http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/12/n2.htm



SBY Mulai Represif  
Jakarta (Bali Post) -
Pemerintahan baru di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mulai 
represif terhadap rakyat. Ini terjadi ketika unjuk rasa rakyat yang dilakukan 
Koalisi Rakyat Tolak Perpres 36/2005 ditangkapi dan ditahan. Setidaknya, hingga 
Senin (11/7) kemarin delapan orang ditangkap sejak Minggu (10/7). Alasannya, 
demonstrasi dilakukan tanpa izin.

''Pemerintah terbukti budek (tidak mendengar) dan menutup mata atas penolakan 
tersebut, bahkan membubarkan aksi massa yang dilakukan oleh berbagai elemen 
masyarakat," tandas Koordinator Badan Pekerja YLBHI Munarman, salah satu 
anggota Koalisi Rakyat Tolak Perpers 36/2005, di kantor YLBHI Jakarta, Senin 
(11/7) kemarin.  

Sulit menyebut aksi massa itu tidak diberitahukan sebelumnya kepada pihak 
kepolisian. Tanggal 6 Juli, Koalisi mengirimnya  melalui faksimile. Ketentuan 
ini diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999. Maka, ketika aksi unjuk rasa dilakukan 
dengan start di tugu Kuda, Jakarta, polisi melakukan pengawalan. Aksi berujung 
rusuh ketika massa telah tiba di Istana Negara dan melakukan orasi. 

Sejam setelah orasi dilakukan, polisi membubarkan paksa aksi massa tersebut. 
Delapan orang diseret ke Polres Jakarta Pusat dan ditahan. Hingga kemarin, 
delapan orang yang belum kembali antara lain Berkah Gamulya (UPC), Koharuddin 
(Uplink Yogya), Sahroni (FKMPL Bojong), Damiri (JRMK), Wawan (JRMK), Sipanto 
(JRMK), Dede (JRMK), dan Arif Budiman (JRMK). 

Berkah Gamulya merupakan ketua advokasi UPC. Koalisi meminta pembebasan mereka 
segera. Setelah penangkapan, massa sejatinya tetap saja melakukan orasi di 
Istana. Sekitar pukul 16.00 barulah aksi massa membubarkan diri secara damai. 

Menurut Munarman, tindakan penangkapan itu makin membenarkan  bahwa pemerintah 
berusaha meredam penolakan Perpres 36/2005. Tetapi, Koalisi tetap akan 
bergerak, tidak berhenti menolak peraturan yang dinilainya akan merugikan 
rakyat. Ini terbukti dengan munculnya SK Gubernur DKI No. 1222/2005 sebagai 
''perangkat'' untuk memberangus tanah rakyat.

Munarman mendesak DPR segera meluncurkan hak interpelasinya untuk mendesak 
pemerintah agar segera menolak Perpres. "Sejumlah anggota DPR telah setuju 
untuk mengajukan interpelasi ke Presiden," tegas Munarman.  

Interpelasi merupakan hak bertanya anggota DPR kepada pemerintah. Hak ini 
dipakai guna meminta penjelasan Presiden Yudhoyono. Komisi II DPR telah 
merekomendasikan agar Perpres itu direvisi. "Sayangnya, rekomendasi itu belum 
sampai ke Presiden. Sebab, pimpinan DPR tidak memberikannya kepada Presiden," 
tegas Munarman.  

Rekomendasi disandera pimpinan DPR. Kata Munarman,  ''penyanderaan'' itu  
membuat tanggapan atas rekomendasi Komisi II itu lambat. Makanya, sejumlah 
anggota Komisi II mengambil inisiatif mengajukan interpelasi. Dengan begitu, 
DPR bisa secara lebih aktif meminta penjelasan Presiden. Di sisi lain, Presiden 
diharapkan bisa mengklarifikasi mengapa sampai saat ini Perpres masih saja 
diberlakukan, padahal   dinilai tidak menguntungkan rakyat. (kmb7) 




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke