http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=7650
Menepis Tuduhan Teroris
Sebagai aktivis Islam yang lebih sering bergaul dalam pusaran aliran gerakan
Islam fundamentalis, saya memiliki pengalaman traumatis ketika harus berkunjung
ke luar negeri.
Betapa tidak, pengalaman pencekalan saya mendapatkan visa ke Australia dalam
rangka menghadiri konferensi Islam di Australian National University di
Canberra Australia, serta penahanan selama kurang lebih satu jam dengan
berbagai pertanyaan selama di Bandara Kairo ketika studi banding di Mesir,
masih merupakan misteri dan menjadi kekhawatiran, bahwa apakah saya benar
termasuk dalam daftar orang yang dicurigai berat sebagai terkait dengan gerakan
teroris.
Kekhawatiran tersebut, sungguh menjadi beban batin yang cukup menyiksa secara
tidak adil, karena faktualnya oleh ikhwan (rekan/saudara seperjuangan) aktifis
Islam fundamentalis, saya justru ditempatkan dalam lingkaran aktifis yang
selalu berfikir dan bertindak moderat. Makanya, menjadi suatu keheranan yang
tiada tara jikalau kemudian saya dimasukkan dalam daftar orang-orang yang
dicurigai terkait dengan gerakan teroris.
Kecamuk rasa kuatir tersebut, kemudian membuncah, ketika akan menghadiri
undangan pemerintah Prancis untuk mengikuti kursus HAM dan penyelesaian
konflik. Dengan kebulatan tekad, sayapun berangkat ke Prancis. Didasari
keyakinan dan harapan bahwa dengan undangan resmi dari pihak pemerintah
Prancis, maka tidak ada atau kecil kemungkinan saya bakal mengalami pencekalan
ataupun penjebakan sebagaimana yang dialami oleh saudara Agus Dwikarna di
Filipina. Sebab jika itu terjadi, maka setidaknya pemerintah Prancis harus ikut
bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa saya.
Dengan mengucapkan Bismillah tawakkaltu alallahi walakhaula walaquwwata
illahbillahi, saya pun memasrahkan diri ke hadirat Ilahi, serta bersikap apapun
yang terjadi, terjadilah. Maka, berangkatlah saya ke Prancis. Namun kemudian,
pesawat yang saya tumpangi, ternyata tidak menuju Paris, tetapi mendarat di
Frankfurt Jerman. Dada ini pun gedebak-gedebuk, teringat berita di media massa
beberapa waktu lalu, tentang penangkapan sejumlah aktifis Islam di Jerman
sekaitan dengan merebaknya isu gerakan terorisme yang merambah Eropa setelah
Amerika.
Dengan penampilan sebagaimana adanya, tanpa mencukur klimis cambang dan
jenggot, sayapun berusaha setenang mungkin, diiringi doa dan munajat ke hadirat
Ilahi memohon perlindungan-Nya. Petugas Imigrasi Jerman dengan cermat dan tanpa
senyum memperhatikan paspor saya, sembari sesekali ia menengok ke layar monitor
seolah mencari kecocokan dengan sejumlah nama dan wajah yang telah ada dalam
daftar monitor.
Entah berapa kali si-petugas imigrasi Jerman tersebut, bolak balik melihat
antara paspor dan wajah saya, sembari ia melirik ke monitor di mana tertera
sejumlah nama dan foto sesuai urutan abjad. Dan. akhirnya, ia pun mengembalikan
paspor saya sembari berkata; "Okey Go., and the next! Belum selesai ia
menghabiskan kata terakhirnya, saya pun langsung melangkah dengan cepat dan
ringan meninggalkan pos pemeriksaan imigrasi. Dalam hati saya berkata lirih;
"Terimakasih Tuhan. Terimaksih Eropa; karena engkau ternyata tidak seperti
Australia yang telah begitu membabi buta mencurigai setiap aktifis Islam
sebagaimana halnya Amerika yang seolah telah mata kalap melihat aktifis Islam
identik teroris.
Setibanya di Prancis, tepatnya di International Institute of Human Rights
Strasbourg kamipun diberi kuliah tentang HAM, hukum Internasional, dan
Demokrasi. Pengajarnya sejumlah profesor dari berbagai kalangan Universitas
ternama di Eropa. Ada juga beberapa di antaranya adalah petinggi dari Council
of Europe.
Ketika pembahasan tentang terorisme dan hak azasi manusia pembahas mulai
mengurai tentang bagaimana seharusnya perlakuan HAM terhadap setiap tahanan
apapun dan siapapun. Saya pun seolah mendapat energi baru untuk bangkit selaku
subjek aktif, dan merasa tidak saatnya lagi diperlakukan sebagai objek
pembahasan teroris semata.
Olehnya itu, ketika mendapat giliran bertanya, maka kesempatan itupun tidak
saya sia-siakan. Saya pun mempersoalkan tentang prosedur standar HAM terhadap
orang yang dicurigai sebagai terlibat terorisme serta bagaimana seharusnya
memperlakukan tahanan yang dituduh sebagai pelaku terorisme.
Ketika memberikan penjelasannya, Nicola Cangemi (Refresentatif Council of
Europe) selaku pembicara pada session tersebut, menyatakan bahwa terhadap
tersangka pelaku kejahatan apa saja, termasuk kejahatan teroris, tetap berhak
untuk tidak dihukum jika tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat. Begitupun
terhadap orang-orang yang dicurigai sebagai terlibat gerakan teroris, harus
didukung oleh alasan yang kuat dengan kelengkapan bukti yang cukup untuk
melakukan penahanan ataupun penangkapan atas dirinya. Jika tidak, maka itu
dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran HAM dan itu berarti telah
terjadi sebuah kejahatan kemanusiaan.
Lantas bagaimana pula halnya dengan orang yang telah ditahan atas tuduhan
teroris? Apa sajakah yang menjadi haknya selama dalam masa tahanan? Atas
pertanyaan tersebut, jawaban yang lebih rinci kemudian saya peroleh dari Borys
Wordz, selaras dengan materi yang dibawakannya, yaitu; "Detention, torture and
inhumane or degrading treatment". Menurutnya, sekalipun seseorang tersebut
adalah tersangka ataupun terdakwa pelaku teroris, ia tetap harus mendapatkan
haknya untuk bebas dari penyiksaan secara fisik maupun psikis.
Dalam hal ini, saya turut menggaris bawahi, bahwa harus ada pembedaan dan
pemisahan makna dan perlakuan antara penghukuman dan penyiksaan. Bahwa setiap
orang, dari sudut pandang kemanusiaan, harus bebas dari setiap bentuk
penyiksaan. Akan tetapi itu bukan berarti seseorang harus dihindarkan dari
ketersiksaan akibat penghukuman yang harus dijalaninya. Dengan kata lain,
ketersiksaan tersebut dapat diterima jika hal itu merupakan konsekuensi dari
keharusan masa hukuman yang dijalaninya akibat kesalahannya.
Sementara itu, ketika mempersoalkan bagaimana seharusnya mempelakukan seorang
tahanan yang tertuduh sebagai teroris dari sudut pandang HAM, saya pun teringat
perihal nasib saudara Agus Dwikarna yang saat ini masih mendekam di penjara
Filipina. Maka, kesempatan di hadapan aktifis HAM dunia dan di forum yang
terhormat tersebut, saya pun mempertanyakan atau tepatnya mengadukan sekaligus
meminta pandangan perihal Agus. Bahwa selama ini, saudara Agus mengalami
kesulitan ataupun hambatan dalam berkomunikasi dengan keluarganya di
Indonesia-Makassar-, begitupun dengan upaya mendapatkan makanan halal, serta
beribadah sebagaimana mestinya, sesuai dengan agama keyakinannya.
Sederet pertanyaan saya tersebut dijawab dengan singkat dan tegas, bahwa jika
demikian halnya, maka itu jelas-jelas sudah merupakan pelanggaran HAM.
Berdasarkan jawaban jujur dan berani tersebut, sayapun tak tinggal diam.
Bahkan, sejumlah peserta lainnya ikut mempersoalkannya, yang kemudian melebar
kepada persoalan tentang bagaimana halnya dengan tahanan 'teroris' di
Guantanamo?
Atas pertanyaan serius itu, kami pun akhirnya mendapatkan penjelasan bahwa
masalah Guantanamo memang telah menjadi persoalan yang sulit dan dilematis.
Kesulitannya, karena Penjara Guantanamo dinyatakan sebagai daerah tertutup
dalam otorita pihak militer Amerika, sehingga upaya investigasi untuk
membuktikan terjadinya pelanggaran HAM menemui kesulitan. Memang, dugaan bahwa
di sana telah terjadi pelanggaran HAM, begitu sangat kuat melekat di benak
segenap aktifis HAM dunia. Itulah sebabnya, pihak ICRC melakukan kunjungan di
sana. Hanya saja, untuk mengetahui apa persisnya yang terjadi, belum bisa
diketahui oleh publik, karena telah menjadi ketentuan bagi ICRC untuk tidak
mempublikasikannya.
Tetapi yang lebih menyulitkan lagi, sekaligus menjadikannya dilematis adalah
karena sampai saat ini, sebagaimana dikemukakan oleh Profesor Dhommeaux dari
University of Rennes, Amerika dan Somalia termasuk negara yang tidak atau belum
mau meratifikasi konvensi tentang HAM. Padahal, di dunia ini telah ada 193
negara yang turut meratifikasinya. Artinya, jumlah sebanyak itu telah cukup
menjadi alasan pemberlakuan konvensi HAM tersebut secara universal. Tetapi
dalam praktiknya, itu tidak berlaku bagi Amerika. Maka, sayapun menjadi
mengerti, bahwa mengapa Amerika selama ini kebal dan bebal dari tuduhan sebagai
negara pelanggar HAM terberat. **
Sumber :
Aswar Hasan, Alumni The International Institute of Human Rights Strasbourg
Perancis
Tanggal entri data : 2005-06-24
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/