http://www.suarapembaruan.co.id/News/2005/07/15/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Soal Perpres 36/2005 

Janji Perubahan Yudhoyono Hanya Pepesan Kosong


JAKARTA - Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal Peraturan Presiden 
(Perpres) 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk 
Kepentingan Umum sebagai kelanjutan dari peraturan yang dibuat Presiden 
Soekarno, malah menuai kritik tajam. Pernyataan itu dinilai makin membuktikan 
bahwa janji perubahan yang diusung Presiden Yudhoyono saat kampanye, hanya 
pepesan kosong. 

Penilaian itu dilontarkan anggota Komisi II DPR Sayuti Asyati kepada Pembaruan 
di Jakarta, Kamis (14/7) menanggapi pernyataan Presiden Yudhoyono soal Perpres 
36/2005. Menurut Sayuti, situasi sekarang jelas sangat berbeda dengan kondisi 
Orde Lama di era Soekarno maupun Orde Baru jaman Soeharto. 

Pemerintahan sekarang dibangun di atas paradigma baru dan dipilih secara 
langsung oleh rakyat. "Karena itu, kalau kebijakan pemerintahan sekarang masih 
mengacu pada kebijakan pemerintahan lama, itu berarti perubahan yang 
didengung-dengungkan dalam kampanye pemilihan presiden lalu, hanya pepesan 
kosong untuk meraih kekuasaan belaka," tandas Sayuti. 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan 
pula, pemerintahan dengan paradigma baru dalam masa transisi sekarang 
seharusnya mengeluarkan peraturan yang bijaksana. Tetapi kenyataannya, 
kebijakan Presiden Yudhoyono dengan mengeluarkan Perpres 36/2005 ini malah 
bertentangan dengan semangat perubahan dan pembaruan. 

Pemerintahan transisional itu, lanjut Sayuti, seharusnya mengeluarkan 
kebijakan-kebijakan yang lebih holistik, bukan hanya dari sisi pembangunan 
secara fisik. Semestinya pemerintah membuat aturan yang melihat segala aspek 
secara makro yang dalam konteks pertanahan seharusnya menyangkut masalah tata 
ruang dan reformasi atau pembaruan agraria sesuai amanat ketetapan MPR. 

Masalah tata ruang saat ini, kata Sayuti, masih menjadi tanda tanya besar. 
Alasannya, masih lebih bersifat kerangka akademis ketimbang transformasi secara 
rill di lapangan. 

Perpres 36/2005 hanya memperhatikan aspek kepentingan umum secara terbatas dan 
tidak menyentuh masalah tata ruang dan pembaruan agraria. Karena itu, sangat 
dikhawatirkan, akan terjadi tumpang tindih dengan produk hukum dan 
perundang-undangan lainnya nanti sehingga yang korban adalah rakyat maupun 
pemerintah sendiri. 

Pemerintah, kata Sayuti, seharusnya mendorong percepatan revisi UU Tata Ruang 
Nasional maupun revisi UU No 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria lalu dibahas 
bersama dengan DPR. Kejelasan tata ruang seharusnya didahulukan, baru agenda 
berikutnya adalah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 
(M-15) 


Last modified: 15/7/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke