Ada yang kurang saya mengerti ;
Aktivis Islam menjadi tersangka teroris atau Aktivis Teroris beragama
Islam menjadi tersangka.

Sepengetahuan saya adalah Aktivis Teroris yang berusaha membuat
ketidaknyamanan kehidupan di Negara Indonesia yang katanya dulu beralam
damai sentosa ... bagaikan rayuan pulau kelapa ... nyiur melambai-lambai
...

Sebenarnya maunya apa?
Mau membuat Negara Teror??
^(J)^

-----Original Message-----
From: Ambon [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
 
http://www.indomedia.com/bpost/072005/6/nusantara/nusa1.htm

Sebelas Aktivis Islam Tersangka

Jakarta, BPost
Gerak cepat dilakukan Mabes Polri. Sebelas dari 17 orang aktivis Islam
yang ditangkap polisi di Solo dan Jakarta selama sepekan ini, sudah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terorisme. Polisi mengaku
memiliki bukti kuat keterlibatan mereka dalam jaringan teroris kelompok
Dr Azahari dan Noordin M Top.

"Sejak hari ini, 11 dari 17 orang yang kita tangkap di Solo dan Jakarta,
telah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka juga langsung kita tahan.
Mereka dijerat UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme,"
jelas Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Sunarko Danu Ardanto kepada
pers, Selasa (5/7). 

Sedangkan 6 orang sisanya, lanjut Sunarko, masih menjalani pemeriksaan
secara intensif di Mabes Polri. "Enam orang lainnya, masih kita periksa
secara intensif. Kita belum mengetahui hasilnya, apakah mereka juga
terlibat atau tidak," kata Sunarko.

Sebelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dua
orang ditangkap di Jakarta dan sembilan orang ditangkap dari wilayah
Solo dan sekitarnya. 

Tujuh orang dari Solo itu diduga terlibat aksi bom di depan Kedubes
Australia Jalan Kuningan Jakarta. Sedangkan dua orang lagi merupakan
tersangka dalam kasus pembunuhan Jaksa Muda Pengadilan Tinggi Sulawesi
Tengah Ferry Silalahi, 23 Mei 2004 lalu di Poso.

"Mereka kita kenai pasal 9 tentang membuat, menerima dan menyembunyikan
senjata api untuk terorisme dan pasal 11 tentang menyediakan dana untuk
mendukung terorisme. Juga pasal 13 tentang memberikan bantuan atau
kemudahan untuk melarikan pelaku yang terlibat langsung dalam tindakan
terorisme, termasuk menyembunyikan informasi pelaku terorisme," jelas
Sunarko. 

Ditambahkannya, selain dijerat dengan UU Nomor 15 tahun 2003, jaringan
Solo dan Jakarta ini juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
tentang Kepemilikan Senjata Api.

Sembilan tersangka yang berasal dari Solo adalah UP alias IP alias OSM
alias RK alias UU alias TS yang diduga menyembunyikan Dr Azahari dan
Noordin M Top serta menyiapkan bahan peledak seperti detonating cord dan
TNT. 

Lalu DC alias YS yang memiliki rangkaian elektrik atau sirkuit bom yang
siap digunakan. Lalu, JT alias HR alias JE yang berperan menyediakan
tempat persembunyian bagi Azahari dan Noordin. Sementara JT alias JK
alias GD alias AT, bertugas menyediakan alat transportasi untuk
operasional kelompok Azahari Cs.

Ada satu orang lagi berinisial JS alias JK yang berperan sebagai
donatur. Sayangnya, Sunarko tidak mau menyebutkan jumlah uang JK yang
telah dikucurkan untuk mendanai jaringan teroris ini. "Ini masih dalam
proses penyidikan. Saya belum bisa menyebutkan dana itu jumlahnya berapa
dan diperoleh JK dari mana," kata Sunarko mengelak.

Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MI alias BI. Ia
diduga mengetahui keberadaan Azahari dan Noordin serta membantu
koordinasi, tapi tidak melaporkannya kepada polisi. Begitu juga dengan
HS alias AT.

Sementara dua orang yang terlibat pembunuhan Jaksa Ferry di Poso yang
juga ikut tertangkap berinisial HM alias BB alias AN alias TJL alias DA,
dan FP alias AD alias WW alias NN. Sementara itu, dua tersangka yang
ditangkap di Jakarta yaitu IH alias RL alias AA alias RI alias RB dan EK
alias AH alias AM diduga berperan membawa detonator dan TNT untuk bom
yang meledak di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. JBP/ugi







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke