REPUBLIKA
Jumat, 15 Juli 2005


Hukum Cambuk, Humanis dan Adilkah? 
Oleh : Achmad `Aly
Alumnus Fakultas Syariah IKAHA Tebuireng Jombang, Jawa Timur, dan Peneliti 
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, P3M, Jakarta.
Beberapa waktu lalu kita saksikan di pelbagai media massa, berita eksekusi 
vonis cambuk terhadap 15 terpidana pelanggaran Qanun Nomor 13 Tahun 2003 
tentang Maisir (perjudian) di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Mereka 
menjalani eksekusi yang dilakukan oleh waliyy al-hisbah (polisi syariat) yang 
berjubah dan ditutup dengan shebu hingga sulit dikenali.

Prosesi eksekusi ini ditempatkan di panggung terbuka halaman Masjid Agung Jami, 
Bireuen, selepas shalat Jum'at (24/6). Eksekusi itu ditonton ribuan massa, yang 
antusias melihat hukuman cambuk pertama kali diterapkan di Aceh setelah 
pemberlakuan syariat Islam. Benarkah hukum cambuk dan semisalnya, seperti rajam 
maupun potong tangan tidak manusiawi (humanis)? Kalau pun bisa dikatakan 
humanis, apakah pelaksanaannya dalam eksekusi di atas memenuhi rasa keadilan? 
Ada pendapat yang ditulis di sebuah harian ibukota (25 Juni 2005) yang menolak 
pencambukan seperti itu karena prinsipnya hukuman itu dapat dikategorikan 
kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Dasar argumentasinya 
bahwa hal itu selama ini dilarang dan diatur dalam berbagai legislasi nasional 
maupun konvensi Internasional yang terkait dengan HAM. 

Pertama, tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 G ayat (2) yang secara tegas 
menyatakan ''Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan 
yang merendahkan martabat manusia''. Kedua, Undang-undang No 39/1999 tentang 
Hak-Hak Asasi Manusia, yakni Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan ''Setiap orang 
berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, 
tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.'' Ketiga, hal 
itu tidak sesuai dengan Undang-undang No 5/1998 tentang Ratifikasi Konvensi 
Anti Penyiksaan yakni di Pasal 16. Masalah ini perlu dikaji secara mendalam 
dari sudut pandang filosofis, legalitas, dan sosilologis. Pertama, dari sisi 
filosofis, hukum itu ditujukan untuk apa dan siapa? Hukum itu ditujukan kepada 
manusia, untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kedamaian dalam 
masyarakat. Artinya, hukum itu bukan untuk hukum itu sendiri, tapi untuk tujuan 
yang mulia, kemanusiaan, keadilan sosial dan kemaslahatan individu dan publik. 

Hikmah hukuman
Dalam memandang hukum itu manusiawi atau tidak, hendaklah diperhatikan, apa 
tujuan dari diterapkannya hukum itu. Jadi bukan melihat bentuk luar hukum itu. 
Misalnya hukuman cambuk ataupun potong tangan. Jangan melihat hukuman seperti 
ini sebagai menafikan kemanusiaan, tapi melihat apa dibalik atau tujuan utama 
(hikmah) dari adanya hukuman ini. 

Dengan melihat dimensi filosofis di balik hukuman cambuk itu dapat mematahkan 
argumen yang menolak dengan bersandarkan UUD 1945, UU No 39/1999, dan UU No 5 
/1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti penyiksaan di atas. Mendasarkan pada UUD 
seperti di atas, masuk dalam kategori mengutamakan simbol-simbol, bukan masuk 
ke dalam substansi filosofis. Kedua, hukuman diterapkan agar pelaku pelanggaran 
menjadi jera, tidak mengulanginya lagi, dan orang lain pun tidak meniru 
melakukan pelanggaran semacam ini. 

Ketiga, dalam melihat suatu bentuk hukuman, yang mesti diperhatikan adalah 
apakah hukuman tersebut efektif dan bagaimana pula implikasinya dalam kehidupan 
bermasyarakat. Keempat, aspek sosiologis harus diperhatikan ketika hendak 
menerapkan suatu hukuman. Artinya, masyarakat memang telah siap dan sepakat 
dengan suatu peraturan/qanun. Dan penerapan hukuman pun tentu mempertimbangkan 
aspek-aspek lainnya, aspek psikologis, aspek ekonomis, politis dan lainnya. 

Kelima, hukuman didasarkan pada aspek legalitas/yuridis. Artinya suatu hukuman 
punya dasar pijakan berupa peraturan perundang-undangan yang telah disahkan 
oleh yang berwenang. Aceh sudah punya otonomi khusus menerapkan syariat Islam 
dan punya qanun yang merupakan aturan khusus dari pada UUD yang masih bersifat 
umum. Dalam perspektif Islam, hukum diterapkan untuk mencapai sasaran kesucian 
diri dan lingkungan, keadilan, dan kemaslahatan. 

Dan yang penting diperhatikan adalah bahwa hukum itu tidaklah kaku, bergantung 
pada situasi dan kondisi yang mengitarinya. Sebagaimana dalam kaidah ushul 
fiqh: al-hukm yaduru ma'a illatihi wujudan wa 'adaman (hukum itu ada sesuai ada 
tidaknya illat yang mengitarinya). Artinya, hukuman tidak mesti diterapkan 
(tathbiq) kepada seorang yang melakukan pelanggaran hukum. Hukum potong tangan 
tidak begitu saja diterapkan kepada seseorang yang terpaksa mencuri untuk 
memenuhi hajat hidupnya atau dalam keadaan paceklik. Dengan demikian yang 
penulis permasalahkan adalah bukannya bentuk hukuman cambuk dan semisalnya, 
namun mengenai penerapan (tathbiq) hukum itu menyentuh rasa keadilan ataukah 
tidak. 

Problem keadilan
Mengenai kasus eksekusi vonis cambuk di atas, dengan melihat sisi filosofis 
tersebut --yakni untuk menjadikan pelakunya jera, terciptanya ketenteraman 
dalam masyarakat-- di samping juga melihat sisi legalitas (adanya qanun), maka 
hukuman itu tidak melanggar kehormatan manusia. Apalagi, dari sisi sosiologis, 
masyarakat Aceh menginginkan syariat Islam. Artinya hukuman itu tetap dalam 
koridor manusiawi (humanis). 

Akan tetapi, yang menjadi problem adalah apakah penerapan hukuman itu telah 
memenuhi rasa keadilan? Artinya, dalam penerapan eksekusi cambuk itu ada atau 
tidak ada pembedaan, dikriminasi, di mana mereka dihukum karena hanyalah rakyat 
biasa yang tidak punya kekuatan untuk memengaruhi hakim dan jaksa. Padahal 
pelanggar lainnya yang kaya dan terutama pejabat tidak dikenai hukuman serupa?

Apakah sebanding jika para pelaku perjudian itu bila dibandingkan dengan 
koruptor kelas kakap yang tidak dikenai sanksi semacam itu? Sudah patutkah 
qanun itu diterapkan, ketika dibutuhkan suatu qanun yang lebih mendesak seperti 
qanun hukuman bagi koruptor, agar memenuhi rasa keadilan? Hal lain, yang 
menjadi problem di sini adalah, apakah mereka yang dikenai hukuman cambuk itu 
melakukan perbuatan judi untuk memenuhi hajat hidupnya atau mereka orang mampu 
namun bersyahwat memperkaya diri. 

Beda tujuan orang miskin yang berjudi dengan orang kaya yang berjudi. Orang 
miskin berjudi untuk mempertahankan hidupnya, meski dengan cara haram. 
Sedangkan orang kaya berjudi untuk menambah kekayaaanya. Di samping itu, yang 
penting disorot adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban memberikan 
kemakmuran dan keadilan bagi rakyatnya. Ketika pemerintah belum bisa memenuhi 
hak rakyat secara wajar, maka tuntutan hukuman belum dan tidak sepenuhnya bisa 
diterapkan.

Potong tangan koruptor
Salah seorang terdakwa, Zakaria Yusuf (60 tahun), yang bekerja sehari-hari 
sebagai petani sayur mengaku mendukung sepenuhnya pelaksanaan syariat Islam di 
Aceh. ''Tapi, kami tidak mau menjadi tumbal pelaksanaan syariat Islam. Kalau 
kami yang main judi ini dicambuk, maka para koruptor harus potong tangan''. 
Katanya,''Ya, Abdullah Puteh harus potong tangan,'' tambahnya seperti ditulis 
Republika (25/6). 

Selain itu, kasus eksekusi cambuk itu merupakan pertama kali dalam sejarah 
Indonesia, setelah Aceh menerapkan syariat Islam. Artinya apa? Bahwa semestinya 
yang menjadi awal sejarah baru, adalah penerapan hukuman terutama pada 
pelanggar kasus-kasus berat, semisal koruptor. Seharusnya ini dulu yang 
disahkan qanunya dan diterapkan. Di Aceh, sampai saat ini, baru ada beberapa 
qanun syariat Islam yang sudah disahkan DPRD Provinsi NAD. Yaitu Qanun No 11 
Tahun 2002 tentang Khamr, Qanun No 13 Tahun 2003 tentang Perjudian (Maisir), 
dan Qanun No. 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. 

Sayang qanun di Aceh masih didominasi persoalan privat, belum menyentuh kepada 
urusan publik yang lebih luas. Sekali lagi, seharusnya qanun yang berkaitan 
dengan perihal publiklah yang diproduk, disahkan dan diterapkan terlebih dulu. 
Misalnya membuat dan mengesahkan qanun tentang Pelanggaran dan Pemberantasan 
Korupsi. Hal ini dimaksudkan agar hukum memang betul-betul memenuhi rasa 
keadilan dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik (as a tool of social 
engineering)


++++

REPUBLIKA
Jumat, 15 Juli 2005



Menyikapi Hukum Cambuk di NAD 
Fauzan Al-Anshari
Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia

 
Pelaksanaan hukuman cambuk bagi sejumlah pelaku tindak kriminal perjudian di 
Masjid Agung Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), telah menggetarkan dunia 
hukum Indonesia. Pro kontra menyeruak di tengah simpang siur opini yang sering 
menyesatkan publik.

Misalnya apa yang ditulis dalam sebuah editorial: ''Hukuman fisik itu (cambuk, 
pen) rasanya tidak sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan di zaman ini. 
Hukum cambuk jelas merupakan penyiksaan fisik dan merendahkan martabat manusia. 
Tidak perlu mempertontonkan kekejaman baru dalam masyarakat dengan dalih 
syariat Islam.'' Mengingat pentingnya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, maka 
saya perlu menyampaikan beberapa catatan. Secara umum, tujuan disyariatkannya 
(maqashidusy-syari'ah) hukuman hudud dan qisos ada lima, yaitu: Pertama, untuk 
menjaga eksistensi agama Islam. Kedua, untuk menjaga keselamatan jiwa. 

Ketiga, untuk memelihara kesehatan akal. Keempat, untuk memelihara kebersihan 
keturunan. Kelima, untuk menjaga keamanan harta-benda. Kelima hal ini menjadi 
hak manusia paling azasi. Maka penerapan Hudud (pidana Islam) di NAD menjadi 
sebuah keniscayaan demi tercapainya rahmatan lil'alamin di seluruh wilayah 
tersebut.

Kasus Sumanto
Hudud adalah tindak pidana yang jenis sanksinya sudah ditetapkan oleh Allah swt 
dan Rasul-Nya, sehingga tinggal dilaksanakan. Sedangkan ta'zir adalah tindak 
pidana yang jenis sanksinya tergantung keputusan hakim Mahkamah Syariah. 
Dengan demikian, hukum Islam akan selalu up to date menghadapi problematika 
kontemporer dan tidak mengenal kekosongan dalam hukum (vacum of law) karena 
tidak ada pasal yang mengaturnya. Seperti terjadi pada KUHP warisan Belanda 
yang tidak mampu menghukum kasus Sumanto makan mayat misalnya. Bahkan setiap 
hakim syariah dituntut mampu berijtihad menghadapi kejahatan terkini.

Hudud hanya meliputi tujuh tindak pidana yang merupakan biangnya kejahatan 
manusia, yaitu: Pertama, tindakan pengingkaran terhadap ajaran Islam (riddah) 
akan dihukum mati (QS. Al-Baqarah:217) dan hadits Nabi saw,''Barang siapa 
menukar agamanya (murtad), maka bunuhlah dia!'' (HR. Ibnu Abbas). Kedua, 
berzina. Bagi pezina ghairu muhshan dicambuk dan diasingkan selama satu tahun 
(QS.An-Nur/24:2-3), sedangkan pezina muhshan dihukum rajam sampai mati, 
sebagaimana sunnah Rasulullah saw. Ketiga, menuduh zina tanpa mendatangkan 
empat orang saksi (qadzaf) dihukum cambuk 80 kali (QS.An-Nur/24:4-9). 
Keempat, mencuri (sariqah) dipotong tangannya (QS.Al-Maidah/5:38-39). Kelima, 
mengganggu ketenteraman umum (hirabah) dihukum mati atau disalib atau dipotong 
tangan dan kaki secara silang atau diasingkan (QS.Al-Maidah/5:33). Keenam, 
merusak akal dengan minum khamr (syurb) dicambuk 40 kali seperti dilakukan 
Rasulullah saw atau 80 kali seperti dilakukan Umar ra. Ketujuh, membunuh atau 
melukai tubuh akan dihukum qishash (balasan setimpal) atau membayar denda 
(diyat) atau dimaafkan. (QS. Asy-Syura/42:40).

Sanksi ta'zir
Pelaksanaan hukuman cambuk bagi penjudi sesuai dengan keputusan Mahkamah 
Syariah di NAD merupakan salah satu bagian sanksi ta'zir yang sesuai dengan 
syariat Islam. Menurut bahasa, ta'zir berarti mencegah atau menolong. Dalam 
perkembangannya kemudian makna ta'zir lebih dikenal dengan 'menghina' karena 
pelanggaran terhadap hukum; atau 'mendidik' karena mencegah pelaku kejahatan 
dari melakukan dosa terus-menerus.

Sedangkan ta'zir menurut istilah syar'i ialah hukum yang disyariatkan atas 
tindakan maksiat atau tindak kejahatan lainnya yang tidak ada ketentuan 
hudud-nya atau kifaratnya, baik tindakan itu berkenaan dengan hak Allah, 
seperti berbuka puasa di siang hari pada bulan Ramadan tanpa alasan yang 
diterima syara'; meninggalkan shalat wajib lima waktu; memakan riba; atau 
tindakan kejahatan yang berkenaan dengan hak adami. 
Tindakan kejahatan yang berkenaan dengan hak adami misalnya berpacaran; mencuri 
yang nilainya kurang dari satu nisab; suap menyuap; mengkhianati amanat atau 
menuduh orang muslim yang saleh dengan tuduhan selain tuduhan zina, atau 
menyakiti dan mengganggunya dengan memukulnya atau ucapannya. Misalnya 
seseorang mengatakan kepadanya: ''Yaa kafir, yaa fasik, hai si peminum khamr, 
wahai pencuri, hai pemakan riba, dan lain-lain.

Sebagian kejahatan yang mengharuskan hukuman ta'zir ialah semua tindakan 
kejahatan yang tidak ada qishashnya, misalnya seorang suami menyetubuhi 
isterinya melalui duburnya atau menyetubuhinya saat haid, atau mencopet, atau 
ghasab yaitu meminjam barang orang lain tanpa persetujuannya, seperti meminjam 
sandal, sepatu, sarung, dan lain-lain.
Yang berhak menegakkan hukuman ta'zir adalah waliyul amri (penguasa muslim) 
atau wakilnya. Dalam hal ini oleh Mahkamah Syariah NAD yang telah memiliki 
otoritas dan wilayah kekuasaan di seluruh teritorial NAD berdasarkan UU No 
44/1999 dan UU No 18/2001. Adapun bentuk hukumannya bisa berupa cambuk 
(penjilidan), pemukulan, penahanan (habs), penghinaan dan sejenisnya yang 
menurut hakim sesuai dengan kejahatan yangdilakukan oleh setiap anggota 
masyarakat.

Para ahli fikih berpendapat, bahwa hukuman ta'zir yang dilakukan dengan 
penahanan adalah mengambil dalil dari perbuatan Nabi saw yang pernah menahan 
seseorang karena praduga, kemudian beliau melepaskannya kembali (HR. Ahmad, Abu 
Dawud, Attirmidzi, dan Nasai, dari Bahz bin Hakim).Penahanan tersebut 
dimaksudkan untuk tindakan pengamanan (ihtiyat). Juga berdalil dengan sabda 
Rasulullah saw: ''Saya memiliki kekayaan dihalalkan kehormatannya dan 
hukumannya.'' (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah). Maksud dihalalkan 
kehormatannya karena dia zalim, sedangkan hukumannya adalah ditahan.

Berdasarkan hadits tersebut sebagian ulama mengambil dalil, bahwa orang yang 
tidak mau melunasi hutangnya padahal ia mampu akan ditahan sampai ia mau 
melunasinya. Juga telah diketahui, bahwa Umar bin Khattab memiliki rumah 
tahanan, demikian pula Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.Hukuman tahanan 
diberlakukan karena beberapa hal: Pertama, penjahat ditahan karena hilangnya 
korban kejahatan, untuk kepentingan dilaksanakan hukuman qishash. Kedua, 
ditahan untuk menjaga harta benda, dengan harapan dapat diketahui siapa 
pemiliknya. Ketiga, ditahan karena sulitnya memenuhi hak, karena ia berlindung 
di baliknya. Keempat, ditahan karena sulit menentukan hukumannya; berat atau 
ringan, sampai dapat diketahui hukum mana yang paling tepat di antara keduanya. 

Kelima, ditahan dengan maksud memberikan pelajaran atau peringatan agar ia 
bertobat dan tercegah dari perbuatan maksiat. Keenam, ditahan untuk 
diselesaikan masalahnya yang sulit. Ketujuh, ditahan karena tidak dikenal 
identitasnya, apakah dia orang dzimmi atau mata-mata musuh, sehingga jelas 
antara keduanya. Dan, kedelapan, ditahan karena penjahat sulit menunaikan hak 
Allah swt yang tak dapat diganti, misalnya shaum menurut madzhab Syafi'i dan 
tidak melakukan shalat menurut madzhab Maliki. Jadi, selain keadaan di atas, 
maka tidak diperkenankan menahan penjahat. Demikian pula tidak boleh ditahan 
orang yang tidak sanggup membayar hutang, karena bisa menyita hartanya untuk 
melunasi hutangnya.

Mana lebih adil?
Dengan demikian, penulis editorial tersebut menunjukkan dirinya sebagai orang 
yang awam terhadap syariah sehingga nadanya cenderung menolak penerapan hukum 
cambuk tersebut. dan lebih memilih hukum jahiliyah. Jika ia menolak hukum 
tersebut berarti ia telah menyumbang kerusakan di muka bumi (QS. Ibrahim 28). 
Manakah yang lebih adil dan manusiawi: hukuman yang efektif dan syar'i atau 
membiarkan generasi hancur akibat judi dengan dalih kemanusiaan?

Mari kita lihat, bagaimana pemerintah Singapura yang mayoritas kafir justru 
mengadopsi hukum cambuk untuk tindak pidana vandalisme. Karenanya, kita bisa 
melihat pemandangan di seluruh penjuru Singapura bersih dari berbagai coretan. 
Berbeda dengan di Jakarta Pusat misalnya, walaupun sudah mendapat piala Adipura 
2005 tetap saja banyak coretan menempel di dinding dan fasilitas umum. Bahkan 
vandalisme kini sudah menjadi tradisi para siswa ketika lulus sekolah.

Untuk itu, saya mengajak siapa pun termasuk penulis editorial tersebut untuk 
melakukan debat publik tentang hukuman cambuk ini dan jika perlu ber-mubahalah 
untuk membuktikan siapa yang sesungguhnya berdusta. Wallahu a'lam

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke