http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/24/nas04.html
Tahanan Kasus Bom Tentena Kembali Dilepas Polisi
Palu - Karena tidak menemukan bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka dalam
kasus peledakan bom Tentena di Sulawesi Tengah (Sulteng), Polres Poso akhirnya
melepas lagi Mohammad Syafri Kuna alias Andreas (26) dari tahanan.
Informasi pelepasan Andreas tersebut disampaikan Dahlan Kuna, orang tua Andreas
kepada pers, Jumat (24/6), atau sehari setelah yang bersangkutan menandatangani
berita acara pelepasan anaknya yang diterbitkan oleh Polres Poso.
Menurut Dahlan, pihaknya pada beberapa hari lalu seharusnya sudah
menandatangani surat pelepasan tertanggal 20 Juni 2005 itu, akan tetapi
diurungkan karena antara isi dan faktanya sangat tidak sesuai.
Dalam surat tersebut misalnya disebutkan pelepasan Andreas dari tahanan Polres
Poso dalam kondisi sehat dan baik, "Namun anak saya ketika itu masih menjalani
perawatan di RSU Poso sekembalinya berobat lanjut dari Makassar akibat
penderitaan yang ia alami selama dalam masa penahanan polisi".
Karena itu, lanjut dia, penandatanganan surat pelepasan tersebut baru dilakukan
setelah Andreas diperbolehkan keluar oleh dokter di RSU Poso. Andreas sendiri
ditangkap 3 Juni lalu, yaitu ketika tim gabungan kepolisian melakukan
pengejaran terhadapnya di desa Dolong, Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo-Unauna,
Sulteng.
Dilepas
Sesuai UU No.15 Tahun 2003 tentang Terorisme, masa penahanan Andreas seharusnya
berakhir 10 Juni 2005 atau paling lama sepekan setelah dilakukan penangkapan.
Saat pelepasan, Andreas mengaku masih merasakan sakit pada beberapa bagian
tubuhnya, bahkan rasa gemetar terkadang muncul. Ia juga menyatakan keheranannya
terhadap tindakan polisi yang terlalu gegabah melakukan penangkapan dan
mengkait-kaitkan dirinya terlibat dalam kasus peledakan bom Tentena pada 28 Mei
2005.
"Saya sudah empat tahun (setelah pecah kerusuhan di Poso) menetap di desa
Dolong dan tak pernah kembali ke Poso," tuturnya memperkuat alibi.
Andreas menambahkan bahwa serbuk yang ditemukan dalam rumahnya di Dolong saat
penggerebekan tiga pekan lalu yang dicurigai polisi sebagai TNT (bahan kimia
untuk meracik bom berkekuatan dahsyat) benar adalah sagu kering.
"Untuk membuktikan bahwa bubuk temuan itu bukan barang berbahaya, saya ketika
itu sempat memperlihatkan kepada polisi dengan memakannya," kata dia.
Dahlan yang berprofesi sebagai guru tersebut menyatakan menyerahkan penanganan
masalah kesalahan penangkapan dan dugaan penyiksaan terhadap korban ini kepada
Tim Pengacara Muslim (TPM).
"Yang pasti saya sangat bersyukur dan lega dengan pelepasan anak saya itu, "
tuturnya. Kepada wartawan di Palu sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP
Rais Adam SH mengatakan 13 dari 18 orang yang kurun tiga pekan terakhir
ditangkap karena dugaan terlibat peristiwa bom Tentena telah dilepas dan
dikembalikan kepada keluarganya, karena polisi tidak miliki cukup bukti untuk
menjadikan mereka sebagai tersangka.
"Saat ini yang masih menjalani penahanan tinggal lima orang, termasuk Hasman
(kepala Rutan Poso) dan Abdul Kadir Sidiq (kepala Panti Jompo Tresna Werda
Tentena) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. (ant)
Copyright © Sinar Harapan 2003
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/