http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/21/sh06.html


Menilisik Hukum Cambuk di Serambi Mekkah


BANDA ACEH - "Jangan kami rakyat kecil saja yang harus menerima hukuman cambuk 
di depan umum. Orang-orang kaya atau orang-orang penting yang melakukan 
pelanggaran hukum pun harus dihukum cambuk dan ditonton masyarakat umum jika ia 
terbukti melakukan kesalahan." Kutipan ini dilontarkan oleh terpidana hukum 
cambuk Alamsyah seperti ditayangkan MetroTV pekan lalu.

Alamsyah tak sendirian. Bersama 26 terhukum lain, Alamsyah siap pasang badan 
dicemeti usai Sholat Jumat 24 Juni 2005 di halaman Masjid Jamik Kabupaten 
Bireuen. Ketua Mahkamah Syariat Islam Bireuen A Hamid Saleh dalam sidang yang 
dipimpin oleh Abdullah Tgk Nafi pada 30 April 2005 menghukum tujuh penjudi 
warga Desa Pulo Kiton Bireuen dengan enam kali cambuk di tempat umum. 

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwin 
Nasution. Tujuh pria berusia 29-60 tahun itu didakwa melanggar Pasal 23 ayat 1 
Qanun No 13 tahun 2003, Pasal 23 ayah 2 juga Qanun No 13/2003 dengan 12 cambuk 
tanpa mengurangi hukuman penahanan selama penyidikan dan penuntutan. Hakim juga 
menyita Rp 45.500 untuk kas Mahkamah Syariah Aceh dan dua set kartu joker 
dimusnahkan serta membebani terdakwa membayar uang perkara Rp 1.000/orang. 

"Terdakwa bisa mengajukan banding ke Makhamah Syariat tingkat provinsi. Tapi 
mereka tidak mengajukan haknya," jelas Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi 
Nanggroe Aceh Darussalam, Prof Al Yasa Abubakar kepada SH, Senin (20/6) Vonis 
cambuk terhadap 27 penjudi di wilayah hukum Bireuen ini berbeda-beda. Ada yang 
dikenakan enam cambuk, delapan cambuk hingga 10 cambuk atau membayar denda Rp 
25 juta seperti yang dikenakan bagi bandar togel alias agen judi buntut. 
Sebagian dari mereka ditangkap pada 28 Februari 2005 dan persidangan pada 28 
April hingga terakhir 12 Mei silam. Namun, hingga tujuh hari setelah divonis, 
tidak ada terdakwa yang mengajukan banding. Mereka ditangkap oleh Polisi 
Syariat Islam dan Polisi Negara di tempat berbeda. Sesuai dengan lokasi 
penangkapan, mereka dicambuk pada tiga lokasi berbeda pada hari sama. Tujuh di 
antaranya dieksekusi di serambi Masjid Jamik Bireuen.

Janji Soekarno 
Pejabat Gubernur Aceh Azwar Abubakar menandaskan penerapan hukum cambuk pertama 
di Bireuen tidak muncul begitu saja. Menurutnya, sejak pemerintah memberikan UU 
No 18/2001 tentang Otonomi Khusus, Aceh memiliki hak untuk menjalankan Syariat 
Islam bagi pemeluk muslim di wilayah yang digelari Serambi Mekkah. Sebenarnya 
janji penerapan Syariat Islam dilontarkan oleh Presiden Soekarno pada Juni 1948 
kepada Gubernur Militer Aceh-Langkat, 

Teungku Daud Beureueh di Kutaraja (kini Banda Aceh). 
Namun janji itu dikhinati hingga ini diyakini menjadi salah satu pemicu 
meletusnya perlawanan Darul Islam tahun 1953 yang dipimpin oleh Daud Beureueh. 
Sebagaimana pemberian gelar Daerah Istimewa Aceh diberikan usai peristiwa Darul 
Islam, pemberian Daerah Otonomi Khusus disodorkan untuk menghibur rakyat Aceh 
setelah Daerah Operasi Militer (DOM) dicabut pada tahun 1998. Dalam literatur 
sejarah Aceh, hukum cambuk atau rajam dipelopori oleh Raja Iskandar Muda yang 
merajam anaknya sendiri hingga tewas karena dituduh berzina dengan istri 
perwira istana. Tragedi serupa terulang lagi tahun 1999 yakni seorang pemuda di 
Aceh Selatan dirajam karena mengakui telah berzina dengan pacarnya namun tidak 
sampai tewas. Pencambukan ini terjadi karena perangkat hukum Indonesia tidak 
berfungsi dan GAM pun sedang populer. Kasus pencambukan ketiga bakal terulang 
pada 24 Juni 2005.

Kepastian pelaksanaan hukum cambuk diperoleh Bupati Bireuen Mustafa A Glanggang 
pada Minggu (12/6) setelah Azwar Abubakar menyerahkan Peraturan Gubernur 
(Pergub) Nomor 10 tahun 2005 pada 11 Juni, petunjuk teknis dan tata cara 
pelaksanaan hukuman cambuk. Azwar tidak main-main, penandatanganan Pergub ini 
dilakukan di Rumah Allah usai Sholat Jumat (10/6) di Masjid Bustanul Arifin 
komplek pesantren Serambi Mekkah, Meulaboh yang disaksikan ulama dan jamaah 
masjid. 

Peraturan yang terdiri dari 17 pasal ini menerangkan cambuk yang digunakan 
terbuat dari rotan berdiameter 0,75-1 centimeter, panjang 1 meter, tidak 
mempunyai ujung ganda dengan pencambuk dari anggota wilayatul hisbah (Polisi 
Syariat Islam). 

Sabung Ayam
Namun tak selamanya kasus mirip penjudian yakni adu ayam bakal berakhir di 
ujung rotan. Sekitar 72 warga sipil, lima TNI dan satu polri tertangkap tangan 
adu ayam di Lhokseumawe pada 13 Februari 2005, kasus ini berakhir dengan 
perdamaian.
Bagaimana dengan posisi pencambuk dan korban? Pasal 4 menjelaskan cambuk 
dilaksanakan di tempat terbuka agar dapat disaksikan oleh orang banyak dengan 
dihadiri oleh jaksa dan dokter. Tempat cambuk di atas alas berukuran minimal 3 
x 3 meter. Bahkan posisi pencambuk berdiri ditentukan di sebelah kiri terhukum. 
Dalam Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, jarak pencambuk dengan terhukum yakni 0,75-1 
meter dengan wilayah pencambuk di punggung (bahu sampai pinggul). "Jarak tempat 
pencambukan dengan masyarakat yang menyaksikan paling dekat 10 meter," ingat Al 
Yasa hati-hati.

Ada yang menarik bagi terhukum yaitu Pasal 11 menandaskan, pencambukan 
dihentikan sementara bila terhukum luka akibat pencambukan, diperintahkan oleh 
dokter yang bertugas berdasarkan pertimbangan medis atau terhukum melarikan 
diri dari tempat pencambukan sebelum hukuman cambuk selesai dilaksanakan. 
Terhukum pun tetap diharuskan memakai baju tipis yang menutup aurat yang telah 
disediakan serta berada pada posisi berdiri tanpa penyangga bagi terhukum pria 
dan dalam posisi duduk bagi terhukum perempuan. "Hukum cambuk hanya bagi orang 
Islam. Yang nonmuslim menggunakan KUHP. Demikian juga TNI menggunakan peradilan 
militer," jelas Al Yasa yang mempertanyakan apakah nonmuslim dan TNI yang 
berjudi, minum khamar, mesum di Aceh juga bisa dicambuk.

Mustafa mengakui dengan penerapan Syariat Islam lebih baik dibandingkan dengan 
hukum positif. Buktinya dengan dilaksanakan hukuman cambuk, pelanggaran Syariat 
Islam di Bireuen berkurang jauh hingga 50 persen. Menurutnya pelaksanaan hukum 
cambuk merupakan implementasi dari pelaksanaan UU No. 44/1999 dan UU 
No.18/2001, dimulai dari Bireuen dan diikuti seluruh pemerintahan 
kabupaten/kota se-NAD lainnya. 

Sejak turunnya UU No.44/1999 maupun UU No.18/2001, DPRD NAD sudah mensahkan 
Qanun No 12/2003 tentang minuman khamar (miras) dan sejenisnya, Qanun No 
13/2003 tentang penjudian (maisir), Qanun No 14/2003 tentang mesum berdua-dua 
yang bukan muhrin (khalwat), Qanun No 7/2004 tentang pengelolaan zakat dan 
Qanun No 11/2004 tentang fungsional Kepolisian Aceh

Sekitar 27 warga sipil di kota juang Bireuen ini menjadi korban pertama dari 
penerapan Syariat Islam. Ghalibnya, mereka menjalani pidana ganda yakni telah 
menjalani hukuman kurungan badan selama sebulan hingga dua bulan di sel polres 
dan kini dilanjutkan dengan hukuman fisik."Ada kesan, hukum cambuk ini sebagai 
alat politik. Kami tak terima," ungkap terhukum cambuk lain lagi di Bireuen.
(SH/murizal hamzah)

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke