LAMPUNG POST
Jum'at, 24 Juni 2005
OPINI
Korupsi Haji dan Distorsi BPIH
* Adian Saputra, Ketua Umum Forum Kerja Sama Alumni Rohis (FKAR) SMA-SMK
se-Bandar Lampung
Satu pekan terakhir, kasus korupsi dana alokasi umum (DAU) banyak dimuat media
massa, tak terkecuali di koran untuk masyarakat terdidik: Lampung Post. Asal
muasalnya tentu saja peruntukan dana tersebut yang kemudian dialokasikan untuk
keberangkatan beberapa pejabat negara dan keluarganya ke Tanah Suci. Juga,
indikasi penyelewengan dana yang seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk
kegiatan-kegiatan sosial keagamaan. Nama beberapa menteri agama kemudian
dibawa-bawa ke persoalan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Rupanya,
dimensi ibadah dalam agama ini juga tak luput dari incaran para koruptor.
Mungkin, inilah salah satu jasa plus pahala mantan Presiden Bacharudin Jusuf
Habibie. Dialah yang semasa menjabat kepala negara dan kepala pemerintahan,
menandatangani UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sejak
saat itu, berbagai aturan penyelenggaraan ibadah haji yang tercantum dalam
Pelgrims Ordonnantie 1922, termasuk perubahan serta tambahannya dan Pelgrims
Verordening pada 1938, plus beberapa aturan lain, antara lain Keputusan
Presiden No. 3 Tahun 1960, No. 112 Tahun 1964, No. 22 Tahun 1969, No. 53 Tahun
1981, No. 63 Tahun 1983, No. 62 Tahun 1995, dan Keppres No. 57 Tahun 1996,
tidak berlaku lagi alias almarhum.
UU No. 17 Tahun 1999 terdiri dari 16 bab dan 30 pasal. Isinya mengatur soal
asas dan tujuan, pengorganisasian, biaya, penyelenggaraan ibadah haji,
pendaftaran, pembinaan, kesehatan, keimigrasian, transportasi, barang bawaan,
akomodasi, penyelenggaraan ibadah haji khusus, penyelenggaraan perjalanan
ibadah umrah, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Yang utama, rukun Islam kelima ini wajib dilaksanakan oleh mereka yang memenuhi
kriteria istitha'ah, antara lain mampu secara materi, fisik, dan mental. Tujuan
utamanya mendapatkan predikat haji yang mabrur, yang ibadah hajinya diterima
Allah swt.
Persis satu bulan sejak disahkannya UU tersebut, Menag, waktu itu Malik Fajar,
pada 4 Juni 1999 menandatangani Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Republik
Indonesia No. 224 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penjabaran dari UU itu terdiri dari 13 bab dan 37 pasal. Pada Pasal 2
disebutkan penanggung jawab dan koordinator penyelenggaraan ibadah haji di
tingkat pusat adalah menteri, yang sehari-hari dilaksanakan direktur jenderal
dibantu direktur Penyelenggaraan Urusan Haji dan direktur Pembinaan Urusan Haji.
Di tingkat lebih rendah, seperti provinsi, koordinatornya gubernur yang
pelaksanaannya di tangan kepala kantor wilayah selaku kepala staf
penyelenggaraan ibadah haji provinsi, dibantu kepala Bidang Urusan Haji pada
kantor wilayah selaku sekretaris penyelenggaraan ibadah haji.
Di tingkat lebih bawah lagi, kota dan kabupaten, koordinator penyelenggaraan
ibadah haji adalah bupati/wali kota, yang kegiatan sehari-harinya dilaksanakan
kepala kantor Departemen Agama selaku kepala staf penyelenggaraan ibadah haji
kabupaten/kota, dibantu penyelenggara bimbingan urusan haji pada kantor
Departemen Agama kabupaten/kota selaku sekretaris penyelenggaraan ibadah haji.
Nah, yang menjadi ganjalan adalah soal BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji)
yang dulu dikenal sebagai ONH (ongkos naik haji).
Pada Bab IV, tertulis komponen-komponen BPIH adalah sebagai berikut. Pertama,
transportasi Indonesia--Jeddah pergi pulang. Kedua, biaya akomodasi di Arab
Saudi, meliputi biaya wajib jemaah haji (general service, akomodasi, konsumsi,
dan transportasi), administrasi, dan operasional haji, dan uang bekal di Arab
Saudi.
Ketiga, biaya dalam negeri, meliputi administrasi dan operasional haji pusat,
administrasi dan operasional haji daerah, operasional haji embarkasi, alat
tulis kantor, barang cetakan, perbekalan, sarana, dan prasarana haji, pembinaan
ibadah haji, dan airport tax.
Selain BPIH, yang berasal dari usulan menteri yang disetuji DPR, calon jemaah
juga dibebankan biaya tambahan.
Pertama, pemeriksaan kesehatan sebelum mendaftar sebagai calon jemaah haji.
Kedua, perjalanan dan atau transportasi dari tempat tinggal ke tempat embarkasi
pergi pulang.
Ketiga, ziarah ke tempat-tempat bersejarah di Mekkah dan Jeddah.
Pasal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 3 UU No. 17 Tahun 1999 yang
menekankan kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan. Pengalaman Roqib
Abdul Kadir, Lc, selaku anggota Tim Pemantau Haji DPR pada 2001, yang sempat
berbincang banyak dengan penulis dalam sebuah diskusi, juga menjelaskan
beberapa distorsi tersebut. Bahkan, Roqib Abdul Kadir sudah membukukan catatan
kritisnya atas semua kejadian di Tanah Suci itu dalam sebuah buku berjudul
Menggugat Kebijakan Haji, Tugas Nasional atau Korupsi Massal.
Banyak komponen biaya dalam BPIH yang sebenarnya bisa dieliminasi.
Pertama, biaya penyelenggaran manasik haji. Hampir semua personel yang
memberikan panduan manasik ini adalah pegawai Depag yang notabene PNS. Mereka
memang direkrut dan bertugas khusus melayani itu. Lagi pula mereka juga berasal
dari Dinas Urusan Haji yang kerjanya khusus mengurusi masalah haji. Kalau
sekadar insentif, tentu wajar. Tapi, kalau insentifnya mencapai jutaan rupiah,
itu yang keterlaluan.
Kedua, honor dan biaya perjalanan untuk petugas pelaksana penyelenggara ibadah
haji dan umrah. Biaya ini biasanya diambil dari 2 persen jumlah jemaah haji
yang diberangkatkan. Artinya, ada sebuah tiket gratis untuk setiap lima puluh
jemaah. Jumlah ini jauh dari cukup untuk memberangkatkan petugas pelayanan yang
dibutuhkan.
Jemaah semestinya tidak dibebani lagi biaya untuk tambahan honor mereka ini.
Ketiga, biaya perawatan sarana embarkasi. Di beberapa lokasi embarkasi,
ditemukan adanya pembebanan kepada jemaah. Padahal, ini tidak perlu. Sebab,
fasilitas embarkasi tetap produktif di luar musim haji. Masak yang namanya
bandara itu tidak ada layanan di luar musim haji? Kan tidak.
Keempat, sistem pembayaran secara berkelompok atau berjemaah. Segala aktivitas
yang dilakukan secara berjemaah, akan lebih mudah dan meringankan. Banyak biaya
yang bisa dieliminasi dengan cara ini. Misalnya, lima puluh jemaah dalam satu
kelompok membayar tiket pesawat. Mereka akan mendapat bonus satu tiket gratis.
Kalau ada 200 ribu jemaah, berarti ada 4 ribu tiket gratis. Jika harga satu
tiket 1.250 dolar AS, uang yang bisa dihemat 5 juta dolar AS yang setara dengan
50 miliar rupiah. Kalau dana itu dikembalikan lagi ke setiap orang, akan
berhemat 25 dolar AS. Nilai yang cukup besar untuk ukuran orang Indonesia.
Yang pasti, kalau dihitung rata-rata per tahun, jemaah haji asal Indonesia, 200
ribu orang. Jumlah uang yang beredar, katakanlah rata-rata biaya BPIH 25 juta
rupiah, berarti ada 5,125 triliun rupiah yang beredar. Sebuah angka yang
fantastis untuk sebuah ibadah bernama haji. Dari sisi yang normal saja, sudah
banyak keuntungan yang bisa ditangguk. Keuntungan inilah yang merupakan sumber
rezeki buat pilot pesawat terbang, perusahaan maskapai penerbangan, katering
makan, sewa pemondokan, kuli angkut, jasa penerjemah, amirul haj, dan segala
macamnya. Jadi, sebenarnya, tidak perlu ada biaya tambahan yang membebankan
jemaah. Dengan biaya normal saja sudah mencukupi untuk kantong mereka yang ikut
andil di dalamnya. Setuju?
Wallahualam bissawab.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/