http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=847


Hukuman Cambuk dan Imajinasi Islam Kâffah
Oleh Rumadi
11/07/2005
Pada penerapan hukum cambuk sebenarnya terkandung imajinasi tentang "Islam 
kâffah" (Islam menyeluruh, sempurna). Sebuah sistem dinilai kurang Islam kalau 
tidak menerapkan jenis hukum yang dianggap bagian dari Islam, seperti cambuk, 
rajam, potong tangan, dan seterusnya. Imajinasi "Islam kâffah" mengharuskan 
orang tunduk pada jenis hukum tersebut.

Di tengah upaya rekontstruksi akibat tsunami, masyarakat Aceh disuguhi 
pertunjukan dramatis hukuman cambuk atas 15 orang yang terbukti berjudi. Akhir 
Juni lalu, para penjudi tersebut dicambuk 6-10 kali oleh Mahkamah Syariah di 
halaman Masjid Agung Berieun, Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Mereka tertangkap 
basah berjudi dengan omset yang tak lebih dari seratus ribu rupiah. Tapi itu 
sudah cukup membuktikan bahwa mereka melanggar Qanun Propinsi NAD Nomor 13 
Tahun 2003 tentang maisir (perjudian). Dalam qanun disebutkan, setiap orang 
dilarang melakukan maisir, dan yang melanggar diancam sanksi cambuk di muka 
umum sebanyak 6-12 kali. Kini, ada tiga qanun khusus syariat Islam di Aceh, 
yakni tentang perjudian, minuman keras, dan zina.
Para elite Aceh menganggap pelaksanaan cambuk tersebut sebagai prestasi hukum 
luar biasa dalam penerapan syariat Islam. Sambutan Pelaksana Tugas Gubernur 
NAD, Azwar Abu Bakar, sebelum eksekusi cambuk menunjukkan hal itu. "Hari ini 
kami mengukir sejarah baru di bidang hukum dengan melaksanakan hukum cambuk 
yang pertama di NAD dan Indonesia. Kami berharap daerah lain di NAD bisa 
mengikuti prosesi yang monumental ini agar kemaksiatan bisa hilang dari Serambi 
Mekah," katanya. 

Dengan cambuk, hukum Islam dianggap telah berlaku di Aceh, karena cambuk 
dianggap jenis hukum "produk Tuhan" yang bernilai sakral ketika diterapkan. 
Cambuk dipandang sebagai hukum Islam yang otentik, dan diyakini akan efektif 
menyelesaikan berbagai problem sosial. Jenis hukuman lain seperti penjara, 
bukan saja dianggap kreasi manusia, tapi juga dipandang sebagai produk "sistem 
hukum sekuler" yang mengandung ideologi Barat. 

Karena itu, pada penerapan hukum cambuk sebenarnya terkandung imajinasi tentang 
"Islam kâffah" (Islam menyeluruh, sempurna). Sebuah sistem dinilai kurang Islam 
kalau tidak menerapkan jenis hukum yang dianggap bagian dari Islam, seperti 
cambuk, rajam, potong tangan, dan seterusnya. Imajinasi "Islam kâffah" 
mengharuskan orang tunduk pada jenis hukum tersebut. Tanpa itu, pola 
keberislaman masyarakat dinilai "minimalis". Karena itu, penerapan hukum 
jinayat menjadi bagian dari cita-cita Islamisme. 


***

Keyakinan bahwa cambuk merupakan bagian dari sanksi hukum Islam didasarkan pada 
QS. al-Nur: 4 untuk tindak pidana zina, dan al-Nur: 2 untuk qadzaf (menuduh 
orang berzina). Dalam ayat tersebut dijelaskan, jumlah cambukan untuk perzina 
100 kali, sedangkan qadzaf 80 kali. Sanksi pemabuk dalam beberapa hadis 
disebutkan 40 kali. Pada masa pemerintahan Umar ibn Khattab, hukuman itu 
dilipatkan menjadi 80 kali atas persetujuan Ali ibn Abi Thalib, karena 40 kali 
dipandang terlalu ringan.

Pada masa awal Islam, cambuk menjadi bentuk hukum pidana ta'zîr (ketentuan 
hukum yang ditetapkan penguasa), namun para ulama berbeda pendapat soal jumlah 
cambukan. Menurut Abu Hanifah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, hukum cambuk untuk 
pidana ta'zir tidak boleh melebihi sanksi paling rendah dalam hudûd (tindak 
pidana yang batasan hukumannya sudah ditentukan Alquran atau hadis), yaitu 40 
kali bagi peminum khamr. Menurut Abu Yusuf, sanksi cambuk pidana ta'zir tidak 
boleh melewati 75 kali. Menurut Malikiyah, tidak ada batasan jumlah cambukan 
ta'zir dan sepenuhnya terserah imam (pemerintah/pembuat qanun/pengadilan), 
sehingga imam bisa menetapkan ta'zir di bawah, setara, atau melebihi sanksi 
hudûd (Wahbah al-Zuhaili, 1989, juz VI, h. 206). 

Meski cambuk sering diidentifikasi sebagai "hukum primitif" karena menyakiti 
secara fisik, namun sanksi ini masih saja dipraktikkan di beberapa negara 
seperti Malaysia, Pakistan, dan Iran. Di Malaysia, ketentuan cambuk setidaknya 
terdapat dalam empat undang-undang jinayat, yaitu Undang-undang Pidana (F.M.S. 
Cap. 45), Undang-undang Persenjataan 1960 (Akta 206), Senjata Api (hukuman 
tambahan Akta 1971), dan Ordonansi Obat-obat Berbahaya 1952. Dalam hukum 
pidana, soal cambuk terdapat dalam 35 seksi, yang sebagian besar merupakan 
hukuman tambahan untuk penahanan dan alternatif untuk sebuah denda.

Di Pakistan, sanksi cambuk tertuang dalam Ordonansi Nomor IX Tahun 1979 
Republik Islam Pakistan. Iran juga mengenal sanksi cambuk dan berbagai jenis 
hukum lain. Pada 19 November 2002, di Iran pernah diberitakan pelaksanaan 
hukuman bagi lima anak muda yang berkelahi dan terbukti mencuri. Hukumannya 
adalah naik keledai dengan kepala menghadap belakang. Selain itu, pengadilan 
masih menambah sanksi cambuk dan penjara (Rusjdi Ali Muhammad, 2003). Hal ini 
membuktikan, meski sanksi cambuk berasal dari tradisi pra-Islam yang 
dilanjutkan di masa Islam, namun ia masih tetap punya pesona di masa modern 
(terutama di tengah anggapan gagalnya hukum sekuler menyelesaikan berbagai 
persoalan).


***

Namun jaminan tegaknya keadilan yang menjadi inti hukum tidak ditentukan oleh 
jenis sanksi yang diterapkan, tapi lebih pada bagaimana hukum itu ditegakkan. 
Hukum yang berasal dari tradisi manapun, bisa menimbulkan ketidakadilan baru 
jika aparat penegaknya tidak konsisten bahkan bisa "dibeli". Karena itu, 
sekeras apapun jenis sanksi, dan seberapapun ia mampu mempermalukan pelaku 
kejahatan, ia tidak serta merta akan mengabarkan keadilan bila aparat 
penegaknya berlaku tidak adil. Menegakkan keadilan tidak bisa dilakukan dengan 
ketidakadilan. 

Dalam kerangka itulah beberapa kritik mencuat setelah pelaksanaan hukum cambuk 
di Aceh. Pertama, para korban merasa tidak mendapat keadilan karena sudah 
ditahan hampir dua bulan lebih sebelum dicambuk. Artinya, mereka mendapat dua 
hukuman sekaligus: ditahan dan dicambuk. Hal ini bisa menjadi bumerang bagi 
penegakan hukum di Aceh karena menjadi sumber ketidakadilan. Aparat penegak 
hukum Aceh perlu memberi perhatian serius mengenai hal ini.

Kedua, penerapan sanksi cambuk pada rakyat kecil dinilai hanya sekadar cara 
mencari sensasi karena problem Aceh bukan terletak pada masyarakat, tapi pada 
aparat pemerintah. Masyarakat kecil yang dicambuk merasa dirinya sekadar 
kelinci percobaan para elite yang ingin mendapat keuntungan tertentu dari 
sanksi itu. Elite pemerintah NAD tentu ingin menanam investasi politik agar 
tercatat sebagai pejuang hukum Islam. Para penjudi dengan barang bukti lima 
puluh ribu rupiah dihukum cambuk, sementara para koruptor bebas berkeliaran 
tanpa hukuman. Demi keadilan, para koruptor inilah yang lebih patut dicambuk 
pertama kali.

Ketiga, pengakuan terpidana cambuk yang telah memberi sejumlah uang pada Jaksa 
Penuntut Umum, Erwin Nasution, juga menyiratkan masalah yang lebih serius dari 
sekadar cambuk itu sendiri. Pemberian sejumlah uang, baik sebelum maupun 
sesudah putusan pengadilan, menunjukkan penegak hukum kita masih bermental 
buruk meski hukum materiilnya sudah berubah. Artinya, problem sebenarnya bukan 
pada jenis hukuman, tapi lebih pada aparat penegak hukum itu sendiri. 

Karena itu, sanksi cambuk Aceh mungkin tak akan membawa keadilan selama problem 
yang terkait langsung dengan hajat hidup masyarakat, seperti pemberantasan 
korupsi, pelayanan publik yang lebih berkualitas, pemberantasan kemiskinan, 
pendidikan bermutu dan sebagainya, belum mendapat perhatian serius. Yang lebih 
mengerikan adalah ketika imajinasi Islam kâffah melalui penerapan cambuk justru 
digunakan untuk menutupi problem masyarakat Aceh yang lebih penting. 

***

Rumadi, Dosen Fak. Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Peneliti 
The Wahid Institute Jakarta.

^ Kembali ke atas 
Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=847


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke