertama dari
penerapan Syariat Islam. Ghalibnya, mereka menjalani pidana ganda yakni telah
menjalani hukuman kurungan badan selama sebulan hingga dua bulan di sel polres
dan kini dilanjutkan dengan hukuman fisik."Ada kesan, hukum cambuk ini sebagai
alat politik. Kami tak terima," ungkap terhukum cambuk lain lagi di Bireuen.
(SH/murizal hamzah)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/