http://www.suarapembaruan.co.id/News/2005/07/15/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Soal Perpres 36/2005 Janji Perubahan Yudhoyono Hanya Pepesan Kosong JAKARTA - Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal Peraturan Presiden (Perpres) 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai kelanjutan dari peraturan yang dibuat Presiden Soekarno, malah menuai kritik tajam. Pernyataan itu dinilai makin membuktikan bahwa janji perubahan yang diusung Presiden Yudhoyono saat kampanye, hanya pepesan kosong. Penilaian itu dilontarkan anggota Komisi II DPR Sayuti Asyati kepada Pembaruan di Jakarta, Kamis (14/7) menanggapi pernyataan Presiden Yudhoyono soal Perpres 36/2005. Menurut Sayuti, situasi sekarang jelas sangat berbeda dengan kondisi Orde Lama di era Soekarno maupun Orde Baru jaman Soeharto. Pemerintahan sekarang dibangun di atas paradigma baru dan dipilih secara langsung oleh rakyat. "Karena itu, kalau kebijakan pemerintahan sekarang masih mengacu pada kebijakan pemerintahan lama, itu berarti perubahan yang didengung-dengungkan dalam kampanye pemilihan presiden lalu, hanya pepesan kosong untuk meraih kekuasaan belaka," tandas Sayuti. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan pula, pemerintahan dengan paradigma baru dalam masa transisi sekarang seharusnya mengeluarkan peraturan yang bijaksana. Tetapi kenyataannya, kebijakan Presiden Yudhoyono dengan mengeluarkan Perpres 36/2005 ini malah bertentangan dengan semangat perubahan dan pembaruan. Pemerintahan transisional itu, lanjut Sayuti, seharusnya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang lebih holistik, bukan hanya dari sisi pembangunan secara fisik. Semestinya pemerintah membuat aturan yang melihat segala aspek secara makro yang dalam konteks pertanahan seharusnya menyangkut masalah tata ruang dan reformasi atau pembaruan agraria sesuai amanat ketetapan MPR. Masalah tata ruang saat ini, kata Sayuti, masih menjadi tanda tanya besar. Alasannya, masih lebih bersifat kerangka akademis ketimbang transformasi secara rill di lapangan. Perpres 36/2005 hanya memperhatikan aspek kepentingan umum secara terbatas dan tidak menyentuh masalah tata ruang dan pembaruan agraria. Karena itu, sangat dikhawatirkan, akan terjadi tumpang tindih dengan produk hukum dan perundang-undangan lainnya nanti sehingga yang korban adalah rakyat maupun pemerintah sendiri. Pemerintah, kata Sayuti, seharusnya mendorong percepatan revisi UU Tata Ruang Nasional maupun revisi UU No 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria lalu dibahas bersama dengan DPR. Kejelasan tata ruang seharusnya didahulukan, baru agenda berikutnya adalah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (M-15) Last modified: 15/7/05 [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

