http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/02/opi01.html


Perpres No 36/2005: 
Dijalankan atau Dibatalkan?
Oleh Usep Setiawan


Kontroversi mengitari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2005 tentang 
Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum (3 Mei 
2005). Tulisan ini meraba kemungkinan ke depan mengacu kontradiksi pandangan 
dan sikap yang berkembang. 

Komisi II DPR merekomendasikan penundaan pelaksanaan dan revisi Perpres 36/2005 
dalam dua bulan (7 Juni 2005) - ada 10 dari 24 pasal isi perpres yang diminta 
direvisi. Rekomendasi DPR diawali kesimpulan yang intinya: 
Diskriminasi kepentingan umum hanya kepentingan sebagian besar masyarakat, (2) 
Pengadaan tanah memberi peluang kesewenang-wenangan, 
Ketidakjelasan yang mengabaikan hak asasi pemegang hak atas tanah, 
Membuka ruang kolusi antara pemerintah dengan pembeli tanah bermodal besar, 
Memperkecil harapan rakyat memperoleh keadilan karena pemerintah memonopoli 
panitia pengadaan tanah, dan 
Represivitas pada pembatasan waktu musyawarah 90 hari dan konsinyasi dalam 
ganti kerugian.

Ketua Komnas HAM melayangkan surat bernomor 168/TUA/VI/05 kepada Presiden (21 
Juni 2005). Jika DPR "hanya" minta penundaan dan revisi, Komnas HAM lebih 
tegas: mendesak pencabutan Perpres 36/2005 karena potensial melanggar HAM. 
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga mengkhawatirkan perpres ini. Misalnya, Laode 
Ida (DPD Sultra) menemukan kasus penggusuran di Korumba Kendari yang memakai 
Perpres 36/2005 ini. DPD berencana segera mempertanyakannya kepada presiden.

Tutup Mata dan Telinga
Menarik mencermati respon balik pemerintah terhadap kritik dan usulan berbagai 
pihak terhadap perpres ini. Andi Malarangeng, Jubir Presiden, beberapa kali 
berusaha meyakinkan publik bahwa perpres ini tak seburuk yang disangka. 
Bukannya menjernihkan, klarifikasi Malarangeng malah makin membingungkan publik.

Aburizal Bakrie, Menko Perekonomian, - yang pengusaha itu - juga tampil membela 
perpres, malah disisipi pernyataan sinis bahwa penolak perpres pastilah 
spekulan tanah. Tak ketinggalan Wapres Jusuf Kalla (JK), yang juga saudagar, 
pernah berujar yang menolak Perpres 36/2005 hanyalah segelintir orang.

Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, bersikukuh akan menjalankan Perpres 36/2005 
untuk melancarkan proyek infrastruktur, seperti Banjir Kanal Timur dan jalan 
tol yang tertunda. Sikap Sutiyoso menuai kecaman karena dianggap arogan dan 
otoriter.
Sofyan Djalil, Menteri Infokom, datang menghentak - setelah rapat khusus dengan 
Jusuf Kalla, Menteri PU, Kepala BPN, Menteri Perumahan Rakyat, dan Gubernur DKI 
Jakarta- bahwa pemerintah tidak berencana menunda, merevisi, apalagi mencabut 
Perpres 36/2005. Rapat ini "menantang" penolak untuk menguji materi perpres ke 
MA. 

Setelah lama ditunggu, dari Kalimantan Presiden angkat bicara. Intinya, 
Presiden menganggap penolakan terhadap Perpres 36/2005 karena kurangnya 
sosialisasi. Presiden minta menteri dan pemerintah daerah mensosialisasikan dan 
menjabarkan lebih lanjut. Perpres 36/2005 bukan untuk Presiden atau Wakil 
Presiden, atau investor, tapi untuk kepentingan umum. Begitu tandas Presiden.

Jalankan atau Ralat ?
Penulis memprediksi dua kemungkinan, bila tak ditemukan jalan tengah. 

Pertama, jika perpres ini dipaksakan dilaksanakan, pemerintah akan segera 
"membebaskan" tanah-tanah milik rakyat untuk "kepentingan umum". Banyak proyek 
infrastruktur mungkin segera dibangun. Namun, berbarengan dengan itu, 
kemungkinan besar akan terjadi ketegangan, benturan bahkan bentrok fisik karena 
sengketa tanah. Tak mustahil korban jiwa akan berjatuhan menyertai praktik 
penggusuran. 

Hal ini memicu delegitimasi politik pemerintah yang dipilih rakyat secara 
demokratis tetapi menerapkan kebijakan yang anti-demokrasi. Ini memupuk 
ketidakpercayaan rakyat serta memancing pembangkangan sosial terhadap rezim 
yang berkuasa.

Kedua, kalau perpres ini ditunda (atau dicabut/diralat sendiri) pelaksanaannya, 
pembangunan kepentingan umum dapat menggunakan Keppres No.55/1993. Sembari 
menyusun RUU pengadaan tanah bagi pembangunan, pemerintah dan DPR 
menyempurnakan UUPA No. 5/1960 secara transparan melalui suatu kepanitiaan 
negara. 
Pemerintah juga menyiapkan strategi komprehensif pelaksanaan pembaruan agraria 
atau reforma agraria. Lebih baik menangani penyelesaian konflik agraria 
ketimbang menjalankan perpres yang potensial memicu konflik agraria baru. 
Kebijakan ini akan mengukuhkan legitimasi politik pemerintah di mata rakyat.

Ralat sendiri Perpres 36/2005 bukanlah aib yang memalukan pemerintah (khususnya 
Presiden), melainkan sikap elegan dari penguasa yang rendah hati meralat 
kebijakan yang dinilai keliru oleh banyak pihak.

Tekanan Massa dan Uji Materi
Selain kemungkinan di atas, kini aksi massa dan rencana uji materi untuk 
mendesak pencabutan Perpres 36/2005 terus bergulir. Aksi bersama ribuan petani, 
nelayan, masyarakat adat, kaum miskin kota, mahasiswa, aktivis, akademisi, 
seniman dan budayawan digelar di Istana Negara. 

Aksi sejenis dirancang di daerah (provinsi maupun kabupaten). Bahkan di 
lapangan digencarkan penentangan penggusuran, juga didorong aksi-aksi 
reklaiming dan okupasi oleh berbagai kelompok masyarakat. Jika aksi massa ini 
berjalan mulus maka tuntutan reforma agraria menyeluruh kian menemukan 
konteksnya.

Uji materi Perpres 36/2005 kepada Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh 
puluhan pengacara handal yang disokong pakar hukum agraria dan ribuan surat 
kuasa gugatan dari publik bisa berujung pada pembatalan Perpres 36/2005 oleh MA 
karena dinilai bertentangan dengan perundang-undangan, termasuk UUD 1945.

Jika Perpres 36/2005 dibatalkan oleh MA maka pemerintah mengalami kekalahan 
hukum. Ini preseden buruk yang merongrong pemerintah "kehilangan muka". Citra 
politik pemerintah, khususnya Presiden, pun di ambang kepudaran. Inilah segi 
politis Perpres 36/2005 yang bisa diolah jadi peluru politik macam-macam pihak.

Apabila Perpres 36/2005 dibenarkan oleh MA maka pemerintah memiliki legalitas 
yang kuat untuk menggusur tanah rakyat. Secara yuridis formal pemerintah 
menang. Tapi ini bom waktu bagi meledaknya konflik sosial yang dipicu 
pendekatan legal formal versus terusiknya rasa keadilan rakyat dalam pembebasan 
tanah untuk pembangunan. 
Tampaknya, kemauan dan keberanian Presiden meralat sendiri Perpres 36/2005 
adalah pilihan tepat yang paling kecil risikonya.

Penulis adalah Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 
 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke