REPUBLIKA Jumat, 15 Juli 2005
Hukum Cambuk, Humanis dan Adilkah? Oleh : Achmad `Aly Alumnus Fakultas Syariah IKAHA Tebuireng Jombang, Jawa Timur, dan Peneliti Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, P3M, Jakarta. Beberapa waktu lalu kita saksikan di pelbagai media massa, berita eksekusi vonis cambuk terhadap 15 terpidana pelanggaran Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Mereka menjalani eksekusi yang dilakukan oleh waliyy al-hisbah (polisi syariat) yang berjubah dan ditutup dengan shebu hingga sulit dikenali. Prosesi eksekusi ini ditempatkan di panggung terbuka halaman Masjid Agung Jami, Bireuen, selepas shalat Jum'at (24/6). Eksekusi itu ditonton ribuan massa, yang antusias melihat hukuman cambuk pertama kali diterapkan di Aceh setelah pemberlakuan syariat Islam. Benarkah hukum cambuk dan semisalnya, seperti rajam maupun potong tangan tidak manusiawi (humanis)? Kalau pun bisa dikatakan humanis, apakah pelaksanaannya dalam eksekusi di atas memenuhi rasa keadilan? Ada pendapat yang ditulis di sebuah harian ibukota (25 Juni 2005) yang menolak pencambukan seperti itu karena prinsipnya hukuman itu dapat dikategorikan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Dasar argumentasinya bahwa hal itu selama ini dilarang dan diatur dalam berbagai legislasi nasional maupun konvensi Internasional yang terkait dengan HAM. Pertama, tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 G ayat (2) yang secara tegas menyatakan ''Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia''. Kedua, Undang-undang No 39/1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yakni Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan ''Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.'' Ketiga, hal itu tidak sesuai dengan Undang-undang No 5/1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan yakni di Pasal 16. Masalah ini perlu dikaji secara mendalam dari sudut pandang filosofis, legalitas, dan sosilologis. Pertama, dari sisi filosofis, hukum itu ditujukan untuk apa dan siapa? Hukum itu ditujukan kepada manusia, untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kedamaian dalam masyarakat. Artinya, hukum itu bukan untuk hukum itu sendiri, tapi untuk tujuan yang mulia, kemanusiaan, keadilan sosial dan kemaslahatan individu dan publik. Hikmah hukuman Dalam memandang hukum itu manusiawi atau tidak, hendaklah diperhatikan, apa tujuan dari diterapkannya hukum itu. Jadi bukan melihat bentuk luar hukum itu. Misalnya hukuman cambuk ataupun potong tangan. Jangan melihat hukuman seperti ini sebagai menafikan kemanusiaan, tapi melihat apa dibalik atau tujuan utama (hikmah) dari adanya hukuman ini. Dengan melihat dimensi filosofis di balik hukuman cambuk itu dapat mematahkan argumen yang menolak dengan bersandarkan UUD 1945, UU No 39/1999, dan UU No 5 /1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti penyiksaan di atas. Mendasarkan pada UUD seperti di atas, masuk dalam kategori mengutamakan simbol-simbol, bukan masuk ke dalam substansi filosofis. Kedua, hukuman diterapkan agar pelaku pelanggaran menjadi jera, tidak mengulanginya lagi, dan orang lain pun tidak meniru melakukan pelanggaran semacam ini. Ketiga, dalam melihat suatu bentuk hukuman, yang mesti diperhatikan adalah apakah hukuman tersebut efektif dan bagaimana pula implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat. Keempat, aspek sosiologis harus diperhatikan ketika hendak menerapkan suatu hukuman. Artinya, masyarakat memang telah siap dan sepakat dengan suatu peraturan/qanun. Dan penerapan hukuman pun tentu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, aspek psikologis, aspek ekonomis, politis dan lainnya. Kelima, hukuman didasarkan pada aspek legalitas/yuridis. Artinya suatu hukuman punya dasar pijakan berupa peraturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh yang berwenang. Aceh sudah punya otonomi khusus menerapkan syariat Islam dan punya qanun yang merupakan aturan khusus dari pada UUD yang masih bersifat umum. Dalam perspektif Islam, hukum diterapkan untuk mencapai sasaran kesucian diri dan lingkungan, keadilan, dan kemaslahatan. Dan yang penting diperhatikan adalah bahwa hukum itu tidaklah kaku, bergantung pada situasi dan kondisi yang mengitarinya. Sebagaimana dalam kaidah ushul fiqh: al-hukm yaduru ma'a illatihi wujudan wa 'adaman (hukum itu ada sesuai ada tidaknya illat yang mengitarinya). Artinya, hukuman tidak mesti diterapkan (tathbiq) kepada seorang yang melakukan pelanggaran hukum. Hukum potong tangan tidak begitu saja diterapkan kepada seseorang yang terpaksa mencuri untuk memenuhi hajat hidupnya atau dalam keadaan paceklik. Dengan demikian yang penulis permasalahkan adalah bukannya bentuk hukuman cambuk dan semisalnya, namun mengenai penerapan (tathbiq) hukum itu menyentuh rasa keadilan ataukah tidak. Problem keadilan Mengenai kasus eksekusi vonis cambuk di atas, dengan melihat sisi filosofis tersebut --yakni untuk menjadikan pelakunya jera, terciptanya ketenteraman dalam masyarakat-- di samping juga melihat sisi legalitas (adanya qanun), maka hukuman itu tidak melanggar kehormatan manusia. Apalagi, dari sisi sosiologis, masyarakat Aceh menginginkan syariat Islam. Artinya hukuman itu tetap dalam koridor manusiawi (humanis). Akan tetapi, yang menjadi problem adalah apakah penerapan hukuman itu telah memenuhi rasa keadilan? Artinya, dalam penerapan eksekusi cambuk itu ada atau tidak ada pembedaan, dikriminasi, di mana mereka dihukum karena hanyalah rakyat biasa yang tidak punya kekuatan untuk memengaruhi hakim dan jaksa. Padahal pelanggar lainnya yang kaya dan terutama pejabat tidak dikenai hukuman serupa? Apakah sebanding jika para pelaku perjudian itu bila dibandingkan dengan koruptor kelas kakap yang tidak dikenai sanksi semacam itu? Sudah patutkah qanun itu diterapkan, ketika dibutuhkan suatu qanun yang lebih mendesak seperti qanun hukuman bagi koruptor, agar memenuhi rasa keadilan? Hal lain, yang menjadi problem di sini adalah, apakah mereka yang dikenai hukuman cambuk itu melakukan perbuatan judi untuk memenuhi hajat hidupnya atau mereka orang mampu namun bersyahwat memperkaya diri. Beda tujuan orang miskin yang berjudi dengan orang kaya yang berjudi. Orang miskin berjudi untuk mempertahankan hidupnya, meski dengan cara haram. Sedangkan orang kaya berjudi untuk menambah kekayaaanya. Di samping itu, yang penting disorot adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban memberikan kemakmuran dan keadilan bagi rakyatnya. Ketika pemerintah belum bisa memenuhi hak rakyat secara wajar, maka tuntutan hukuman belum dan tidak sepenuhnya bisa diterapkan. Potong tangan koruptor Salah seorang terdakwa, Zakaria Yusuf (60 tahun), yang bekerja sehari-hari sebagai petani sayur mengaku mendukung sepenuhnya pelaksanaan syariat Islam di Aceh. ''Tapi, kami tidak mau menjadi tumbal pelaksanaan syariat Islam. Kalau kami yang main judi ini dicambuk, maka para koruptor harus potong tangan''. Katanya,''Ya, Abdullah Puteh harus potong tangan,'' tambahnya seperti ditulis Republika (25/6). Selain itu, kasus eksekusi cambuk itu merupakan pertama kali dalam sejarah Indonesia, setelah Aceh menerapkan syariat Islam. Artinya apa? Bahwa semestinya yang menjadi awal sejarah baru, adalah penerapan hukuman terutama pada pelanggar kasus-kasus berat, semisal koruptor. Seharusnya ini dulu yang disahkan qanunya dan diterapkan. Di Aceh, sampai saat ini, baru ada beberapa qanun syariat Islam yang sudah disahkan DPRD Provinsi NAD. Yaitu Qanun No 11 Tahun 2002 tentang Khamr, Qanun No 13 Tahun 2003 tentang Perjudian (Maisir), dan Qanun No. 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. Sayang qanun di Aceh masih didominasi persoalan privat, belum menyentuh kepada urusan publik yang lebih luas. Sekali lagi, seharusnya qanun yang berkaitan dengan perihal publiklah yang diproduk, disahkan dan diterapkan terlebih dulu. Misalnya membuat dan mengesahkan qanun tentang Pelanggaran dan Pemberantasan Korupsi. Hal ini dimaksudkan agar hukum memang betul-betul memenuhi rasa keadilan dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik (as a tool of social engineering) ++++ REPUBLIKA Jumat, 15 Juli 2005 Menyikapi Hukum Cambuk di NAD Fauzan Al-Anshari Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia Pelaksanaan hukuman cambuk bagi sejumlah pelaku tindak kriminal perjudian di Masjid Agung Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), telah menggetarkan dunia hukum Indonesia. Pro kontra menyeruak di tengah simpang siur opini yang sering menyesatkan publik. Misalnya apa yang ditulis dalam sebuah editorial: ''Hukuman fisik itu (cambuk, pen) rasanya tidak sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan di zaman ini. Hukum cambuk jelas merupakan penyiksaan fisik dan merendahkan martabat manusia. Tidak perlu mempertontonkan kekejaman baru dalam masyarakat dengan dalih syariat Islam.'' Mengingat pentingnya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, maka saya perlu menyampaikan beberapa catatan. Secara umum, tujuan disyariatkannya (maqashidusy-syari'ah) hukuman hudud dan qisos ada lima, yaitu: Pertama, untuk menjaga eksistensi agama Islam. Kedua, untuk menjaga keselamatan jiwa. Ketiga, untuk memelihara kesehatan akal. Keempat, untuk memelihara kebersihan keturunan. Kelima, untuk menjaga keamanan harta-benda. Kelima hal ini menjadi hak manusia paling azasi. Maka penerapan Hudud (pidana Islam) di NAD menjadi sebuah keniscayaan demi tercapainya rahmatan lil'alamin di seluruh wilayah tersebut. Kasus Sumanto Hudud adalah tindak pidana yang jenis sanksinya sudah ditetapkan oleh Allah swt dan Rasul-Nya, sehingga tinggal dilaksanakan. Sedangkan ta'zir adalah tindak pidana yang jenis sanksinya tergantung keputusan hakim Mahkamah Syariah. Dengan demikian, hukum Islam akan selalu up to date menghadapi problematika kontemporer dan tidak mengenal kekosongan dalam hukum (vacum of law) karena tidak ada pasal yang mengaturnya. Seperti terjadi pada KUHP warisan Belanda yang tidak mampu menghukum kasus Sumanto makan mayat misalnya. Bahkan setiap hakim syariah dituntut mampu berijtihad menghadapi kejahatan terkini. Hudud hanya meliputi tujuh tindak pidana yang merupakan biangnya kejahatan manusia, yaitu: Pertama, tindakan pengingkaran terhadap ajaran Islam (riddah) akan dihukum mati (QS. Al-Baqarah:217) dan hadits Nabi saw,''Barang siapa menukar agamanya (murtad), maka bunuhlah dia!'' (HR. Ibnu Abbas). Kedua, berzina. Bagi pezina ghairu muhshan dicambuk dan diasingkan selama satu tahun (QS.An-Nur/24:2-3), sedangkan pezina muhshan dihukum rajam sampai mati, sebagaimana sunnah Rasulullah saw. Ketiga, menuduh zina tanpa mendatangkan empat orang saksi (qadzaf) dihukum cambuk 80 kali (QS.An-Nur/24:4-9). Keempat, mencuri (sariqah) dipotong tangannya (QS.Al-Maidah/5:38-39). Kelima, mengganggu ketenteraman umum (hirabah) dihukum mati atau disalib atau dipotong tangan dan kaki secara silang atau diasingkan (QS.Al-Maidah/5:33). Keenam, merusak akal dengan minum khamr (syurb) dicambuk 40 kali seperti dilakukan Rasulullah saw atau 80 kali seperti dilakukan Umar ra. Ketujuh, membunuh atau melukai tubuh akan dihukum qishash (balasan setimpal) atau membayar denda (diyat) atau dimaafkan. (QS. Asy-Syura/42:40). Sanksi ta'zir Pelaksanaan hukuman cambuk bagi penjudi sesuai dengan keputusan Mahkamah Syariah di NAD merupakan salah satu bagian sanksi ta'zir yang sesuai dengan syariat Islam. Menurut bahasa, ta'zir berarti mencegah atau menolong. Dalam perkembangannya kemudian makna ta'zir lebih dikenal dengan 'menghina' karena pelanggaran terhadap hukum; atau 'mendidik' karena mencegah pelaku kejahatan dari melakukan dosa terus-menerus. Sedangkan ta'zir menurut istilah syar'i ialah hukum yang disyariatkan atas tindakan maksiat atau tindak kejahatan lainnya yang tidak ada ketentuan hudud-nya atau kifaratnya, baik tindakan itu berkenaan dengan hak Allah, seperti berbuka puasa di siang hari pada bulan Ramadan tanpa alasan yang diterima syara'; meninggalkan shalat wajib lima waktu; memakan riba; atau tindakan kejahatan yang berkenaan dengan hak adami. Tindakan kejahatan yang berkenaan dengan hak adami misalnya berpacaran; mencuri yang nilainya kurang dari satu nisab; suap menyuap; mengkhianati amanat atau menuduh orang muslim yang saleh dengan tuduhan selain tuduhan zina, atau menyakiti dan mengganggunya dengan memukulnya atau ucapannya. Misalnya seseorang mengatakan kepadanya: ''Yaa kafir, yaa fasik, hai si peminum khamr, wahai pencuri, hai pemakan riba, dan lain-lain. Sebagian kejahatan yang mengharuskan hukuman ta'zir ialah semua tindakan kejahatan yang tidak ada qishashnya, misalnya seorang suami menyetubuhi isterinya melalui duburnya atau menyetubuhinya saat haid, atau mencopet, atau ghasab yaitu meminjam barang orang lain tanpa persetujuannya, seperti meminjam sandal, sepatu, sarung, dan lain-lain. Yang berhak menegakkan hukuman ta'zir adalah waliyul amri (penguasa muslim) atau wakilnya. Dalam hal ini oleh Mahkamah Syariah NAD yang telah memiliki otoritas dan wilayah kekuasaan di seluruh teritorial NAD berdasarkan UU No 44/1999 dan UU No 18/2001. Adapun bentuk hukumannya bisa berupa cambuk (penjilidan), pemukulan, penahanan (habs), penghinaan dan sejenisnya yang menurut hakim sesuai dengan kejahatan yangdilakukan oleh setiap anggota masyarakat. Para ahli fikih berpendapat, bahwa hukuman ta'zir yang dilakukan dengan penahanan adalah mengambil dalil dari perbuatan Nabi saw yang pernah menahan seseorang karena praduga, kemudian beliau melepaskannya kembali (HR. Ahmad, Abu Dawud, Attirmidzi, dan Nasai, dari Bahz bin Hakim).Penahanan tersebut dimaksudkan untuk tindakan pengamanan (ihtiyat). Juga berdalil dengan sabda Rasulullah saw: ''Saya memiliki kekayaan dihalalkan kehormatannya dan hukumannya.'' (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah). Maksud dihalalkan kehormatannya karena dia zalim, sedangkan hukumannya adalah ditahan. Berdasarkan hadits tersebut sebagian ulama mengambil dalil, bahwa orang yang tidak mau melunasi hutangnya padahal ia mampu akan ditahan sampai ia mau melunasinya. Juga telah diketahui, bahwa Umar bin Khattab memiliki rumah tahanan, demikian pula Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.Hukuman tahanan diberlakukan karena beberapa hal: Pertama, penjahat ditahan karena hilangnya korban kejahatan, untuk kepentingan dilaksanakan hukuman qishash. Kedua, ditahan untuk menjaga harta benda, dengan harapan dapat diketahui siapa pemiliknya. Ketiga, ditahan karena sulitnya memenuhi hak, karena ia berlindung di baliknya. Keempat, ditahan karena sulit menentukan hukumannya; berat atau ringan, sampai dapat diketahui hukum mana yang paling tepat di antara keduanya. Kelima, ditahan dengan maksud memberikan pelajaran atau peringatan agar ia bertobat dan tercegah dari perbuatan maksiat. Keenam, ditahan untuk diselesaikan masalahnya yang sulit. Ketujuh, ditahan karena tidak dikenal identitasnya, apakah dia orang dzimmi atau mata-mata musuh, sehingga jelas antara keduanya. Dan, kedelapan, ditahan karena penjahat sulit menunaikan hak Allah swt yang tak dapat diganti, misalnya shaum menurut madzhab Syafi'i dan tidak melakukan shalat menurut madzhab Maliki. Jadi, selain keadaan di atas, maka tidak diperkenankan menahan penjahat. Demikian pula tidak boleh ditahan orang yang tidak sanggup membayar hutang, karena bisa menyita hartanya untuk melunasi hutangnya. Mana lebih adil? Dengan demikian, penulis editorial tersebut menunjukkan dirinya sebagai orang yang awam terhadap syariah sehingga nadanya cenderung menolak penerapan hukum cambuk tersebut. dan lebih memilih hukum jahiliyah. Jika ia menolak hukum tersebut berarti ia telah menyumbang kerusakan di muka bumi (QS. Ibrahim 28). Manakah yang lebih adil dan manusiawi: hukuman yang efektif dan syar'i atau membiarkan generasi hancur akibat judi dengan dalih kemanusiaan? Mari kita lihat, bagaimana pemerintah Singapura yang mayoritas kafir justru mengadopsi hukum cambuk untuk tindak pidana vandalisme. Karenanya, kita bisa melihat pemandangan di seluruh penjuru Singapura bersih dari berbagai coretan. Berbeda dengan di Jakarta Pusat misalnya, walaupun sudah mendapat piala Adipura 2005 tetap saja banyak coretan menempel di dinding dan fasilitas umum. Bahkan vandalisme kini sudah menjadi tradisi para siswa ketika lulus sekolah. Untuk itu, saya mengajak siapa pun termasuk penulis editorial tersebut untuk melakukan debat publik tentang hukuman cambuk ini dan jika perlu ber-mubahalah untuk membuktikan siapa yang sesungguhnya berdusta. Wallahu a'lam [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

