http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/23/sh07.html
PN Poso Tolak Praperadilan Tersangka Bom Tentena
Jakarta, Sinar Harapan
Pengadilan Negeri (PN) Poso, Rabu (22/6) siang menolak praperadilan yang
disampaikan Tajwin Ibrahim, SH, kuasa hukum Abdul Kadir Sidiq (AKS) tersangka
kasus peledakan bom di Pasar Sentral Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Kabupatan
Poso pada 28 Mei 2005 lalu.
Hakim Tunggal, Lakukua, SH menyatakan bahwa tindakan aparat Polisi Daerah
(Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres Poso menangkap, memeriksa dan
menyita barang milik AKS terkait kasus bom di Pasar Sentral Tentena sudah
memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
"Dengan penolakan praperadilan itu maka proses hukum terhadap Abdul Kadir Sidiq
dapat dilanjutkan," kata
Lakukua.Sebelumnya, Tajwin Ibrahim, SH, kuasa hukum tersangka bom Tentena, AKS
pada 9 Juni 2005 mengajukan praperadilan terhadap Polda Sulteng dan Polres Poso
menyusul penangkapan AKS termasuk sejumlah orang yang diduga kuat terlibat
kasus peledakan bom di Pasar Sentral Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten
Poso pada 28 Mei 2005. Mereka memprotes tindakan aparat kepolisian setempat
saat menangkap, memeriksa dan menyita barang milik tersangka itu.
Dasar gugatan itu menurut Tajwin Ibrahim, SH karena proses penangkapan maupun
penahanan kliennya AKS tidak prosedural atau tidak sesuai dengan Pasal 28
Undang-Undang No.15 Tahun 2003.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa seseorang dinyatakan sebagai tersangka
setelah terpenuhi bukti-bukti awal dan harus mendapatkan penetapan dari ketua
atau wakil ketua pengadilan setempat. Kenyataannya hingga kini belum ada
penetapan ketua maupun wakil ketua pengadilan.
Selain itu, tambahnya, hingga kini pihak Polda Sulteng dan Polres Poso belum
mengeluarkan surat tentang status AKS sebagai tersangka.
Sesuai ketentuan polisi mengeluarkan surat tersebut dan disampaikan kepada
keluarga tersangka. Hal lain yang dipersoalkan menyangkut penyataan barang
bukti berupa mobil dinas milik Dinas Sosial Poso yang dipakai AKS. Penetapan
barang bukti juga harus melalui penetapan ketua atau wakil ketua pengadilan
setempat dalam tempo 1 x 24 jam.
Tim kuasa hukum Polda Sulteng dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Victor Batara, AKBP Masrutubo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Saidi dan Iptu Agung
Wibowo. Namun dalam sidang Rabu (22/6) siang tim kuasa hukum Polda Sulteng
diwakilkan oleh AKP Saidi.
Tetap Diproses
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng,
AKBP Rais Adam yang dihubungi SH, Kamis (23/6) siang ini menjelaskan, dengan
keputusan Pengadilan Negeri Poso tersebut maka pihak kepolisian tetap akan
memproses para tersangka kasus peledakan bom di Pasar Sentral Tentena pada 28
Mei 2005.
Dia mengakui, dari 18 tersangka, 12 tersangka telah dilepas karena terbentur
Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 tentang Anti Teroris yang menyebutkan dalam
waktu 7 x 24 jam bila tidak ditemukan bukti kuat maka tersangka harus dilepas.
Namun demikian, 12 tersangka itu tetap dikenakan wajib lapor. "Jika
sewaktu-waktu ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka maka akan langsung
ditahan kembali," katanya.
Rais Adam menambahkan, hingga kini pihaknya masih menahan enam tersangka
peledakan bom di Pasar Sentral Tentena meliputi empat tersangka ditahan di
Mapolda Sulteng yakni Kepala Rutan Poso, Hasman, Abdul Kadir Sidiq, Jupri dan
Supratman.
Sedangkan, dua tersangka lainnya yaitu Sahdin dan Moh Safri alias Andreas
ditahan di Mapolres Poso. "Enam tersangka ini akan tetap kami proses,"
tambahnya. (nor)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/