Jum'at, 15 Juli 2005
MEDIA INDONESIA


Depdiknas tidak Mampu Melarang Pungutan di Sekolah


JAKARTA (Media): Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional 
(Depdiknas), tidak dapat melarang pungutan-pungutan yang diberlakukan pihak 
sekolah pada siswa, baik berupa biaya pendaftaran siswa baru (PSB) maupun iuran 
bulanan. Hal itu dikatakan Mendiknas, Bambang Sudibyo di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, hingga kini program sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP pun belum 
dapat terealisasi, padahal semula pemerintah merencanakan program itu berlaku 
mulai tahun ajaran 2005. Alasannya, dana APBN Perubahan sebesar Rp6,271 triliun 
yang dialokasikan untuk program itu baru dapat dicairkan pada Agustus mendatang.

"Sepanjang subsidi BBM itu belum mengucur, bagaimana mau melarang? Kalau 
melarang kan sama saja dengan melarang sekolah untuk beroperasi. Apa sekolah 
mau ditutup karena pemerintah belum bisa mengucurkan dana itu? Jadi sekarang 
ini kita belum bisa mengontrol pembiayaan pendidikan," kata Mendiknas.

Bambang mengungkapkan, selain terhambat masalah dana, program sekolah gratis 
juga terhambat pada belum terbentuknya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi 
dasar hukumnya. PP tentang Standar Pembiayaan Pendidikan tersebut kini tengah 
diselesaikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Sejak terbentuk Mei lalu, BSNP bertugas menetapkan standar operasional 
pendidikan, termasuk mekanisme pembiayaan sekolah. Meskipun demikian, Bambang 
mengingatkan agar pihak sekolah menetapkan besaran pungutan dalam kisaran 
proporsional. Orang tua hendaknya tidak dibebani iuran yang memberatkan. 
Bahkan, sekolah harus mengupayakan agar tidak menolak siswa tidak mampu hanya 
karena alasan biaya.

"Jangan berlebih-lebihan, jangan sampai ada orang yang memperkaya diri dari 
kegiatan pendidikan," kata Bambang.

Belum terima juklak
Senada dengan Bambang, Kepala Seksi Pendataan dan Penyusunan Program Dinas 
Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta Gunas Mahdianto 
mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum dapat melarang sekolah di wilayahnya 
memungut biaya dari siswa SD dan SMP. Pasalnya, hingga kini ia belum menerima 
petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Depdiknas.

"Untuk sementara masih ada iuran bulanan, walaupun untuk pendaftaran siswa baru 
di wilayah kita, gratis 100%. Jika juklak sudah kita terima, tentunya akan kita 
sebarkan ke sekolah. Namun, hingga pendaftaran berlangsung sekarang, juklak 
maupun dananya belum kita terima," kata Gunas kepada Media, kemarin. Kepala SMP 
109 Jakarta, Murhanuddin, yang dihubungi secara terpisah mengaku hingga kini 
pihaknya belum menerima pemberitahuan apa pun tentang kebijakan sekolah gratis. 
Karena itu, kini pihaknya tetap memberlakukan sistem lama, yaitu memungut iuran 
bulanan Rp109.000 per murid.

"Saya tahunya hanya dari koran, kalau ditanya juklaknya, ya belum terima. 
Sekolah tidak tahu apa-apa, sehingga kita belum bisa menjanjikan apa pun kepada 
orang tua siswa," tandas Murhanuddin.

Program SD dan SMP gratis yang bersumber dari kompensasi BBM itu ditargetkan 
dapat dinikmati 5,9 juta siswa tingkat SD dan 2,3 juta murid tingkat SMP. 
Sedangkan untuk siswa SMA, dana diberikan pada 640 ribu siswa berupa beasiswa.

Menurut sumber Media di Depdiknas, sekolah gratis diwujudkan dalam pemberian 
biaya operasional sekolah sebesar Rp235 ribu per tahun bagi siswa tingkat SD, 
Rp324.500 bagi siswa tingkat SMP. Sekolah yang menganggarkan biaya operasional 
di atas besaran tersebut dapat memungut biaya tambahan pada siswanya. Sedangkan 
bagi sekolah yang anggarannya di bawah pagu tersebut, tidak diperbolehkan 
memungut biaya apa pun dari siswa. (Hru/Zat/H-4)

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke