Anggaran pendidikan Rp 33 trilyun per tahun. Jika
dibagikan ke 16 juta siswa, masing2 siswa dapat Rp 2
juta per tahun. Itu sudah lebih dari cukup untuk bayar
spp di sekolah2 swasta.

Kalau SD sampai SMP Negeri tak bisa gratis juga,
bubarkan saja Depdiknas serta pecat Mendiknas yang
sekarang.

--- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Jum'at, 15 Juli 2005
> MEDIA INDONESIA
> 
> 
> 
> Depdiknas tidak Mampu Melarang Pungutan di Sekolah
> 
> 
> JAKARTA (Media): Pemerintah, dalam hal ini
> Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), tidak
> dapat melarang pungutan-pungutan yang diberlakukan
> pihak sekolah pada siswa, baik berupa biaya
> pendaftaran siswa baru (PSB) maupun iuran bulanan.
> Hal itu dikatakan Mendiknas, Bambang Sudibyo di
> Jakarta, kemarin.
> Menurut dia, hingga kini program sekolah gratis bagi
> siswa SD dan SMP pun belum dapat terealisasi,
> padahal semula pemerintah merencanakan program itu
> berlaku mulai tahun ajaran 2005. Alasannya, dana
> APBN Perubahan sebesar Rp6,271 triliun yang
> dialokasikan untuk program itu baru dapat dicairkan
> pada Agustus mendatang.
> 
> "Sepanjang subsidi BBM itu belum mengucur, bagaimana
> mau melarang? Kalau melarang kan sama saja dengan
> melarang sekolah untuk beroperasi. Apa sekolah mau
> ditutup karena pemerintah belum bisa mengucurkan
> dana itu? Jadi sekarang ini kita belum bisa
> mengontrol pembiayaan pendidikan," kata Mendiknas.
> 
> Bambang mengungkapkan, selain terhambat masalah
> dana, program sekolah gratis juga terhambat pada
> belum terbentuknya Peraturan Pemerintah (PP) yang
> menjadi dasar hukumnya. PP tentang Standar
> Pembiayaan Pendidikan tersebut kini tengah
> diselesaikan Badan Standar Nasional Pendidikan
> (BSNP).
> 
> Sejak terbentuk Mei lalu, BSNP bertugas menetapkan
> standar operasional pendidikan, termasuk mekanisme
> pembiayaan sekolah. Meskipun demikian, Bambang
> mengingatkan agar pihak sekolah menetapkan besaran
> pungutan dalam kisaran proporsional. Orang tua
> hendaknya tidak dibebani iuran yang memberatkan.
> Bahkan, sekolah harus mengupayakan agar tidak
> menolak siswa tidak mampu hanya karena alasan biaya.
> 
> "Jangan berlebih-lebihan, jangan sampai ada orang
> yang memperkaya diri dari kegiatan pendidikan," kata
> Bambang.
> 
> Belum terima juklak
> Senada dengan Bambang, Kepala Seksi Pendataan dan
> Penyusunan Program Dinas Pendidikan Menengah dan
> Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta Gunas Mahdianto
> mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum dapat
> melarang sekolah di wilayahnya memungut biaya dari
> siswa SD dan SMP. Pasalnya, hingga kini ia belum
> menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dari
> Depdiknas.
> 
> "Untuk sementara masih ada iuran bulanan, walaupun
> untuk pendaftaran siswa baru di wilayah kita, gratis
> 100%. Jika juklak sudah kita terima, tentunya akan
> kita sebarkan ke sekolah. Namun, hingga pendaftaran
> berlangsung sekarang, juklak maupun dananya belum
> kita terima," kata Gunas kepada Media, kemarin.
> Kepala SMP 109 Jakarta, Murhanuddin, yang dihubungi
> secara terpisah mengaku hingga kini pihaknya belum
> menerima pemberitahuan apa pun tentang kebijakan
> sekolah gratis. Karena itu, kini pihaknya tetap
> memberlakukan sistem lama, yaitu memungut iuran
> bulanan Rp109.000 per murid.
> 
> "Saya tahunya hanya dari koran, kalau ditanya
> juklaknya, ya belum terima. Sekolah tidak tahu
> apa-apa, sehingga kita belum bisa menjanjikan apa
> pun kepada orang tua siswa," tandas Murhanuddin.
> 
> Program SD dan SMP gratis yang bersumber dari
> kompensasi BBM itu ditargetkan dapat dinikmati 5,9
> juta siswa tingkat SD dan 2,3 juta murid tingkat
> SMP. Sedangkan untuk siswa SMA, dana diberikan pada
> 640 ribu siswa berupa beasiswa.
> 
> Menurut sumber Media di Depdiknas, sekolah gratis
> diwujudkan dalam pemberian biaya operasional sekolah
> sebesar Rp235 ribu per tahun bagi siswa tingkat SD,
> Rp324.500 bagi siswa tingkat SMP. Sekolah yang
> menganggarkan biaya operasional di atas besaran
> tersebut dapat memungut biaya tambahan pada
> siswanya. Sedangkan bagi sekolah yang anggarannya di
> bawah pagu tersebut, tidak diperbolehkan memungut
> biaya apa pun dari siswa. (Hru/Zat/H-4)
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke