http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/24/nas04.html




Tahanan Kasus Bom Tentena Kembali Dilepas Polisi


Palu - Karena tidak menemukan bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka dalam 
kasus peledakan bom Tentena di Sulawesi Tengah (Sulteng), Polres Poso akhirnya 
melepas lagi Mohammad Syafri Kuna alias Andreas (26) dari tahanan.
Informasi pelepasan Andreas tersebut disampaikan Dahlan Kuna, orang tua Andreas 
kepada pers, Jumat (24/6), atau sehari setelah yang bersangkutan menandatangani 
berita acara pelepasan anaknya yang diterbitkan oleh Polres Poso.

Menurut Dahlan, pihaknya pada beberapa hari lalu seharusnya sudah 
menandatangani surat pelepasan tertanggal 20 Juni 2005 itu, akan tetapi 
diurungkan karena antara isi dan faktanya sangat tidak sesuai.

Dalam surat tersebut misalnya disebutkan pelepasan Andreas dari tahanan Polres 
Poso dalam kondisi sehat dan baik, "Namun anak saya ketika itu masih menjalani 
perawatan di RSU Poso sekembalinya berobat lanjut dari Makassar akibat 
penderitaan yang ia alami selama dalam masa penahanan polisi".

Karena itu, lanjut dia, penandatanganan surat pelepasan tersebut baru dilakukan 
setelah Andreas diperbolehkan keluar oleh dokter di RSU Poso. Andreas sendiri 
ditangkap 3 Juni lalu, yaitu ketika tim gabungan kepolisian melakukan 
pengejaran terhadapnya di desa Dolong, Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo-Unauna, 
Sulteng.

Dilepas
Sesuai UU No.15 Tahun 2003 tentang Terorisme, masa penahanan Andreas seharusnya 
berakhir 10 Juni 2005 atau paling lama sepekan setelah dilakukan penangkapan. 
Saat pelepasan, Andreas mengaku masih merasakan sakit pada beberapa bagian 
tubuhnya, bahkan rasa gemetar terkadang muncul. Ia juga menyatakan keheranannya 
terhadap tindakan polisi yang terlalu gegabah melakukan penangkapan dan 
mengkait-kaitkan dirinya terlibat dalam kasus peledakan bom Tentena pada 28 Mei 
2005.

"Saya sudah empat tahun (setelah pecah kerusuhan di Poso) menetap di desa 
Dolong dan tak pernah kembali ke Poso," tuturnya memperkuat alibi.
Andreas menambahkan bahwa serbuk yang ditemukan dalam rumahnya di Dolong saat 
penggerebekan tiga pekan lalu yang dicurigai polisi sebagai TNT (bahan kimia 
untuk meracik bom berkekuatan dahsyat) benar adalah sagu kering.

"Untuk membuktikan bahwa bubuk temuan itu bukan barang berbahaya, saya ketika 
itu sempat memperlihatkan kepada polisi dengan memakannya," kata dia.
Dahlan yang berprofesi sebagai guru tersebut menyatakan menyerahkan penanganan 
masalah kesalahan penangkapan dan dugaan penyiksaan terhadap korban ini kepada 
Tim Pengacara Muslim (TPM).

"Yang pasti saya sangat bersyukur dan lega dengan pelepasan anak saya itu, " 
tuturnya. Kepada wartawan di Palu sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP 
Rais Adam SH mengatakan 13 dari 18 orang yang kurun tiga pekan terakhir 
ditangkap karena dugaan terlibat peristiwa bom Tentena telah dilepas dan 
dikembalikan kepada keluarganya, karena polisi tidak miliki cukup bukti untuk 
menjadikan mereka sebagai tersangka.

"Saat ini yang masih menjalani penahanan tinggal lima orang, termasuk Hasman 
(kepala Rutan Poso) dan Abdul Kadir Sidiq (kepala Panti Jompo Tresna Werda 
Tentena) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. (ant)
  
Copyright © Sinar Harapan 2003 
 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke