HARIAN KOMENTAR 14 July 2005
Terkait pencemaran 12 tokoh PDIP Polri Tetapkan MegaTersangka Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri) menetapkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung, sebagai tersangka terkait tindakan pidana pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukannya terhadap sejumlah tokoh PDIP. Penetapan Mabes Polri itu diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Mabes Polri Jakarta, Rabu (13/07), ketika mendampingi Roy BB Janis yang juga Ketua Harian Pengurus Kolektif Nasional (PKN) GP PDIP memenuhi panggilan Mabes Polri. Roy B Janis dan sejumlah tokoh PDIP lainnya hengkang dari kubu Megawati karena sudah tidak sejalan lagi dengan garis partai yang dipimpin putri presiden pertama RI itu. Petrus menjelaskan, peneta-pan status tersangka Megawati dan Pramono berdasarkan surat pemanggilan terhadap saksi pelapor Roy BB Janis oleh Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh Direktur I/Keamanan dan Transnasio-nal Kanit-V, Komisaris Besar Noer Ali tanggal 11 Juli 2005. Dia menjelaskan, polisi su-dah menetapkan Megawati dan Pramono sebagai tersangka da-lam kaitan dengan penyidikan atas tindakan pencemaran na-ma baik sebagaimana yang dilaporkan kliennya. Pencemaran nama baik itu diadukan ke Mabes Polri ber-kaitan dengan pemecatan yang dilakukan pimpinan DPP PDIP kepada Roy BB Janis dan 11 tokoh PDIP lainnya. "Kalau kita mendasarkan pada surat pe-manggilan, sebetulnya mulai surat panggilan diberikan yak-ni tanggal 12 Juli, Megawati sudah sebagai tersangka. Se-dang bagaimana reaksinya atas status tersangka saya tidak tahu itu, yang jelas pasti dia kaget," katanya. Menjawab pertanyaan kapan Megawati diperiksa sebagai tersangka, Petrus mengatakan, setelah semua saksi pelapor yang berjumlah enam orang di-periksa pihak penyidik Mabes Polri. "Saksi pelapor berjumlah enam orang dan sejumlah war-tawan yang hadir dalam kon-ferensi pers mengenai peme-catan 12 kader PDIP," katanya. Ketika ditanya mengapa war-tawan akan dimintai kesak-sian, Petrus menjelaskan, ka-rena yang memberatkan tudu-han fitnah yang dilakukan DPP PDIP itu disebarluaskan oleh media massa. "Jadi wartawan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, apakah benar pada tanggal 10 Mei itu terjadi pemecatan dan dipublikasikan oleh pers itu saja," kata Petrus. Sementara itu, Roy Janis yang ditemui seusai memberi-kan kesaksian kepada penyi-dik Mabes Polri mengaku dita-nya 12 pertanyaan terkait de-ngan laporan pencemaran na-ma baik yang disampaikannya ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. "Waktu itu saya dengan teman-teman melaporkan mengenai masalah pemecatan yang kami nilai itu merupakan suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dan merusak nama baik kami," katanya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri Komisaris Polisi Theresia Ugelay, Roy Janis ditanyakan alasan-alasan melaporkan Me-gawati dan beberapa pengurus DPP PDIP ke Mabes Polri. Dalam surat panggilan Ba-reskrim Mabes Polri terhadap Roy Janis yang bernomor S.Pgl/901/VII/2005/Dit-I, Roy didengar keterangannya sebagai saksi pelapor dalam perkara tindakan pidana pencemaran nama baik. Selain itu juga sebagai saksi pelapor dalam dugaan fitnah dan perbuatan tidak menye-nangkan sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 335 KUHP yang di-duga dilakukan oleh tersangka Megawati Soekarnoputri dan Pramono Anung. Selain Roy, beberapa kader PDIP yang dipecat di anta-ranya Noviantika Nasution, Tjandra Widjaja dan Sukowa-lujo Mintohardjo juga akan dimintai keterangan oleh penyidik Mabes Polri. Roy Janis dan 11 anggota PDIP yang dipecat DPP mela-porkan Megawati, Sekjen Pra-mono Anung, Jacob Nuwa Wea, Sabam Sirait, Alex Litaay, Firman Jaya Daeli, Suratal, Syarif Bustaman, dan Dwi Ria Latifa ke Mabes Polri dengan tuduhan telah melakukan per-buatan yang tidak menye-nangkan dan pencemaran nama baik. Roy Janis cs dipe-cat karena dianggap melanggar disiplin dan membocorkan rahasia partai. Namun, menurut Roy yang juga mantan Ketua F-PDIP DPR itu, pemecatan yang dila-kukan oleh DPP tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Bah-kan, kami sebagai pendiri par-tai merasa sangat dilecehkan," kata Roy seraya berterima kasih pada Polri.(kcm/zal) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

