http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/23/o2.htm
Memahami permasalahan yang berkaitan dengan penetapan kewenangan daerah di
wilayah laut adalah sebuah PR (pekerjaan rumah) penting dalam Pilkada 2005 ini.
Dengan berlakunya otonomi, seorang kepala daerah dituntut untuk mengelola dan
memanfaatkan potensi wilayahnya secara optimal bagi kepentingan rakyat. Tanpa
memahami konsep dan peraturan penetapan kewenangan daerah terutama di laut,
seorang kepala daerah tidak akan bisa menetapkan batas-batas wilayah laut yang
berhak dikelola.
Menetapkan Wilayah Laut, PR Pemimpin Daerah
Oleh I Made Andi Arsana
KEPALA daerah (gubernur, bupati/wali kota), yang turun dalam kompetisi pilkada
di samping wajib memahami banyak persoalan penting lain, juga harus memahami
masalah kewenangan daerah di wilayah laut. Hal mendasar pertama yang perlu
diketahui adalah perubahan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan
daerah di Indonesia dari UU No. 22/1999 menjadi UU No. 32/2004. Sehubungan
dengan kewenangan daerah di wilayah laut, kedua undang-undang ini memiliki
perbedaan yang signifikan. Seperti dikemukakan Prof. Jacub Rais, salah seorang
pakar pesisir Indonesia, dalam UU No.22/1999 dinyatakan bahwa propinsi terdiri
atas wilayah daratan dan wilayah laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis
pantai. Ini definisi ''teritori'' yang diinterpretasi oleh daerah bahwa ada
laut propinsi dan laut kabupaten/kota sehingga terjadilah konflik perebutan
sumber daya alam hayati.
Yang dimaksud sesungguhnya adalah mengatur kewenangan pusat dan daerah, bukan
membagi teritori. Hal ini kemudian disempurnakan dalam UU No. 32/2004 pasal 18
dengan menyebut istilah ''kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di
wilayah laut'', bukan ''batas laut daerah''. Perlu ditegaskan lagi bahwa
kewenangan itu hanyalah untuk mengelola sumber daya laut, bukan untuk menguasai
secara penuh wilayah laut, berbeda dengan kekuasaan daerah atas wilayah darat.
UU No. 32/2004 juga menegaskan secara eksplisit dalam batang tubuhnya tentang
aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan kecil/tradisional. Dijelaskan di sana
bahwa aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan kecil tidak dibatasi oleh adanya
pengaturan wilayah kewenangan daerah di laut. Dengan kata lain, penangkapan
ikan oleh nelayan kecil boleh melewati garis batas kewenangan daerah di laut.
Namun, seorang kepala daerah juga harus jeli dalam mencermati definisi
''nelayan kecil'' ini agar tidak menjadi sumber konflik antardaerah di kemudian
hari.
Sebuah ilustrasi, berita yang menyebutkan soal masyarakat Maluku yang meminta
otonomi khusus kelautan. Maluku dengan kondisi geografis yang didominasi oleh
wilayah laut merasa perlu untuk diberi kewenangan khusus dalam mengelola
wilayah lautnya. Hal ini ternyata ditanggapi positif oleh Menteri Departemen
Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi. Isu itu mengingatkan kita kembali bahwa
adalah penting bagi pemerintah daerah untuk memahami dan menetapkan wilayah
kewenangannya di laut karena ini berkaitan erat dengan hak mengelola sumber
daya alam yang terdapat di laut. Sebagai negara kepulauan yang dua pertiga
wilayahnya adalah laut, Indonesia memiliki potensi laut yang luar biasa untuk
dimanfaatkan termasuk oleh daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana utama
otonomi.
Dalam Undang-undang No. 32/2004 dinyatakan bahwa masing-masing propinsi tidak
atas kewenangan wilayah laut sejauh maksimum 12 mil laut dari titik terluar
propinsi yang bersangkutan. Sedangkan kabupaten/kota berhak atas sepertiga dari
wilayah kewenangan laut propinsi. Perlu ditegaskan bahwa wilayah kewenangan
laut kabupaten adalah sepertiga dari wilayah kewenangan laut propinsi. Artinya,
jika tidak memungkinkan bagi suatu propinsi mengklaim wilayah laut hingga 12
mil laut maka tidak mungkin juga bagi kabupaten di propinsi tersebut untuk
mengklaim wilayah kewenangan laut selebar 4 mil laut. Karena itulah,
Undang-undang No. 32/2004 pasal 18 ayat 4 tidak menyebutkan 4 mil laut
melainkan "(sepertiga) dari wilayah kewenangan propinsi". Pemahaman ini penting
karena dalam penetapan wilayah kewenangan laut, sangat mungkin sebuah propinsi
tidak bisa mengklaim secara penuh 12 mil wilayah laut. Dalam kasus Propinsi
Bali dengan Propinsi Jawa Timur, misalnya, lebar Selat Bali yang kurang dari 12
mil laut menyebabkan tidak mungkin bagi kedua propinsi mengklaim wilayah laut
selebar 12 mil laut di Selat Bali. Hal ini berbeda dengan wilayah laut yang
bisa diklaim Propinsi Kalimantan Selatan ke arah Selatan dengan Jawa Tengah ke
arah Utara yang sama-sama mengklaim perairan kepulauan dengan luas/lebar yang
memadai.
Sayang sekali ketentuan dalam UU No.32/2004 tentang kewenangan daerah di
wilayah laut belum diwujudkan dalam petunjuk teknis. Ini menyebabkan belum ada
pijakan teknis yang legal untuk melakukan pengaturan dan penegasan batas
kewenangan laut antarpropinsi dan/atau kabupaten/kota. Namun, ada baiknya
seorang calon kepala daerah, sebagai langkah awal, melihat kembali Panduan
Penentuan Batas Wilayah Laut Kewenangan Daerah Menurut Undang-undang
No.22/1999. Melihat isi panduan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
secara internasional yaitu konvensi hukum laut 1982 (UNCLOS III), maka bisa
diprediksi bahwa ketentuan ini tidak akan banyak berubah dan masih tetap
relevan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU No. 32/2004.
Proyek Pesisir
Panduan Penentuan Batas Wilayah Laut Kewenangan Daerah Menurut Undang-undang
No. 22/1999 ini adalah salah satu hasil dari proyek pesisir yang merupakan
kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Coastal Resourse Center University of
Rhode Island (US) dan didanai oleh USAID. Panduan ini sendiri ditulis oleh
Prof. Jacub Rais pada tahun 2003, sebagai salah satu ahli yang terlibat dalam
proyek pesisir tersebut. Hal-hal mendasar dari panduan ini yang perlu
diperhatikan adalah definisi propinsi yang berdampingan (adjacent) dan
berseberangan (opposite); penggunaan datum atau referensi untuk penentuan
tinggi, pendefinisian teluk, penarikan garis pangkal dan penentuan titik
pangkal, menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan pulau kecil dan gugusan
pulau, pemilihan peta yang digunakan, serta aspek administrasi yang berkaitan
dengan pengesahan hasil penentuan batas kewenangan laut.
Memahami permasalahan yang berkaitan dengan penetapan kewenangan daerah di
wilayah laut adalah sebuah PR (pekerjaan rumah) penting dalam Pilkada 2005 ini.
Dengan berlakunya otonomi, seorang kepala daerah dituntut untuk mengelola dan
memanfaatkan potensi wilayahnya secara optimal bagi kepentingan rakyat. Tanpa
memahami konsep dan peraturan penetapan kewenangan daerah terutama di laut,
seorang kepala daerah tidak akan bisa menetapkan batas-batas wilayah laut yang
berhak dikelola. Ini berarti bahwa ada ancaman tidak optimalnya pengelolaan
sumber daya alam untuk kepentingan daerah. Jadi, jika Anda menghadiri kampanye
seorang kandidat pilkada, jangan lupa menanyakan strategi sang calon dalam
menetapkan kewenangan daerah di wilayah laut.
Penulis, dosen Teknik Geodesi UGM, sedang menekuni aspek teknis penentuan
perbatasan laut di University of New South Wales, Sydney
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/