> > Assalamualaikum wr. wb.
> >
> > Pak Sambas di mana sekarang, dan apa kabar Aceh? Saya baca di
> > Koran ada relawan asing yang tertembak.
> >
> > Dan bagaimana gaung pelaksanaan hukum cambuk di Bireuen di
> > kalangan NGOs di Aceh?
> >
> > Semoga Pak Sambas dan Tim LGSP-USAID sehat-sehat saja tidak
> > kurang suatu apapun dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT
> >
> > Wassalam, Darwin
Terima Kasih Pak Darwin,
Alhamdulillah, Saya dengan teman-teman baik-baik saja. Saya lagi
grounded naik heli, untuk memulai proses penandatanganan MoU 4
kabupaten, menyusul Kota Banda Aceh yang telah berjalan sekitar dua bulan.
Tentang relawan tertembak, terjadi di Lamno, Aceh Jaya, saat saya pergi
dari sana, naik heli dari Calang.
Memang keamanaan belum sepenuhnya terjamin. Sekitar seminggu setelah
saya keluar dari Nagan Raya, Ketua DPRD-nya diculik. Kemarin saat saya
masuk Aceh Besar, beberapa hari sebelumnya terjadi kontak
senjata...Alhamdulillah, saya selalu bergerak bertepatan dengan saat
aman. Ini adalah perlindunganNYA...sangat saya syukuri...
Jum'at Kemarin saya sembahyang Jum'at di Masjd Besar Baiturrahman Banda
Aceh. Khotib mengambil tema khutbah "Maju Terus Dengan Syariat Islam."
Argument-argument(hujah)nya sangat tajam. Dikatakan, bagi Islam hanya
ada dua hukum: (1) Hukum Allah; (2) Hukum Jahiliyah...sangat memukau,
karena khotib memperhadapkannya (vis a vis) dengan hukum dunia
international yang berlaku sekarang, yang mengatakan bahwa hukuman fisik
itu uncivilized. Rencana eksekusi Hukum Cambuk di Bireun diumumkan di
masjid Baiturahman. Yang menarik Ketua BRR Kuntoro Mangkusubroto
menyatakan siap dicambuk jika mengkorupsi dana BRR (berita terlampir).
Saya secara pribadi melihat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh
membutuhkan orang-orang yang bisa menjaga keteraturan dalam perubahan
secepat apa pun. Dengan kata lain, membutuhkan pak Darwin...
Salam, Sambas
====================================================================
Kuntoro: Saya Siap Dicambuk jika Korupsi
SUARA MERDEKA Senin, 27 Juni 2005 NASIONAL
BANDA ACEH - Kepala Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR)
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Pulau Nias, Kuntoro
Mangkusubroto, menyatakan siap menerima hukuman cambuk jika melakukan
tindak pidana korupsi.
"Saya siap dicambuk jika melakukan korupsi karena korupsi melanggar
Undang-undang Syariat Islam di daerah Serambi Mekah," katanya kepada
puluhan wartawan dalam dan luar negeri di Masjid Baiturrahim Ulee Lhue,
Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Sabtu lalu.
Pernyataan itu dikemukakan Kuntoro saat menjawab pertanyaan wartawan di
hadapan delegasi badan dunia PBB, perwakilan Bank Dunia, dan sejumlah
lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kuntoro menegaskan, pihaknya akan menerima hukuman jika melakukan
perbuatan melanggar hukum syariat (Islam) yang telah diberlakukan di
NAD. "Sekali lagi saya katakan bahwa siapa pun yang berada di Aceh,
wajib menaati hukum yang berlaku di daerah ini. Apalagi, saya kini sudah
tercatat sebagai penduduk Aceh, yakni telah memiliki KTP (kartu tanda
penduduk) merah putih yang berlaku di daerah ini," tandas Kuntoro yang
mengundang tawa pengunjung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kembali komitmennya bahwa setiap dana yang
masuk ke badan di bawah pimpinannya (BRR) itu akan diaudit oleh auditor
independen profesional dan memiliki nama di dunia internasional.
Lima Tahun
BRR adalah satu lembaga yang bertanggung jawab atas rehabilitasi dan
rekonstruksi Aceh pascabencana alam gempa dan tsunami, 26 Desember 2004,
dengan masa tugas selama lima tahun mendatang. "Tidak ada korupsi di
BRR," tegasnya.
Oleh karena itu, katanya, satu kebijakan dari BRR bahwa semua pelaku
rekonstruksi dan rehabilitasi NAD dan Nias itu harus menandatangani
surat pernyataan tidak melakukan korupsi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BRR sangat transparan dalam mengelola
dana bantuan yang telah dipercayakan para negara donatur atau lembaga
yang mempunyai komitmen untuk membantu pembangunan kembali Aceh dan Nias
pascaterjadinya musibah gempa dan tsunami akhir tahun lalu.
Di pihak lain, Kuntoro menyebutkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 178
proyek yang disetujui untuk melakukan berbagai kegiatannya di Aceh dan
Nias dengan total bantuan dana sebesar 585 juta dolar Amerika Serikat.
Provinsi NAD yang telah berstatus sebagai wilayah di Indonesia yang
menjalankan syariat Islam secara kafah (menyeluruh) melalui
Undang-undang RI Nomor 44/1999.
Dalam pelaksanaan undang-undang tersebut, Provinsi NAD telah menghukum
cambuk terhadap belasan terpidana kasus judi dan minuman keras di
Kabupaten Bireuen dengan hukuman cambuk antara enam hingga delapan kali
terhadap pelakunya. (ant-41h)
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/