http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/23/sh07.html



PN Poso Tolak Praperadilan Tersangka Bom Tentena


Jakarta, Sinar Harapan
Pengadilan Negeri (PN) Poso, Rabu (22/6) siang menolak praperadilan yang 
disampaikan Tajwin Ibrahim, SH, kuasa hukum Abdul Kadir Sidiq (AKS) tersangka 
kasus peledakan bom di Pasar Sentral Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Kabupatan 
Poso pada 28 Mei 2005 lalu.

Hakim Tunggal, Lakukua, SH menyatakan bahwa tindakan aparat Polisi Daerah 
(Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres Poso menangkap, memeriksa dan 
menyita barang milik AKS terkait kasus bom di Pasar Sentral Tentena sudah 
memenuhi prosedur hukum yang berlaku. 

"Dengan penolakan praperadilan itu maka proses hukum terhadap Abdul Kadir Sidiq 
dapat dilanjutkan," kata 
Lakukua.Sebelumnya, Tajwin Ibrahim, SH, kuasa hukum tersangka bom Tentena, AKS 
pada 9 Juni 2005 mengajukan praperadilan terhadap Polda Sulteng dan Polres Poso 
menyusul penangkapan AKS termasuk sejumlah orang yang diduga kuat terlibat 
kasus peledakan bom di Pasar Sentral Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten 
Poso pada 28 Mei 2005. Mereka memprotes tindakan aparat kepolisian setempat 
saat menangkap, memeriksa dan menyita barang milik tersangka itu.
Dasar gugatan itu menurut Tajwin Ibrahim, SH karena proses penangkapan maupun 
penahanan kliennya AKS tidak prosedural atau tidak sesuai dengan Pasal 28 
Undang-Undang No.15 Tahun 2003. 

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa seseorang dinyatakan sebagai tersangka 
setelah terpenuhi bukti-bukti awal dan harus mendapatkan penetapan dari ketua 
atau wakil ketua pengadilan setempat. Kenyataannya hingga kini belum ada 
penetapan ketua maupun wakil ketua pengadilan.

Selain itu, tambahnya, hingga kini pihak Polda Sulteng dan Polres Poso belum 
mengeluarkan surat tentang status AKS sebagai tersangka. 
Sesuai ketentuan polisi mengeluarkan surat tersebut dan disampaikan kepada 
keluarga tersangka. Hal lain yang dipersoalkan menyangkut penyataan barang 
bukti berupa mobil dinas milik Dinas Sosial Poso yang dipakai AKS. Penetapan 
barang bukti juga harus melalui penetapan ketua atau wakil ketua pengadilan 
setempat dalam tempo 1 x 24 jam. 

Tim kuasa hukum Polda Sulteng dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) 
Victor Batara, AKBP Masrutubo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Saidi dan Iptu Agung 
Wibowo. Namun dalam sidang Rabu (22/6) siang tim kuasa hukum Polda Sulteng 
diwakilkan oleh AKP Saidi. 

Tetap Diproses
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, 
AKBP Rais Adam yang dihubungi SH, Kamis (23/6) siang ini menjelaskan, dengan 
keputusan Pengadilan Negeri Poso tersebut maka pihak kepolisian tetap akan 
memproses para tersangka kasus peledakan bom di Pasar Sentral Tentena pada 28 
Mei 2005. 
Dia mengakui, dari 18 tersangka, 12 tersangka telah dilepas karena terbentur 
Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 tentang Anti Teroris yang menyebutkan dalam 
waktu 7 x 24 jam bila tidak ditemukan bukti kuat maka tersangka harus dilepas. 

Namun demikian, 12 tersangka itu tetap dikenakan wajib lapor. "Jika 
sewaktu-waktu ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka maka akan langsung 
ditahan kembali," katanya.

Rais Adam menambahkan, hingga kini pihaknya masih menahan enam tersangka 
peledakan bom di Pasar Sentral Tentena meliputi empat tersangka ditahan di 
Mapolda Sulteng yakni Kepala Rutan Poso, Hasman, Abdul Kadir Sidiq, Jupri dan 
Supratman. 
Sedangkan, dua tersangka lainnya yaitu Sahdin dan Moh Safri alias Andreas 
ditahan di Mapolres Poso. "Enam tersangka ini akan tetap kami proses," 
tambahnya. (nor)
 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke