http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=7650


Menepis Tuduhan Teroris 


Sebagai aktivis Islam yang lebih sering bergaul dalam pusaran aliran gerakan 
Islam fundamentalis, saya memiliki pengalaman traumatis ketika harus berkunjung 
ke luar negeri.
Betapa tidak, pengalaman pencekalan saya mendapatkan visa ke Australia dalam 
rangka menghadiri konferensi Islam di Australian National University di 
Canberra Australia, serta penahanan selama kurang lebih satu jam dengan 
berbagai pertanyaan selama di Bandara Kairo ketika studi banding di Mesir, 
masih merupakan misteri dan menjadi kekhawatiran, bahwa apakah saya benar 
termasuk dalam daftar orang yang dicurigai berat sebagai terkait dengan gerakan 
teroris.

Kekhawatiran tersebut, sungguh menjadi beban batin yang cukup menyiksa secara 
tidak adil, karena faktualnya oleh ikhwan (rekan/saudara seperjuangan) aktifis 
Islam fundamentalis, saya justru ditempatkan dalam lingkaran aktifis yang 
selalu berfikir dan bertindak moderat. Makanya, menjadi suatu keheranan yang 
tiada tara jikalau kemudian saya dimasukkan dalam daftar orang-orang yang 
dicurigai terkait dengan gerakan teroris.

Kecamuk rasa kuatir tersebut, kemudian membuncah, ketika akan menghadiri 
undangan pemerintah Prancis untuk mengikuti kursus HAM dan penyelesaian 
konflik. Dengan kebulatan tekad, sayapun berangkat ke Prancis. Didasari 
keyakinan dan harapan bahwa dengan undangan resmi dari pihak pemerintah 
Prancis, maka tidak ada atau kecil kemungkinan saya bakal mengalami pencekalan 
ataupun penjebakan sebagaimana yang dialami oleh saudara Agus Dwikarna di 
Filipina. Sebab jika itu terjadi, maka setidaknya pemerintah Prancis harus ikut 
bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa saya.

Dengan mengucapkan Bismillah tawakkaltu alallahi walakhaula walaquwwata 
illahbillahi, saya pun memasrahkan diri ke hadirat Ilahi, serta bersikap apapun 
yang terjadi, terjadilah. Maka, berangkatlah saya ke Prancis. Namun kemudian, 
pesawat yang saya tumpangi, ternyata tidak menuju Paris, tetapi mendarat di 
Frankfurt Jerman. Dada ini pun gedebak-gedebuk, teringat berita di media massa 
beberapa waktu lalu, tentang penangkapan sejumlah aktifis Islam di Jerman 
sekaitan dengan merebaknya isu gerakan terorisme yang merambah Eropa setelah 
Amerika.

Dengan penampilan sebagaimana adanya, tanpa mencukur klimis cambang dan 
jenggot, sayapun berusaha setenang mungkin, diiringi doa dan munajat ke hadirat 
Ilahi memohon perlindungan-Nya. Petugas Imigrasi Jerman dengan cermat dan tanpa 
senyum memperhatikan paspor saya, sembari sesekali ia menengok ke layar monitor 
seolah mencari kecocokan dengan sejumlah nama dan wajah yang telah ada dalam 
daftar monitor. 

Entah berapa kali si-petugas imigrasi Jerman tersebut, bolak balik melihat 
antara paspor dan wajah saya, sembari ia melirik ke monitor di mana tertera 
sejumlah nama dan foto sesuai urutan abjad. Dan. akhirnya, ia pun mengembalikan 
paspor saya sembari berkata; "Okey Go., and the next! Belum selesai ia 
menghabiskan kata terakhirnya, saya pun langsung melangkah dengan cepat dan 
ringan meninggalkan pos pemeriksaan imigrasi. Dalam hati saya berkata lirih; 
"Terimakasih Tuhan. Terimaksih Eropa; karena engkau ternyata tidak seperti 
Australia yang telah begitu membabi buta mencurigai setiap aktifis Islam 
sebagaimana halnya Amerika yang seolah telah mata kalap melihat aktifis Islam 
identik teroris. 

Setibanya di Prancis, tepatnya di International Institute of Human Rights 
Strasbourg kamipun diberi kuliah tentang HAM, hukum Internasional, dan 
Demokrasi. Pengajarnya sejumlah profesor dari berbagai kalangan Universitas 
ternama di Eropa. Ada juga beberapa di antaranya adalah petinggi dari Council 
of Europe. 

Ketika pembahasan tentang terorisme dan hak azasi manusia pembahas mulai 
mengurai tentang bagaimana seharusnya perlakuan HAM terhadap setiap tahanan 
apapun dan siapapun. Saya pun seolah mendapat energi baru untuk bangkit selaku 
subjek aktif, dan merasa tidak saatnya lagi diperlakukan sebagai objek 
pembahasan teroris semata.

Olehnya itu, ketika mendapat giliran bertanya, maka kesempatan itupun tidak 
saya sia-siakan. Saya pun mempersoalkan tentang prosedur standar HAM terhadap 
orang yang dicurigai sebagai terlibat terorisme serta bagaimana seharusnya 
memperlakukan tahanan yang dituduh sebagai pelaku terorisme.

Ketika memberikan penjelasannya, Nicola Cangemi (Refresentatif Council of 
Europe) selaku pembicara pada session tersebut, menyatakan bahwa terhadap 
tersangka pelaku kejahatan apa saja, termasuk kejahatan teroris, tetap berhak 
untuk tidak dihukum jika tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat. Begitupun 
terhadap orang-orang yang dicurigai sebagai terlibat gerakan teroris, harus 
didukung oleh alasan yang kuat dengan kelengkapan bukti yang cukup untuk 
melakukan penahanan ataupun penangkapan atas dirinya. Jika tidak, maka itu 
dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran HAM dan itu berarti telah 
terjadi sebuah kejahatan kemanusiaan.

Lantas bagaimana pula halnya dengan orang yang telah ditahan atas tuduhan 
teroris? Apa sajakah yang menjadi haknya selama dalam masa tahanan? Atas 
pertanyaan tersebut, jawaban yang lebih rinci kemudian saya peroleh dari Borys 
Wordz, selaras dengan materi yang dibawakannya, yaitu; "Detention, torture and 
inhumane or degrading treatment". Menurutnya, sekalipun seseorang tersebut 
adalah tersangka ataupun terdakwa pelaku teroris, ia tetap harus mendapatkan 
haknya untuk bebas dari penyiksaan secara fisik maupun psikis. 

Dalam hal ini, saya turut menggaris bawahi, bahwa harus ada pembedaan dan 
pemisahan makna dan perlakuan antara penghukuman dan penyiksaan. Bahwa setiap 
orang, dari sudut pandang kemanusiaan, harus bebas dari setiap bentuk 
penyiksaan. Akan tetapi itu bukan berarti seseorang harus dihindarkan dari 
ketersiksaan akibat penghukuman yang harus dijalaninya. Dengan kata lain, 
ketersiksaan tersebut dapat diterima jika hal itu merupakan konsekuensi dari 
keharusan masa hukuman yang dijalaninya akibat kesalahannya.

Sementara itu, ketika mempersoalkan bagaimana seharusnya mempelakukan seorang 
tahanan yang tertuduh sebagai teroris dari sudut pandang HAM, saya pun teringat 
perihal nasib saudara Agus Dwikarna yang saat ini masih mendekam di penjara 
Filipina. Maka, kesempatan di hadapan aktifis HAM dunia dan di forum yang 
terhormat tersebut, saya pun mempertanyakan atau tepatnya mengadukan sekaligus 
meminta pandangan perihal Agus. Bahwa selama ini, saudara Agus mengalami 
kesulitan ataupun hambatan dalam berkomunikasi dengan keluarganya di 
Indonesia-Makassar-, begitupun dengan upaya mendapatkan makanan halal, serta 
beribadah sebagaimana mestinya, sesuai dengan agama keyakinannya. 

Sederet pertanyaan saya tersebut dijawab dengan singkat dan tegas, bahwa jika 
demikian halnya, maka itu jelas-jelas sudah merupakan pelanggaran HAM. 
Berdasarkan jawaban jujur dan berani tersebut, sayapun tak tinggal diam. 
Bahkan, sejumlah peserta lainnya ikut mempersoalkannya, yang kemudian melebar 
kepada persoalan tentang bagaimana halnya dengan tahanan 'teroris' di 
Guantanamo?

Atas pertanyaan serius itu, kami pun akhirnya mendapatkan penjelasan bahwa 
masalah Guantanamo memang telah menjadi persoalan yang sulit dan dilematis. 
Kesulitannya, karena Penjara Guantanamo dinyatakan sebagai daerah tertutup 
dalam otorita pihak militer Amerika, sehingga upaya investigasi untuk 
membuktikan terjadinya pelanggaran HAM menemui kesulitan. Memang, dugaan bahwa 
di sana telah terjadi pelanggaran HAM, begitu sangat kuat melekat di benak 
segenap aktifis HAM dunia. Itulah sebabnya, pihak ICRC melakukan kunjungan di 
sana. Hanya saja, untuk mengetahui apa persisnya yang terjadi, belum bisa 
diketahui oleh publik, karena telah menjadi ketentuan bagi ICRC untuk tidak 
mempublikasikannya.

Tetapi yang lebih menyulitkan lagi, sekaligus menjadikannya dilematis adalah 
karena sampai saat ini, sebagaimana dikemukakan oleh Profesor Dhommeaux dari 
University of Rennes, Amerika dan Somalia termasuk negara yang tidak atau belum 
mau meratifikasi konvensi tentang HAM. Padahal, di dunia ini telah ada 193 
negara yang turut meratifikasinya. Artinya, jumlah sebanyak itu telah cukup 
menjadi alasan pemberlakuan konvensi HAM tersebut secara universal. Tetapi 
dalam praktiknya, itu tidak berlaku bagi Amerika. Maka, sayapun menjadi 
mengerti, bahwa mengapa Amerika selama ini kebal dan bebal dari tuduhan sebagai 
negara pelanggar HAM terberat. **

Sumber :
Aswar Hasan, Alumni The International Institute of Human Rights Strasbourg 
Perancis
Tanggal entri data : 2005-06-24

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke