Refleksi: Tidak akan tuntas masalahnya, karena Pertamina dikusai oleh perompak dan penyamun. Selama Pertamina tidak terbuka untuk umum guna menilai sepakterjangnya, selama itu Pertamina akan tetap menjadi sapi perahan bandit-bandit penyamung koruptor dan sejenisnya. Harta rakyat tetap ditangan penyamun.
SUARA PEMBARUAN DAILY Pansus Pertamina Akan Tambah Masalah KASUS penjualan kapal super tanker (very large crude carrier/VLCC) Pertamina sampai saat ini belum tuntas. Persoalan tersebut masih diproses di Mahkamah Agung (MA) karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penjualan super tanker itu. Memori kasasi sendiri sudah diajukan sejak pertengahan Juni lalu. Sementara itu, DPR juga membahas masalah VLCC ini dan sampai pada kesimpulan, ada dugaan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Bertolak dengan itu, DPR dalam rapat paripurnanya beberapa waktu lalu sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengetahui lebih jauh kasus tersebut. Pro dan kontra pun muncul, akibat dari dibentuknya Pansus DPR untuk kasus Pertamina ini. Dari DPR jelas satu suara, adanya Pansus tidak masalah. Seluruh fraksi memandang ada kejanggalan dalam proses tender penjualan tanker tersebut. Secara umum, ke-10 fraksi di DPR menilai adanya kejanggalan dalam penjualan tanker VLCC milik Pertamina. Kejanggalan tersebut yakni, mengenai izin dari dewan komisaris dan menteri keuangan Anggota DPR Djoko Edhi Sutjipto Abdurrahman dari Partai Amanat Nasional mengatakan, penyelesaian hukum yang dilakukan aparat hukum untuk menangkap dan menghukum yang bersalah, sedangkan hasil Pansus untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden Yudhoyono. Jadi tidak masalah, adanya Pansus ini dengan proses hukum yang sedang berjalan. Kalangan pengamat ekonomi justru berpandangan lain dan sangat mengkhawatirkan dibentuknya Pansus ini justru pada saat proses hukum sedang berjalan. Ada kekhawatiran, jangan-jangan nanti proses pengambilan keputusan di tangan aparat hukum dipengaruhi oleh wacana yang berkembang dalam Pansus. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Jeffrie Geovanie mengingatkan, kasus penjualan VLCC Pertamina jangan diselesaikan secara politis. Kasus tersebut sekarang sedang diproses secara hukum dan semua pihak, termasuk DPR harus menghormati dan memprioritaskan upaya penyelesaian hukum tersebut. "Kalau nantinya DPR membentuk Pansus kasus ini, justru masyarakat akan bertanya-tanya. Ada apa di balik pembentukan Pansus tersebut, sepertinya DPR tidak memiliki kerja lain yang jauh lebih penting karena kasus ini sedang diproses di pengadilan," katanya. Dia mempertanyakan, apa tepat pembentukan Pansus, karena saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang membatalkan putusan KPPU. Dalam kasus itu KPPU menyatakan Pertamina terbukti bersekongkol dengan Frontline, Goldman Sachs, dan Equinox dalam tender penjualan VLCC. Preseden Buruk Begitu pula ekonom Sri Adiningsih dari Universitas Gajah Mada mengingatkan, kalau kasus VLCC Pertamina diselesaikan secara politis melalui Pansus akan menjadi preseden buruk dan menumbuhkan ketidakpercayaan investor asing kepada Indonesia. "Untuk menunjukkan penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik sehingga investor asing tidak takut berinvestasi, penyelesaian kasus penjualan VLCC Pertamina harus diselesaikan secara hukum. Jangan sampai kasus tersebut diselesaikan secara politis," katanya. Apalagi, tambahnya, dalam kasus ini juga melibatkan pihak asing. Investor, termasuk investor asing dalam menjalankan usahanya itu selalu harus mengadakan hubungan bisnis dengan pihak lain melalui kontrak dan perjanjian. Sehingga jika ada masalah, semuanya harus diselesaikan secara hukum. Kalau ada masalah bisnis diselesaikan secara politis, akan menjadi kampanye negatif bagi upaya menarik investor. Sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mempromosikan investasi, termasuk di bidang infrastruktur. Upaya ini tentu akan menuntut banyaknya kontrak kerja antara pihak asing dengan pihak pemerintah dan juga swasta di dalam negeri. Kalau investor asing melihat ada kasus persoalan tender, diselesaikan secara politis ini bisa menjadi sorotan internasional, katanya. "Saya melihat dari sisi ekonomi, biarlah masalah ekonomi ini dituntaskan secara hukum saja agar kepastian hukum terwujud dan persaingan usaha dapat benar-benar ditegakkan di negeri ini. Jika sampai investor takut karena dasar kontrak yang dibuatnya tidak dapat diandalkan, akan sangat berbahaya bagi masa depan investasi di Indonesia," tandasnya. Terlepas dari itu semua, patut diperhatikan apa yang disampaikan oleh pengamat minyak dan gas, Kartubi. Menurut dia, rencana pembentukan Pansus Pertamina ini tidak efektif karena hanya akan menambah masalah baru. Pembaruan/Marcellus Widiarto Last modified: 9/7/05 [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

