http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/5/o1.htm
Ada yang Ingin Gagalkan Pemberantasan Korupsi
FENOMENA ingin menggagalkan pemberantasan korupsi diungkapkan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono di depan wartawan Minggu (Bali Post, 2/7) lalu. ''Bukan main
tantangan dan halangannya. Terus terang masih ada pihak yang berusaha
menghalangi dan menggagalkannya. Namun, kami pantang menyerah,'' tegas Kepala
Negara.
Ada pihak yang mengritik Presiden atau pemerintah masih kurang fair dan
diskriminatif. Dalam kaitan ini Amien Rais mengharapkan pemerintah harus
memberantas korupsi tanpa pandang bulu, sehingga ada rasa keadilan dalam
masyarakat. Korupsi kelas kakap pada kasus BLBI dan BPPN yang menyebabkan
kerugian negara mencapai ratusan trilyun rupiah dan telah menghancurkan
perekonomian harus dituntaskan penanganannya.
Opini semacam ini seyogianya dijadikan pendorong lebih bergairahnya upaya
memberantas korupsi. Jangan sebaliknya, pernyataan semacam itu melemahkan tekad
yang sedang dan sudah terbangun. Walaupun yang sudah tertangani sampai tuntas
baru sebagian kecil kasus korupsi, kemauan Presiden tersebut harus tetap
dihargai. Dalam kondisi pemerintah dan masyarakat kita seperti sekarang ini
tidak mungkin memberantas seluruh kasus korupsi bersamaan sekaligus.
Kita yakin dengan harapannya itu, Amien Rais tidak bermaksud membelokkan
perhatian. Sebab, dalam penegasan berikutnya mantan Ketua MPR itu menyatakan
tetap mendukung kebijakan yang telah dilakukan Presiden dalam memberantas
korupsi sekarang ini.
Upaya melemahkan tekad Presiden memberantas korupsi, menghalangi dan
menggagalkannya, dapat dilakukan dengan beragam cara, yang terkadang terkesan
terselubung, bahkan sarat kepura-puraan dan kepalsuan. Ada yang dengan jalan
melandaskan dirinya, bahkan terkadang terkesan mencari-cari tafsir hukum yang
dapat melemahkan proses penyidikan dan penuntutan suatu perkara korupsi. Ada
yang secara bersama-sama membohongi publik dengan menyatakan saksi atau calon
tersangka sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat didengar
keterangannya. Ada yang dengan jalan menyindir penegak hukum melupakan jasa
para seniornya yang sudah bertahun-tahun mengabdi pada bangsa dan negara.
Fenomena melemahkan, menghalangi dan menggagalkan semacam ini ditengarai juga
terjadi dalam upaya penegakan hukum pada umumnya. Lepas akurat-tidaknya tafsir
hukum yang dipakainya, kita menjadi prihatin melihat kinerja Tim Pencari Fakta
Kasus Munir, misalnya, yang tidak selalu berhasil memanggil semua oknum yang
dianggapnya layak dijadikan calon saksi. Kita pun prihatin mendengar kabar
tidak berhasilnya Komnas HAM memanggil tiga jenderal terkait perkara orang
hilang, padahal mereka dianggap layak memiliki informasi tentang penculikan
aktivis pro-demokrasi tahun 1997-1998, yang hingga kini tidak diketahui hidup
atau mati.
Fenomena melemahkan, menghalangi dan menggagalkan, juga terjadi di kalangan
internal penegak hukum. Di tengah proses peradilan terhadap terdakwa dalam
suatu kasus korupsi, kita prihatin mendengar kabar adanya pengacara atau
panitera pengadilan yang tertangkap tangan melakukan tindakan yang dapat
dikategorikan sebagai penyuapan.
Kita bersyukur, walaupun bukan main tantangannya, dan masih adanya pihak yang
berusaha menghalangi dan menggagalkannya, Presiden tetap menyatakan pihaknya
pantang menyerah. Tentu aparat penegak hukum pantang menyerah pula dalam
mengusut kasus korupsi di Departemen Agama, misalnya, walaupun di tengah
penetapan mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar sebagai tersangka
dalam kasus korupsi, ada yang membelokkan perhatian dengan menyatakan kasus
korupsi di departemen lain tidak kalah besar. Konsekuensi pantang menyerah
Presiden tersebut adalah konsistensi dan kesinambungan dari usaha memberantas
korupsi, sehingga kasus korupsi di departemen lain itu juga segera terungkap
dan tertangani.
Konsistensi ini diharapkan juga menjadi konsistensi aparat penegak hukum di
daerah-daerah dan juga warga masyarakat umumnya. Jangan sampai terjadi, lain
kebijakan pimpinan lain pula kenyataannya di bawahan dan di lapangan.
Masyarakat pun harus menunjukkan peran serta secara ikhlas terhadap tiap upaya
penegakan hukum, sejak proses investigasi, penyidikan, penuntutan hingga proses
peradilan di meja hijau. Ironis memang jika warga masyarakat justru melakukan
tindakan reaktif secara destruktif terhadap upaya penegakan hukum yang
dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu.
Kenyataan itulah yang tampaknya mendorong Guru Besar Sosiologi Hukum
Universitas Diponegoro Satjipto Rahardjo melontarkan wacana tentang perlunya
memberantas korupsi dengan cara ''penegakan kolektif'' yang pada intinya semua
pihak memiliki konsistensi sama memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/