http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/15/daerah/1897453.htm

 
Wali Kota Bengkulu Divonis Bebas 




Bengkulu, Kompas - Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (14/7), menjatuhkan vonis 
bebas terhadap Wali Kota Bengkulu, Chalik Effendi, atas tuduhan korupsi dalam 
penunjukan langsung 19 proyek Pemerintah Kota Bengkulu senilai Rp 7,6 miliar.

Vonis itu langsung disambut tepuk tangan oleh puluhan pegawai negeri yang 
menyaksikan sidang, tetapi sangat disayangkan oleh warga Bengkulu lainnya.

Dalam amar putusannya setebal 200 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh 
hakim ketua Aljaman Sutopo bersama dua hakim anggota, Jon Lar Purba dan Mabruq 
Nur, Chalik dinyatakan tidak terbukti menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan 
korupsi.

Majelis hakim juga menyatakan, keputusan Chalik menunjuk langsung para 
kontraktor merupakan langkah tepat dan menguntungkan negara karena pekerjaan 
cepat selesai, sebelum negara mengeluarkan uang.

Kasus itu bermula pada April 2003, saat Chalik menunjuk secara langsung 19 
kontraktor untuk mengerjakan 19 pekerjaan fisik di Kota Bengkulu, berupa 
rehabilitasi dan pembangunan berbagai kantor pemerintah kota, kantor KPU, rumah 
dinas wali kota, dan lapangan tenis. Bangunan-bangunan itu rusak akibat gempa 
tahun 2000.

Oleh berbagai kalangan, mekanisme itu dianggap tidak tepat, karena sesuai 
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003, penunjukan langsung (PL) hanya bisa 
dilakukan terhadap proyek senilai kurang dari Rp 50 juta atau pada kasus yang 
mendesak. Ke-19 proyek itu masing-masing bernilai lebih dari Rp 50 juta.

Jaksa Kemas Roni dan Priyo Budi menemukan indikasi korupsi sebesar Rp 150 juta 
dari beberapa proyek yang tidak sesuai dengan desain awal. Jaksa menuntut 
Chalik hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 75 juta.

Pengacara Chalik, Abadi B Darmo, bisa membuktikan bahwa keputusan Wali Kota 
Bengkulu itu didasari kebutuhan mendesak. Gedung yang rusak dinilai akan 
mengganggu keselamatan dan mengurangi efektivitas pekerjaan para pegawai 
negeri. Sebagai kepala daerah, Chalik dinilai layak mengambil langkah darurat.

Selain itu, kata Aljaman, Chalik juga sudah berkonsultasi dan mendapat 
persetujuan dari DPRD sebelum melakukan PL. Soal dugaan korupsi karena tidak 
sesuai desain awal dianggap tanggung jawab staf Chalik, karena sudah ada tim 
pengawas proyek.

Mendengar putusan itu, Chalik langsung berdoa dan melakukan sujud syukur di 
depan meja hakim. Abadi menyatakan, keputusan tersebut sudah diduga sebelumnya, 
karena mekanisme PL merupakan masalah prosedural yang saat itu diperlukan.

Jaksa Kemas Roni menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Kejaksaan Negeri 
Bengkulu belum memutuskan langkah kasasi atau menerima vonis tersebut.

Sementara banyak masyarakat Bengkulu yang menyatakan kekecewaan atas vonis itu. 
Agus, warga Padang Harapan, menyatakan, keputusan itu dianggap melukai rasa 
keadilan masyarakat.

Direktur Kantor Bantuan Hukum Bengkulu, Agustam Rahman, mengharapkan MA untuk 
mengevaluasi eksistensi para hakim di Bengkulu. (ECA)



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke