Refleksi: Tidak akan tuntas masalahnya, karena Pertamina dikusai oleh perompak 
dan penyamun. Selama Pertamina tidak terbuka untuk umum guna menilai 
sepakterjangnya, selama itu Pertamina akan tetap menjadi sapi perahan 
bandit-bandit penyamung koruptor dan sejenisnya. Harta rakyat tetap ditangan 
penyamun.


SUARA PEMBARUAN DAILY 
Pansus Pertamina Akan Tambah Masalah
KASUS penjualan kapal super tanker (very large crude carrier/VLCC) Pertamina 
sampai saat ini belum tuntas. Persoalan tersebut masih diproses di Mahkamah 
Agung (MA) karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan kasasi 
atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penjualan super tanker 
itu. Memori kasasi sendiri sudah diajukan sejak pertengahan Juni lalu. 

Sementara itu, DPR juga membahas masalah VLCC ini dan sampai pada kesimpulan, 
ada dugaan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Bertolak dengan itu, DPR 
dalam rapat paripurnanya beberapa waktu lalu sepakat untuk membentuk Panitia 
Khusus (Pansus) untuk mengetahui lebih jauh kasus tersebut. 

Pro dan kontra pun muncul, akibat dari dibentuknya Pansus DPR untuk kasus 
Pertamina ini. Dari DPR jelas satu suara, adanya Pansus tidak masalah. Seluruh 
fraksi memandang ada kejanggalan dalam proses tender penjualan tanker tersebut. 
Secara umum, ke-10 fraksi di DPR menilai adanya kejanggalan dalam penjualan 
tanker VLCC milik Pertamina. Kejanggalan tersebut yakni, mengenai izin dari 
dewan komisaris dan menteri keuangan 

Anggota DPR Djoko Edhi Sutjipto Abdurrahman dari Partai Amanat Nasional 
mengatakan, penyelesaian hukum yang dilakukan aparat hukum untuk menangkap dan 
menghukum yang bersalah, sedangkan hasil Pansus untuk memberikan rekomendasi 
kepada Presiden Yudhoyono. Jadi tidak masalah, adanya Pansus ini dengan proses 
hukum yang sedang berjalan. 

Kalangan pengamat ekonomi justru berpandangan lain dan sangat mengkhawatirkan 
dibentuknya Pansus ini justru pada saat proses hukum sedang berjalan. Ada 
kekhawatiran, jangan-jangan nanti proses pengambilan keputusan di tangan aparat 
hukum dipengaruhi oleh wacana yang berkembang dalam Pansus. 

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Jeffrie Geovanie mengingatkan, 
kasus penjualan VLCC Pertamina jangan diselesaikan secara politis. Kasus 
tersebut sekarang sedang diproses secara hukum dan semua pihak, termasuk DPR 
harus menghormati dan memprioritaskan upaya penyelesaian hukum tersebut. "Kalau 
nantinya DPR membentuk Pansus kasus ini, justru masyarakat akan bertanya-tanya. 
Ada apa di balik pembentukan Pansus tersebut, sepertinya DPR tidak memiliki 
kerja lain yang jauh lebih penting karena kasus ini sedang diproses di 
pengadilan," katanya. 

Dia mempertanyakan, apa tepat pembentukan Pansus, karena saat ini Komisi 
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengajukan banding ke Mahkamah Agung 
(MA) terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang 
membatalkan putusan KPPU. Dalam kasus itu KPPU menyatakan Pertamina terbukti 
bersekongkol dengan Frontline, Goldman Sachs, dan Equinox dalam tender 
penjualan VLCC. 


Preseden Buruk 

Begitu pula ekonom Sri Adiningsih dari Universitas Gajah Mada mengingatkan, 
kalau kasus VLCC Pertamina diselesaikan secara politis melalui Pansus akan 
menjadi preseden buruk dan menumbuhkan ketidakpercayaan investor asing kepada 
Indonesia. 

"Untuk menunjukkan penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik sehingga 
investor asing tidak takut berinvestasi, penyelesaian kasus penjualan VLCC 
Pertamina harus diselesaikan secara hukum. Jangan sampai kasus tersebut 
diselesaikan secara politis," katanya. 

Apalagi, tambahnya, dalam kasus ini juga melibatkan pihak asing. Investor, 
termasuk investor asing dalam menjalankan usahanya itu selalu harus mengadakan 
hubungan bisnis dengan pihak lain melalui kontrak dan perjanjian. Sehingga jika 
ada masalah, semuanya harus diselesaikan secara hukum. Kalau ada masalah bisnis 
diselesaikan secara politis, akan menjadi kampanye negatif bagi upaya menarik 
investor. 

Sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mempromosikan investasi, 
termasuk di bidang infrastruktur. Upaya ini tentu akan menuntut banyaknya 
kontrak kerja antara pihak asing dengan pihak pemerintah dan juga swasta di 
dalam negeri. Kalau investor asing melihat ada kasus persoalan tender, 
diselesaikan secara politis ini bisa menjadi sorotan internasional, katanya. 

"Saya melihat dari sisi ekonomi, biarlah masalah ekonomi ini dituntaskan secara 
hukum saja agar kepastian hukum terwujud dan persaingan usaha dapat benar-benar 
ditegakkan di negeri ini. Jika sampai investor takut karena dasar kontrak yang 
dibuatnya tidak dapat diandalkan, akan sangat berbahaya bagi masa depan 
investasi di Indonesia," tandasnya. 

Terlepas dari itu semua, patut diperhatikan apa yang disampaikan oleh pengamat 
minyak dan gas, Kartubi. Menurut dia, rencana pembentukan Pansus Pertamina ini 
tidak efektif karena hanya akan menambah masalah baru. 


Pembaruan/Marcellus Widiarto 



Last modified: 9/7/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke