Ini dia opini yang berotak.
Moga2 yg against opini ini bisa kasih argumentasi yang
lebih berotak, ga asal nyablak pake feeling.

Peace!

--- Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> 
> Qanunisasi: Muskil atau Mungkin?
> 
> Hukum pidana Islam di Aceh mulai dipraktekkan. Ada
> pujian, ada pula kritikan.
> 
> ***-
> HUKUM cambuk akhirnya dilaksanakan di Bireuen,
> Nanggroe Aceh Darussalam. 
> Ridwan dan sejumlah rekannya terpaksa menjalani
> hukuman pidana dilecut 
> cemeti algojo wilayatul hisbah atau polisi syariah
> di atas panggung, di 
> depan ratusan penonton, termasuk kanak-kanak,
> tetangga, dan 
> kerabatnya--yang mereka lukiskan bak sedang menonton
> sirkus. Ia tertangkap 
> basah bermain judi kartu dan kopyok. Ketua Mahkamah
> Syariah Islam lalu 
> menghukumnya pada akhir April lalu.
> Eksekusi ini tentu menorehkan sejarah baru bagi
> Republik Indonesia. Sejak 
> 60 tahun merdeka, baru kali inilah negara secara
> resmi melegalkan hukum 
> cambuk di salah satu provinsi istimewanya. Payung
> hukumnya jelas, 
> Undang-Undang No. 44/1999 tentang Pengisian
> Keistimewaan Aceh, dan 
> Undang-Undang No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus.
> Syariat Islam pun absah 
> diberlakukan sebagai hukum positif "yang sangat
> terbatas" di Aceh. Presiden 
> Megawati lalu menguatkannya lewat Keppres RI No.
> 11/2003 tentang 
> Pembentukan Mahkamah Syariah.
> Dewan perwakilan rakyat setempat lalu menyambut
> hadiah politik ini. Mereka 
> mengesahkan sejumlah peraturan daerah berbasis
> syariah atau Qanun yang 
> khusus ditujukan pada umat muslim itu. Ada Qanun
> yang mengatur ihwal 
> perjudian (maysir)--yang dilanggar Ridwan dkk
> tadi--lalu minuman keras 
> (khamar), perbuatan mesum (khalwat), zakat, hingga
> soal kepolisian di 
> Serambi Mekah. Peraturan gubernur yang mengatur
> detail tata cara 
> pelaksanaan hukum cambuk juga dijadikan rujukan
> penting.
> Qanunisasi atau pengundangan hukum pidana Islam,
> alias hudud, kalau mau 
> dikaji, sesungguhnya bisa terbentur banyak hal.
> Setting sosial pada saat 
> Nabi bermukim di Madinah 15 abad silam, lalu disusul
> dengan kala para imam 
> mazhab yang dijadikan yuris panutan masih hidup,
> jelas berbeda dengan 
> suasana di Indonesia masa kini. Misalnya aturan
> denda dalam fiqh Islam, 
> yang masih menyebut dalam bentuk unta, akan muskil
> diterapkan di sini. 
> Lazim diketahui bahwa perbedaan pendapat antarmazhab
> juga terjadi--bahkan 
> di lingkungan satu mazhab pun bisa berbeda.
> Belum lagi kalau bicara tentang hak asasi manusia.
> Konstitusi kita 
> menyatakan bahwa "setiap orang berhak untuk bebas
> dari penyiksaan atau 
> perlakuan yang merendahkan martabat manusia".
> Hukuman jilid (cambuk) itu 
> rasanya tak sesuai dengan kepatutan dan keadilan
> pada zaman kini. Bukankah 
> kita juga sudah meratifikasi konvensi antipenyiksaan
> dan penghukuman yang 
> merendahkan harga diri manusia? Apalagi dibandingkan
> dengan "perbuatan 
> dosa" mereka: berjudi dengan total bukti kurang dari
> Rp 50 ribu!
> Tak ada salahnya kita melakukan reorientasi jinayat.
> Dulu kala, pemidanaan 
> itu dimaksudkan sebagai unsur pembalasan dan
> penebusan dosa. Jadi, bagi 
> penganut teori jawabir ini, hukuman potong tangan
> dan qisas (berbalas 
> bunuh) diterapkan apa adanya sesuai dengan bunyi
> teks. Sedangkan penganut 
> teori belakangan, yang disebut Nadirsyah Hosen,
> pakar dari Institut Ilmu 
> Al-Quran, sebagai teori zawajir, berpendapat bahwa
> hukuman tersebut bisa 
> saja diganti dengan hukuman lain semisal penjara,
> asalkan efek yang 
> ditimbulkan mampu membuat orang lain jera. Artinya,
> masih terbuka celah 
> interpretasi.
> Walhasil, kita maklum akan semangat rakyat Aceh
> dalam mengolah hudud. Tapi 
> alangkah adil dan bijaksananya jika kasus judi
> kecil-kecilan tadi cukup 
> diselesaikan dengan hukum positif yang berlaku
> sekarang melalui KUHP. Tak 
> perlu mempertontonkan hukuman cambuk dalam
> masyarakat dengan dalih syariat 
> Islam, yang pelaksanaannya sesungguhnya masih bisa
> ditafsirkan secara 
> luwes. Apalagi mereka menjalani hukuman ganda: disel
> polisi berbulan-bulan, 
> dan kini dilecut. Bukankah mahkamah belum bisa
> mengadili polisi dan militer 
> yang melakukan pelanggaran syariah?
> 
> (opini majalah TEMPO, 27 Juni 2005)
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 



                
____________________________________________________ 
Yahoo! Sports 
Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football 
http://football.fantasysports.yahoo.com


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke