Semakin maju sebuah negara, maka semakin banyak UU yg dibuat, bahkan 
tingkat demokratis sebuah negara bisa diukur dari sebarapa banyak 
negara tersebut berhasil membuat sebuah produk hukum, hal mana itu 
disebabkan oleh sifat dari kehidupan (interaksi manusia) yg dinamis, 
sedangkan, UU itu sendiri sudah semestinya untuk terus mengikuti 
dinamika masyarakat.

Soal pengakan hukum itu sendiri adalah soal yg terpìsah 
pembahasaanya, bagaimana seorang penegak hukum musti 
menegakkan 'hukum' bila UU untuk itu 'belum/tidak' ada? Bagaimana 
proses peradilan bisa didapat bila 'aturan hukum' untuk itu tidak 
pernah di buat.

Azas hukum adalah azas legalitas, maka sudah semstinya bahwa produk 
hukum (UU) musti dibuat SEBANYAK-BANYAKNYA untuk mengatur pola 
interaksi masyarakatnya.

Namun demikian kita harus menghindari sejauh mungkin akan 
bahaya 'inflasi hukum' seperti yg sekarang terjadi di Indonesia saat 
ini.


--- In [email protected], "iming" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>  Rekan2,Menurut saya UU pornografi gak perlu ada, tapi kualitas 
penegakan hukum yang berarti perbaikan kualitas SDM polisi dan 
penegak hukum lainnya harus ditingkatkan dan kewenangannya selalu 
direview oleh LSM atau lembaga tertentu. kalau orang terlalu dilarang 
oleh UU, maka perilakunya menjadi tidak kreatif, padahal yang perlu 
dibentuk adalah perilaku polisi. Bayangkan kalau ini dan itu gak 
boleh !!! tapi larangan ini dan itu tidak kunjung ditegakkan oleh 
Polisi atau penegak hukum lainnya.maka yang terjadi adalah pelecehan 
terhadap segala UU , karena tidak ada penegakan terhadap UU yang ada. 
Iming --- On Mon 06/20, Lina Dahlan &lt; [EMAIL PROTECTED] &gt; 
wrote:From: Lina Dahlan [mailto: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: 
Mon, 20 Jun 2005 08:06:35 -0000Subject: [ppiindia] Re: Sistem Negeri 
Kita: Picu Pemerkosaan?Iya Mbak, Hukum tegak dan kemapanan ekonomi 
bisa mengurangi kriminalitas bagi orang normal yang tidak mabok. Kalo 
orang dah mabok, sulit 
> sekali berfikir secara normal biar dikasih kesempetan 1000x 
mikir...:-). Makanya kita perlu mendukung niat pemerintah untuk 
membuat undang2 pornografi dalam langkah penegakan hukum. Moga-moga 
ya Mbak, hukumnya tegak...:-)Kejahatan pelecehan seksual dan 
pemerkosaan yang akibat alcohol ini tidak dibahas oleh doctor Soe 
Tjen Marching. Spt yang mbak ceritakan, anggota parlemen yang bisa 
dikatakan 'pendidikan' cukup, ekonominya cukup, ngerti hukum, masih 
saja melakukan pemerkosaan krn mabok. Kenapa negara maju tak melarang 
alcohol juga ya? Apa karena ini merupakan devisa negara?wassalam,--- 
In [email protected], "fauziah swasono" wrote:&gt; --- In 
[email protected], "Lina Dahlan" wrote:&gt; &gt; &gt; Keempat, 
sayangnya doctor Soe Tjen Marching ini tidak memberikan &gt; &gt; 
data akurat tentang tingginya perlakuan pelecehan seks dan perkosaan 
&gt; &gt; antara kedua bagian belahan dunia tsb. Karena saya pernah 
baca juga &gt; &gt; bahwa tingkat kriminalitas di Barat 
> (termasuk pemerkosaan) cukup &gt; &gt; tinggi karena pengaruh 
alcohol sehingga pemerintahannyapun harus &gt; &gt; mengeluarkan 
biaya yang sangat tinggi pula untuk menaggulangi hal &gt; &gt; 
tsb.&gt; &gt; Kalau saya duga (nggak punya data juga), penyebab 
rendahnya angka&gt; kriminalitas di negara2 maju karena penegakan 
hukum dan kemapanan&gt; ekonomi. Jadi orang mesti mikir 1000x kali 
kalo mau melanggar hukum.&gt; Bisa2 kemapanan hidupnya dan masa 
depannya hancur berantakan. Ini yang&gt; kurang di negara2 
berkembang/miskin.&gt; &gt; Contohnya disini bbrp bulan yl dini hari, 
ada seorang anggota parlemen&gt; yang katanya "mabok" trus melakukan 
pelecehan seksual pada seorang ce&gt; yg lagi berdiri di daerah 
Roppongi (kawasan expat di Tokyo). Si ce&gt; lapor ke polisi, org tsb 
ditangkap, kemudian diadili. Saya lupa kena&gt; berapa bulan penjara 
plus denda, tetapi yg lebih gawat baginya:&gt; dipecat dari partai 
dan parlemen. Hancurlah masa depannya.&gt; &gt; &gt; salam,&gt; &gt; 
> 
fau*******************************************************************
********Berdikusi dg Santun &amp; Elegan, dg Semangat Persahabatan. 
Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality &amp; Shared Destiny. 
www.ppi-
india.org*************************************************************
**************________________________________________________________
__________________Mohon Perhatian:1. Harap tdk. memposting/reply yg 
menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)2. Pesan yg akan direply 
harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.3. Lihat arsip sebelumnya, 
www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] No-
email/web only: [EMAIL PROTECTED] kembali menerima email: ppiindia-
[EMAIL PROTECTED] Groups Links&lt;*&gt; To visit your group on the web, go 
to:http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/&lt;*&gt; To unsubscribe 
from this group, send an email to:ppiindia-
[EMAIL PROTECTED]&lt;*&gt; Your use of Yahoo! Groups is 
> subject to:http://docs.yahoo.com/info/terms/
> 
> _______________________________________________
> No banners. No pop-ups. No kidding.
> Make My Way  your home on the Web - http://www.myway.com
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke